Pesan Dari Konsumen

Asuransi

Bank

Telepon & Ponsel

Perjalanan

Mobil & Motor

Toko & Restoran

Properti & Hotel

Jasa Pengiriman

Penerbangan

Elektronik

Listrik & Air

Kesehatan

Ragam Pesan

 

SITUS MITRA

Daftar Alamat

Punya Masalah?

Logo Bisnis

Biografi Anda

Pustaka eBook

Kliping Media

Mailing List

Kliping Surat Pembaca Dari Berbagai Media Massa

 

 

Asuransi (2)

1| 2| 3| 4

 

Pengalaman Pahit AIG Lippo

Saya punya pengalaman pahit dengan AIG Lippo. Uang pertanggungan yang hanya Rp 2.065.311 dan sudah jatuh tempo pada 6 Juni 2004, atas Polis nomor F8900481 belum juga dibayar. Sedangkan syarat syarat administrasi yang diminta telah di penuhi. Jika dihubungi, petugas customer service-nya selalu ada saja alasannya. Mestinya terhadap polis seperti saya ini (jatuh tempo) sudah tercantum pada to-do list. Dananya sudah dialokasikan dan diinformasikan kepada nasabah yang terkait, bukan sebaliknya nasabah harus menghubungi sana-sini dan diberikan janji-janji saja.

Pertanyaan timbul, bagaimana akuntansi perusahaan asuransi ini, atau memang berniat tidak mau membayar. Saya mengimbau agar pimpinan AIG Lippo selalu menjaga kepercayaan terhadap industri asuransi, jangan sampai nasabah merasa tertipu. Semoga kasus saya ini ada hikmahnya bagi yang lain, karena kontrak asuransi yang berjangka panjang sangat berisiko, apalagi jika harus berurusan dengan perusahaan besar yang selalu merasa lebih benar. 


Klaim ACA Digantung

Saya meng-cover asuransi mobil di Asuransi Central Asia (ACA) dengan kendaraan Kijang LGX (nomor polis: 21.86.04.501844) dan klaim nomor: 86.04.702489/0. Saya telah melapor dengan jalur yang benar kepada pihak kepolisian dan bagian klaim ACA sejak 9 Juli 2004, tetapi pihak ACA tak dapat mengganti kehilangan radio-tape, kompresor AC, dan ban serep plus pelek mobil saya sampai sekarang.

Alasan pihak ACA, tidak mungkin kalau tanpa membuka bumper dan grille depan kompresor dapat diambil. Namun, saya tidak putus asa. Saya sudah mengadakan pembuktian yang diminta oleh pihak ACA untuk membuktikan bahwa selang kompresor dapat dibuka tanpa harus membuka bumper dan grille.

Di samping itu, saya pun ingin mengundang orang dari ACA untuk datang kembali dan membuktikan, tanpa membuka bumper dan grille, selang AC dapat dicopot. Namun, ternyata orang dari ACA tidak mau. Mengherankan, tidak mau datang atau tidak mau rugi ganti klaim yang saya ajukan.

Saya sangat kecewa sepertinya pihak ACA lari dari tanggung jawab. Di zaman modern ini, cara kerja maling itu seperti apa. Yang saya inginkan ACA seharusnya berkewajiban mengganti semua kehilangan karena sebagai nasabah sudah membayar premi yang tidak murah. Saya tetap akan membuktikan kepada pihak ACA bahwa tanpa membuka bumper dan grille, selang AC dapat dicopot. Sudah sekitar tiga bulan masalah saya digantung karena tak ada tanggung jawab dari pihak ACA. 


Asuransi Asing Dialihkan

Saya pemegang polis dan tertanggung di asuransi Sewu New York Life (No Polis 2000014485-N) yang dikeluarkan tanggal 4 Oktober 2000. Pilihan menjadi nasabah dan tertanggung di perusahaan asuransi Sewu New York Life, karena perusahaan asuransi ini berpatungan dengan asuransi asing yakni New York Life, sehingga saya merasa yakin proteksi yang dijanjikan. Dengan teratur dan tepat waktu, saya selalu membayar premi sebagaimana diatur dengan ketentuan polis. Namun baru berjalan sekitar empat tahun menjadi tertanggung di perusahaan asuransi Sewu New York Life, saya kecewa dan merasa ditipu oleh karena perusahaan asuransi ini telah berubah status menjadi perusahaan asuransi lokal dan berganti nama menjadi Sequislife.

Perubahan status itu juga tidak saya ketahui secara langsung, atau tidak pernah diberitahukan secara tertulis kepada saya. Baru belakangan saya ketahui, setelah datang tagihan pembayaran premi dengan memakai nama perusahaan asuransi baru (Sequislife). Atas kejadian ini, saya telah beberapa kali datang ke pusat layanan nasabah di Plaza Chase Jl Jend Sudirman Kav 21, Jakarta untuk menyatakan sikap bahwa saya tidak bersedia ikut menjadi tertanggung di perusahaan asuransi yang baru (Sequislife) dan minta agar premi yang sudah pernah saya bayar dikembalikan seluruhnya. Sikap ini saya ambil karena tidak satu pasal atau ketentuan dalam polis yang mengatur, bahwa saya (Tertanggung) wajib mengikuti perusahaan asuransi yang baru karena adanya perubahan status dimaksud.

Tetapi permintaan saya ditolak oleh pihak asuransi yang baru (Sequislife) tanpa dapat memberikan dasar hukum yang dijadikan alasan penolakan. Sementara itu perusahaan asuransi Sewu New York sudah tidak jelas keberadaannya. Saya selaku konsumen merasa dirugikan dan tertipu. Untuk itu masyarakat agar lebih hati-hati memilih asuransi, apalagi belakangan ini perselisihan nasabah asuransi dengan perusahaan asuransi semakin sering terjadi. 


Asuransi Wahana Tata

Saya pemegang polis asuransi kendaraan (nomor 03-23- 25003016/00) Wahana Tata Cabang Bekasi. Pada 29 Juli 2004, kendaraan yang diasuransikan mengalami kecelakaan, dan saya langsung menghubungi telepon (021) 844 1355 (Ibu Hani) untuk klaim. Setelah menceritakan kronologi kejadian, kemudian menelepon bengkel rujukan Wahana Tata. Keesokan harinya saya ke bengkel Arthas Kemang untuk membuat kronologi serta menandatangani formulir. Sekitar satu minggu kemudian saya mencoba menelepon bengkel untuk mengetahui proses perbaikan mobil. Informasi yang saya peroleh menyebutkan, kesulitan dalam pemesanan suku cadang.

Kemudian dua minggu, tiga minggu, sampai satu bulan (awal Agustus), saya masih mendapat berita yang sama, kesulitan memperoleh suku cadang pengganti. Sampai awal Agustus, saya menerima telepon dari Wahana Tata Bekasi (Bapak Hayat), menyampaikan kabar cukup mengecewakan. Laporan klaim yang saya buat 29 Juli 2004 baru diterima dan menyalahkan bengkel rekanan yang tidak melaporkan klaim itu ke Wahana Tata Bekasi. Padahal jelas, setelah kejadian, saya langsung melapor ke Wahana Tata Bekasi (Ibu Hani).

Saya mengadukan hal ini ke Wahana Tata Pusat di Rasuna Said, Jakarta. Namun, saya dipingpong dan terkesan Wahana Tata Bekasi bukan Wahana Tata Rasuna Said. Merasa dipingpong, saya langsung ke kantor Wahana Tata Bekasi, 7 September, dan bertemu Bapak Hayat yang memberikan jawaban, dia bukan decision maker dan klaim masih diproses. Saya diminta bersabar satu minggu lagi. Makin banyak rasa kecewa saya.

Saya seharusnya mendapat jaminan dengan mendaftarkan kendaraan di asuransi. Namun, memasuki bulan kedua, jangankan jaminan, pelayanan pun tidak saya dapatkan dari Asuransi Wahana Tata. 


Asuransi dengan Sehelai Ilustrasi

Kami sebagai koordinator nasabah dan eks nasabah PT AIG Lippo Surabaya merasa telah terjadi penyesatan ilustrasi program asuransi AIG Lippo produk Executive Whole Life dan Super Whole Life yang dilakukan agen asuransi PT AIG Lippo sehingga merugikan.

Cara penyesatan yang dilakukan adalah para agen asuransi PT AIG Lippo menawarkan produk dengan hanya menunjukkan sehelai ilustrasi. Diterangkan, pembayaran premi hanya delapan tahun dan sebagian ada yang 15 tahun. Kami tertarik ikut produk Executive dan Super Whole Life.

Ternyata, ketentuan dalam polis berbeda jauh dengan yang diterangkan saat penawaran melalui ilustrasi yang disampaikan para agen. Selain itu, saat penandatanganan polis, sama sekali tidak dibacakan secara jelas, terang, dan cermat sebagaimana seharusnya suatu perjanjian dibuat dan disepakati para pihak. Kami mengetahui, produk Executive dan Super Whole Life bermasalah dan merugikan pada tahun 2002 dan 2003 ketika kami didatangi agen PT AIG Lippo untuk membayar premi seumur hidup, padahal dalam ilustrasi tidak perlu membayar seumur hidup.

Kami sudah mencari penyelesaian melalui kantor cabang asuransi di Surabaya, tetapi solusi yang ditawarkan mengecewakan sehingga sebagian dari kami memutuskan untuk tidak melanjutkan produk ini.

Kami telah mengadukan ke mana-mana, termasuk ke instansi pemerintah yang berwenang, tetapi hingga kini tidak ada tanggapan berarti. Karena itu, kami mengimbau masyarakat umum agar berhati-hati dengan PT AIG Lippo.

Kami mohon manajemen PT AIG Lippo menindak para agen yang memberi informasi menyesatkan ke konsumen sehingga merugikan kepercayaan perusahaan asuransi umumnya. Selain itu, kami juga memohon untuk memenuhi hak-hak kami sesuai apa yang telah dijanjikan para agen PT AIG Lippo.


Kekecewaan Atas Klaim Asuransi Jiwa 

Kekecewaan ini saya sampaikan berkenaan dengan klaim atau polis istri saya, nomor polis 12041549, yang wafat pada tanggal 17 Januari 2004. Klaim asuransi baru saya lakukan pada tanggal 26 Januari melalui AIG Lippo Cabang Jakarta Tebet. Ternyata mengklaim asuransi ini tidaklah semudah saat kita menjadi pesertanya. Semua persyaratan yang diminta sudah kami penuhi termasuk visum dari rumah sakit di mana istri saya menghembuskan napas terakhirnya. 

Dari awal pihak asuransi menjanjikan tidak akan mempersulit klaim yang kita ajukan. Kenyataannya, saya dan keluarga yang sedang tertimpa musibah pun harus bolak-balik ke kantor AIG Lippo hanya untuk mengantarkan berkas-berkas yang kurang ini itu. Padahal dari awal klaim hal tersebut sudah kami tanyakan, apa saja data pendukung yang diperlukan, jawabnya cukup surat visum dari dokter terakhir beserta kuitansi-kuitansi rumah sakit dan kronologi riwayat sakit almarhumah. 

Setelah saya penuhi semuanya dan menyerahkannya, ternyata masih kurang, yaitu foto-foto rontgen, biopsi, CT Scan dan lain-lain minta dilampirkan. Apakah ini tandanya pihak asuransi tidak mempercayai surat visum yang diberikan rumah sakit? Karena kami belum sempat mengambil berkas foto rontgen dan lain-lain yang masih tertinggal di rumah sakit, maka pihak asuransi menawarkan saya cukup membuat surat pernyataan, dan surat itu saya tanda tangani pada tanggal 20 Januari 2004 di Lippo Cabang Jakarta Mampang. 

Kenyataannya pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2004, pihak asuransi menelepon saya mengatakan bahwa saya tetap harus menyerahkan foto-foto rontgen, CT Scan dan lain-lain tersebut. Sungguh-sungguh saya sangat kecewa atas kinerja pihak Asuransi AIG Lippo Life. Jadi untuk apa saya buat surat pernyataan tersebut, kalau memang masih tidak mempercayai data-data yang sudah saya berikan. Saya minta pihak asuransi lebih profesional menangani klaim dari pesertanya.

Jangan mengumbar janji tapi tidak dapat mewujudkannya. Kami menyerahkan hasil rontgen, CT Scan dan lain-lain pada tanggal 5 Maret 2004, dengan harapan mungkin ini data terakhir yang memang menjadi ketentuan mutlak klaim asuransi dapat dibayarkan. Sampai detik ini setiap kami menanyakan jawabannya selalu ''masih dalam proses dan investigasi ke rumah sakit''. Yang ingin kami tanyakan, sampai berapa lama lagi kami harus menunggu? 


Manulife Tidak Profesional

Niat baik saya untuk menata masa depan yang aman bersama Manulife ternyata hanya menghasilkan kekecewaan dan ketidakpastian. Melalui salah satu agen, saya setuju untuk ikut program asuransi jiwa Manulife. Sesuai dengan peraturan perusahaan, saya diharuskan membayar premi pertama terlebih dahulu (10 Agustus 2004), dan baru dapat menjalani medical check up di rumah sakit rujukan. Setelah itu hingga 10 Oktober 2004 belum ada jawaban dari Manulife mengenai diterima atau tidaknya aplikasi saya. Berulang kali saya bertanya ke agen yang bersangkutan, jawabannya belum ada kabar dari perusahaan. Banyak alasan yang diberikan, misalnya sedang ada program baru yang diluncurkan atau cukup banyak aplikasi yang masuk sehingga aplikasi saya masih ada di daftar tunggu.

Sebagai klien, saya tidak dapat menerima alasan-alasan tersebut. Hal itu adalah urusan internal perusahaan. Sesibuk apa pun saya berhak mendapat jawaban yang pasti tanpa harus memakan waktu yang lama seperti itu. Apakah Manulife berniat mencari keuntungan dari pengendapan dana saya? Dari saat penyetoran premi, sudah sekitar dua bulan lebih lamanya. Apakah adil bagi Manulife untuk menahan premi nasabah? Sedangkan diterima atau tidak belum bisa dijawab. Sampai berapa lama lagi perlu menunggu untuk hal seperti ini? Kepada calon nasabah asuransi agar berhati-hati dalam memilih perusahaan asuransi jiwa. Saya mengajukan pengunduran diri sebagai pemegang polis seharusnya tanpa dibebani biaya pemotongan apa pun karena penundaan bukan berasal dari saya. Seharusnya pengembalian premi utuh.


Asuransi Rezeki Utama

Pada tanggal 18 Juni 2003, saya mendapat tawaran asuransi Rezeki Utama oleh sales marketing AIG Lippo dengan premi sebesar Rp 10.500.000 per tahun. Menurut sales itu, uang dapat diambil setelah tahun pertama tanpa potongan dan syarat-syarat. Mengingat janji keuntungan yang diberikan, saya mengikuti tawaran tersebut. Kemudian saya menyetor uang Rp 10.500.000, yang dibukukan pada dua polis asuransi (No 18176395 dan No 18182956). Bermaksud membiayai pengobatan orangtua, pada tanggal 22 September 2004 saya mendatangi famili yang bekerja di asuransi untuk membantu mencairkan uang tersebut. Namun, saya sangat terkejut karena dijelaskan bahwa uang saya telah hangus/tidak dapat diambil.

Pada tanggal 23 September 2004, saya mendatangi pihak AIG Lippo di Menara Tower Lantai 6, Lippo Karawaci, Tangerang (diterima Bpk Sendy, customer service coordinator), yang mengatakan akan dipertemukan dengan sales marketing dan supervisor untuk membahas masalah saya. Namun, sampai saat ini pihak AIG Lippo belum mempertemukan saya dengan pihak-pihak terkait. Saya berkesimpulan bahwa AIG Lippo telah menipu. Saya beranggapan bahwa apa yang dikatakan sales marketing AIG Lippo pada saya merupakan misi AIG Lippo untuk merekrut nasabah sebanyak-banyaknya dengan cara menipu nasabahnya tanpa memikirkan efek yang terjadi pada nasabahnya sendiri.

Saya berharap jangan sampai nama besar AIG Lippo tercoreng karena ulah sales marketing yang hanya mengumbar janji dan tidak bertanggung jawab. Hendaknya masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memilih asuransi AIG Lippo sebagai asuransi keluarga. Juga terhadap sales marketing AIG Lippo yang mencegat di Bank Lippo, yang hanya dapat memberi informasi apa adanya demi keuntungan sebesar-besarnya dari nasabah. Besar harapan saya agar AIG Lippo mengembalikan uang saya seutuhnya. Walaupun bagi AIG Lippo tidak seberapa besarnya, tetapi sangat berarti untuk membiayai pengobatan orangtua saya. 


Tanggung Jawab Koperasi Ajindo

Kami pemegang polis Koperasi Ajindo-Asuransi Jiwa Indonesia (No C.365531095- ARG), dengan jenis asuransi Artha Guna 10 tahun dengan pembayaran premi setiap triwulan sebesar Rp 126.743, dan masa pembayaran 1-10-1995 sampai dengan 1-9-2004. Saat akan membayar premi terakhir 1 Juli 2004 ternyata petugas tak datang, sedangkan Kantor Koperasi Ajindo Semarang di Jalan Kalicari sudah tutup atau tidak aktif. Menurut informasi tetangga kantor, Kantor Ajindo sudah sekitar lima bulan banyak didatangi nasabah (pemegang polis), tetapi tak ada penjelasan resmi dari manajemen Koperasi Ajindo.

Membaca Kompas (18/10) yang antara lain menyebutkan bahwa sejak dua tahun lalu terdapat 13 asuransi, termasuk Koperasi Ajindo, yang dikenai status pembatasan kegiatan usaha. Nasuransi itu, ternyata masih menarik premi kepada pelanggan polis sampai dengan tahun 2004. Saya sudah melakukan pembayaran premi ke-3 yang merupakan tahun ke-9 pada tanggal 27 Maret 2004. Bagaimana tanggung jawab manajemen Koperasi Ajindo terhadap uang pertanggungan kami yang memang tidak seberapa bisa dibayarkan? Berbagai upaya seperti interlokal berkali-kali ke kantor Koperasi Ajindo tidak ada tanggapan.


Asuransi Allianz Tidak Profesional

Lelah sudah rasanya berhubungan dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Saya nasabah Smartlink (No Polis 001-000847-9) dengan premi dibayar secara semesteran, dan jatuh tempo tanggal 22 Januari 2004 sebesar Rp 2.500.000. Ternyata tanpa pemberitahuan terlebih dahulu langsung di debet ke kartu kredit saya tertanggal 5 Januari 2004, selisih 17 hari sebelum jatuh tempo. Sudah tiga kali saya menghubungi Unit Link & Customer Service untuk minta penjelasan, dan tanggal 13 Januari 2004 diterima oleh Sdri Nita yang menjanjikan saya akan dihubungi beberapa menit lagi. Namun, sampai dengan esok harinya tidak dihubungi.

Pada tanggal 14 Januari 2004 saya menghubungi kembali dan diterima Bapak Isak Toyib yang kembali menjanjikan segera akan memberikan jawaban, yaitu saya akan dihubungi. Ternyata saya tidak dihubungi, dan ketika tanggal 15 Januari 2004 kembali saya menghubungi diterima Sdri Peny, pelayanannya cukup memuaskan. Saya dihubungi kembali dan yang bersangkutan menjelaskan bahwa yang bisa menjelaskan adalah Bpk Very dan akan menghubungi saya besok (16 Januari 2004), karena yang bersangkutan masih cuti. Namun, sampai 24 Februari 2004, tidak ada seorang pun dari pihak Allianz yang menghubungi saya.

Apakah Allianz hanya memperhatikan nasabah "kakap" saja. Apakah memang cara Allianz mengambil keuntungan dengan cara mendebet tagihan lebih cepat sebelum jatuh tempo. Berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk interlokal (dari HP dan PSTN) serta menanggung bunga kartu kredit. Uang sangat berharga sekecil apa pun mengingat saya bukan nasabah kakap. Bukankah tujuan berasuransi untuk proteksi, ketenangan dan kenyamanan hidup di masa depan? Kalau begitu apa yang saya dapat dari Asuransi Allianz? Mohon penjelasan dari yang berwenang.


 

Sumber Kliping: Kompas - Media Indonesia - Suara Pembaruan - Republika - Suara Karya - TEMPO interaktif - Gatra - Kompas Cyber Media - Bisnis Indonesia

Bahan Kliping: Forum Pemerhati Masalah Konsumen

 

 

1
Hosted by www.Geocities.ws