Pesan Dari Konsumen

Asuransi

Bank

Telepon & Ponsel

Perjalanan

Mobil & Motor

Toko & Restoran

Properti & Hotel

Jasa Pengiriman

Penerbangan

Elektronik

Listrik & Air

Kesehatan

Ragam Pesan

 

SITUS MITRA

Daftar Alamat

Punya Masalah?

Logo Bisnis

Biografi Anda

Pustaka eBook

Kliping Media

Mailing List

Kliping Surat Pembaca Dari Berbagai Media Massa

 

 

Properti & Hotel (3)

1| 2| 3| 4| 5| 6

 

Arogansi & Penghinaan Hotel Ciputra

Saya dan teman saya mengalami perlakuan yang tidak adil dan tidak menyenangkan dari pihak manajemen Hotel Ciputra, Jakarta. Diawali dari peristiwa tabrakan antara mobil saya dengan mobil hotel di pagi hari tanggal 17 Feb' 2004 di Jalan Arjuna Selatan, tidak jauh dari Universitas Indonusa Esa Unggul.

Pihak hotel menyatakan bertanggung jawab atas peristiwa ini dan akan membayar kerugiannya. Tetapi apa yang terjadi? Ketika kami datang ke hotel pada tanggal 19 Feb' 2004 untuk memperoleh ganti rugi berupa voucher taxi seperti yang dijanjikan oleh beberapa orang manager hotel karena untuk sementara waktu mobil saya tidak bisa dipakai, kami mendapatkan perlakuan yang menjurus ke penghinaan dari pihak hotel, terutama dari seorang expatriate yang menjadi manager di sana.

Dengan arogan dan sombongnya si-expat ini membuka dompetnya dan menantang kami "Berapa sih yang kamu butuh?". Beberapa karyawan hotel langsung mengerubungi dan mendorong kami berdua. Jelas kami sangat tersinggung. Kami datang bukan untuk mengemis, tapi menuntut ganti rugi yang menjadi hak kami.

Banyak yang menyaksikan peristiwa ini, terutama tamu-tamu hotel karena keributan ini terjadi di lobby hotel. Sedangkan orang yang menjanjikan malah tidak ada di hotel alias sudah pulang.

Sungguh sangat disayangkan, citra sebuah hotel yang menyandang nama besar CIPUTRA dirusak begitu saja padahal ini hanyalah sebuah persoalan kecil dan penggantian yang hanya berupa voucher taxi. Dan apakah perlu orang sebanyak itu, lebih kurang 5 orang, hanya untuk menghadapi kami berdua?


Pelayanan Klub Bali

Awalnya kami senang diajak bergabung bersama Klub Bali, yang menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik, menginap di berbagai hotel berbintang dengan harga menggiurkan (ternyata tidak jauh beda dengan harga normal).

Kegembiraan kami tidak berlangsung lama. Padahal, kami sudah menanam uang cukup besar (Rp 8.900.000 untuk masa keanggotaan tiga tahun, belum biaya pemeliharaan untuk dua tahun). Ternyata kamar yang disewa di hotel-hotel berbintang hanya beberapa. Akibatnya, kalau mau pesan kamar harus dua bulan sebelumnya, tidak bisa mendadak, meski kamar hotel dimaksud masih kosong.

Jika reservasi, tak bisa langsung mendapat jawaban "bisa atau tidak", harus menunggu besok atau lusa. Kami amat kecewa meski telah pesan kamar pada Juli 2004 untuk tanggal 25 September 2004 di Marbella.

Pesanan terdiri dari satu kamar studio dan satu kamar dengan satu tempat tidur, dan Klub Bali menyetujui. Awal September kami konfirmasi lagi. Betapa kecewa mendapat jawaban, hanya pesan satu kamar studio. Selama satu minggu kami menelepon Klub Bali dengan jawaban, besok akan difaksimile. Kenyataannya tak pernah kami terima. Akhirnya kami menelepon lagi dan Klub Bali hanya menyatakan tunggu sampai 17 September 2004.

Pada tanggal yang dijanjikan tak ada penyelesaian. Ibu Nunu yang kami hubungi hanya menyuruh menunggu, Klub Bali akan menghubungi. Sampai 21 September 2004, kami belum menerima penyelesaian, padahal sebelumnya kami juga sudah e-mail ke Ibu Wati.

Klub Bali tak beritikad baik untuk menyelesaikan, hanya memberi harapan hampa. Kami amat menyesal telah bergabung dengan Klub Bali. Betapa susah menikmati hak yang kami miliki. Beginikah cara Klub Bali melayani anggotanya?


"Voucher" Hotel Club Traveller

Tertarik dengan tawaran untuk mendapatkan kemudahan pemesanan hotel, diskon, dan hadiah menginap gratis di hotel tertentu, saya mendaftar atas nama suami (Muliana T) menjadi anggota Hotel Club Traveller yang dikelola PT Cipta Wisata Mandiri (CWM) pada bulan November 2002 dengan biaya Rp 399.000. Kami mendapat kartu (No A.828002113).

Ternyata, saat ingin menggunakan fasilitas keanggotaan kartu itu, sangat sulit. Sebagai contoh, pada bulan Juli 2003 saya ingin menggunakan complementary voucher untuk menginap di Bandung pada bulan Agustus, dengan harapan waktu satu bulan cukup untuk persiapan pemesanan hotel. Namun, kami diinformasikan hotel penuh. Kemudian saya ganti menjadi bulan September, dan jawaban dari pihak CWM tetap sama: hotel penuh. Begitu juga pada bulan Oktober. Pada bulan November yang diinformasikan sebelumnya kosong (bulan puasa), ternyata voucher tersebut tetap belum dapat digunakan. Padahal sudah dipesan dua bulan sebelumnya.

Sekarang ini masa berlaku keanggotaan sudah berakhir (Desember 2003), tetapi saya belum dapat menggunakan fasilitas tersebut. Ternyata manajemen Hotel Club Traveller yang dikelola PT CWM hanya memberikan janji-janji.


Hotel Kaisar Memeras Tamu

Nama Menyambut Tahun Baru 2004, saya 'check in' di hotel Kaisar bersama dengan teman-teman. Berhubung hotel lain sudah 'fully booked', maka kami terpaksa ambil di Kaisar. Kebetulan kami mendapat kamar standard dan deluxe. Karena ada dua orang teman saya ikut menginap, maka saya menambah extra bed, tetapi extra bed tidak cukup untuk dua orang teman kami, akhirnya kami menurunkan bed yang ada.

Ketika check out, saya diminta untuk membayar bed yang diturunkan ke lantai seharga dengan menyewa satu extra bed dengan harga Rp100.000. Jelas saya kaget sekali, karena yang saya tahu tidak ada larangan untuk menurunkan bed dan sejauh ini belum pernah ada hotel yang mengenakan charge karena menurunkan bed. Saya tahu karena saya juga orang perhotelan.

Saya semakin kecewa dengan sikap housekeeping supervisor dan petugas reception yang tidak ramah dan memaksa saya untuk tetap membayar. Terutama sikap housekeeping spv ketika saya ajak berbicara baik-baik malah ngotot dengan nada tinggi.

SEPERTI ITUKAH SIKAP SEORANG YANG BERKERJA DALAM DUNIA HOSPITALITY?? APAKAH PIHAK MANAGEMENT TIDAK MEMBERIKAN TRAINING SEBELUM DAN SELAMA KARYAWAN BEKERJA??? Ini adalah PEMERASAN!!! Karena saya tidak diberikan tanda bukti pembayaran untuk bed yang diturunkan.

Tolong Pihak Management Hotel Kaisar melakukan pengawasan kepada para karyawan karena dengan sikap para karyawan yang seperti itu dapat membuat tamu jera untuk menginap di Hotel Kaisar.


The Platinum Mengecewakan

Saya anggota The Platinum (No 08152-berakhir 31 Mei 2004) dari PT Tritunggal Telemasindo dengan alamat Plaza Gani Djemat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Dalam era yang katanya serba cepat ini, ternyata pelayanan yang diberikan PT Tritunggal Telemasindo sangat mengecewakan dan ini sering kali saya alami, seperti pada reservasi pada sekitar bulan September, Oktober, dan Desember 2003 untuk pemakaian di salah satu hotel di Jakarta. Puncaknya ketika mencoba kembali untuk memesan kamar untuk kegiatan saya di Yogyakarta, ternyata jawaban yang saya terima tidak jauh berbeda dengan pemesanan saya pada waktu di Jakarta, yaitu selalu full booking.

Hal itu dikhawatirkan merupakan strategi dari pihak PT Tritunggal Telemasindo untuk menarik keuntungan dari para klien dengan lebih mementingkan keuntungan perusahaan. Saya sudah cukup bersabar dengan pemesanan-pemesanan yang selalu dijawab akan dihubungi dan begitu seterusnya ketika mencoba untuk konfirmasi kembali ke pihak manajemen.

Mohon penjelasan dari pihak manajemen dan kepada masyarakat umum agar hati-hati apabila mendapatkan tawaran-tawaran dari The Platinum oleh PT Tritunggal Telemasindo, apalagi dengan penawaran (iming-iming) potongan menginap gratis satu malam maupun diskon-diskon yang diberikan.


Klub Bali Mengecewakan

Saya bergabung dengan Klub Bali pada April 2003 melalui perekrutan di Hotel Preanger Jalan Asia Afrika, Bandung. Pada kesempatan itu saya termakan bujuk rayu sehingga setuju bergabung dengan langsung membayar Rp 7.500 000 (Rp 3.750. 000 tunai) sisanya dibayar melalui kartu kredit pada bulan April 2003. Saya setuju membayar cicilan Rp 578.667/bulan yang ditagih melalui kartu kredit BNI, namun mengherankan tagihan itu tidak muncul pada bulan Mei sampai dengan Agustus, tetapi baru muncul bulan September 2003. Pernah saya tanyakan ke Klub Bali Cabang Bandung atas masalah ini, customer service menjawab bahwa masalah tersebut ditangani kantor pusat Jakarta. Demikian pula melalui Teleplus BNI saya tanyakan masalah serupa, jawaban yang didapat bahwa Klub Bali tidak melakukan tagihan ke Bank BNI sehingga tidak muncul dalam lembar tagihan kartu kredit.

Sebagai anggota saya aktif berkirim surat ke member service Bandung dengan tembusan ke Jakarta untuk bertanya berbagai hal, yaitu kartu anggota yang tidak kunjung ada, majalah Klub Bali, dan penghitungan maintenance fee, tetapi tidak ada tanggapan. Masalah tagihan mencuat ketika saya ditolak melakukan reservasi ke Hotel Jayakarta di Denpasar Bali untuk bulan Desember 2003 karena dianggap belum melunasi tagihan Mei-Agustus 2003. Saya diminta melunasi dulu tagihan tersebut dan itu sama sekali tidak fair kenapa baru sekarang ribut, kenapa tidak ketika saya melakukan reservasi di Hotel Sejahtera, Yogyakarta, pada bulan Juli 2003 (2 hari menginap) tidak ada masalah pada waktu itu.

Saya sudah minta penjelasan melalui reservasi Jakarta (Ibu Yanti) dan jawaban tetap mengacu pada sistem, saya disarankan mengajukan masalah ke member service (Ibu Lona), namun sayang tidak ada jawaban yang jelas mengenai masalah ini. Padahal, saya sudah kirim e-mail ke alamat [email protected], semua bungkam tidak ada yang menjawab, apakah ini yang disebut servis untuk anggota. Coba kalau dihitung secara bisnis, saya betul-betul dirugikan oleh Klub Bali karena uang saya sudah tertanam Rp 9.500.000, padahal saya baru menikmati tidur dua malam di Wisma Sejahtera, Yogyakarta. Kepada Klub Bali mohon tanggapan karena saya sudah bosan dengan janji untuk menyelesaikan masalah tersebut.


Hotel Oasis, Dua Unit Note Book Lenyap

Pada Rabu-Kamis, 14-15 April 2004 perusahaan kami mengadakan quartely meeting di Hotel Oasis Amir, Segitiga Senen, Jakarta Pusat. Kami ingin mencoba suasana di hotel yang baru dibuka tersebut.

Ketika kami kembali memasuki ruangan meeting setelah makan siang pada hari Kamis tanggal 14 April 2004, kami terpana dikarenakan 2 (dua) unit note book berisi data perusahaan selama 5 (lima) tahun milik perusahaan kami lenyap dari tempatnya.

Setelah dilakukan investigasi bersama antara tim kami dengan pihak hotel, ternyata ada jeda waktu sekitar 10 menit ruang dibiarkan kosong tanpa dijaga dan pintu-pintu tidak dikunci oleh petugas hotel. Sehingga ada kesempatan tangan-tangan jahil untuk mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

Namun pihak hotel tidak bertanggung jawab sedikit pun terhadap masalah ini, semua pihak saling melempar tanggung jawab dan tidak ada penyelesaian apa pun, dengan alasan general manager-nya tidak di tempat.

Oleh karena itu kami mengimbau agar berhati-hati memilih venue untuk mengadakan corporate meeting. Pilih yang benar-benar terjamin keamanannya.


Lampu Jalan Bintaro Jaya

Motto pengembang Jaya Real Property Tbk (PT JRP): "Hidup Nyaman di Alam Segar" di daerah Bintaro Jaya rupanya tidak sesuai. Kenyataannya kini jauh berbeda, tidak saja dengan macetnya kendaraan pagi, sore, dan malam hari di dalam Kompleks Bintaro Jaya, juga tidak berfungsinya beberapa lampu jalan. Meski kami sudah melaporkan lebih dari 10 kali, namun lampu di Jalan Teuku Umar Sektor VII sebanyak 8-10 buah belum juga menyala sehingga di daerah itu menjadi gelap gulita pada malam hari.

Lampu-lampu itu sudah mati sejak November 2003 sehingga sampai kini sudah hampir dua bulan. Mohon lampu jalan yang belum diserahkan kepada PLN dan menjadi tanggung jawab pengelola JRP dapat difungsikan kembali. Juga diharapkan sungai di sepanjang Jalan Teuku Umar yang kini sebagian dijadikan danau kecil (empang?) dapat ditata dan dipelihara secara rutin karena menyebabkan banyak nyamuk.


Penipuan Pengembang Kota Kembang Depok

Pada bulan Januari 2003 kami membeli rumah melalui PT Inti Karsa Daksa (Daksa Group) dengan alamat Jl Duren Tiga no 18 Jakarta sesuai Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah/kavling dan Bangunan Rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nomor : 094/IKD/PA/kaw-KKDR/SPPJB/01.2003 tanggal 30 Januari 2003. Lokasi rumah adalah Kota Kembang Depok Raya Sektor Anggrek III Blok E2 No 1 atas nama Listyorini.

Pada Pasal 4 surat perjanjian menyebutkan: Pihak pertama/penjual akan menyelesaikan pembangunan bangunan rumah diatas tanah/kavling yang dibeli selambat lambatnya dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan, terhitung setelah 14 (empat belas hari sejak permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pihak kedua disetujui oleh bank.

Permohonan kredit kami disetujui oleh pihak Bank Artha Graha Kantor Cabang Suryopranoto Sesuai Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah no 61 tanggal 6 Pebruari 2003. Dengan demikian berarti rumah akan selesai dibangun pada tanggal 20 Agustus 2003.

Namun sampai saat ini, 7 (tujuh) bulan lewat jadwal yang disetujui, progress pelaksanaan baru � 25 %. Dan dibiarkan terlantar semenjak Desember 2003. Sangat susah untuk menemui bagian produksi meminta klarifikasi mengenai hal ini. Kalaupun bertemu biasanya hanya mengumbar janji mengenai penyelesaian rumah dengan membuat jadual baru yang pelaksanaannya tidak dapat dipastikan oleh pembuat jadual.

Saat ini kami memegang jadwal pembangunan rumah yang dimulai minggu pertama bulan Maret 2004, tetapi kenyataannya sampai saat ini belum ada progress sama sekali. Kami tulis surat ini dengan harapan pihak Daksa Group jangan hanya mengumbar janji-janji yang menipu kami. Mohon pihak yang berwenang di Daksa Group segera memberikan keterangan pasti kapan rumah kami selesai dibangun. Terima kasih.


Rumah Lewat Ray White

Penjual rumah yang berlokasi di Jalan Bendungan Hilir Nomor 31, Jakarta Pusat, terkena stroke karena kecewa atas kecurangan perusahaan jasa jual-beli rumah Ray White Casablanca, Jakarta. Pada tanggal 5 Desember 2001, saya telah menjual rumah tersebut melalui Ray White Casablanca dengan harga Rp 1.400.000.000. Ray White meminta komisi 2,5 persen dari Rp 1.400.000.000 = Rp 35.000.000 sekaligus di muka, sedangkan penjual/pemilik baru menerima uang Rp 400.000.000 sebagai pembayaran pertama. 

Karena sampai batas waktu 7 Januari 2002 pembeli tidak membayar sisanya, maka pada tanggal 4 Maret 2002 telah dibuat penyelesaian atau pembatalan transaksi antara penjual dan pembeli. Penjual telah menyetorkan kembali pembayaran pertama kepada pembeli, tetapi Ray White (Saudari Erlina) tidak mau mengembalikan uang komisi yang telah diterima Rp 35.000.000 pada tanggal 7 Desember 2001, dan dibayarkan dengan perjanjian tertulis dengan bermeterai cukup. 

Surat perjanjian pembayaran uang komisi itu dibuat oleh Ray White (Ir Gati Pitoyo), dengan catatan akan berlaku apabila terjadi transaksi jual-beli properti tersebut dengan Ibu Tuty Mariana Sardjono/ Bapak Purnomo Onggo Warsito. Sedangkan pembatalan jual-beli mewajibkan Ray White untuk mengembalikan komisi itu. Tetapi, pihak Ray White tidak mengembalikan kepada penjual, sementara transaksi batal.


 

Sumber Kliping: Kompas - Media Indonesia - Suara Pembaruan - Republika - Suara Karya - TEMPO interaktif - Gatra - Kompas Cyber Media - Bisnis Indonesia

Bahan Kliping: Forum Pemerhati Masalah Konsumen

 

 

1
Hosted by www.Geocities.ws