Pesan Dari Konsumen

Asuransi

Bank

Telepon & Ponsel

Perjalanan

Mobil & Motor

Toko & Restoran

Properti & Hotel

Jasa Pengiriman

Penerbangan

Elektronik

Listrik & Air

Kesehatan

Ragam Pesan

 

SITUS MITRA

Daftar Alamat

Punya Masalah?

Logo Bisnis

Biografi Anda

Pustaka eBook

Kliping Media

Mailing List

Kliping Surat Pembaca Dari Berbagai Media Massa

 

 

Bank (7)

1| 2| 3| 4| 5| 6| 7| 8| 9| 10| 11| 12| 13| 14

 

Pelayanan Lippo Mengecewakan

Saya sebagai nasabah sangat kecewa dengan pelayanan Lippo Bank yang tidak profesional. Tanggal 26 Maret 2004, saya melakukan transaksi penarikan uang Rp 500.000 di ATM Lippo ITC Cempaka Mas, Jakarta Utara, dengan menggunakan rekening atas nama adik Arie Risiany (nomor rekening 340-10-XXXX).

ATM Lippo bermasalah, saya coba melakukan penarikan di Cirrus Niaga dengan kartu yang sama saat itu juga. Namun, yang terjadi, 15 menit menunggu uang tidak keluar, begitu juga dengan resi. Malam harinya saya mengecek saldo di ATM Hero Depok, tertera uang di rekening sudah terdebet Rp 500.000 berikut biaya dan administrasi yang didebet dari Niaga ATM.

Saat itu juga saya langsung melaporkan ke customer service, dan diterima Bapak Agus, dan diinformasikan bahwa uang saya memang sudah terdebet Rp 500.000 dan dijanjikan dalam waktu 14 hari kerja uang akan kembali ke rekening adik saya tersebut.

Setelah 14 hari kerja, saya coba hubungi kembali customer service (Bapak Defri) dan diinformasikan uang masih dalam proses pengembalian. Akhirnya saya tunggu. Laporan ketiga saya diterima oleh Ibu Aning dan diinformasikan kembali bahwa uang masih dalam proses. Laporan keempat saya diterima oleh Bapak Jefri dan dipastikan bahwa akan dikembalikan segera karena masih diproses.

Terakhir saya bicara dengan Ibu Sally (23/4) dan mengatakan, kasus yang terekam adalah kartu tertelan. Padahal dari awal kartu tidak tertelan dan sudah dijelaskan bahwa uang saya terdebet dan tidak keluar di ATM Niaga.

Dari keempat orang saya komplain, tidak seorang pun tanggap. Dan saat saya melapor dengan Ibu Sally, harus membuat surat komplain. Apakah tidak cukup empat orang sebagai bukti bahwa saya sudah melaporkan komplain? Kompensasi apa yang bisa Lippo berikan kepada nasabah dengan kejadian seperti ini? Sebenarnya siapa yang salah komunikasi? Customer service yang tidak tanggap atau saya sebagai nasabah yang menjadi korban dari kebijakan bank tersebut?


Uang Palsu ATM Mandiri

Kami mengambil sejumlah uang di ATM Mandiri Jalan Dipati Ukur, Bandung (Institut Teknik Harapan Bangsa) pada hari Minggu, 23 Mei 2004 pukul 12.12 WIB. Dari jumlah yang diambil terdapat selembar pecahan Rp 50.000 palsu. Kami tidak menyadari uang itu palsu sampai mencoba membayarnya di salah toko di Bandung, yang kemudian ditolak karena ternyata palsu. Kejadian tersebut kami laporkan ke Bank Mandiri di Jl Siliwangi, Bandung pada Senin pagi berikutnya yang dekat dengan kami menginap. Laporan tersebut ditanggapi oleh pejabat Bank Mandiri, bahwa pengisian ATM tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yaitu PT Securicor, dan akan ada pejabat dari perusahaan itu yang akan menghubungi kami.

Karena kami harus kembali hari Senin itu juga ke Jakarta, maka komunikasi dilakukan per telepon. Selanjutnya kami mendapat jawaban dari petugas PT Securicor yang mengecewakan dengan mengatakan, ATM tersebut belum dilengkapi dengan kamera/perekam dan sulit dibuktikan uang tersebut memang dari ATM Bank Mandiri. Dan menurutnya bukan ATM Bank Mandiri saja yang ada uang palsunya, tetapi ATM bank lain juga demikian. Dengan kejadian tersebut kami yang awam soal perbankan bingung, karena kami dihubungi oleh pihak ketiga (PT Securicor) yang tidak ada hubungan langsung dengan nasabah dan itu merupakan urusan intern Bank Mandiri.

Kelihatannya nama bank tidak menjamin uang-uang yang disediakan pada ATM bank adalah asli, dan bagaimana kualitas supervisi bank yang bersangkutan dalam hal pengontrolan bahwa uang yang disebarkan ke masyarakat adalah asli. Kekurang nyamanan dan tidak efisien dalam klaim uang palsu sebagai nasabah Bank Mandiri, kami rasakan karena harus menyediakan waktu untuk kembali ke Bandung dan menulis kronologis kejadian di atas meterai serta harus melakukan komunikasi telepon yang kalau dihitung lebih dari nilai uang palsu yang diklaim.


Standard Chartered Bank Mengecewakan

Pada bulan Juli tahun 2003 saya pernah mengajukan kredit KTA dengan Fadia. Pada saat pengajuan dijanjikan akan diproses dalam waktu kurang lebih 7 hari kerja. Ternyata pinjaman saya baru disetujui pada bulan Agustus 2003. Karena waktu itu saya sudah tidak membutuhkan lagi maka pinjaman itu saya tolak.

Dua minggu lalu saya menerima surat dari SC Bank yang dialamatkan ke alamat saya di Palembang (sehingga saya baru membaca pada hari Jumat 16 April 2004) yang isinya tentang sisa pinjaman KTA saya di SCB. Saya tidak tahu mengapa bisa ada data pinjaman saya di SCB, karena saya tidak pernah meminjam ataupun membayar pinjaman KTA sehingga saya menelepon customer service pada hari itu juga untuk penjelasan mengenai surat itu.

Telepon saya dijawab oleh Rizal, setelah saya menjelaskan, dia mengatakan kalau itu mungkin disebabkan kesalahan system dan saya diminta telepon kembali minggu depan. Saya menelepon kembali hari senin (19 April), kali ini dijawab Fenny, dan katanya akan dicek kembali.

Keesokan harinya kembali saya telepon, kali ini dijawab Ozzy. Ozzy meminta no telepon kantor dan handphone saya dan berjanji akan menelepon kembali untuk hasil pengecekannya. Siangnya saya ditelepon oleh Rizal dan mengatakan bahwa surat tersebut memang karena kesalahan system dan saya diminta mengabaikan saja surat yang sudah saya terima itu.

Saya meminta untuk diberikan surat konfirmasi tersebut dan jaminan kesalahan yang sama tidak akan terulang lagi, karena saya sangat tidak nyaman dengan kondisi tsb.

Surat konfirmasi itu katanya akan dikirimkan kepada saya, tetapi saya diminta untuk menelepon kembali 1 minggu lagi. Saya tidak mengerti dimana letak profesionalisme kerja SCB yang katanya merupakan bank yang cukup bonafid di Indonesia.

Hanya untuk surat konfirmasi saja apakah perlu waktu seminggu untuk membuatnya? Apakah SCB tidak ada jaminan kenyamanan buat konsumen? Sampai saat surat ini saya buat, saya belum menerima surat konfirmasi tersebut.


ANZ Panin Bank Kartu Kredit dan Teror

Seiring dengan makin maraknya penawaran kartu kredit akhir-akhir ini, cara penagihannya pun terkesan semakin tidak manusiawi dan tidak profesional. Salah satu contohnya adalah pengalaman saya yang menjadi sasaran penagihan kartu kredit ANZ Panin Bank yang sangat tidak berpendidikan, bahkan tidak beradab.

Saya yang tidak pernah melakukan transaksi apa pun, termasuk pembuatan kartu kredit kepada ANZ Panin Bank, tiba-tiba diteror soal penagihan oleh orang-orang yang mengaku sebagai karyawan dan debt collector ANZ Panin Bank. Mereka menelepon ke rumah dan menyatakan bahwa saya sebagai orang yang dapat dihubungi (emergency call).

Aksi teror oleh orang-orang yang mengaku bernama Djoni Pangaribuan, Rudolf, dan Martin itu dilakukan dengan melontarkan kata-kata kasar dan menjijikkan, seperti anjing, babi, dan keluarga maling, kepada siapa pun yang menerima telepon, termasuk kepada saya.

Padahal, saya sekeluarga tidak pernah mengenal mereka, begitu pula sebaliknya. Karena aksi teror tersebut tidak kami tanggapi, sekarang mereka beralih memprovokasi para tetangga sekitar tempat tinggal kami, seolah-olah saya mempunyai utang dengan pihak ANZ. Ucapan yang disampaikan sama kotor dan biadabnya.

Kami memang pernah diberi nomor telepon 021-721813 dengan Sdr Rony, yang menyarankan agar melakukan konfirmasi dengan Sdri Melani di kantor ANZ, Gedung KBI lantai 39. Namun, hingga kini kami tak pernah berhasil menghubungi Sdri Melani, meski telah berulangkali meneleponnya.

Sehubungan dengan perlakuan pihak ANZ Panin Bank yang tidak bermoral, baik kepada kami maupun para tetangga kami, kami mengimbau manajemen ANZ agar dapat memberikan pendidikan kepada para karyawannya, sehingga mereka bisa bekerja secara profesional. 

Kami juga mengharapkan pihak manajemen ANZ Panin Bank menyampaikan permohonan maaf kepada kami dan para tetangga kami, yaitu keluarga Chairil Pohan, Keluarga Indro Soenarto, dan keluarga H Sulam.

Selanjutnya, kepada pihak kepolisian, kami menyampaikan surat ini sebagai informasi teror yang ditujukan kepada kami.


Surat Teguran HSBC

Saya sangat kecewa dengan surat teguran II yang saya terima dari HSBC (nomor kartu kredit 5185 3502 0017 6761) tertanggal 27/2/2004, tetapi saya terima tanggal 7/6/2004. Terlebih lagi saya sangat kecewa dengan pemberitahuan tentang keterlambatan yang dilaporkan. Masalah perpindahan alamat yang prosesnya terlalu lama mengakibatkan tagihan saya tertunda. Saya mengajukan pindah alamat sejak 7 Oktober 2003, tetapi baru selesai 14 Februari 2004. Akibatnya, tagihan transaksi bulan November dan Desember 2003 saya tidak dapat sampai ke alamat yang baru. Saya pun menerima surat teguran I tertanggal 14/2/2004 yang meminta saya segera melunasi transaksi pembelian bulan November dan Desember 2003 beserta biaya bunga dan denda.

Akhirnya, saya buat pernyataan bahwa saya belum akan bayar tagihan sebelum saya menerima bukti transaksi tagihan saya. Setelah adanya pembicaraan dengan pihak HSBC untuk membantu menyelesaikan masalah ini, saya pun membayar seluruh tagihan transaksi tertanggal 19/3/2004 (tanpa bunga dan denda) tanpa ada bukti tagihan.

Setelah saya melunasi semua tagihan, saya pikir semuanya sudah selesai. Justru sebaliknya, kembali saya menerima surat teguran II tentang keterlambatan pembayaran. Padahal, secara jelas, sejak pelunasan saya tidak melakukan transaksi lagi. Saya merasa masalah denda dan bunga yang harus saya bayar adalah tanggung jawab HSBC karena semua itu kesalahan dan kelalaian pihak HSBC. Dengan ini, saya minta pernyataan dan komitmen yang serius pihak HSBC dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah saya.


BCA, Rincian Transaksi

Beberapa hari yang lalu saya ke kantor BCA Cabang Pasar Minggu untuk mencetak rincian transaksi rekening BCA. Setelah tercetak, ternyata beberapa transaksi digabung menjadi satu (GTU) dengan alasan melebihi 24 kali transaksi. 

Saya menanyakan bagaimana untuk mendapatkan rincian dari gabungan transaksi tersebut. Oleh customer service saya diminta untuk ke BCA asal, yaitu KCP BCA Graha Inti Fauzi--seperti tertulis pada buku tabungan.

Hari berikutnya saya ke KCP BCA Graha Inti Fauzi. Kemudian saya mengutarakan maksud seperti tersebut di atas pada customer service. Tetapi, dijawab bahwa untuk mendapatkan rincian transaksi yang sudah digabung dikenakan biaya Rp 10 ribu dan harus menunggu selama tiga hari. Terus terang saya kaget. Sejak kapan peraturan tersebut dan mengapa tidak disosialisasikan? Hanya dijawab, ''Sudah lama, Pak.''

Hal ini benar-benar mengecewakan saya. Mengapa BCA yang notabene bank besar tega mengomersialkan hal kecil, yaitu mencetak rincian transaksi? Sebegitu pelit dan licikkah pembuat peraturan ini? Sebenarnya hal semacam ini sudah saya rasakan sebelumnya. Sebagai contoh ATM yang sengaja tidak mengeluarkan struk setelah penarikan tunai.

Mohon penjelasan dari BCA kantor pusat, apakah peraturan tersebut sudah dimulai? Mengapa tidak disosialisasikan? Apakah peraturan tersebut sudah bijaksana atau perlu dibatalkan? Sebagai rakyat kecil saya memohon agar BCA mempertimbangkan hal-hal yang merugikan nasabahnya, atau saya akan mencari alternatif bank lain yang tidak mengomersialkan hal-hal kecil seperti BCA.


Kartu Kredit Permata Bank

Saya adalah pemegang kartu Kredit Visa Universal (yang nantinya akan diganti dengan Permata). Dalam lembar tagihan bulan (Juni 2003) ini ada tagihan bulan lalu (bulan Mei) yang belum dibayar. Tagihan ini belum terbayar karena bulan lalu tidak ada lembar tagihan yang saya terima. Pembayaran yang saya lakukan biasanya tergantung lembar tagihan karena transaksi sebagian dilakukan melalui internet.

Hal yang dilakukan oleh Bank Permata ini sangat merugikan saya sebagai pemegang kartu kredit. Saya dipaksa untuk membayar biaya keterlambatan dan bunga dengan menahan lembar tagihan.

Saya juga pemegang Kartu Kredit Mastercard Bank Bali (dulunya Unversal) sampai surat ini ditulis saya belum menerima lembar tagihan. Biasanya lembar tagihan kedua kartu kredit saya datang bersamaan. (Berkali-kali saya menghubungi PermataTel tetapi jawabanya, "Semua petugas kami sedang melayani nasabah lain �") Jangan-jangan ini tandanya saya akan dipaksa lagi untuk membayar denda keterlambatan dan bunga.

Bagaimana Permata Bank? Setelah merger ternyata tidak menjadikan anda lebih profesional, tetapi dengan sengaja menahan tagihan nasabah dan dengan licik mengeruk kantong nasabah anda!


Bank Mandiri, Nasabah Kecewa

Setelah 14 tahun menjadi nasabah (sejak tahun 1989 waktu itu masih Bank Bumi Daya) saya kecewa terhadap kebijakan dan pelayanan Bank Mandiri, yang saya pikir tidak profesional dan lebih berpijak kepada penilaian subjektif dan diskriminatif. Hal itu terasa sekali ketika saya mengajukan kredit untuk perbaikan rumah (KPR) beberapa waktu yang lalu.

Tertarik dengan KPR Mandiri yang ditawarkan bank, saya mengajukan permohonan dengan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, termasuk NPWP. Setelah berkas-berkas saya diproses selama hampir satu bulan, ternyata permohonan KPR saya ditolak Bank Mandiri dengan alasan yang tidak masuk di akal sehat, hanya karena saya adalah seorang anggota TNI. 

Seyogyanya kalau mau ditolak jangan disangkutkan dengan institusi TNI dan bertendensi memojokkan. Sebagai nasabah setia Bank Mandiri, nilai deposito istri saya bahkan lebih besar dari jumlah pengajuan kredit saya dan dapat dianggap sebagai agunan. Selain itu, saya bersama istri juga mempunyai penghasilan tambahan sebagai kepastian dan kemampuan nantinya membayar angsuran.

Pengajuan saya tersebut ditolak bukanlah persoalan utama. Tetapi, saya pikir perlu jawaban yang simpatik dan berdasar dari Bank Mandiri Pusat. Apakah ada ketentuan resmi dari perbankan, seperti yang disampaikan Call Mandiri Telp 021-52997777, bahwa anggota TNI, wartawan, dan pengacara ''dilarang'' mengajukan KPR, khususnya di Bank Mandiri. 

Kejelasan dan kepastian informasi saya pikir juga merupakan tanggung jawab bank. Sebab, para nasabah bukan meminjam uang saja, tetapi yang lebih utama mempercayai bank sebagai tempat menyimpan uangnya. Semoga Bank Mandiri masih komit dengan nasabahnya, walau itu hanya kepercayaan satu nasabah.


Waspada Transfer Valas di BCA

Saya nasabah Bank Central Asia (BCA) Cabang Yogyakarta. Pada bulan Juni 2004, kakak saya mentransfer sejumlah uang dalam bentuk dollar AS dari Amerika Serikat ke rekening saya di BCA. Kiriman itu saya terima tanggal 7 Juni 2004. Tetapi alangkah terkejut saya setelah mengetahui jumlah nominal yang tertera jauh di bawah yang saya perkirakan sebelumnya. Setelah saya hitung, ternyata kiriman tersebut hanya mengonversi 1 dollar AS sebesar Rp 8.555.

Keesokan harinya saya mendatangi Kantor BCA Cabang Yogyakarta untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Saya diminta oleh bagian customer service untuk menghubungi bagian valuta asing (valas). Setelah itu, bagian valas mengecek kurs rata-rata pada tanggal tersebut, dan diketahui pergerakan kurs sekitar Rp 9.300 per 1 dollar AS.

Tetapi pihak BCA tidak bisa menjelaskan konversi kurs yang sangat jauh dari rate yang seharusnya dan hanya menjelaskan bahwa kiriman sudah diterima ke rekening saya dalam bentuk rupiah. Anehnya, sewaktu saya tanya dari bank mana mereka menerima transfer rupiah tersebut, pihak BCA juga tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan yang meng-input data adalah orang- orang BCA di kantor pusat (Jakarta). Biarpun yang meng-input data itu orang-orang pusat, bagaimanapun mereka tetap orang-orang BCA dan tidak masuk akal jika suatu bank menerima kiriman uang tanpa mengetahui pihak bank mana yang mengirim uang tersebut.

Sebelumnya saya menerima transfer uang dari luar negeri melalui bank swasta lain dan tidak pernah mendapatkan masalah seperti itu. Karena setahu saya, yang berwenang mengonversi mata uang dollar AS ke rupiah pada transfer valas dari luar negeri adalah bank penerima. Jika dalam transfer ini ternyata bukan BCA yang mengonversi kurs tersebut, maka sudah seharusnya BCA bisa memberi penjelasan pihak bank intermedia mana yang mengonversi kurs dollar AS ke rupiah dengan rate serendah itu. Selisih kurs yang terlalu besar dari yang seharusnya (lebih dari Rp 700 per dollar AS) itu mengakibatkan kerugian yang jumlahnya sangat signifikan buat saya, karena pada saat itu kakak saya melakukan transfer dalam nominal dollar AS yang cukup besar.

Saya berharap bisa memperoleh penjelasan dari BCA tentang pihak mana yang telah mengakibatkan kerugian besar itu buat saya.


Kecewa dengan Pelayanan BNI

Saya kecewa dengan pelayanan BNI cabang urip sumoharjo (ITS Surabaya). Tgl 18 Desember 2002, saya mengajukan pembuatan ATM BNI baru karena hilang. Petugas bank berjanji dua minggu akan selesai. Tapi setelah dua minggu ternyata belum selesai dan dijanjikan dua minggu lagi.

Setelah dua minggu berikutnya ternyata masih belum juga dan saya disuruh menunggu tiga hari. Tiga hari berikutnya ternyata masih belum juga dan KATANYA dalam masa re ordering. Pada tanggal 29 januari 2003 saya datang ke bank dan ternyata masih belum selesai juga.

Yang saya sesalkan tidak ada permintaan MAAF dari petugas yang telah jelas - jelas merugikan nasabah. SAYA HARAP BNI TIDAK HANYA MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI NASABAH.


 

Sumber Kliping: Kompas - Media Indonesia - Suara Pembaruan - Republika - Suara Karya - TEMPO interaktif - Gatra - Kompas Cyber Media - Bisnis Indonesia

Bahan Kliping: Forum Pemerhati Masalah Konsumen

 

 

1
Hosted by www.Geocities.ws