Pesan Dari Konsumen

Asuransi

Bank

Telepon & Ponsel

Perjalanan

Mobil & Motor

Toko & Restoran

Properti & Hotel

Jasa Pengiriman

Penerbangan

Elektronik

Listrik & Air

Kesehatan

Ragam Pesan

 

SITUS MITRA

Daftar Alamat

Punya Masalah?

Logo Bisnis

Biografi Anda

Pustaka eBook

Kliping Media

Mailing List

Kliping Surat Pembaca Dari Berbagai Media Massa

 

 

Ragam Pesan (4)

1| 2| 3| 4| 5

 

Waspada Beli Peta Jakarta

Waspada membeli Peta Jakarta. Jika salah membeli, bisa-bisa malah salah jalan dan merasa tertipu seperti yang saya alami. Semula berniat membeli Peta Jakarta-Jabotabek edisi 2001/2002 karya Gunther W Holtorf, yang didistribusikan oleh PT Djambatan seharga Rp 199.000. 

Akan tetapi, karena tertarik harga yang lebih murah serta logo Dinas Pemetaan dan Pengukuran Tanah Pemerintah DKI Jakarta di sudut kiri bawah sampul, saya akhirnya memilih Peta Jakarta (Map & Street Guide) edisi 2001/2002 karya Riadika Mastra yang dipublikasikan oleh PT Bhuana Ilmu Populer (Gramedia Grup) seharga Rp 159.000. 

Buku Peta Jakarta yang berlabel Edisi 2001-2002 ini, setelah saya amat-amati ternyata isinya mirip dengan buku Peta Jakarta edisi 1997/1998 karya Gunther W Holtorf (dipublikasikan oleh PT Djambatan) yang sebelumnya sudah saya miliki. 

Kesamaannya tidak hanya pada desain cover depan, format halaman, tetapi juga pada isi buku halaman demi halaman. Kalau ada perbedaan hanya terdapat pada warna, ukuran/jenis huruf, letak nama jalan, ukuran skala, dan beberapa bagian tidak penting yang sengaja ditambahkan atau dikurangi. 

Oleh karena "dikloning" dari Peta Jakarta edisi lama, sudah barang tentu isinya sudah tidak baru lagi. Banyak nama jalan yang telah berubah atau nama jalan baru yang tidak tercantum dalam peta tersebut. Saya merasa telah tersesat dan salah jalan.


Bahasa, Membasmi Korupsi atau Membasmi Koruptor?

Belakangan ini banyak saya temui di koran, majalah, televisi, atau di spanduk-spanduk kampanye kata klise "membasmi korupsi".

Menurut saya, telah terjadi kesalahpahaman berbahasa yang akhirnya mengaburkan tujuan. Kesalahpahaman melahirkan ketidaktegasan. Ketidaktegasan menyebabkan salah sasaran. Ketidakberhasilan kita selama ini dalam program-program pembasmian mungkin bisa dilihat dari sini.

Korupsi hanyalah kata untuk mewakili suatu tindakan, perilaku, atau perbuatan. Ia tidak berwujud, tidak berbau, tidak bersifat, dan otomatis tidak akan pernah bisa ditangkap, diadili, dihukum, ataupun dibasmi. Jika tujuan kita membasmi korupsi, niscaya kita takkan pernah berhasil sampai kapanpun. Sama halnya jika kita disuruh membasmi pacaran, membasmi belanja, membasmi membaca, atau membasmi kata-kata lain yang mewakili suatu tindakan, perilaku, atau perbuatan.

Akan lebih tepat jika kita membasmi korupsi diganti membasmi koruptor. Begitu pun dengan kata-kata lain selama ini sudah menjadi klise. Daripada "membasmi kejahatan" mungkin akan lebih tepat jika diganti "membasmi penjahat". Daripada "membasmi perampokan" akan lebih tegas jika diganti "membasmi perampok". Sama halnya dengan membasmi nyamuk, membasmi tikus, membasmi hama tanaman, dan seterusnya. Bukan begitu sebaiknya?


Taspen, Pensiun Bulan ke-13

Pada tanggal 17 Juni 2004, ibu saya mengambil pensiun bulan ke-13 di Kantor Pos Kertosono. Pada saat mengambil pensiun janda, oleh pihak Kantor Pos ditolak dengan alasan ibu saya adalah penerima pensiun ganda (di samping menerima pensiun janda, juga menerima pensiun tersendiri sebagai pensiunan PNS). Oleh karena pihak Kantor Pos tidak bisa memberikan alasan yang jelas, kami disarankan untuk menanyakan langsung ke PT Taspen Kediri.

Pada tanggal 21 Juni 2004, kami tanyakan alasan tersebut ke PT Taspen Kediri. Oleh petugas dijawab bahwa memang benar bahwa bagi penerima pensiun ganda, akan dibayarkan salah satu yang menguntungkan, sambil menyodorkan surat pemberitahuan dari PT Taspen yang ditandatangani oleh kepala cabangnya.

Yang perlu kami pertanyakan di sini adalah:
1. Atas dasar apakah PT Taspen atau pihak berwenang tidak memberikan pensiun bagi penerima pensiun ganda, sebab yang namanya pensiun bulan ke-13 adalah sama dengan penerimaan pensiun bulan-bulan lainnya, jadi tidak ada alasan bagi PT Taspen atau pihak berwenang menolak pembayaran bagi penerima pensiun ganda,

2. Di beberapa daerah (Surabaya dan Sidoarjo dan mungkin daerah-daerah lainnya) pihak PT Taspen tetap membayarkan pensiun bulan ke-13, bagi penerima pensiun ganda, tapi mengapa untuk wilayah Cabang Kediri PT Taspen tidak membayarkannya?

3. Adalah wajar jika ibu kami menerima pensiun ganda, sebab di samping dulu pernah mengabdi sebagai PNS juga sebagai istri seorang PNS. Lalu di mana letak kesalahannya bila tidak menerima pensiun janda (bulan ke-13)? Adilkah perlakuan semacam ini bagi ibu kami?

Pihak pemerintah/PT Taspen sungguh tidak manusiawi, tidak adil, diskriminatif, dan sama sekali tidak menghargai jerih payah para mantan PNS yang telah almarhum. Apalagi adanya pensiun bulan ke-13, belum tentu ada lima tahun lagi atau sepuluh tahun lagi atau entah kapan?

Sekali lagi, kami mohon keadilan dan kebijakan dari pihak PT Taspen atau yang berwenang.


Promosi Berhadiah Coca Cola

Beberapa bulan terakhir saya tertarik program promosi penukaran hadiah langsung yang diadakan oleh produsen minuman ringan Coca caola yang bertajuk program penukaran tutup botol minuman ringan tersebut dengan hadiah langsung seperti antara lain kaset, jam tangan, dll. Dengan cara mengumpulkan sejumlah urutan serial hadiah (mengumpulkan seri no 1, 2 dan 3) atau hadiah langsung lainnya yang diadakan antara Juni hingga 8 Agustus, dan bahkan diperpanjang menjadi 22 Agustus 2003

Seperti yang disiarkan melalui media cetak maupun elektronik sangat banyak melibatkan perhatian masyarakat termasuk saya sebagai konsumen pembeli dan pemerhati Coca cola. Tetapi satu hal yang menjadi perhatian saya adalah untuk program penukaran hadiah kali ini banyak sekali ketimpangan yang terjadi dikarenakan kelangkaan no.serial urut hadiah yang tersedia tidak lengkap sehingga banyak terjadi penumpukan volume tutup botol yang tidak bisa saya tukarkan dengan hadiah langsung.

Ini sudah saya cek dan tanyakan langsung ke beberapa distributor dan pedagang-pedagang kecil yang ada di 5 wilayah DKI maupun Tangerang yang mengeluhkan perihal yang sama tentang program promosi kali ini. Ini sangat berbeda dengan dengan kemudahan dan kejelasan program program promosi penukaran hadiah yang diselenggrakan oleh Coca Cola pada tahun-tahun sebelumnya, seperti penukaran gelas World cup, gelas keluarga, kacamatasprite, motor tiger, bola basket, yoyo, jam tangan flexible dll.

Moga-moga ini menjadi kritikan dan masukan bagi produsen minuman lainnya dan Coca cola Indonesia pada khususnya, agar keberhasilan promosi ini dapat lebih dirasakan sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada konsumen/masyarakat. Mohon tanggapannya dan terima kasih.


Purnajual Alat "Treadmill"

Saya menyerukan kepada warga masyarakat agar waspada apabila membeli alat olahraga merek "Power Pro" yang dijual oleh PT Homasg Mandiri di Mangga Dua Mal lantai dasar, Jakarta, dan alamat servis Jl Pangeran Jayakarta Ruko Artha Centre, Jakarta. Pada 1 Juli 2002, saya membeli treadmill tipe T 1850 yang bergaransi servis 3 tahun. Ternyata garansi servis (purnajual) hanya tipuan belaka. Pada saat rusak, ketika saya menghubungi bagian servis melalui telepon (15/11/ 2003) kurang lebih 10 kali telepon (Ibu Mus) berjanji akan mengirim teknisi ke rumah, tetapi sampai saat ini belum diservis, padahal setiap 3 hari sekali saya telepon dan jawabannya selalu sama (hanya janji). Selain telepon saya juga mendatangi tempat servis dan bertemu langsung dengan Ibu Mus, tetapi hasilnya tetap tidak mengirim teknisi ke rumah saya. Kecewa dengan janji-janji PT Homasg Mandiri, saya menelepon langsung pemimpin perusahaan tersebut lewat telepon seluler (Bpk Hondito), tetapi tanggapannya tidak menyenangkan, bahkan marah- marah kepada saya.


Pengalaman Buruk dengan DRTV

Saya ingin membagi pengalaman dalam membeli produk dari DRTV yang sering disiarkan di televisi. Pada tanggal 19 September 2003, saya menghubungi DRTV di Jakarta melalui telepon dan dilayani Sdr Ivan. Saya sepakat membeli sebuah produk DRTV dengan pembayaran melalui kartu kredit. Hari itu juga saya dan Ivan sepakat dengan proses pengiriman melalui TIKI ONS (over night service). Dijanjikan kiriman akan sampai 23 September 2003 karena, menurutnya, akan dikirimkan pada hari itu juga. Tanggal 23 September kiriman belum diterima. Saya lalu menghubungi DRTV dan dijelaskan bahwa barang telah dikirim lewat TIKI ONS, paling lambat 25 September 2003 barang akan sampai. Ketika saya cek status kartu kredit, ternyata harga barang ditambah ongkos kirim (sesuai harga TIKI ONS) telah dibebankan tanggal 23 September 2003.

Karena barang belum juga diterima, kembali saya hubungi DRTV. Setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan DRTV, diperoleh informasi ternyata barang dikirim lewat PT Pos Indonesia dengan alasan terjadi human error. Dan mengenai tanggal pengiriman sebenarnya tidak jelas. Pihak DRTV memperkirakan barang akan sampai satu minggu kemudian. Bagaimana dengan selisih biaya kirim yang telah dibebankan ke kartu kredit saya? Bagaimana dengan waktu yang telah saya korbankan untuk ini? Situasi menjadi lebih sulit karena saya harus segera pindah kantor sebelum 1 November 2003. Seandainya tahu bakal begini yang terjadi, saya pasti menghindari untuk berurusan dengan DRTV dalam bentuk apa pun.


Menang Undian, tapi Kecewa

Saya karyawan swasta, mempunyai seorang anak. Istri saya rajin mengisi undian yang ada di kotak susu SGM 3 dan mengirim undian itu. Pada tanggal 29 Januari 2003, kami mendapat surat pemberitahuan sebagai pemenang Gebyar Bea Siswa 1,2 Milyar (No 135/SH-02/SK/01/2003 dan No Undian 00200). Dijelaskan, istri saya (Sustiana Yulianti) mendapatkan hadiah utama Rp 100.000.000 (pajak 25 persen ditanggung pemenang). Dalam surat itu dinyatakan, paling lambat pengambilan hadiah tanggal 29 Januari 2003, dan bila tidak diambil hadiah akan disumbangkan/dilelang ke kantor Dinas Sosial DKI Jakarta. Sedangkan kami mendapatkan pemberitahuan itu lewat pos/surat tertanggal 29 Januari 2003 sore.

Saat itu juga saya menghubungi Bapak Drs H Arief Rahman, penanggung jawab undian tersebut. Dijelaskan oleh yang bersangkutan, agar saya datang pada hari berikutnya untuk mengambil hadiah tersebut. Keesokan harinya saya dan istri datang dengan hati berdebar-debar, tetapi kami kaget dan kecewa karena hadiah tersebut telah dilelang/disumbangkan kepada Departemen Sosial.

Kami bingung dan kecewa mengapa Bapak Drs H Arief Rahman mengatakan besok (30 Januari 2003) kami boleh mengambil hadiah, tetapi begitu datang dikatakan hadiah sudah disumbangkan? Sebagai masyarakat awam dan kecil, kami tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Bagaimana dengan PT Sari Husada Tbk dan Notaris Hotman P Hutapea, SH sebagai penyelenggara hadiah Gebyar Bea Siswa 1,2 Milyar?


Kualitas Sepatu Nike "Sale"

Instansi saya membeli 15 pasang sepatu merek Nike tipe cross training dengan No seri 991101/302008 411 00, di konter Nike Cikini, Jakarta Pusat (19/10). Sepatu dipergunakan untuk invitasi bola basket di Gelanggang Mahasiswa Sumantri Brodjonegoro, Jakarta. Tanggal 21 Oktober, sepatu dipakai dan selesai pertandingan saya perhatikan sol depan lemnya mulai terkelupas. Rekan-rekan lain juga mengeluhkan hal yang sama. Pada pertandingan berikutnya, sol samping lemnya juga lepas, dan jahitan sol depan terlihat kendur seperti tidak dijahit dengan baik. 

Puncaknya pada 25 Oktober, ketika sedang bermain terasa pada telapak sepatu seperti ada karet yang mengganjal. Setelah dilihat ternyata sol bawah sepatu sobek, dan terpaksa saya tarik agar lepas semua. 

Memang sepatu tersebut dibeli dengan harga Sale, tetapi apakah memang untuk sepatu dengan harga obral hanya dapat dipergunakan selama satu minggu kemudian dibuang. Ternyata merek terkenal tidak menjamin bahwa produk yang dijual pasti bagus dan tidak membuat malu pemakainya.


Hati-hati Beli Kios Puri Agung

Saya merasa ditipu PT Graha Persada Propertindo (PT GPP) dalam membeli kios di Puri Agung Cengkareng Blok DG 3 No 12. Saya mendapat lokasi kios yang telah disepakati, di sebelah hoek (DG 3 No 11), tetapi diubah posisinya tanpa persetujuan kami sebagai pembeli.

Atas kejadian ini kami mengajukan keberatan (lisan dan tertulis) dan prosesnya sudah berlangsung sekitar satu tahun, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Tanggal 17 Maret 2003, saya mencoba menemui PT GPP, dan bertemu Bapak Henry karena tidak ada satu orang pun yang merasa bertanggung jawab atas masalah ini.

Sebelumnya, saya pernah menghubungi Bapak Tjoe K Sugiharto MBA SH dan Bpk Freddy Hardiman selaku Project Manager, keduanya tidak mau bertanggung jawab. Saya meminta semua uang yang telah dibayarkan dikembalikan tanpa meminta bunga, tidak seperti pengembang yang mengajukan denda untuk keterlambatan pembayaran. Tanggal 25 Maret 2003, saya mendapat jawaban, pihak PT GPP tidak dapat memberikan semua hak saya untuk mendapatkan kios dengan lokasi seperti disepakati sebelumnya dan mereka siap digugat secara hukum.


Dirugikan Kabelvision

Tanggal 24 Mei 2003, kami berlangganan Kabelvision, dengan harapan dapat fasilitas Internet sesuai janji petugas sales Kabelvision. Setelah terpasang, kami registrasi ke provider (Indosat) sekitar 10 hari, tetapi registrasi ditolak oleh Indosat dengan alasan dari Kabelvision tidak bisa memberi fasilitas Internet. Setelah dicek ke bagian sales Kabelvision, rupanya kami diharuskan beli modem Rp 2,5 juta untuk dapat fasilitas Internet.

Modem untuk fasilitas Internet harus dibeli melalui petugas sales Kabelvision, sedangkan kami sudah ada modem yang dibeli di distributor resmi Indosat seharga Rp 1 juta. Jenis barang dan merek yang dimaksud sama dengan yang dipasarkan Kabelvision. Mohon penjelasan Kabelvision agar calon pelanggan tidak tertipu.


 

Sumber Kliping: Kompas - Media Indonesia - Suara Pembaruan - Republika - Suara Karya - TEMPO interaktif - Gatra - Kompas Cyber Media - Bisnis Indonesia

Bahan Kliping: Forum Pemerhati Masalah Konsumen

 

 

1
Hosted by www.Geocities.ws