Pesan Dari Konsumen

Asuransi

Bank

Telepon & Ponsel

Perjalanan

Mobil & Motor

Toko & Restoran

Properti & Hotel

Jasa Pengiriman

Penerbangan

Elektronik

Listrik & Air

Kesehatan

Ragam Pesan

 

SITUS MITRA

Daftar Alamat

Punya Masalah?

Logo Bisnis

Biografi Anda

Pustaka eBook

Kliping Media

Mailing List

Kliping Surat Pembaca Dari Berbagai Media Massa

 

 

Bank (11)

1| 2| 3| 4| 5| 6| 7| 8| 9| 10| 11| 12| 13| 14

 

Dibobol Lewat ATM BCA

Ayah saya mentransfer Rp 1.600.000 ke rekening saya di Bank BCA Cabang Cilacap (24/12/02). Tanggal 26 Desember sekitar pukul 10.00, saya mengambil uang itu lewat ATM (25-26 Desember 2002 BCA tutup). Saya terkejut saat melihat saldo tabungan (Rp 500.000) telah lenyap, padahal saya belum mengambil uang.

Keesokan harinya, saya ke BCA untuk mengecek buku tabungan. Ternyata tanggal 24 Desember 2002, rekening tabungan saya telah terdebet Rp 500.000 dengan kode ATM. Ini berarti tabungan saya telah kebobolan lewat ATM. Tanggal 27 Desember, saya konfirmasikan kepada BCA untuk minta pertanggungjawaban, dan pihak BCA meminta mengisi surat pengaduan.

Seminggu lebih menunggu, akhirnya BCA menelepon, ia bisa melihat pelakunya lewat kamera yang dipasang di ruang ATM. Setelah melihat kamera berulang kali, tidak bisa mengetahui dan mengenali pelaku karena wajah-wajah para transaksi di ATM tidak terlihat jelas. Karena tidak ada satu pun yang bisa dikenali, saya diminta menandatangani surat penyelesaian pengaduan yang saya ajukan. Dengan berat hati saya menandatangani surat itu, dan pihak BCA menyatakan masalah saya telah selesai.

Namun, karena tidak puas dengan penyelesaian itu, saya dipertemukan dengan Direktur BCA Cilacap. Dijelaskan, pengamanan di ATM amat terjaga, dan tuduhan pembobolan rekening saya lebih mengarah pada saya sendiri atau dengan kata lain pelakunya adalah keluarga, teman dekat, saudara, atau orang-orang yang berhubungan dekat dengan saya. Untuk BCA, semoga kekecewaan saya dapat dijadikan perhatian.


Kartu ATM Bank Permata

Program yang ditawarkan oleh Bank Bali (sekarang Bank Permata), yaitu 1 kartu ATM dapat digunakan untuk mengambil di beberapa rekening, ternyata merugikan. Saya membuka dua rekening, satu dalam bentuk rupiah dan lainnya dalam dollar. Untuk keperluan sehari-hari saya hanya memakai rekening rupiah, sedangkan rekening dollar tidak pernah disentuh. Namun, saya terkejut ketika tiba-tiba rekening dollar saya berkurang 50 dollar AS. Menurut pihak Bank Permata, rekening dollar itu didebet satu menit setelah saya menggunakan kartu ATM untuk mengambil uang di rekening rupiah. Ini seharusnya tidak terjadi karena kartu ATM saya tidak tertinggal di mesin ATM.

Kasus ini sudah berlarut-larut sejak Januari 2003 sampai sekarang. Pihak Bank Permata meminta saya berbesar hati untuk menerima kehilangan 50 dollar AS. Padahal, jumlah uang sebesar itu sangat besar artinya bagi saya. Saya berharap pengalaman pahit menggunakan kartu ATM Bank Permata (Multiguna) jadi pelajaran berharga bagi semua orang karena terbukti pihak Bank Permata tidak dapat menjaga keamanan bertransaksi dengan memakai kartu ATM tersebut. Kepada pihak Bank Permata, saya tetap menunggu penyelesaian dan tanggung jawab.


Tabungan BCA Dipotong

Saya nasabah Bank Central Asia (BCA) Cabang Glodok (No Rek 082 006 618 9). Tanggal 5 Februari 2003, pihak bank memotong uang dalam rekening tabungan saya sebesar Rp 732.830 tanpa persetujuan/izin dari saya. Seminggu kemudian, saya menanyakan kepada customer service BCA mengenai penyebab dan untuk apa pemotongan itu.

Pihak BCA menyatakan saya mempunyai kartu kredit BCA dan telah menunggak pembayaran selama beberapa bulan. Akhirnya BCA Card Center mengeluarkan memorandum kepada BCA Cabang Glodok untuk memotong rekening tabungan dari rekening saya.

Merasa dan pasti saya tidak pernah memiliki kartu kredit BCA, saya komplain kepada BCA Cabang Glodok. Saya disarankan membuat surat keberatan dan pernyataan kepada BCA Card Center bahwa tidak pernah memiliki kartu kredit BCA. Sebulan setelah surat keberatan saya faks, saya menelepon BCA Card Center.

Dari BCA Card Center, saya memperoleh jawaban bahwa BCA Card Center tidak berhak memotong rekening tabungan, melainkan pihak BCA Cabang Glodok, tempat rekening tabungan saya, yang berhak memotong. Sampai sekarang tidak ada penyelesaian soal pemotongan rekening tabungan itu.


Aset BCA Tanpa Fisik

Saya pemenang lelang BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional-kini sudah dibubarkan). Tanah yang saya menangi tersebut adalah x jaminan dari Bank BCA yang berlokasi di Desa Sela Awi Batu Parud, Sukabumi. Pembayaran lewat Kas Negara sudah saya lunasi dan sertifikat sudah ada pada saya, tetapi fisik tanah ternyata tidak ada. Saya sudah empat bulan mengurus masalah ini. Mulai dari BCA Cabang Sukabumi (Bapak Sofyan), pimpinan cabangnya (Bapak Sujarwo), dan dengan BCA Kantor Pusat Bagian Humas (Bapak Efoni). Juga dengan Badan Pertanahan Nasional Sukabumi (Bapak Karmen) yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak ada fisiknya dan sudah dijadikan waduk, dan terakhir dengan Bagian Hukum (Ibu Herna).

Sampai sekarang belum ada tanggapan yang memuaskan. Saya pernah bekerja di bank selama delapan tahun di bagian kredit dan paham sekali bagaimana kinerja di bagian ini. Karena ada kasus, biasanya pegawai bisa mutasi, berhenti, PHK, atau meninggal. Tetapi secara lembaga, BCA tidak bisa lepas tangan begitu saja. BCA adalah bank besar dan ternama. Sayangnya, dalam hal tanggung jawab, boleh saya bilang nol besar dan telah melakukan kebohongan kepada publik, dengan berani menjual aset tanpa diikuti ada fisiknya. Mohon pihak BCA cepat menyelesaikan masalah ini. Pada prinsipnya saya tetap menginginkan tanah tersebut karena saya punya rencana membuka usaha di sana.


Kliring Cek Tunai BNI

Saya memiliki cek tunai BNI Menteng, Jakarta, tertanggal 30 Juli 2003, yang dikliringkan melalui Bank Mandiri tanggal 6 Agustus 2003. Cek itu ditolak BNI Menteng dengan alasan persyaratan formal cek tidak dipenuhi, yaitu perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan ke dana atas beban rekening penarik. Setelah penolakan, selama tiga kali saya mencoba menguangkannya dengan menyuruh kurir ke BNI Menteng, tetapi tetap ditolak secara lisan oleh petugas teller dengan alasan nasabah sedang di luar kota sehingga tak dapat melakukan konfirmasi.

Merasa dipermainkan oleh BNI Menteng selama satu bulan, tanggal 4 September 2003 saya mendatangi langsung BNI Menteng dan meminta penjelasan atas persoalan ini. Di sana saya mendapatkan penjelasan bahwa klausul penolakan persyaratan formal... dan seterusnya itu adalah klausul yang dimaksudkan untuk melindungi nasabah BNI Menteng, agar tidak dikenai surat peringatan penarikan cek kosong. Menurut penjelasan customer service BNI, alasan penolakan seperti itu sah-sah saja dan telah sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia.

Saat itu cek dimaksud tetap tidak dapat dibayarkan dengan alasan nasabah sedang berada di luar kota (Papua). Akan tetapi, kepada saya diberikan surat keterangan penolakan warkat cek dimaksud dengan alasan yang berbeda, yaitu saldo tidak cukup. Proses memberikan penjelasan serta surat penolakan tersebut dilakukan dalam waktu yang cukup lama, yaitu hampir dua jam, dan lebih dari satu jam saya harus menunggu diskusi antara petugas CS dan manajernya, dan menunggu proses pengetikan surat penolakan dimaksud.

Tanggal 8 September 2003, saya mengajukan kembali cek dimaksud per kliring melalui Bank Mandiri dan tetap ditolak oleh BNI Menteng dengan alasan saldo tidak cukup. Seandainya sejak pertama BNI Menteng telah menolak cek dimaksud dengan alasan saldo tidak cukup, tentu saya bisa langsung menghubungi penarik cek tanpa perlu membuang-buang waktu karena dipermainkan oleh BNI Menteng. Bank Indonesia perlu meninjau kembali ketentuan mengenai alasan penolakan cek nasabah.


Pengalaman Buruk dengan Danamon

Saya nasabah Bank Danamon Cabang Glodok Plaza, Jakarta, hampir 20 tahun. Tanggal 24 Juli 2003, saya telepon dan dilayani oleh Sdr Evi Mardiana, Individual Relationship Officer, untuk menanyakan best rate US Dollar bank note bila saya mau jual. Kurs yang diberikan Rp 8.640 per dollar. Kemudian saya sepakati untuk menjualnya dan mengikuti peraturannya (peraturan di Danamon yang saya tahu bank note tahun 1996 dikenakan pemotongan sebesar 0,5 persen, tetapi di bank lain tidak dikenakan pemotongan). Setelah transaksi sudah dilakukan dan sudah meninggalkan bank, beberapa saat kemudian ketika saya sedang rapat dengan klien, saya diinterupsi bahwa rate yang diberikan tadi untuk bank note tahun 1999-2001. Berhubung yang saya jual tahun 1996, maka dikenakan potongan lagi sebesar Rp 40 per dollar. Padahal, saya tidak pernah diinformasikan sebelumnya kalau ada dua macam rate seperti itu.

Yang menyakitkan, Sdr Evi memaksa saya untuk mengakui, bahwa dia sudah memberikan informasi rate yang diberikan adalah untuk dollar tahun 1999-2001. Logikanya saya pasti akan bertanya kembali, berapa rate untuk dollar tahun 1996. Saya sebagai nasabah merasa tertipu karena transaksi sudah dilakukan dan sudah meninggalkan konter teller, tetapi pihak bank bisa membatalkan rate yang katanya salah. Saya bisa menerima hal ini apabila transaksi belum dilakukan dan belum meninggalkan konter teller. Di lain pihak saya tidak pernah mengalami hal seperti ini. Saya merasa pelayanan yang tidak profesional. Dalam hal ini saya merasa dirugikan.

Pemberitahuan yang ada di meja konter teller yang berbunyi: "Maaf kami tidak bertanggung jawab atas pengajuan keberatan setelah meninggalkan konter teller", ternyata hanya menguntungkan sepihak saja.


Citibank Master dan Visa

Tanggal 30 Januari 2003, ketika berada di Surabaya, saya menerima telepon melalui telepon genggam (HP) dari seorang Citibank Officer yang hendak mengonfirmasikan, apakah saya atau istri saya (pemegang kartu tambahan) melakukan transaksi dengan Citibank MasterCard di sebuah toko HP (Indomaju Cellular) di Jakarta. Saya segera memberitahukan kalau hal itu tidak mungkin karena saya ada di Surabaya dan istri saya sedang bekerja di kantor di wilayah Kuningan, Jakarta. Petugas itu memberitahukan, tidak perlu khawatir karena transaksi itu akan ditolak/dibatalkan.

Alangkah terkejutnya ketika saya mengetahui bahwa transaksi itu tetap ditagihkan ke rekening saya, dan beberapa bulan berikutnya melampirkan fotokopi struk di mana tanda tangan tertera bukan tanda tangan saya ataupun istri saya. Apa gunanya Citibank Officer repot-repot mengonfirmasi transaksi ilegal tersebut kepada saya. Lebih kaget lagi karena sebulan berikutnya, ada 21 transaksi ilegal pada kartu Visa saya sehingga menghabiskan kredit limit Citibank Visa yang sudah lama tidak pernah saya gunakan. Dan sekali lagi pihak Citibank berusaha memberikan semua bukti transaksi dengan tanda tangan orang lain yang sama sekali tidak dikenal.

Saya tetap diharuskan membayar transaksi yang tidak pernah saya lakukan. Hati-hati para pengguna Citibank Visa dan MasterCard karena ada kemungkinan kartu anda telah digandakan, dan anda harus membayar transaksi bernilai jutaan rupiah yang tidak pernah anda lakukan. Saya menjadi nasabah kartu kredit Citibank sejak 1992 (No 4541 7800 1110 6718 dan 5401 8410 1177 5501), dan kedua kartu itu sudah diblokir/dibatalkan.


Kabelvision Lewat Citibank

Istri saya pemegang kartu Citibank (No 5421 7701 2573 xxxx), pada tanggal 5 September 2003, menerima surat konfirmasi dari Citibank (tanggal 02/09/03) yang isinya bahwa istri saya mengajukan pembayaran Kabelvision atas nama Kim Ki Si (No Pelanggan 143020) melalui Citibank One Bill. Lalu saya meminta istri untuk menghubungi CitiPhone Banking di telepon (021) 252 9999 (diterima Ibu Tesya) dan menjelaskan bahwa istri saya tidak mengenal nama tersebut juga tidak pernah meminta atau merekomendasikan pembayaran tersebut.

Bagaimana hal itu dapat terjadi, jelas ada oknum yang telah memberi data pribadi istri saya kepada orang lain sehingga dapat dengan mudah mendaftarkan pembayaran tersebut kepada pihak Citibank. Beruntung surat konfirmasi tersebut tiba sebelum lembar penagihan diterima sehingga masih ada waktu untuk membatalkan. Mohon perhatian kepada pihak Citibank agar hal ini tidak terulang bagi pemegang kartu kredit Citibank lainnya.


Janji Katalog Citibank Rewards

Saya pemegang kartu kredit Citibank (4541-7900-2639-4274). Akhir Tahun 2001, dijanjikan katalog untuk penukaran poin dengan hadiah langsung program Citibank Rewards. Januari 2002, saya menghubungi CitiPhone Banking (Sdri Vivin) yang menjanjikan, katalog segera dikirim. Tapi hanya janji, dan sekitar 2 bulan kemudian kembali menghubungi diterima dan Sdr Ibra yang mengatakan, katalog lama habis dan sedang disiapkan katalog baru. Bulan April (Sdri Lidya) kembali janji segera dikirim, namun hanya janji. 

Tanggal 6 Agustus, saya ke kantor Citibank di Landmark Building, Jakarta. Penukaran poin hanya bisa diberikan oleh petugas Citibank Rewards, yang tidak berkantor di lokasi tersebut, dan poin hanya bisa ditukar hadiah apabila pemegang kartu mempunyai katalog Citibank Rewards. Petugas CitiPhone Banking (Sdr Omar) kembali mejanjikan, katalog akan segera dikirim ke alamat penagihan (kantor) atau rumah. Sampai 2 bulan ditunggu, katalog tidak juga sampai. Tanggal 2 Oktober, saya menghubungi CitiPhone Banking (Sdri Lola) untuk menanyakan katalog dan lembar penagihan bulan September yang belum diterima. Meminta semua kiriman dialamatkan ke rumah, karena saya sudah tidak bekerja di kantor lama. 

Namun, sampai 9 Oktober (lewat tanggal jatuh tempo pembayaran), belum juga dikirim. Menurut CitiPhone Banking (Sdri Yurike), tercatat di komputer kiriman baru diantar kurir tangal 5 Oktober. Yurike kembali menghubungi bahwa kurir sudah dua kali kirim (3/10), tapi tidak ada yang menerima. Padahal, hari itu saya menunggu di rumah meskipun sudah ditegaskan, kiriman tidak perlu tanda terima dan dapat dimasukkan ke celah pintu bila penghuni rumah tidak di tempat. Citibank ternyata hanya mengumbar janji.


Penipuan Transfer ATM Danamon

Saya karyawan swasta di kawasan Jakarta Pusat di mana payroll perusahaan tempat saya bekerja melakukan kerja sama dengan Bank Danamon dalam pembayaran gaji setiap bulan. Saat ini saya menyesali penanganan masalah yang telah dilakukan oleh pihak Bank Danamon dalam merespons keluhan yang disampaikan atas terjadinya kasus penipuan transfer ATM Bank Danamon.

Peristiwanya terjadi pada tanggal 30 Mei 2003 pukul 08.30 dengan pelaku yang terlibat adalah seorang karyawan dari Bank Danamon. Ia mengaku sebagai salah satu saudara dan mengetahui identitas saya secara lengkap sebagai nasabah Bank Danamon dengan sejumlah rekening yang tepat seperti yang saya miliki.

Penanganan yang dilakukan pihak Bank Danamon yang terus meminta saya untuk bersabar menunggu proses penyelesaian intern yang dilakukan pihak Bank Danamon, sehubungan dengan keterlibatan salah seorang karyawannya, itu membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Setelah menunggu sekian lama, saya harus menerima cara penyelesaian yang sama sekali tidak profesional yang dilakukan pihak Bank Danamon yang sama sekali tidak memedulikan kerugian dan beban yang harus saya hadapi.

Pihak Bank Danamon menganggap remeh kelalaian dan kesalahan yang dilakukan salah seorang karyawannya dengan melakukan pemecatan kepada karyawan tersebut tanpa menyelesaikan masalah dan kerugian saya terlebih dahulu. Menganggap keputusan itu sebagai jawaban penanganan keluhan nasabah.

Agar lebih hati-hati dalam memilih suatu bank, dengan banyaknya kasus penipuan dan kebocoran data yang sering terjadi. Hak-hak nasabah harus benar-benar terjamin dengan adanya klausul Customer Care, bukan justru menutupi klausul tersebut untuk kepentingan bank atau untuk menjaga nama baik bank itu dengan cara merugikan nasabah.


 

Sumber Kliping: Kompas - Media Indonesia - Suara Pembaruan - Republika - Suara Karya - TEMPO interaktif - Gatra - Kompas Cyber Media - Bisnis Indonesia

Bahan Kliping: Forum Pemerhati Masalah Konsumen

 

 

1
Hosted by www.Geocities.ws