Pesan Dari Konsumen

Asuransi

Bank

Telepon & Ponsel

Perjalanan

Mobil & Motor

Toko & Restoran

Properti & Hotel

Jasa Pengiriman

Penerbangan

Elektronik

Listrik & Air

Kesehatan

Ragam Pesan

 

SITUS MITRA

Daftar Alamat

Punya Masalah?

Logo Bisnis

Biografi Anda

Pustaka eBook

Kliping Media

Mailing List

Kliping Surat Pembaca Dari Berbagai Media Massa

 

 

Asuransi (4)

1| 2| 3| 4

 

Debet untuk Rezeki Lippo

Saya pemegang polis asuransi/tabungan Rezeki AIG Lippo dengan cara pembayaran tahunan yang didebet dari kartu kredit. Tahun 2002 saya memutuskan untuk berhenti dari keikutsertaan pada asuransi tersebut dan disarankan oleh pihak AIG Lippo untuk ikut asuransi sebesar 30 persen, sehingga yang 70 persen akan dikembalikan. Saya pun menyetujui.

Ternyata pada tagihan tahun 2003, nominalnya sama dengan tagihan tahun 2002 dan bukan 30 persen. Tahun 2003, saya memutuskan untuk berhenti sama sekali dan sudah melengkapi berkas-berkas untuk pembatalan keikutsertaan pada asuransi itu.

Setelah itu, kartu kredit saya tidak didebet pada bulan Maret, yang merupakan bulan jatuh tempo pembayaran premi. Ternyata pada tagihan bulan Juni 2003, kembali saya menerima tagihan premi dari AIG Lippo. Setelah ditanyakan kepada cabang Denpasar yang mengurus pembatalan, mereka mengatakan bahwa ini adalah kesalahan kantor di Jakarta.

Setelah saya cek ke Jakarta, mereka menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menerima berkas pembatalan saya. Sampai saat ini saya tidak menerima solusi apa pun dari AIG Lippo dan penagihan kartu kredit belum juga dibatalkan dengan Bank BNI. Mohon kejelasan dari penagihan ini.


AIG Lippo

Saya ikut asuransi Rezeki Lippo sejak tahun 2000 (Nomor Polis 13334409), dan pembayaran dilakukan secara tahunan. Untuk pembayaran tahun 2001 dan 2002, yang batas akhirnya pada bulan Agustus 2003, belum saya lunasi. Oleh sebab itu, saya menghubungi kantor AIG Lippo di Padang, Sumatera Barat. Pada tanggal 26 Februari 2003, saya melakukan pembayaran untuk melunasi dan sekaligus memulihkan polis itu.

Setelah formulir pemulihan diisi, kepada petugas saya serahkan uang sebesar Rp 11.000.000, untuk pembayaran polis selama dua tahun. Dijanjikan bahwa satu minggu atau paling lama tiga minggu, proses pemulihan selesai. Untuk memastikan, saya telepon petugas AIG Lippo di Jakarta, dan petugas itu menyarankan hal yang sama, yaitu agar melakukan pemulihan polis melalui kantor cabang di Padang.

Namun, setelah hampir 1,5 bulan, pemulihan polis tidak selesai. Ketika dihubungi, diperoleh informasi, bahwa uang untuk pemulihan polis saya telah dihilangkan oleh petugas AIG Lippo di Padang. Sampai saat ini, AIG Lippo tidak menunjukkan tanggung jawab, dan polis masih belum dipulihkan. Mengecewakan penipuan yang dilakukan oleh AIG Lippo, dan saya lebih kecewa lagi, lembaga asuransi ini sama sekali tidak dapat segera mengatasi masalah tersebut.


Waspadai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cianjur

Bapak saya memiliki polis di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cianjur (polis dan surat-surat saya lampirkan, tanggal 26 Maret 1999), dan saya anaknya adalah sebagai penerima faedahnya. Artinya, jika ayah saya meninggal, maka saya yang berhak mengklaim asuransi tersebut tanpa syarat apa pun.

Pembayaran premi dilakukan bapak saya secara tunai setiap tahun tanpa pernah sekalipun terlambat. Sampai menjelang akhir hayatnya, bapak saya berpesan bahwa jika beliau meninggal, maka saya harus segera mengambil klaim asuransi itu.

Tanggal 24 Mei 2003, bapak saya meninggal dunia. Dan dengan niat untuk melaksanakan amanat almarhum, tanggal 27 Mei 2003 saya segera mengajukan klaim asuransi tersebut.

Namun, setelah mempelajari polis asuransi tersebut, saya terkejut bahwa ternyata PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cianjur telah memutarbalikkan fakta dengan mengubah tertanggung menjadi nama saya. Artinya, jika saya meninggal, maka ayah saya yang akan menerima faedahnya.

Saya langsung meminta konfirmasi dan diterima langsung oleh Kepala PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cianjur, sekaligus meminta pertanggungjawaban kenapa hal ini bisa terjadi. Namun, alangkah kecewanya saya karena Kepala PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cianjur sama sekali tidak mau bertanggung jawab dengan hal ini, bahkan dengan enteng mengatakan:

1. Bahwa dia (Kepala PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cianjur baru saja bekerja di sana, jadi tidak tahu-menahu tentang hal ini.

2. Menawarkan kepada saya untuk melanjutkan pembayaran premi, yang seharusnya memang tak perlu saya lakukan.

3. Menyuruh saya untuk mencari agen yang telah menawarkan produk asuransinya kepada bapak saya, yang ternyata diakuinya sendiri telah dipensiun dini alias dipecat.

4. Mengakui bahwa saat ini ia sedang memperbaiki kecurangan-kecurangan yang telah dilakukan anak buahnya sejak lama.

Dalam polisnya tercantum bahwa besarnya premi Rp 1.610.070 tiap tahun selama lima tahun pertama dan Rp 1.533.400 tiap tahun untuk 15 tahun berikutnya. Menurut perhitungan matematis awam, dua puluh (20) tahun mendatang uang bapak saya sebesar Rp 31.051.350 (tanpa bunga), tetapi yang tercantum di polis uang asuransi hanya sebesar Rp 11.000.000. Lantas, apa untungnya masuk asuransi seperti itu, yang ada malah rugi dan ditipu?

Saya sangat kecewa dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cianjur yang sedikit pun tidak mempunyai rasa tanggung jawab dan tidak memberikan solusi apa pun. Saya mengimbau agar hal seperti ini tidak dilakukan lagi kepada siapa pun. 


Premi Asuransi Axa Life

Sekitar bulan September, adik saya ingin menjadi nasabah Asuransi Axa Life Cabang Yogyakarta, karena tertarik program asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang ditawarkan. Semua persyaratan baik administrasi, "medical chek up" maupun biaya pembayaran premi untuk jangka waktu 1 tahun telah diselesaikan, dan dibayar tunai untuk masing-masing program asuransi. Satu minggu setelah premi dibayar dan petugas telah mensurvei, adik saya diterima untuk asuransi jiwa. 

Yang mengecewakan, program asuransi kesehatan ditolak, namun uang premi yang telah dibayar tidak dikembalikan. Seharusnya uang premi itu dikembalikan, dan sudah lebih dari 1 bulan uang tersebut belum juga dikembalikan. Bagaimanakah keprofesionalan Asuransi Axa Life. Apakah harus menunggu lebih lama, atau memang Axa Life tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang seharusnya menjadi nasabah. Mohon penjelasan. 


Janji Asuransi Allianz Life

Saya calon pemegang polis untuk program Allianz SMART Health Jasmine dari Asuransi Allianz. Titipan Premi (Seri No L 1929 Total Rp 1.549.602) telah dibayar melalui agen di Banjarmasin (Bapak Tambun L Baboe dan Bapak Tohiri) per 1 Mei 2002. Dijanjikan bahwa polis akan diterima langsung dari kantor pusat di Jakarta sekitar dua minggu. Tetapi, sampai sekarang, polis belum diterima. Pihak agen tidak pernah memberikan informasi (setelah terima uang langsung menghilang, kantor pun belum ada, masih ikut di Cabang Bontang). Setiap dihubungi tidak ada di tempat, dan jawaban terakhir meminta saya yang menghubungi ke kantor Allianz di Jakarta. 

Tanggal 17 Mei 2002, saya telepon ke kantor di Jakarta untuk menyampaikan complain, dan saya diminta untuk menunggu. Besoknya saya dihubungi oleh kantor Allianz yang berada di Sulawesi, dan meminta untuk bersabar. Tanggal 2 Juni 2002, saya kirim faksimile ke kantor Jakarta, dan meminta uang dikembalikan. Tetapi, tetap tidak ada tanggapan. Bagaimana pertanggungjawaban dari Allianz. Apakah ini komitmen terhadap calon pemegang polis, sehingga harus mengejar sendiri informasi keberadaan polisnya. Bagaimana cara memilih agen selama ini. 


Tinjau Kembali Peraturan Askes

Asuransi Kesehatan (Askes) yang diperuntukkan bagi pegawai negeri selama ini cukup membantu, khususnya bagi yang mengalami rawat inap di rumah sakit atau puskesmas yang telah bekerja sama dengan Askes.

Namun, keberadaan Askes tidak lagi mengikuti perkembangan dan kebutuhan bagi para anggotanya. Di samping birokrasi yang berbelit, pelayanannya tidak lagi menjadi andalan dan penyelamat bagi para anggotanya secara maksimal. Dari segi pelayanan, para anggota harus melalui puskesmas, sementara seperti diketahui bahwa untuk sementara ini puskesmas membatasi diri hanya sampai pukul 11.00 dan harus antre dengan masyarakat umum. Mengapa harus melalui puskesmas, sementara di rumah sakit kadang kosong, dan banyak dokter-dokter ahli yang kerjanya tidak maksimal?

Idealnya para peserta Askes bebas memilih di mana dia ingin berobat, sama halnya dengan masyarakat umum, karena sama-sama bayar. Dari jumlah tanggungan, idealnya menanggung semua anggota keluarga, bukan hanya yang tertanggung dalam daftar gaji. Mengapa dana Askes tidak dikembalikan kalau tidak ada yang mempergunakannya?

Keluhan lain yang muncul dari peserta Askes adalah biaya resep yang ditanggung sekitar Rp 10.000 sampai dengan Rp 20.000, dan kalau lewat dari itu, harus dibayar sendiri oleh peserta. Ini bentuk sumbangan yang kecil dibandingkan dengan beberapa perusahaan, termasuk asuransi lain seperti PT CNI, Jasa Raharja, Bumi Asih yang memberikan biaya pengobatan sampai dengan Rp 500.000 per satu kali kejadian dengan hanya 1 kali bayar.

Sementara untuk Askes dibayar per bulan sampai pensiun. Askes hendaknya berubah nama menjadi Asuransi Kesehatan dan Jiwa. Dengan demikian, fungsinya tidak hanya menyantuni orang yang sakit, tetapi juga bagi yang meninggal dunia sehingga dirasakan oleh semua anggotanya. Tidak menutup kemungkinan ada peserta Askes yang tidak pernah mempergunakan sama sekali sampai meninggal. 


Administrasi Asuransi Allianz 

Pengajuan klaim penggantian sejumlah Rp 328.200 ditolak, dengan alasan tidak ada historis kapan dioperasi serta diagnosa medis. Dengan penolakan (No Ref: 1672/HD-Claim/IX/2002/IND tertanggal 27-9-2002) dan sudah dicek di sistem memang tidak ada. Penolakan itu tidak beralasan, karena sebelum melakukan operasi (operasi sinus) di RS Tria Dipa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pasien (Andhika Hari Yudono, No Peserta 00184-02), sudah melakukan konsultasi dengan pihak Allianz. 

Juga disertai data-data hasil MRI dari RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan surat rujukan operasi dari dokter THT Susyana Tamin (diterima Saudara Heru). Di lain pihak RS Tria Dipa sudah melakukan konfirmasi dengan pihak Allianz, yang memberikan nomor jaminan operasi (operasi dilakukan tanggal 7-9-2002). Saya juga sudah berbicara panjang lebar dengan petugas Allianz (Sdr Roy) yang akan memberikan jawaban secepatnya, yang sampai saat ini belum ada beritanya. Bagaimana cara kerja Asuransi Allianz yang punya jaringan besar, namun tidak didukung oleh SDM yang profesional.


Bunga GE Ekstra Mastercard 

Saya pemegang GE Ekstra MasterCard (No 5439 7280 0105 2303) sejak September 1992 (sebelumnya Astra Card). Saya menutup kartu itu meskipun baru diperpanjang sampai dengan September 2003, karena berulang-ulang mengenakan bunga pada setiap tagihan sejak bulan Februari 2002. Aneh ada bunga meski selalu bayar lunas beberapa hari sebelum jatuh tempo. Petugas customer service menjelaskan, hal itu terjadi karena kesalahan bagian penagihan. Mengapa hal ini terjadi, tidak pernah diketahui secara pasti, karena selalu berulang sampai tagihan Oktober 2002. 

Angka bunga tidak besar, namun ini mengecewakan. Belakangan malah tambah lagi dengan asuransi Ekstra Guard saya, yang menganggap setuju kalau tidak menghubungi mereka untuk menyatakan keberatan. Seharusnya saya setuju terlebih dahulu, baru dikenakan pada tagihan. 

Mungkin cukup banyak pemegang kartu GE Ekstra, yang kurang menyadari hal-hal ini. Pengalaman serupa tidak terjadi pada kartu kredit saya yang lain. 


Waspada Asuransi AIG Lippo

Saya membeli polis asuransi produk AIG-Lippo Warisan pada tahun 1995 (atas nama suami Irawan Satyawan), dengan mencicil selama 5 tahun. Bulan April lalu suami meninggal dunia dan saya mengklaim asuransi tersebut namun sampai saat ini belum bisa keluar karena dianggap bermasalah. Pembayaran premi terakhir tidak pernah diterima, dan juga tidak pernah menerima bukti penerimaan dari Lippo. Kemudian saya menemukan bukti pengiriman (transfer ke AIG Lippo melalui BCA tahun 1999). Namun setelah itu polis asuransi jiwa almarhum dinyatakan tidak berlaku karena pembayaran terakhir terlambat. 

Yang sangat menyesakkan bagi kami, kalau memang ada keterlambatan, mestinya pihak AIG Lippo mengirim pemberitahuan bahwa jatuh tempo telah lewat dan kami belum membayar-seperti yang selalu dilakukan oleh pengelola jasa keuangan lainnya. Apalagi pembayaran setahun sekali yang memungkinkan nasabah lupa. AIG Lippo tidak mengirimkan pemberitahuan tentang batas waktu pembayaran premi. Kalau memang polis dianggap mati, maka mereka selayaknya memberitahu kami, karena uang sudah dikirim untuk premi. Apakah tidak semena-mena, kalau pemegang polis tidak tahu bahwa polisnya berlaku atau tidak, apalagi telah menjadi anggota selama 5 tahun? 

Hal-hal seperti itu bisa saja disalahgunakan dengan tidak mengirimkan bukti penerimaan premi, dan menyatakan belum menerima, serta polis dinyatakan tidak aktif, tanpa sepengetahuan si pemilik polis. Sampai saat ini, setelah 3 bulan diproses belum ada penyelesaian kasus klaim asuransi tersebut. Niat baik pihak Lippo untuk menyelesaikan klaim tersebut patut kami pertanyakan. 

Jika Anda membeli polis asuransi, bacalah betul-betul klausulnya, meskipun terkadang malas karena bahasanya hukum. Hal itu perlu agar tidak mendapat hambatan sewaktu mengajukan klaim. Simpanlah bukti pembayaran atau penerimaan premi.


Dicicil, Klaim Asuransi Berdikari

Pada tanggal 14 Juni 2001, PT Waru Gunung Industri mengalami kebakaran pabrik, mengakibatkan kerugian sekitar Rp 4 milyar. Setelah melaporkan kepada Polda Jatim, dan dengan surat pernyataan dari Kalabfor Polda Jatim, lalu diajukan klaim asuransi kepada PT Asuransi Berdikari Cabang Surabaya. Dengan klaim itu tim Ajuster mengadakan pemeriksaan ke TKP bersama lintas sektoral terkait guna mengetahui latar belakang terjadinya kebakaran, dan penghitungan kembali jumlah kerugian akibat kebakaran. Dari hasil pemeriksaan, tim setuju, jumlah kerugian berdasar perhitungan lapangan sekitar 183.000 dollar AS.

Dengan persetujuan itu, konsultan hukum PT Waru Gunung Industry mengajukan klaim asuransi yang telah disepakati bersama. Namun, kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan pihak asuransi. Berbagai upaya telah dilakukan, namun janji demi janji dengan pembayaran klaim yang selalu diangsur secara bertahap, menunjukkan seolah-olah PT Asuransi Berdikari kurang bonafit. Dari jumlah yang disepakati, baru dibayar dengan angsuran masing-masing Rp 150.000.000 (US$$ 14.851.48), US$$ 35.000, US$$ 20.000, dan angsuran terakhir (keempat) Rp 600.000.000. Sedangkan sisa yang belum terbayar sekitar US$$ 47.000.

Sejumlah pembayaran seperti tercantum di atas, cara-cara pembayarannya setelah pihak kami sebagai klien datang "mengemis" ke kantor pusat Asuransi Berdikari Jalan Merdeka Barat, Jakarta, seperti orang menagih utang (diperintah menunggu dan menunggu di ruang tamu), sedangkan hal itu merupakan hak kami yang harus dibayarkan secara kontan. Dengan kedatangan kami ke kantor pusat itu, selalu mendapatkan alasan-alasan, antara lain karena sesuatu hal pihak asuransi belum ada uang untuk memenuhi sesuai klaim yang diajukan.

Dana yang tersedia masih dimanfaatkan untuk kepentingan klaim asuransi banjir Kota Jakarta, padahal peristiwa kebakaran di perusahaan kami jauh lebih awal dari kejadian atau dari peristiwa banjir Kota Jakarta. Sisa dana yang belum terbayar karena direasuransikan ke PT Asuransi Ganesha sebesar US$$ 39.642.12, dengan janji realisasi sejumlah itu paling lambat akhir Juli 2002. Pihak kami tidak mau tahu tentang teknis yang dilaksanakan pihak PT Asuransi Berdikari. Yang kami tahu, klaim asuransi terbayar tepat waktu, sesuai perjanjian awal antara pihak kami PT Waru Gunung Industry sebagai klien dengan PT Asuransi Berdikari sebagai penanggung jawab.


 

Sumber Kliping: Kompas - Media Indonesia - Suara Pembaruan - Republika - Suara Karya - TEMPO interaktif - Gatra - Kompas Cyber Media - Bisnis Indonesia

Bahan Kliping: Forum Pemerhati Masalah Konsumen

 

 

1
Hosted by www.Geocities.ws