Pesan Dari Konsumen

Asuransi

Bank

Telepon & Ponsel

Perjalanan

Mobil & Motor

Toko & Restoran

Properti & Hotel

Jasa Pengiriman

Penerbangan

Elektronik

Listrik & Air

Kesehatan

Ragam Pesan

 

SITUS MITRA 

Daftar Alamat

Punya Masalah?

Logo Bisnis

Biografi Anda

Pustaka eBook

Kliping Media

Mailing List

Kliping Surat Pembaca Dari Berbagai Media Massa

 

 

Asuransi (1)

1| 2| 3| 4


Kita sebagai konsumen selalu berada pada posisi yang lemah dan tidak berdaya. Oleh karena itu, tak ada salahnya kita lebih berhati-hati sebelum membeli atau menggunakan jasa untuk apapun yang kita butuhkan. Jangan terlalu terburu-buru mengambil keputusan. Pelajari dulu  pengalaman konsumen lain. Simak dan teliti sebelum Anda menjadi kecewa dan dirugikan. Semuanya kami kliping di sini. Detail nama dan alamat pengirim, sumber dan tanggal pemuatan dapat Anda minta di email. Kami juga menerima kiriman bahan kliping dari Anda.


 

Ajindo Mengecewakan

Saya pemegang polis Bekal Belajar Ideal Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia (Ajindo), dulu bernama Koperasi Asuransi Indonesia (KAI) dengan nomor polis A156640495-BBI dan berkantor pusat di Jl Iskandarsyah I No 26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saya mengikuti asuransi tersebut dengan harapan agar kelak anak saya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Setiap premi jatuh tempo, saya selalu membayar lunas. Sembilan tahun lamanya. Namun harapan itu pupus sudah ketika saya ingin mengklaimnya. Beberapa kali saya datang ke kantor tersebut, hanya janji yang saya dapatkan, katanya dananya belum keluar. 

Dua bulan kemudian saya datang kembali sesuai dengan janjinya untuk menemui Ibu Hj Halimah, ternyata kantor itu hanya ada satu orang karyawan yang tidak tahu menahu, bahkan katanya sudah 20 bulan belum menerima gaji. Inilah yang membuat saya merasa aneh dan bertanya-tanya, apakah perusahaan ini sudah pailit? Seandainya sudah, kenapa tidak ada pemberitahuan dan tagihan premi jalan terus? Terus terang saya sangat kecewa sekali, karena perusahaan tersebut sudah merusak masa depan anak saya. Bagi masyarakat pemegang polis Ajindo, saya sarankan agar meninjau kembali. Jika perlu datanglah ke kantor tersebut, tanyakan masa depan asuransi Anda dan apa jaminannya. Ingat, jangan sampai Anda kecewa. Saya juga berharap agar pimpinan perusahaan tersebut mau bertanggung jawab untuk membayar hak pemegang polis, bukan janji yang tak pasti.


PEMBERITAHUAN: Sudah Terbit Buku "Janji dan Komitmen SBY-JK, Menabur Kata-Menanti Bukti" Oleh Rudy S.Pontoh. Berisi Kumpulan janji-janji Presiden dan Wakil Presiden SBY-JK dilengkapi dengan data dan fakta terbaru. Diterbitkan oleh Penerbit Media Pressindo. Dapat diperoleh di berbagai toko buku di Indonesia. Buruan sebelum kehabisan! INFO? kirim email  

Asuransi Jiwa Intan, Kecewakan Nasabah

Ayah saya adalah salah seorang pemegang asuransi pendidikan di Asuransi Jiwa Intan. Beliau menjadi nasabah sejak 8 Oktober 1996 dengan nomor polis 9619K48015. Sejak menjadi nasabah, ayah saya sudah membayar setiap tahunnya sebesar Rp728.200. Uang tersebut dibayarkannya selama delapan tahun. Berdasarkan kesepakatan yang dibuat, seharusnya mulai 1 Juli 2004 ayah saya tinggal menikmati uang yang sudah 'disimpannya' itu hingga 2010. Memang selama berlaku masa pembayaran premi, ia sudah dua kali menerima klaim. 

Masing-masing Rp500 ribu pada 1 Juli 1998, kemudian dua tahun selanjutnya dengan tanggal yang sama, ayah saya kembali menerima Rp1 juta. Uang tersebut diterima langsung melalui rekening milik ayah saya di BNI. Tetapi memasuki jatuh tempo ketiga pada 1 Juli 2004, pihak asuransi ternyata tak kunjung membayarkan klaim milik ayah saya tersebut. Bahkan sejak 6 Juli 2004, ia sudah tiga kali mendatangi kantor asuransi Jiwa Intan yang terletak di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan. Namun dari kedatangan tersebut, klaim yang menjadi haknya tak pernah kunjung cair. 

Ketika kali pertama ayah saya datang, ia dilayani oleh Bp Adam dari bagian klaim dan Ibu Maria dari customer services. Tetapi dari kedua orang tersebut mereka hanya menjanjikan bahwa uang klaim akan segera dikirim ke nomor rekening. Bahkan saat itu, keduanya sempat meminta ayah saya untuk menulis pernyataan agar pihak direksi segera membayar klaim. Ternyata hingga kedatangan ayah saya yang ketiga pada Senin, 26 Juli 2004, pihak perusahaan tetap belum bisa memberikan uang klaim. Untuk kedatangan ketiga, saya turut serta menemani ayah. Kali ini, saya meminta agar pihak perusahaan membuat surat di atas meterai bernilai Rp 6 ribu. 

Awalnya, pihak perusahaan terlihat keberatan, tetapi selanjutnya mereka 'berani' pula untuk menandatangani pernyataan tersebut. Isi dalam pernyataan itu, menurut saya, memang kurang bisa menekan secara hukum. Pasalnya, pihak perusahaan hanya berjanji pada Selasa, 3 Agustus mendatang akan segera membayar, tanpa mau memberikan punishment apabila melanggar. Pihak Humas Asuransi Jiwa Intan, Boengsoe Sain, saat saya hubungi memang telah berjanji untuk membayarkan seluruh klaim yang hingga kini masih belum dibayarkan. Tetapi sekali lagi, saya merasa kecewa atas pelayanan asuransi ini. Memang nilai klaim yang ayah saya miliki itu tidak terlalu besar pada Juli 2004 ini, sekitar Rp2.900.000. Uang tersebut rencananya digunakan untuk membiayai adik bungsu saya yang akan kuliah pada September mendatang. Kini saya berharap agar mereka bisa memperbaiki citra dan memenuhi hak nasabahnya dan jangan lagi melakukan kelalaian.


ACA Lepas Tanggung Jawab

Awal 2001 ayah saya ingin mengasuransikan tokonya. Maka, saya mencari informasi mengenai ACA (Asuransi Central Asia) di BCA tempat ayah menjadi nasabah. Saya diminta meninggalkan nama dan alamat untuk dihubungi langsung oleh ACA. Sebulan kemudian datang Ibu Romana, yang mengaku dari ACA, mengadakan survei lokasi. Setelah setuju dengan premi tahunan yang harus dibayar, polis toko keluar dan berlaku mulai 23 Mei 2001 sampai dengan 23 Mei 2002. Sudah tiga tahun selalu membayar premi melalui Ibu Romana dan tidak pernah terlambat.

Tanggal 23 Mei 2004 polis harus diperpanjang, tetapi Ibu Romana tak datang menagih. Saya berusaha menghubungi ponselnya, tapi tidak bisa. Saya menghubungi Kantor Pusat ACA dan diberi tahu bahwa ayah saya adalah nasabah ACA Salemba. Saya langsung menghubungi ACA Salemba (diterima Ibu Elvin) yang berjanji akan menghubungi Ibu Romana.

Sekitar dua minggu datang Ibu Romana dengan polis asli dan premi langsung dibayar tunai. Sekitar tiga bulan kemudian datang surat bertanggal 7 September 2004 yang memberi tahu bahwa premi belum dibayar. Saya langsung menghubungi ACA mencari Ibu Elvin, ternyata sudah berhenti. Saya minta bicara dengan Bapak Vredy (finance dept) atau Bapak Wahyu (marketing dept), tetapi sedang on line, akhirnya saya diterima Ibu Susan dan menjelaskan semua permasalahan.

Ternyata bukan hanya asuransi ayah saya yang bermasalah, tapi ada beberapa nasabah lainnya, dan Ibu Susan sedang berusaha mencari Ibu Romana bahkan sudah memakai jasa debt collector. Masalah saya akan diurus, sampai akhirnya surat tertanggal 14 September menyatakan polis dibatalkan secara sepihak oleh ACA.

Saya langsung menghubungi ACA dan diterima Bapak Vredy yang tetap bersikeras bahwa polis asli (01-04-04-001033) tak berlaku karena kuitansi premi asli tidak ada. Mengapa sewaktu saya berinisiatif langsung menghubungi ACA karena ingin melunasi premi yang sudah terlambat, ternyata ACA tidak mengirim stafnya, tetapi tetap melalui Ibu Romana. Saya menanyakan nasib nasabah ACA lainnya yang juga tertipu oleh Ibu Romana, tapi Bapak Vredy mengatakan, mungkin nasabah dari asuransi lain (bukan ACA Salemba) yang juga ditangani oleh Ibu Romana.

Bagaimana caranya Ibu Romana bisa mendapatkan polis ACA asli. Apa ada permainan di ACA Salemba karena secara kebetulan Ibu Elvin berhenti dan Ibu Romana menghilang. Seharusnya ACA tidak begitu saja lepas tanggung jawab.


Dibohongi Asuransi Sun Life

Saya kecewa kepada perusahaan asuransi PT Sun Life Financial. Sebagai perusahaan publik yang telah menyedot banyak dana dari nasabah, ternyata PT Sun Life berani menipu nasabah secara vulgar. Sehubungan dengan klaim atas polis nomor 08426621 atas nama Tridy Asrining Sari yang ditolak mentah-mentah, dengan alasan yang sangat tidak rasional (surat dikirim tertanggal 16 April 2003 oleh PT Sun Life). PT Sun Life dengan berani membuat diagnosis penyakit dengan versi sendiri.

Dalam kasus ini, jelas PT Sun Life ingin menghindar dari tanggung jawab. Untuk itu, saya akan menempuh lewat jalur hukum, sampai kapan pun demi kebenaran. Saya berani berkata demikian karena segala kewajiban dan persyaratan saat menjadi nasabah asuransi PT Sun Life sudah dipenuhi, dan sesuai prosedur, sehingga pihak Sun Life menyetujui dan menerima pembayaran preminya. Di mana nurani PT Sun Life? 


Bakrie, Klaim Kesehatan

Kami adalah klinik provider peserta asuransi kesehatan dari PT Asuransi Jiwa Bakrie. Pada tanggal 31 Maret 2004, kami terlambat mengajukan klaim tagihan untuk pasien peserta asuransi PT Asuransi Jiwa Bakrie yang berobat di bulan Desember 2003. Pengajuan klaim kami diterima oleh pihak PT Asuransi Jiwa Bakrie pada tanggal 2 April 2004, artinya kami terlambat 2 hari dari pengajuan yang seharusnya diterima. Hal tersebut kami lakukan tanpa disengaja dikarenakan petugas kami sedang sakit, dan petugas yang menggantikan kurang memahami peraturan batas maksimal pengajuan klaim. 

Sehingga klaim kami yang mencapai Rp 5 juta menjadi 'hangus' tidak terbayar. Kami telah berusaha untuk menemui Bapak Arif selaku Provider Relation dari PT Asuransi Jiwa Bakrie pada tanggal 21 Mei 2004 untuk mohon kebijaksanaan dan mengetuk hati pihak Bakrie agar keterlambatan itu bisa dimaafkan, dikarenakan hal ini menyangkut nasib karyawan dan dana operasional klinik kami. Akan tetapi harapan kami sia-sia. 

Melalui surat ini, kami menyatakan kekecewaan terhadap kebijakan pihak PT Asuransi Jiwa Bakrie karena tidak ada kebijaksanaan lain yang bisa meminimalkan kerugian kami. Bukankah selama ini kami telah melayani pasien-pasien asuransi PT Asuransi Jiwa Bakrie dengan baik? Dan kami juga mengimbau kepada seluruh klinik provider yang bekerja sama dengan pihak PT Asuransi Jiwa Bakri, untuk tidak terlambat dalam mengajukan klaim, atau nantinya akan mengalami nasib yang sama dengan kami. Kami mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari PT Asuransi Jiwa Bakrie, untuk mengingatkan kami tentang batas waktu pengajuan klaim yang akan habis sebelum menjatuhkan sanksi. 


Pelayanan Buruk AJ CAR

Sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa Central Asia Raya (AJ CAR) dengan Polis No 92136-NM, jenis pertanggungan Central Eksekutif 8, atas nama tertanggung Nicky Pratama Putra, kami kecewa atas pelayanan buruk AJ CAR. Kami menutup polis asuransi sejak Oktober 2001 hingga kini, dan pembayaran premi plus HCP (hospital cash plan)/santunan rawat inap tepat waktu dengan harapan akan mendapat layanan sepadan sesuai janji AJ CAR.

Puncak kekecewaan terjadi saat anak kami mengalami demam dan kejang (sebanyak dua kali), dan harus dirawat di rumah sakit (8/5), yang langsung dikonfirmasikan saat itu juga (untuk menjaga transparansi) kepada pihak AJ CAR melalui supervisor agen "AN" yang kami kenal dan berjanji akan memberi formulir klaim HCP pada 10 Mei 2004.

Namun, hal itu tidak terwujud hingga pada hari anak kami keluar rumah sakit (13/5), dan baru bisa mengontak bagian klaim (Sdr Her) untuk mengecek keadaan anak kami di rumah sakit dan mendapat surat dokter (demam dan kejang, dan gejala tifus). Sekitar 12 hari kemudian (25/5) kami menerima pemberitahuan, klaim tidak bisa dibayarkan dengan mencari-cari alasan, anak kami pernah dirawat karena kejang tahun 2000 (sebelum polis) yang merupakan informasi istri kami (seharusnya terjadi tahun 2003). Bukan dari keterangan dokter, tetapi dari kesimpulan Sdr Her untuk laporannya.

Kepada petinggi AJ CAR, mohon menghargai kepercayaan yang diberikan nasabah. Kami sedang mempertimbangkan untuk membatalkan dua polis yang lain daripada harus menelan kerugian moril lebih besar, untuk klaim HCP saja dipersulit apalagi klaim jiwa.


Tertipu AIG Lippo

Pada November 1998, saya beserta dua teman masuk asuransi AIG Lippo (Whole Life). Berdasarkan ilustrasi dan penjelasan manajernya, saya cukup membayar premi delapan kali selama delapan tahun dengan pertanggungan Rp 100.000.000, sesuai ilustrasi print out yang diberikan. November 2003, waktu pembayaran premi ke enam kali (berarti sudah enam tahun), saya mengecek ke AIG Lippo Sudirman, Jakarta, berapa kali lagi sisa premi yang harus dibayarkan (No Polis 11574141). Saya terkejut saat diberi tahu, saya harus membayar premi "Seumur Hidup" (selama 65 tahun lagi). Alasan Lippo, dulu (November 1998) tingkat suku bunga tinggi sehingga premi cukup delapan kali karena telah ter-cover.

Padahal dulu tidak pernah dijelaskan oleh AIG Lippo ketika masuk asuransi. Saya beserta teman merasa ditipu AIG Lippo yang menjual asuransi secara tidak bertanggung jawab, tanpa mempertimbangkan produk yang sesuai dengan kliennya.

Saya telah mengirim surat ke AIG Lippo, tetapi sampai sekarang sudah sekitar enam bulan tidak dijawab. Saat ini saya tidak tahu lagi harus menuntut kepada siapa. Mohon agar manajemen AIG Lippo mempertimbangkan kembali masa pembayaran premi itu. Peraturan hukum di Indonesia belum jelas, terutama terhadap nasabah asuransi yang ada di pihak yang lemah.


Asuransi Jiwa Buana Putra

Sebagai nasabah PT Asuransi Jiwa Buana Putra (nomor polis 501.086) sejak 12 Oktober 1993, semula kegiatan berjalan lancar. Namun, dalam dua tahun terakhir semua kegiatan "berhenti" tanpa ada pemberitahuan apa pun dari perusahaan itu kepada saya. Sudah berkali-kali saya minta keterangan ke kantor cabang PT Asuransi Jiwa Buana Putra di Madiun, Jawa Timur, baik langsung maupun melalui telepon. Sampai saat ini tidak ada tanggapan. 

Perusahaan asuransi tersebut mengecewakan. Saya tidak tahu harus mengadu ke mana untuk menyelesaikan masalah ini. Bagaimana dengan nasib uang saya yang sudah terlanjur masuk ke PT Asuransi Jiwa Buana Putra sejak 12 Oktober 1993 sampai dengan 9 Oktober 2001. Kepada yang berwenang di PT Asuransi Jiwa Buana Putra agar bertanggung jawab.


Jiwasraya Untuk Pendidikan

Akhirnya apa yang saya khawatirkan betul-betul terjadi. Sebelum saya memilih PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk program asuransi pendidikan anak saya, beberapa rekan pernah mengingatkan supaya berhati-hati berasuransi di Jiwasraya. Namun karena saya mendapat informasi dari koran bahwa RBC dari Jiwasraya cukup baik, maka saya tetap memilih Jiwasraya. Saya pemegang polis asuransi "Permata Hati" dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kantor Perwakilan Bogor (No polis BA.200.484.385.) Setelah masa kepesertaan selama tiga tahun dan saya bermaksud untuk tidak melanjutkan perjanjian asuransi, maka saya mengajukan penebusan polis pada tanggal 6 September 2004.

Seluruh persyaratan sudah saya penuhi dan dijanjikan bahwa proses akan memakan waktu sekitar sebulan untuk pencairan nilai tebus tersebut. Tetapi hingga saat ini masih tetap menunggu tanpa kepastian. Setiap kali saya menghubungi bagian administrasi pelayanan Jiwasraya Bogor, selalu dikatakan bahwa belum selesai didisposisikan di kantor Cabang Bandung. Mohon perhatian PT Asuransi Jiwasraya (Persero), supaya dapat segera menerima kembali hak-hak saya, yang sebetulnya jumlahnya hanya sebagian saja dari uang premi yang telah saya bayarkan selama tiga tahun (bukan klaim). 


Pemegang Saham Asuransi

Saya sebagai pemegang polis No 2003000589-N ditipu oleh perusahaan penerbit polis asuransi. Padahal, saat membeli polis asuransi ini, agen asuransi menjelaskan bahwa perusahaan asuransi dimaksud merupakan joint venture dan pemegang sahamnya adalah New York Life. Namun, setelah enam bulan kemudian, perusahaan dimaksud menjadi Sequislife yang pemegang sahamnya adalah 100 persen lokal. Saya membeli asuransi tersebut dengan pertimbangan ada saham perusahaan asing, yaitu New York Life.

Kepada pemerhati asuransi dan Dewan Asuransi Indonesia, apa yang harus saya lakukan terhadap perusahaan asuransi ini? Bagaimana dengan hak sebagai pemegang polis dan bagaimana perlindungan terhadap penipuan seperti ini? Saya dirugikan dan kehilangan kepercayaan terhadap perusahaan asuransi. Bagaimana untuk mendapatkan kembali premi yang telah dibayarkan, tapi belum berjalan karena mereka tak mau mengembalikan premi? 


 

Sumber Kliping: Kompas - Media Indonesia - Suara Pembaruan - Republika - Suara Karya - TEMPO interaktif - Gatra - Kompas Cyber Media - Bisnis Indonesia

Counter

Bahan Kliping: Forum Pemerhati Masalah Konsumen

 

 

1
Hosted by www.Geocities.ws