Pesan Dari Konsumen

Asuransi

Bank

Telepon & Ponsel

Perjalanan

Mobil & Motor

Toko & Restoran

Properti & Hotel

Jasa Pengiriman

Penerbangan

Elektronik

Listrik & Air

Kesehatan

Ragam Pesan

 

SITUS MITRA

Daftar Alamat

Punya Masalah?

Logo Bisnis

Biografi Anda

Pustaka eBook

Kliping Media

Mailing List

Kliping Surat Pembaca Dari Berbagai Media Massa

 

 

Listrik & Air (3)

1| 2| 3| 4

 

Keluhan Pelanggan PDAM

Pada 5 Januari 2004 kami malakukan pembayaran tagihan rekening air minum PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang untuk bulan Desember 2003 senilai Rp 85.050. Sepintas kami tidak menghiraukan nilai tagihan tersebut, karena setiap bulannya jumlah tagihan rekening air minum yang kami bayar memang dalam kisaran angka tersebut. 

Namun karena kebanyakan pelanggan PDAM itu mengeluh mengenai terjadinya kenaikan yang amat mencolok, maka kami periksa lebih teliti lagi lembar kuitansi pembayaran yang telah kami terima dan ternyata memang benar telah terjadi kenaikan tarif air minum yang amat besar. 

Sebagai ilustrasi, pada bulan November 2003 tarif 10 m3 pertama adalah Rp 1.500/m3 dan 10 m3 kedua adalah Rp 1.500/m3, maka pada tagihan bulan Desember 2003 tarif 10 m3 pertama adalah Rp 3.800/m3 dan 10 m3 kedua adalah Rp 3.480/m3.

Jadi PDAM Tirta Kerta Raharja secara diam-diam telah menaikkan tarif kurang lebih 140 persen, suatu kenaikkan yang tidak masuk akal. Berkenaan dengan hal tersebut maka kami minta agar kenaikkan tarif air minum itu ditinjau ulang, apabila ada kenaikan hendaknya disertai dengan perbaikkan pelayannan dan disosialisaikan lebih dulu. Sebagai pelanggan, kami mengharapkan adanya peningkatan pelayanan, namun hal itu belum terpenuhi. 

Sebagai contoh, saat ini kami hanya memperoleh pasokan air pada malam hari saja, kadang-kadanng air yang mengalir dari kran berbau dan kotor serta bila ada perbaikkan pipa, kami sampai beberapa hari tidak memperoleh pasokan air. 

Juga, bila kami ingin mengajukan permohonan sambungan baru, maka tidak otomatis dapat dipenuhi, kecuali di lokasi yang akan dipasang sudah pernah berlangganan PDAM tapi kemudian diputus. Selain itu, kami sebagai pelanggan PDAM dengan nomor sambungan A071590 dikenakan tarif dengan kode B1, padahal kami adalah pelanggan rumah tangga biasa yang tidak mempergunakan air minum untuk melakukan kegiatan usaha.


Rekening Listrik, Soal Keterlambatan Pembayaran

Pada Senin, 1 Desember 2003, kami menyelesaikan pembayaran tagihan listrik di Unit Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, untuk Oktober - November. Karena sesuatu hal, sehingga pembayarannya mengalami keterlambatan. Hal ini dialami pula oleh beberapa konsumen yang mengalami keterlambatan bahkan lebih dari seratusan lebih konsumen pada saat ini.

Tampaknya Unit Jatiwangi mulai menerima pembayaran listrik setelah libur panjang dari mulai tanggal 21 November s/d 30 November 2003 dan dibuka kembali 1 Desember 2003. Akibat dari ketidaktepatan kami dalam pembayaran listrik sehingga mengalami keterlambatan pembayaran sampai 2 (dua) bulan untuk Oktober dan November 2003.

Karena akibat keterlambatan dalam pembayaran tersebut kami menyadari untuk mengikuti aturan maupun denda yang ditetapkan PT PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten. Hanya sayang, begitu rekening listrik harus dibayar untuk Oktober dan November 2003 kami mengeluarkan pembayaran sebanyak Rp 148 ribu padahal setelah diteliti dan dicek kembali oleh kami ternyata yang tertera di dalam rekening listrik dengan No Pelanggan 53527049351-1 (terlampir) hanya Rp 138 ribu dan ini sudah termasuk PPJ dan denda.

Karena dari sekian banyak konsumen yang mengeluh, dalam pembayaran tidak sesuai dengan yang tertera di rekening, kemudian kami minta konfirmasi kepada petugas loket pembayaran yang di bajunya hanya tertera PT Mitra Insan Utama (tanpa nama petugas). Dia menjawab bahwa kelebihan dari pembayaran yang tidak tertera di dalam rekening listrik adalah denda tambahan atas kebijakan pimpinan cabang karena dibayarnya 1 Desember 2003.

Kalau memang aturan maupun kebijakannya demikian, semestinya rekening listrik yang keluar dari komputer harus dapat tercatat secara jelas, terbaca, dan mudah dipahami apalagi oleh orang awam seperti kami ini. Beban-beban yang harus dibayar oleh konsumen maupun denda untuk keterlambatan dapat diketahui secara terinci oleh para pelanggan. Penerapan kebijakan dalam penentuan denda bagi yang terlambat maupun tidak tepat pembayarannya akan manut saja karena itulah risiko seperti kami ini yang mengalami keterlambatan pembayarannya maupun tidak tepat waktu pembayaran. Akhirnya dengan hal-hal demikian semestinya tidak perlu terjadi apabila dengan tertib pembayaran dapat pula diikuti dengan tertib pelayanan.


Tenaga Pencatat Meteran Tidak Profesional

Untuk membantu petugas pencatat meteran listrik PLN, di depan rumah kami di perumnas Rawa Lumbu Bekasi kami memasang papan angka yang selalu disesuaikan dengan angka terakhir meteran listrik rumah, dan dirubah setiap bulan. Namun sudah (2) dua bulan terakhir rekening tagihan kami hanya sebesar sekitar Rp56.000,- saja dan tidak terjadi perubahan pada meteran.

Dari rekening terlihat selisih 1600 Kwh dengan yang tertera pada mesin pencatat, jelas petugas pencatat tidak melakukan tugasnya, sehingga kami harus membayar sekitar Rp500.000,- pada bulan ketiga (januari '2003). Padahal papan bantu kami dapat terlihat jelas dari segala penjuru dengan angka putih dasar hitam (sistem tempel).

Masalahnya tinggal petugasnya mencatat atau tidak? Masa PLN sampai memperkerjakan petugas pencatat buta huruf? PLN telah memberikan kebijakan atas kesalahan mereka, yaitu kami diijinkan untuk mencicil selisih angka tersebut setiap bulan. Mohon perhatian kepada PLN Bekasi.


Informasi Tagihan Terlambat

Kami perlu menanggapi usul tentang informasi tagihan rekening listrik yang disampaikan Bapak Riyo Supriyanto kepada Kompas tanggal 14 Agustus 2003. Usul itu maksudnya memberikan pelayanan informasi tagihan kepada pelanggan agar sebelum melakukan transaksi pembayaran rekening, pelanggan sudah mengetahui jumlah yang harus dibayar. Sungguh suatu maksud yang baik, tetapi bagaimana kalau kenyataan yang terjadi adalah pelanggan sudah lebih dahulu membayar rekening, sedangkan informasi tagihan baru dikirim/datang setelah itu. Demikianlah yang saya alami sebagai pelanggan yang terdaftar pada Unit Pelayanan Cengkareng Jalan Lingkar Luar, Jakarta Barat. Saya menerima informasi tagihan bulan Mei 2003 pada tanggal 28 Mei 2003. Informasi bulan Juni 2003 diterima tanggal 30 Juni 2003. Adapun informasi bulan Juli 2003 diterima tanggal 20 Juli 2003.

Berdasarkan tanggal penerimaan yang saya alami (saya yakin warga Persada/Bojong Indah menerima informasi tagihan pada tanggal yang sama) jelas maksud pemberitahuan informasi sebelum bayar tidak tercapai. Manfaat yang diharapkan dari informasi sudah basi (kedaluwarsa). Hanya informasi bulan Juli yang belum basi, tetapi manfaatnya sudah hilang karena per tanggal 10 Juli, saya sudah melunasi rekening. Jadwal pembayaran rekening PLN ditetapkan tanggal 5 sampai dengan 25 setiap bulan. Pada penerimaan informasi pertama bulan Mei, per 1 Juni saya memberitahukan tidak setuju mengikuti program tersebut lewat telepon kepada Unit Pelayanan Cengkareng di mana saya terdaftar. Jawaban yang saya dapat, harus langsung ke PLN Pusat Jalan Kramat Raya No 140, Jakarta (telepon No 31900777). Alasannya, Unit Layanan Cengkareng hanya meneruskan/menyalurkan, sedangkan yang membuat informasi adalah PLN Pusat.

Meskipun ada lembar informasi tagihan jelas tertulis untuk menyampaikan keberatan tidak setuju kepada Unit Pelayanan di mana pelanggan terdaftar, saya tetap menghubungi PLN Pusat. Saya hubungi PLN Pusat Jalan Kramat Raya No 140 dengan telepon 31900777 dijawab: "Pemberitahuan tidak setuju harus per faksimile" Terpaksa saya harus mengeluarkan ekstra pengeluaran untuk biaya faksimile. Setelah saya kirim faksimile, saya masih dikirimi juga informasi. Saya hubungi lagi PLN Pusat menyampaikan bahwa sudah kirim faksimile yang menyatakan tidak setuju, tetapi masih dikirim juga. Saya diminta supaya kirim faksimile lagi. Saya heran dengan kinerja PLN, apakah tidak terpikirkan bahwa untuk kirim faksimile (tidak cukup sekali kirim) pelanggan harus buang waktu, tenaga, dan biaya.


Pencatatan Listrik

Kami membeli sebuah rumah di kawasan Pondok Laka Ciledug, Tangerang, namun hingga saat ini belum dihuni sehingga listrik pun tidak terpakai. Namun, cukup mengejutkan ketika membayar tagihan listrik bulan Juni dan Juli yang jumlahnya cukup besar. Kami memohon agar tagihan itu di- print secara rinci, yang harus dibayar di kantor pelayanan listrik di Kreo-Ciledug, yang merupakan tempat terdaftarnya kontrak pembayaran listrik (CN 0359843 dengan ID pelanggan 54.340.035984.8 atas nama pemilik rumah sebelumnya). Kami menemukan pemakaian akhir bulan Juni tertulis angka 73 dan bulan Juli tertulis angka 79.

Dalam kaitan itu kami memutuskan untuk melihat jumlah yang tercantum pada meteran listrik rumah tersebut, ternyata hanya tertulis angka 3. Lalu, dari mana munculnya angka 73 dan 79? Apakah begini cara PLN mengambil keuntungan? Sungguh mengecewakan pelayanan PLN yang setiap tiga bulan menaikkan tarif dengan dalih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pada bulan Agustus kami kembali akan melakukan pembayaran, tetapi masih tercantum pemakaian akhir tertulis angka 79. Bank tempat kami melakukan pembayaran menyarankan untuk hanya membayar abonemen saja, tetapi kami tidak mau ada hal-hal aneh di kemudian hari. Mohon penjelasan pihak PLN mengenai hal ini. Jangan-jangan pencatatan di setiap rumah juga dilakukan asal-asalan sehingga banyak pemilik rumah kini menggantung angka pemakaian listrik bulanannya di depan pintu rumah.


Pembayaran PLN dan Telkom

Saya bermukim di pinggiran Jakarta yang sampai kini pelanggan tetap dan pengguna fasilitas listrik dari PLN, telepon dari Telkom dan Telkomsel (Seluler pascabayar atas nama istri). Saya mempunyai ganjalan, berapa lama harus menyimpan atau kapan bisa membuang bukti pembayaran (kuitansi) yang sah dari penggunaan fasilitas itu karena dua laci lemari di rumah saya sudah penuh kuitansi yang terkumpul sekian tahun lamanya. Ada yang urut ada pula yang hilang. Yang dikhawatirkan, bila sewaktu-waktu ada surat tagihan "iseng" dari kedua persero itu, yang karena suatu hal menagih atas rekening pembayaran, misalnya, 6 atau 12 bahkan 24 bulan lalu, dan sialnya bukti pembayaran sah untuk tagihan itu sudah hilang.

Itu akan konyol dan sebagai konsumen selalu sebagai pihak yang kalah karena tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran yang sah. Hal seperti itu pernah saya alami beberapa tahun lalu pada salah satu persero itu, yaitu beberapa bulan terakhir tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba muncul tagihan "iseng". Saya usul dan mohon, bukti pembayaran sah yang harus disimpan pelanggan adalah sampai tiga bulan terakhir, jadi bila ada masalah intern di atas waktu tiga bulan, jika dalam persero itu ada masalah apakah mismanajemen atau system up grade dan lainnya yang mengakibatkan hilangnya data intern pembayaran tagihan pelanggan, menjadi tanggung jawab persero itu.

Akibat persoalan yang timbul dalam tubuh persero, bukannya di balik yaitu pelanggan yang harus bertanggung jawab dengan menunjukkan bukti-bukti pembayaran yang ada, dan bila bukti pembayaran konsumen hilang maka disuruh membayar lagi. Bila hal ini terjadi lagi, itu namanya menjebak, konyol, dan tidak adil terhadap konsumen. Ini bukan cerita belaka. Saya berpikir, bukan saya saja yang lacinya penuh bukti pembayaran rekening itu. Mohon tanggapan yang berwenang.


PLN Mencurangi Pelanggan

Beberapa tahun lalu, saya membeli rumah di Kampung Kotabatu Bogor, dan rumah sudah berlangganan listrik atas nama Ny I Redjono, alamat Kotabatu RT 3/4 (No pelanggan 710103293 KBE 102L02). Rumah belum ditempati (kosong), namun ada petugas yang merawat dan menunggu.

Demi kelancaran pembayaran PLN, saya sediakan rekening di Bank Bumi Daya Bogor (kini Bank Mandiri), dan PLN tinggal order bank untuk mentransfer tagihan. Bulan Maret 2002, tabungan di bank habis, sehingga muncul surat tagihan kepada pelanggan yang membayar bulanan lewat kasir PLN setempat (PLN Bogor). Namun, tagihan itu mengandung kejutan. Pada tagihan ditulis, angka kedudukan meter akhir 34.310. Kenyataannya, meter baru menunjuk 26.900, sehingga ada kelebihan 7.410 KVA. Kalau harga pemakaian Rp 478, berarti saya bayar di muka (menabung) kepada PLN sebesar 7.410 x Rp 478 = Rp 3.541.980, paling tidak sampai 3 Maret 2002.

Ternyata tabungan itu tidak dianggap ada, sehingga saya terkena denda keterlambatan dan tagihan bulan berikutnya. Sementara itu, karena saya merasa sudah bayar di muka lebih Rp 3,5 juta, maka saya tinggal menunggu, kapan tabungan di PLN itu habis. Setelah itu tabungan di bank akan saya isi lagi, supaya setiap bulan PLN tinggal perintah bayar pada Bank Mandiri. Yang jelas tagihannya tidak banyak, karena rumah itu kosong, dan hanya dipakai untuk kamar penunggu dan lampu luar depan. Tentu saja tagihan menjadi menumpuk lagi, bila tabungan saya dianggap tidak ada (lalu ke mana?), maka muncul tagihan baru dari April 2002 sampai Oktober 2002, sebesar Rp 1.581.010 sambil diberitahu, sambungan listrik diputus saat itu juga. Jika mau menyambung lagi, akan dianggap sebagai sambungan baru, dan harus membayar biaya penyambungan, uang jaminan langganan, tunggakan rekening listrik, serta biaya keterlambatan. Yang luar biasa, saat itu (tanggal 23 Oktober 2002), meteran langsung dibongkar tanpa persetujuan, padahal meteran PLN merupakan bukti kecurangan PLN terhadap pelanggan.


Layanan Palyja Menjengkelkan

Kami warga Tebet dan Menteng atas dan sekitarnya, dari kamis (9/01), air pam terhenti total, keadaan seperti ini untuk kesekian kalinya dan tanpa pemberitahuan kepada pelanggan. Air mati terakhir kali setelah lebaran selama tiga minggu.

Tolong kepada ibu Maria sebagai humas Palyja menjelaskan persoalan ini, kami para pelanggan sudah muak dan capek dengan masalah air mati. Bila kami telat membayar, Palyja langsung menjatuhkan denda, tapi bila air mati, perusahaan pura-pura tidak mendengar dan tidak mau tahu.


Mengecewakan Pelayanan PLN

Saya pelanggan PLN (No Kontrak AA0723372). Tanggal 9 Februari 2002, listrik di rumah mengalami gangguan akibat hujan berturut-turut selama tiga hari, sehingga lampu di rumah mati total. Saya melaporkan kejadian itu ke PLN Pusat pukul 14.00, untuk segera diperiksa dan diperbaiki. Petugas PLN datang pukul 20.00, dan langsung melakukan pemeriksaan, dan ternyata ada komponen yang terbakar di kwh dan harus diganti. Penggantinya harus diambil dari Kantor PLN. Untuk mendapatkan kwh baru, petugas PLN meminta untuk membuat laporan kerusakan tertulis dan permohonan penggantian kwh. Untuk mengantisipasi supaya lampu tetap menyala pada malam itu, petugas PLN langsung menyambung arus listrik tanpa melalui kwh, sehingga pukul 22.00 lampu bisa menyala kembali tanpa melalui kwh. Dan kwh lama sudah disegel sambil menunggu penggantian keesokan harinya, dan saya langsung mendatangi kantor PLN untuk menyampaikan laporan kerusakan tersebut secara tertulis, dan meminta kwh yang baru. Jawaban dari pihak PLN, stok kwh sedang habis dan saya diminta datang lagi beberapa hari lagi. 

Beberapa hari kemudian, saya kembali mendatangi kantor PLN untuk menanyakan penggantian kwh dan jawabannya stok kwh masih kosong dan saya disuruh menunggu sampai kwh ada. Sampai bulan Mei 2002, saya sudah beberapa kali menghubungi pihak PLN untuk menanyakan kwh dan kelanjutan perbaikan kwh, tetapi jawabannya selalu stok kwh kosong dan disuruh tetap sabar menunggu. 

Sejak laporan kerusakan tanggal 9 Pebruari 2002, saya tetap dikenakan tagihan tanpa ada dasar pencatatan pemakaian dan perincian pemakaian yang jelas dari PLN, karena posisi pencatatan pemakaian pada kwh saya adalah nol dan masih disegel. Saya tetap melakukan pembayaran, yaitu tagihan bulan Maret sebesar Rp 209.670 dan tagihan bulan April sebesar Rp 216.780, yang dibayar tanggal 15 Mei 2002. 

Mohon pihak PLN dapat segera menyelesaikan masalah ini, karena saya tidak tahu sampai kapan harus menunggu adanya kwh dan pemasangannya.


Aneh, Angka KwH PLN

Sehubungan dengan permasalahan mengenai pembayaran rekening listrik bulan Agustus 2003, saya sebagai konsumen pengguna jasa PLN ingin memberikan imbauan kepada PLN, khususnya wilayah Bekasi. Saya mempunyai dua rekening listrik dalam satu area di daerah Jalan Raya Suka Mekar Desa Sriamur, Tambun Utara, Bekasi, yang pada bulan Agustus mengalami kenaikan yang fantastis. Berdasarkan print out rekening 1 atas nama Ernie Sulistijowati (No Pelanggan 40464955-2) penggunaan KwH sebesar 3394, tetapi penggunaan KwH di lapangan sebesar 1956. Untuk rekening 2 atas nama Udin (No Pelanggan 40003515-8) lebih aneh lagi, penggunaan KwH sebesar 8054 tetapi di lapangan penggunaan KwH mencapai 9708.

Tanggal 14 Agustus, saya mengadu ke PLN Cabang Bekasi yang diterima Bpk Syaifudin. Saya minta print out rekening atas nama Udin penggunaan 20 bulan sebelumnya, dan yang membuat saya heran penggunaan selama 20 bulan tersebut selalu rata-rata 63 KwH/bulan. Bapak Syaifudin berargumen bahwa hal tersebut telah dikontrol oleh Sdr Rudi selaku petugas yang ditunjuk oleh PLN, padahal kenyataannya tidak. Seharusnya PLN proaktif mengenai data kecurigaan yang terjadi. Jangan dibebankan penggunaan KwH yang ternyata data siluman tersebut ke bulan-bulan yang akan datang. Bagaimana mungkin PLN dapat mengetahui penggunaan pemakaian listrik bila tidak ada kesinambungan antara PLN dengan masyarakat pengguna jasa PLN itu sendiri.

Apakah data yang ada tersebut merupakan data dari ahli nujum atau mungkin banyak karyawan PLN yang ahli nujum? Padahal, petugas pencatat meter listrik tidak pernah datang. Bagaimana dengan masyarakat yang tidak mampu akibat dari permainan tidak jujur mengenai KwH tersebut? Keadaan zaman sudah sangat semakin susah, jangan ditambah dengan permasalahan baru yang dapat semakin mencekik leher mereka yang tidak mampu dari segi finansial. Untuk kehidupan sehari-hari saja mereka yang tidak mampu sangat sulit, apalagi untuk membayar rekening listrik yang membengkak. Salah satu hal inilah yang mungkin membuat PLN mengalami defisit anggaran pendapatan setiap bulan.


 

Sumber Kliping: Kompas - Media Indonesia - Suara Pembaruan - Republika - Suara Karya - TEMPO interaktif - Gatra - Kompas Cyber Media - Bisnis Indonesia

Bahan Kliping: Forum Pemerhati Masalah Konsumen

 

 

1
Hosted by www.Geocities.ws