Pesan Dari Konsumen

Asuransi

Bank

Telepon & Ponsel

Perjalanan

Mobil & Motor

Toko & Restoran

Properti & Hotel

Jasa Pengiriman

Penerbangan

Elektronik

Listrik & Air

Kesehatan

Ragam Pesan

 

SITUS MITRA

Daftar Alamat

Punya Masalah?

Logo Bisnis

Biografi Anda

Pustaka eBook

Kliping Media

Mailing List

Kliping Surat Pembaca Dari Berbagai Media Massa

 

 

Listrik & Air (4)

1| 2| 3| 4

 

Kasir PLN Tidak Jujur

Kami adalah pelanggan PLN (No 41005646-9) Cabang Bekasi Utara, dengan loket pembayaran Ruko Harapan Jaya. Tanggal 5 Agustus 2003 sekitar pukul 10.00, kami dikecewakan oleh salah satu petugas kasir loket PLN tersebut. Kami datang untuk membayar tagihan bulan Juli yang jumlahnya sebesar Rp 119.900 (pembulatan jadi Rp 120.000). Saat membayar kami memberikan kepada kasir PLN sebesar Rp 150.000 (3 lembar uang pecahan Rp 50.000), karena tidak ada uang pecahan Rp 20.000. Tetapi kasir tersebut memberitahukan bahwa uang yang telah kami berikan sudah pas dengan memperlihatkan uang yang diambil dari laci, yaitu uang yang lecek dan kotor milik pelanggan lain yang kebetulan tagihannya Rp 320.000. Padahal, uang kami kondisinya masih baru dan belum dimasukkan ke laci, masih ditaruh di samping mesin print out, sesuai penglihatan kami.

Karena yang membayar saat itu adalah istri saya dan kondisi antrean pembayaran banyak, akhirnya kami mengalah. Si kasir tersebut mengabaikan keluhan dan alasan kami untuk memberikan kembalian sebesar Rp 30.000, yang nilainya cukup besar untuk keperluan sehari-hari rumah tangga kami. Keesokan harinya (6/8), kami datang lagi dan berharap mungkin ada kesalahan atau kelalaian dari kasir terhadap uang tagihan kami, tetapi hasilnya tetap saja tidak digubris. Tindakan itu tentu merusak citra dirinya (sebagai kasir) dan PLN Cabang Bekasi Utara. Mohon tanggapan dan solusinya, serta kami sarankan agar cara menerima uang setidaknya dihitung lagi langsung di depan pelanggan sebelum dimasukkan ke laci kasir seperti cara kerja teller bank. Mudah-mudahan hal serupa jangan terjadi pada pelanggan PLN lainnya.


Tunggakan Rekening PLN

Bulan September 2002, kami pindah rumah dari Jalan Gandaria Tengah III ke Jalan Gandaria Tengah VI/43, Jakarta Selatan. Satu bulan kemudian kami didatangi petugas PLN yang menagih tunggakan listrik di rumah baru (sekitar enam bulan) dengan tagihan sekitar Rp 1.100.000. Sudah dijelaskan, kami baru pindah, jadi rekening itu bukan tanggungan kami.

Petugas memaksa kami melunasi, bila tidak sambungan akan diputus. Selain ancaman, petugas memberi solusi supaya kami membuat pernyataan utang dan kapan akan membayar ditambah sekadar uang tip dan petugas tidak akan memutus aliran listrik. Kami tidak bersedia melakukan itu karena bukan kewajiban kami. Akhirnya petugas melakukan pemutusan hubungan listrik di rumah yang kami tempati itu.

Karena rumah dinas BNI, hari itu kami melaporkannya ke Bank BNI. Sore hari petugas PLN datang lagi (orang lain), membuka segel pemutusan aliran listrik dan selanjutnya tidak ada gangguan lagi.

Sekitar enam bulan berikutnya kami mulai berpikir, mengapa tidak ada tagihan listrik tiap bulan seperti biasa kami terima di rumah lama. Tanggal 11 Maret 2003 kami mencoba menanyakan ke PLN UP Bulungan melalui telepon yang antara lain dijawab Bapak Naryo. Ternyata ada tunggakan sebesar Rp 1.133.525 ditambah denda Rp 300.000 serta rekening bulan Maret 2003 sebesar Rp 324.745.

Kami menanyakan mengapa tidak ada tagihan, tahu-tahu kena denda. Dijawab dengan bermacam alasan yang menunjukkan tidak rapinya administrasi di PLN.


Bisnis Informasi Tagihan PLN

Bulan Juni 2003, kami mendapat informasi tagihan rekening listrik (invoice) dari PLN. Informasi yang termuat tidak jauh berbeda dengan rekening bulanan yang biasa kami terima, setelah membayar tagihan. Hanya saja informasi tagihan itu memuat informasi bulan lalu sebagai perbandingan. Untuk bulan Juni diberikan cuma-cuma. Tetapi anehnya, untuk bulan berikutnya, pelanggan dibebani biaya tambahan yang besarnya antara Rp 2.500 sampai Rp 4.000 kalau pelanggan mau mendapat invoice (informasi tagihan), yang tidak memberi banyak manfaat.

Yang lebih lucu lagi, pelanggan yang tidak mau menerima informasi tagihan tersebut terpaksa direpotkan dengan mengirim surat penolakan, atau faksimile ke nomor yang sulit kami tembus. Hal ini sungguh tidak adil bagi pelanggan yang kurang teliti, karena mereka dijebak oleh PLN untuk membayar tambahan yang tidak diinginkan atau bahkan tidak mereka ketahui. Bukankah lebih bijak bila tata caranya dibalik, yakni pelanggan yang berminat silakan mengirim surat atau faksimile, dan yang tidak mengirim berarti tidak berminat. Mohon bantuan yang berwenang untuk memperjuangkan pelanggan dari bisnis jebakan PLN.


Pencatat Meter Tidak Muncul

Saya menempati rumah mulai pertengahan April 2003. Sampai pertengahan Juli, petugas pencatat meter PLN tidak muncul. Akibatnya, pemakaian listrik yang setiap hari bertambah tidak tercatat dengan benar. Meskipun bulan Juni lalu sudah dilaporkan kepada PT PLN Unit Pelayanan Kebon Jeruk, ternyata hasilnya sama saja alias nol besar. Saya merasa dirugikan dengan pelayanan seperti ini, apalagi PLN menaikkan tarif pemakaian listrik setiap tiga bulan.

Kelalaian petugas pencatat meter membuat biaya pemakaian listrik periode April-Juni yang tidak dicatat akan dihitung dengan menggunakan tarif baru periode Juli-September. Apakah untuk menutup kerugiannya, PLN mencari keuntungan dengan menggunakan strategi menaikkan tarif listrik setiap tiga bulan dengan tidak mencatat pemakaian listrik dengan benar? Nomor identitas pelanggan 54.330.0383125.


PLN Salah Menerapkan Tarif

Tanggal 14 Juli 2003, saat membayar rekening listrik bulan Juli, saya terkejut sewaktu melihat rekening listrik telah dinaikkan oleh PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Unit Pelayanan Sunter Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Sepengetahuan saya, tarif listrik untuk tahun 2003 telah diatur dalam Keppres No 89 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002, yang mengatur tentang tarif listrik, dan jelas disebutkan bahwa PLN akan menyesuaikan tarif listrik setiap tiga bulan sekali, yaitu masing-masing di bulan Januari (pemakaian Januari-Maret) April (pemakaian April-Juni) Juli (pemakaian Juli-September), dan Oktober (pemakaian Oktober-Desember).

Rekening listrik yang saya bayar bulan Juli 2003 jelas untuk pemakaian bulan Juni yang seharusnya masih memakai tarif triwulan periode April sampai dengan Juni. Saya mencoba membongkar rekening tagihan listrik sebelumnya, dan menemukan bahwa selama ini PLN telah menerapkan tarif dengan benar, yaitu rekening November 2002 sampai dengan Januari 2003 untuk pemakaian Oktober sampai dengan Desember 2002. Rekening Februari 2003 sampai dengan April 2003, untuk pemakaian Januari sampai dengan Maret 2003. Rekening Mei 2003 sampai dengan Juni 2003, untuk pemakaian April sampai dengan Mei 2003.

Jelas permasalahannya adalah PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Unit Pelayanan Sunter, Jakarta Utara salah mengenakan tarif untuk rekening tagihan Juli 2003, yang seharusnya masih menggunakan tarif yang sama dengan bulan sebelumnya. Kenaikan tarif baru efektif untuk rekening bulan Agustus 2003. Mohon perhatian dan penjelasan dari yang berwenang di Unit Pelayanan Sunter, Jakarta Utara. Salah menafsirkan tarif, berarti merugikan konsumen.


Pemutusan Aliran Listrik PLN

Saya pelanggan PLN Bekasi (No pelanggan 401216651). Pada tanggal 8 Juli 2003, terjadi pemutusan aliran listrik di rumah saya oleh petugas PLN dengan alasan, MCB yang ada di meteran saya melebihi kapasitas kontrak. Padahal, sejak tahun 1995, ketika menambah daya menjadi 1.300 watt, semua ini dilakukan oleh pihak PLN. Saya sudah melakukan prosedur mendaftar ke PLN Bekasi. Masalah siapa yang memasang, saya tidak tahu karena itu urusan PLN Bekasi. Menurut petugas PLN yang memutus aliran listrik, ternyata MCB yang dipasang tidak sesuai standar. Selama ini saya tidak tahu, saya hanya melaksanakan kewajiban dengan membayar tagihan PLN tepat waktu. Ternyata karena kesalahan PLN akhirnya saya diwajibkan harus membayar denda sebesar Rp 460.000 atau listrik tidak akan diaktifkan kembali.

Dengan berat hati saya terpaksa membayar dengan harapan listrik bisa diaktifkan kembali, sesuai janji PLN. Ternyata setelah dibayar, PLN tidak segera melaksanakan kewajiban mengaktifkan kembali listrik di rumah saya. Mohon penjelasan pihak PLN Bekasi, khususnya Cabang Medan Satria Jalan Sultan Agung 535, Bekasi. Harapan saya, semoga pelanggan PLN yang ingin menambah daya tidak mengalami hal serupa. Kepada pihak PLN agar lebih memperhatikan mutu kerja karyawan tekniknya. Saya tetap mendukung operasi penertiban pemakai listrik, tetapi harus bijaksana dalam masalah pemutusan arus, jangan sampai merugikan konsumen.


Pelayanan PDAM Tirta Musi

Pelayanan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Musi, Palembang, sangat tidak profesional dan mengecewakan. Sewaktu saya hendak membayar tagihan air minum pada tanggal 29 September 2003, ternyata kuitansinya belum ada di kantor Pos Jalan Jenderal Urip Sumoharjo. Sampai empat kali saya mendatangi untuk melakukan pembayaran, tetapi tetap saja bukti pembayarannya belum tersedia. Pada kunjungan tanggal 11 September, oleh petugas di kantor pos saya dianjurkan untuk membayarnya di loket PDAM Sei Selayur. Oleh petugas ditolak untuk melakukan pembayaran karena kuitansinya juga belum ada dan disarankan untuk membayar di kantor Pusat PDAM Jalan Rambutan.

Setelah menghubungi per telepon kantor pusat di Jalan Rambutan diperoleh penjelasan, memang dibayar di sini dengan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan ketentuan PDAM Tirta Musi. Yang menjadi persoalan bagi saya bukan jumlah denda yang harus dibayar, tetapi apakah benar membebankan denda kepada konsumen, padahal kesalahannya ada pada PDAM Tirta Musi sendiri. Kami harapkan pada masa mendatang ada perbaikan dan bekerja lebih baik.


Pilih Kasih Jaringan Air

Kami warga Perumahan Puri Kencana merasakan tindakan pilih kasih dalam pengadaan jaringan air PAM. Kami telah mengajukan permohonan resmi pengadaan jaringan air PAM (22 Oktober 2002 dan 25 Oktober 2002) kepada PT Palyja, Daan Mogot. Permohonan ditolak melalui surat yang ditandatangani Victor Garnreiter, Customer Service Manager PT Palyja tertanggal 3 Desember 2002.

Alasan penolakan adalah keterbatasan jaringan distribusi jaringan air bersih ke daerah Cengkareng, sehingga proses permintaan air baru tidak dapat dipenuhi. Padahal jaringan pipa utama/induk PAM sudah masuk ke dalam Perumahan Puri Kencana sejak tahun 2001, dan selama ini sudah melayani blok J, sebagian blok I-7, Apartemen Puri, Rukan (rumah kantor) Puri Niaga, dan beberapa blok lainnya.

Yang mengherankan lagi di bulan Oktober 2002, terdapat pemasangan jaringan pipa PAM di kompleks Puri Indah yang lokasinya bersebelahan langsung dengan Perumahan Puri Kencana. Hal lainnya adalah rukan yang baru selesai dibangun langsung bisa mendapatkan fasilitas air PAM, dan lokasinya pun berdekatan dengan Perumahan Puri Kencana, bahkan di Perumahan Taman Kedoya Baru yang air tanahnya lebih bagus dari Perumahan Puri Kencana telah dipasang jaringan, sekali pun tanpa permintaan warganya.

Kami telah mengikuti semua persyaratan yang diinginkan, khususnya ketersediaan jumlah pemohon (sekitar 300 KK) harus terdapat lebih dari 60 persen dari total warga. Pengisian formulir telah dikembalikan seluruhnya ke PT Palyja. Saat ini warga menggunakan air sumur bor dangkal yang kualitasnya sangat buruk, dan kuantitasnya pun sangat minim (kering).


Thames Jaya Mengecewakan

Sebagai pelanggan Thames Jaya kami sangat dikecewakan dengan cara perhitungan tarif penggunaan air. Padahal, pemakaian air setiap bulan sama, yaitu hanya membayar rata-rata Rp 200.000 sampai dengan Rp 300.000 setiap bulan, tetapi yang membuat terkejut adalah penagihan rekening bulan Juli 2003, dikenakan tagihan sebesar Rp 4.000.000. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana PT Thames Jaya menghitung tagihan pemakaian air sampai sebesar itu?

Pemakaian air setiap bulan adalah sama karena rumah kami adalah rumah tangga biasa, bukan tempat usaha seperti hotel yang perlu mengisi air kolam renang dan untuk kebutuhan air kamar mandi (mungkin ratusan kamar). Sekarang kami telah memutuskan tidak mempergunakan air dari PT Thames Jaya karena air tanah masih dapat dipergunakan. Sebagai konsumen sangat kecewa dengan pelayanan PT Thames Jaya yang menghitung tagihan air dengan asal-asalan, tanpa fakta di lapangan.


Air PAM Sangat Kotor

Sungguh prihatin dan mengesalkan setelah bertahun-tahun berlangganan air (Nomen 40019674 atas nama Retno Subiyati) dari PT Thames PAM Jaya. Sudah sejak tiga bulan terakhir, saya tidak terima tagihan rekening bulanan dan ketika mengurus ke kantornya, maka saya harus membayar berikut denda "otomatis" dari kantor pusat. Kalau setahun yang lalu rekening tidak sampai Rp 10.000 per bulan, tetapi beberapa bulan terakhir meningkat menjadi Rp 26.000 per bulan, dan yang terakhir membayar Rp 76.000 untuk dua bulan. Sementara belum lama ini datang tagihan Rp 39.000 dengan alasan petugas penagih rekening yang lama sudah keluar.

Aliran air tersendat-sendat dan akhirnya mati. Setelah dua hari terakhir mati, semalam keluar dengan deras sampai meluap, tetapi mutu air sangat kotor sekali. Harus membayar berapa untuk air yang berkualitas buruk tersebut? Sebagai konsumen saya berharap agar mutu air dikontrol sebelum dialirkan kepada pelanggan. Kalau mau dimatikan dan dinyalakan kembali, seharusnya memberitahukan terlebih dahulu. Jangan tiba-tiba rekening tagihan melonjak drastis, dan pelanggan jangan didenda atas kesalahan PAM sendiri.


 

Sumber Kliping: Kompas - Media Indonesia - Suara Pembaruan - Republika - Suara Karya - TEMPO interaktif - Gatra - Kompas Cyber Media - Bisnis Indonesia

Bahan Kliping: Forum Pemerhati Masalah Konsumen

 

 

1
Hosted by www.Geocities.ws