Pesan Dari Konsumen

Asuransi

Bank

Telepon & Ponsel

Perjalanan

Mobil & Motor

Toko & Restoran

Properti & Hotel

Jasa Pengiriman

Penerbangan

Elektronik

Listrik & Air

Kesehatan

Ragam Pesan

 

SITUS MITRA

Daftar Alamat

Punya Masalah?

Logo Bisnis

Biografi Anda

Pustaka eBook

Kliping Media

Mailing List

Kliping Surat Pembaca Dari Berbagai Media Massa

 

 

Bank (10)

1| 2| 3| 4| 5| 6| 7| 8| 9| 10| 11| 12| 13| 14

 

Kecewa dengan Citibank

Saya adalah pemegang kartu Citibank Visa Classic dengan nomor 4541 7900 2515 1337. Outstanding saya bulan Mei 2003 adalah Rp 2.119.350, sementara limit kartu saya Rp 2.000.000.

Pada waktu itu sempat beberapa kali saya dihubungi oleh staf Citibank bernama Johan dari bagian Credit Counselor untuk menjelaskan beberapa alternatif keringanan pembayaran bagi saya.

Ia memberikan saya alternatif untuk ikut jadwal pembayaran yang ringan atau dengan pemberian diskon. Pada akhirnya saya tertarik untuk melakukan pembayaran dengan diskon dan saya telah mengemukakan maksud saya itu. Sdr Johan pada waktu itu menjanjikan kepada saya bahwa ia akan memberikan potongan sebesar Rp 560.000 apabila saya bersedia melakukan pelunasan sebelum tanggal 14 Mei 2003.

Akhirnya saya didampingi suami pada hari Jumat, 9 Mei 2003, datang ke Citibank Pondok Indah dan ditemui seorang staf Citibank yang bernama Kadek. Setelah terjadi perdebatan yang sangat alot dan tidak terjadi kata sepakat, akhirnya Sdr Johan baru keluar menemui kami.

Saya menagih janji yang telah dijanjikan Sdr Johan bahwa saya akan mendapat diskon sebesar Rp 560.000, tetapi pada kenyataannya Sdr Johan telah mengingkari komitmennya sesuai yang telah dia janjikan. Pada saat itu juga dengan nada penuh emosi Sdr Kadek mengatakan apabila saya menginginkan diskon sebesar itu, saya harus membuat surat keterangan miskin dari kelurahan yang bersangkutan.

Pernyataan itu jelas-jelas telah memukul harga diri saya sebagai seorang nasabah yang mempunyai itikad baik untuk datang dan menyelesaikan kewajiban saya. Saya sebagai nasabah merasa telah dipermainkan dan dibohongi oleh Citibank dalam masalah ini.

Mohon penjelasan dari pihak Citibank. Perlu diketahui bahwa saya telah melunasi semua kewajiban saya.


Korupsi oleh ATM Link

Saya nasabah tabungan Bank Mandiri Cabang Bintaro Gereja, Jakarta Selatan (128-000-1036968) melakukan transaksi penarikan uang tunai di ATM Link Wisma BNI Sudirman Jakarta tanggal 9 Oktober 2002 pukul 12.44 WIB sebesar Rp 1.000.000, namun uang yang keluar dari mesin Rp 300.000 dan slip transaksi tetap tertulis Rp 1.000.000. Pada saat yang sama saya melaporkan kepada Customer Service Bank BNI setempat, dengan mengisi formulir permasalahan ATM, dan melaporkan juga kepada Bagian Layanan ATM Bank Mandiri.

Sudah sekitar dua setengah bulan, belum ada penyelesaian baik dari Bank Mandiri maupun ATM Link (BNI-Himbara), dan hanya diberi jawaban, transaksi normal. Sementara setelah dalam proses penelusuran transaksi diketahui, ATM itu hanya bisa mengeluarkan uang Rp 600.000/transaksi (di lokasi ATM tidak tertera pengumuman batas transaksi).

Sebagai nasabah saya dirugikan, dan tanpa ada perlindungan konsumen bila ada kelemahan pada aspek teknologi. Mohon pihak yang berkompeten memberikan penyelesaian yang elegan, dan mengembalikan dana saya.


Ambil antar Cabang Mandiri

Saya nasabah tabungan Bank Mandiri Cabang Jakarta Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tanggal 22 April 2002 pukul 14.00, saya akan mengambil tunai sebesar Rp 7.000.000 dari Bank Mandiri Cabang Kebon Jeruk Perjuangan untuk disetorkan ke bank lain, yang jaraknya sekitar 50 meter dari bank pertama untuk keperluan yang mendesak. Petugas teller menjelaskan, kebijakan baru Bank Mandiri mengharuskan transaksi antar cabang di atas Rp 3.000.000 dikonfirmasikan ke bank cabang pembukaan tabungan (cabang Taman Kebon Jeruk). Pada mulanya saya mengerti karena dimaksudkan demi keamanan bersama. 

Namun, disesalkan, mengapa dibutuhkan waktu sekitar satu jam hanya untuk mengonfirmasikan antarcabang yang berjarak sekitar dua kilometer. Apalagi dengan alasan, bahwa petugas bersangkutan di cabang Taman Kebon Jeruk sedang istirahat. Apakah ada peraturan mengizinkan pegawainya istirahat penuh dari pukul 14.00 sampai 15.00, tanpa ada yang bisa menggantikan pekerjaannya? Akhirnya setelah menunggu sekitar satu jam, saya dapat mengambil uang, namun bank yang saya tuju sudah tutup. Ini mengakibatkan saya terpaksa harus mentransfer uang tersebut, yang baru akan diterima tanggal 24 April 2002 (dua hari kemudian). 

Apakah di era yang serba canggih dan serba on-line ini, sebuah bank sebesar Bank Mandiri tidak mampu untuk memudahkan nasabahnya bertransaksi secara aman, nyaman dan cepat di setiap cabangnya? 


Bank Danamon Mengecewakan

Saya nasabah KPR (kredit pemilikan rumah) Nomor 05277744 sejak 13 Agustus 1987 hingga 9 Mei 2003, namun Bank Danamon secara sepihak telah memotong rekening tabungan saya sebesar Rp 90.000 tanggal 14 Mei 2002 dan Rp 70.394 tanggal 10 Oktober 2002 tanpa pemberitahuan, penjelasan, dan persetujuan saya terlebih dahulu. Apakah hal ini merupakan kebiasaan untuk setiap nasabah kredit?

Danamon tidak pernah memberitahukan adanya perubahan cicilan akibat perubahan suku bunga kredit serta nota debet sebagai bukti bahwa pembayaran cicilan telah dilaksanakan. Pembaruan buku tabungan harus dilakukan di cabang tempat pembukuan rekening. Hal ini tidak dapat saya lakukan berhubung tempat tinggal yang jauh (di Cibinong), sedangkan pembukaannya di Cabang Wisma 46, Jakarta.

Karena tidak punya buku tabungan, saya tidak dapat mengontrol transaksi yang terjadi sejak bulan Agustus 1998 hingga Mei 2003, berupa pendebetan atas pembayaran angsuran dan saldo yang tersisa, padahal setiap bulan saya dibebani biaya administrasi sebesar Rp 2.000- Rp 7.500. Akibatnya, saya dikenai penalti sebesar Rp 10.000 per bulan untuk bulan Juni- September 2002. Akibat perlakuan tersebut, saya memutuskan untuk tidak mau lagi (kapok) berhubungan dengan Danamon dan segera melunasi utang sebesar Rp 32 juta pada tanggal 9 Mei 2003.

Puncak kekesalan saya terjadi pada saat hendak melakukan penutupan rekening dan pengambilan saldo tabungan sebesar Rp 176.000, yang dikenai pemotongan sebesar Rp 25.000, tetapi harus menunggu selama 2,5 jam untuk penyelesaiannya. Saya hanya rakyat kecil yang berusaha memahami hak dan kewajiban sebaik-baiknya, tetapi tidak mendapatkan perlakuan sebagaimana mestinya.

Semoga Danamon dapat lebih profesional dalam melayani nasabahnya sehingga dapat berkompetisi dengan bank- bank lainnya.


Mandiri Visa dan Garuda

Pada tanggal 15 April, saya membeli dua tiket Jakarta-Medan (PP) dengan menggunakan kartu kredit Mandiri Visa di kantor penjualan tiket Garuda Wisma Dharmala Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Sesuai dengan iklan Bank Mandiri di media audio visual dan inflight magazine Garuda, seharusnya saya mendapatkan promosi bayar dua tiket, gratis satu tiket. Namun, saya tidak mendapatkan tiket itu sesuai dengan janji iklan. Saya sudah complain kepada Mandiri Visa secara lisan, namun tidak ditanggapi dengan memuaskan dan dinyatakan permasalahannya ada pada Garuda. Surat complain dua kali kepada Garuda, namun ditanggapi dengan tidak memuaskan dan secara lisan saja.

Saya sudah complain lisan via telepon masing-masing 8 dan 10 Mei 2003, secara tertulis 14 Mei 2003, dan tidak mendapatkan tanggapan tertulis. Saya tidak mengharapkan lagi jawaban atas complain dan tidak percaya lagi dengan janji palsu Garuda.


Layanan BNI 46

Perusahaan mentransfer pendapatan kami per bulan ke BNI Cabang Tangerang. Kami amat kecewa pelayanan BNI Cabang Tangerang, di mana pada saat penggantian kartu ATM ternyata BNI memberikan kartu milik orang lain yang namanya sama dengan saya. Setelah saya melakukan penarikan uang di ATM BNI baru terungkap persoalannya, yaitu uang yang saya tarik adalah milik orang lain. BNI mengakui kesalahan ini dan BNI lalu mengganti kartu ATM saya. Namun, hingga kini kartu itu masih tetap bermasalah. Padahal, sudah memakan waktu lebih dari tiga minggu.

Pelayanan yang tidak memuaskan juga terjadi pada rekan kerja saya yang lain. Personal Identification Number (PIN) yang diterima dari BNI ternyata kembar bagi semua rekan kerja dan kami harus menunggu sekian lama untuk penggantian PIN baru lagi. Bagi kami orang kecil, uang sangat berarti. Apalagi dengan kondisi perekonomian seperti sekarang ini. Suatu hal yang tidak mungkin bagi kami untuk minta izin setiap kali ke BNI hanya untuk urusan penarikan uang, yang disebabkan oleh kartu ATM BNI yang tidak dapat difungsikan. Sangat disesalkan bahwa pelayanan BNI sampai dengan sejauh ini masih jauh dari yang diharapkan. Mohon tanggapan yang baik dari pihak BNI untuk menjawab keluhan kami.


ATM Mandiri Menelan Uang

Tanggal 22 Juni 2003, saya mengambil uang di ATM Mandiri Jalan Imam Bonjol, Medan. Saat itu saya melakukan tiga kali transaksi. Transaksi pertama Rp 1.000.000 (resi no 2981) diterima penuh. Transaksi kedua Rp 1.000.000 (resi no 2982) diterima hanya separuh atau Rp 500.000. Transaksi ketiga Rp 500.000 (resi no 2983) diterima penuh. Total uang saya terima Rp 2.000.000. Dalam resi terdebet Rp 2.500.000. Uang sebesar Rp 500.000 ditelan oleh ATM Mandiri. Saya tidak pernah melakukan transaksi melebihi Rp 2.000.000 karena batas limit Rp 2.000.000.

Sekembali dari Pematang Siantar dan Medan, saya melapor ke Bank Mandiri Cabang Departemen PU Jakarta dan dihubungkan ke kantor pusat ATM Mandiri Jakarta tanggal 4 Juli 2003. Setelah melalui proses panjang dan menyebalkan, akhirnya tanggal 2 September 2003 mendapat jawaban tertulis dari pusat ATM Mandiri yang menyatakan transaksi berlangsung sukses (tidak ada masalah). Dengan waktu yang cukup panjang (3 bulan), apakah Mandiri Pusat masih mendapat data yang valid dan signifikan?


Visa Electron dan Citibank

Saya sempat dirawat inap di rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan (10/1), dan harus mendepositkan uang Rp 5.000.000 dengan kartu Visa Electron Bank Permata (Bank Bali) milik suami, menggunakan mesin pendebetan Citibank. Setelah dua hari satu malam, saya pulang dan nilai deposit masih sisa sekitar Rp 2.200.000, yang seharusnya di-refund kembali ke rekening suami. Namun, setelah satu minggu berlalu, sisa deposit itu tidak pernah masuk. Setelah dikonfirmasi ke rumah sakit kami dianjurkan ke Citibank karena yang bertanggung jawab untuk refund adalah pihak Citibank.

Citibank meminta surat pernyataan, dan sudah dipenuhi suami saya. Pihak Citibank meminta kami menunggu sampai dengan 73 hari sejak surat pernyataan dibuat. Hal ini mengecewakan dan mengganggu aktivitas karena harus bolak-balik. Uang yang harus dikembalikan tersebut dikemanakan? Bagaimana dengan bunga selama menunggu? Mengapa harus 73 hari (prosedur atau birokrasi)? Padahal, Citibank merupakan bank internasional. Mohon uang milik saya dikembalikan, dan seharusnya Citibank bekerja secara profesional.


Etika Penagihan Kartu Kredit

Belakangan ini sangat gencar penawaran kartu kredit dan kredit dengan persyaratan ringan yang dilakukan beberapa perusahaan keuangan asing di Indonesia. Namun disayangkan, ekspansi usaha yang gencar itu tidak diimbangi dengan pelatihan etika dan tata cara yang baik dalam penagihan kartu kredit yang bermasalah. Saya tidak pernah dan tidak akan pernah mau memiliki kartu kredit, karena berbelanja perlu dilakukan jika butuh dan memang memiliki dana yang cukup. 

Beberapa waktu lalu, saya terkejut menerima telepon melalui telepon genggam, yang melakukan tagihan utang dari HSBC. 

Sudah dijelaskan bahwa saya tidak pernah memiliki kartu kredit di bank mana pun. Namun, petugas penagih (debt collector) dari bank bereputasi internasional itu terus-menerus menelepon dan mengeluarkan kata-kata yang sangat menyakitkan. Mengherankan, jika sebuah bank asing seperti HSBC tidak memiliki pusat data yang cukup baik tentang nasabahnya. Sehingga tagihan debt collector yang tidak beradab tidak terus-menerus datang menelepon saya.


Antara HSBC dan ANZ Panin

Sekitar Agustus 2002, saya (pemegang MC 5184 4010007 4263) mereferensikan tiga teman kantor untuk mendapatkan kartu kredit HSBC berkait program Member Get Member. Dari tiga orang itu, hanya satu yang disetujui: Heru Hermawan (No KTP 09.5306.22053.0103), dua lainnya tidak disetujui (informasi melalui telepon) yaitu Josaphat Kurniawan (No KTP 19.22.2002/6556/1802054), dan Sri Peni Rohimawati, (No KTP 0950045206730355).

Tidak disetujuinya kedua rekan saya, tidak menjadi masalah. Sekitar sebulan kemudian timbul masalah, mereka berdua dihubungi per telepon (hari Minggu pagi) seseorang yang menawarkan kartu kredit ANZ Panin. Bahkan Josaphat Kurniawan sudah langsung menerima kartu kredit ANZ Panin tanpa perlu menandatangani aplikasi kartu kredit ANZ Panin. Sedangkan Sri Peni R menolak karena masih tahap penawaran.

Patut diingat, kedua rekan saya ini selama itu belum pernah menandatangani aplikasi kartu kredit apa pun, juga dari bank mana pun juga kecuali aplikasi dari kartu kredit HSBC. Dalam hal ini, seolah-olah HSBC telah menyerahkan data-data lengkap pemohon kartu tanpa seizin pemohon (tanda tangan dipalsu). Persoalan lain adalah, khusus untuk Sri Peni R, pihak HSBC menawarkan kembali kartu kredit beberapa waktu kemudian, namun dengan catatan bila disetujui tidak melalui program Member Get Member, sehingga kemungkinan saya untuk mendapatkan point telah gugur. Cukup aneh karena jangka waktu penolakan dan penawaran kembali, hanya dalam waktu satu bulan, sehingga menjadi pertanyaan, apakah HSBC sengaja menolak aplikasi-aplikasi yang didapat dari program Member Get Member dengan maksud dan tujuan tertentu.


 

Sumber Kliping: Kompas - Media Indonesia - Suara Pembaruan - Republika - Suara Karya - TEMPO interaktif - Gatra - Kompas Cyber Media - Bisnis Indonesia

Bahan Kliping: Forum Pemerhati Masalah Konsumen

 

 

1
Hosted by www.Geocities.ws