Peraturan Organisasi RAPI 

Sumatera Barat

 

 

 

 

 

          Informasi terbaru                                                                             http//:geocities.com/rapi_sumbar/

 

PROSEDUR TETAP KOMUNIKASI

PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGUNGSI

KERJA SAMA RAPI DENGAN DEPSOS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENGURUS PUSAT

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

 

 

     Salam RAPI,

 

     Penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi sesungguhnya adalah tugas   

     kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab kita bersama. Pemerintah Negara Kesatuan 

     Republik Indonesia melalui Departemen Sosial sebagai bagian dari Badan Koordinasi

     Nasional Penaggulangan Bencana memang menjadi penanggung jawab secara struktural

     dalam pemerintahan kita. Betapa pun baiknya perencanaan dan persiapan yang dilakukan,

     tidak akan memadai, bila tanpa partisipasi dan dukungan seluruh masyarakat.

 

     Radio Antar Penduduk Indonesia secara sadar melibatkan seluruh potensi anggota untuk

     mendarma-baktikan potensi yang dimiliki untuk membantu masyarkat se-bangsa dan se-

     tanah air yang mengalami musibah. Inilah yang menjadi landasan hukum Pengurus RAPI

     Pusat untuk mananda tangani Kesepakatan Kerjasama dengan Menteri Sosial RI. tentang

     Sistem Pelayanan Informasi dan Komunikasi Penaggulangan Bencana pada tanggal

     29 Oktober 2002. (Kesepakatan Kejasama Nomor : 79/HUK/2002 Nomor : 80.07.00.1002).

 

     Untuk memantapkan kesiapan setiap anggota RAPI dalam penanganan informasi dan

     komunikasi penanggulangan bencana & penanganan pengungsi, Pengurus Pusat RAPI

     menerbitkan Prosedur Tetap Komunikasi PBP yang disajikan dalam format Buku Saku, dan

     diharapkan dapat menjadi pedoman bagi jajaran Pengurus dan segenap anggota dalam

     membantu sesama.

 

     Harapan kami, kiranya bermanfaat, dan setiap anggota RAPI akan selalu siap melibatkan diri

     membantu masyarakat dilingkungannya.

 

 

     Selamat beraktifitas. Semoga sukses.

 

 

 

                                                                                                    Jakarta, 22 Februari 2004

                                                                                                             Pengurus Pusat

                                                                                          RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

 

                                                                                                                    Ketua,

 

 

                                                                                                 H.Dharma Udayana Nasution

                                                                                                  JZ 09 BCQ / Nia. 09.05.00007

 

 

_________________________________________________________________________

 

 

 

PROSEDUR TETAP KOMUNIKASI

PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

KERJA SAMA RAPI DENGAN DEPSOS

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

I. Latar belakang

 

   Penanggunlangan Bencana modern merupakan kebutuhan nasional yang bersifat sinambung, 

   baik pemerintah maupun masyarakat. Kerugian yang diakibatkan oleh Bencana dapat

   menghambat lajunya pembangunan serta menguras sumber-sumber yang diperlukan guna

   pencapaian tujuan pembangunan. Oleh karena itu, persiapan-persiapan untuk menghadapi dan

   mencegah bencana merupakan bagian tak terpisahkan dari perencanaan pembangunan baik

   nasional maupun daerah, dilandaskan secara terus-menerus dan "tidak hanya untuk suatu

   peristiwa bencana".

 

   Penanggulangan bencana adalah suatu program yang dinamis, berlanjut dan terpadu untuk

   meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis

   bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanggulangan darurat, restorasi,

   rehabilitasi dan rekonstruksi. *) Pidato Mensos di Cisarua ...

 

      Terdapat 2 (dua) mekanisme penanggulangan bencana :

 

   a.  Mekanisme Internal yaitu unsur-unsur masyarakat di lokasi bencana yang secara umum

        melaksanakan fungsi pertama dan utama dalam penanggulangan bencana yang sering

        disebut "mekanisme penanggulangan bencana alamiah". Terdiri dari : Keluarga, Orsos infor

        mat (kegiatan keagamaan berupa pengajian dan pelayanan kematian, kegiatan kegotong

        royongan, arisan dan lain-lain) serta masyarkat lokal.

 

   b.  Mekanisme Eksternal yaitu mekanisme penanggulangan formal adalah organisasi yang

        dibentuk untuk tujuan penanggulangan bencana. Di Indonesia adalah BAKORNAS PBP,

        SATKORLAK PBP dan SATLAK PBP.

 

     Upaya Departemen Sosial untuk menjawab permasalahan tersebut adalah :

 

  1.  Membentuk Posko Penanggulangan Bencana yang berkedudukan di Jakarta yang

       merupakan satu-satunya Posko milik anggota BAKORNAS beroperasi 1 x 24 jam dan

       memiliki peralatan serta jaringan yang cukup komplit seperti Telepon/Fax, Radio Komunikasi

       dan Website Internet dengan nama HALLO DEPSOS.

  

  2.  Membuat Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Sosial dengan RAPI untuk Sistem

       Pelayanan Informasi dan Komunikasi Penanggulangan Bencana, yang ditanda tangani pada

       Selasa, 29 Oktober 2002 di Jakarta.

 

   Penanggulangan Bencana tidak hanya dilakukan pada saat terjadi bencana saja, tapi justru  

   yang lebih penting dan harus mendapat perhatian adalah setelah bencana, karena pada saat

   itulah para korban mengalami tekanan mental, hilangnya harta benda dan nyawa.

 

   Untuk melakukan "recovery" pada kondisi tersebut harus ditangani oleh suatu lembaga /  

   organisasi yang memiliki kemampuan-kemampuan khusus, memiliki anggaran yang cukup

   dan dapat digunakan secara berkesinambungan (bukan tindakan temporer). Selain itu

   organisasinya harus solid, disiplin dan memiliki SDM berpengalaman / terlatih serta memiliki

   perencanaan program yang matang bukan organisasi dan manajemen papan nama atau

   organisasi stempel saja.

 

   Sebagai organisasi yang berskala Nasional, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) yang 

   sudah berusia lebih dari dua dasa warsa yang memiliki anggota yang tersebar di seluruh

   Nusantara, dan terdiri dari kalangan / golongan yang membeda-bedakan suku, agama, ras dll.

 

   Kita maklumi bersama bahwa pada masa pertumbuhan organisasi RAPI, pasang surut

   kegiatan dan aktifitas organisasi RAPI sangat tergantung dari perhatian dan kerja keras dari

   para Pengurus dan anggota, baik pada tingkat Pusat, Daerah, Wilayah sampai Tingkat Lokal.

   Hal ini sangat menonjol pada organisasi tingkat Lokal yang saling bahu-membahu untuk bisa

   memberikan konstribusi yang sifatnya sosial, yang sesuai dengan Moto RAPI "Rukun di Udara

   Akrab di Darat serta Iman di Hati", inilah yang selalu mendorong anggota RAPI selalu ingin

   berperan serta dalam suatu kegiatan.

 

   RAPI sebagai organisasi sosial kemasyarakan yang aktifitasnya dalam bidang komunikasi

   radio memiliki fungsi yang strategis untuk berperan aktif dalam rangka memberikan informasi

   awal suatu kejadian bencana yang terjadi di Indonesia ini.

 

   Untuk merealisasi dan mengoptimalkan keberadaan Sat-Kom Bantuan Bencana diseluruh

   Indonesia, maka dipandang perlu dikeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Bersama antara Radio

   Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dengan Departemen Sosial Republik Indonesia, yang

   mengatur sistem operasional dan sistem administrasi Sat-Kom Bantuan Bencana. (PROTAP

   KOMUNIKASI PBP).

 

 

II. DASAR HUKUM.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

  2. Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 tetang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

  3. Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. SI.11/H.K.501/PHB.80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang pembentukan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.

  4. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.KM. 77  Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI

  6. Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Sosial dengan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Nomor : 79/HUK/2002. dan 80.07.00.1002. Tanggal 29 Oktober 2002 tentang Sistem Pelayanan Informasi Komunikasi Penanggulangan Bencana.

 

III. MAKSUD DAN TUJUAN.

 

   Maksud diterbitkannya Prosedur Tetap Komunikasi Penanggulangan Bencana dan

   Penangganan Pengungsi ini untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam

   penyelenggaraan Sistem Komunikasi PBP di seluruh Indonesia, sehingga dapat

   dimaksimalkan peran Radio Antar Penduduk Indonesia,

 

   Tujuan agar tercapainya keseragaman dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Komunikasi

   Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi si seluruh Indonesia.

 

 

BAB II

PENGERTIAN

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, Vsat atau sistem elktromagnetik lainnya.

  2. Komunikasi Radio adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio, yang mencakup transmisi, emisi dan atau penerimaan dari gelombang-gelombang radio untuk tujuan komunikasi tertentu;

  3. Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang selanjutnya disingkat KRAP adalah Komunikasi Radio yang menggunakan band frekuensi radio yang ditentukan secara khusus untuk KRAP dalam wilayah Republik Indonesia.

  4. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.

  5. Stasiun KRAP adalah satu atau beberapa pesawat pemancar dan atau pesawat penerima termasuk perlengkapannya yang diperlukan disuatu tempat untuk penyelenggaraan kegiatan KRAP.

  6. Perangkat KRAP adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan KRAP.

  7. Jaringan Komunikasi adalah sistem komunikasi yang diselenggarakan untuk melaksanakan hubungan antara dua titik / stasiun atau lebih sesuai dengan penggunaan / kebutuhan.

  8. Frekuensi RAPI adalah band Frekuensi yang diperuntukan oleh Pemerintah bagi organisasi RAPI dana kanal kerja adalah alur yang dipergunakan dalam kegiatan komunikasi.

  9. Bankom adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk melakukan bantuan dengan menggunakan sarana KRAP.

  10. Sat-Kom PBP, adalah Satuan Komunikasi personil anggota RAPI dan Anggota dari Departemen Sosial/Dinas Sosial-Kesos/Satkorlak/Satlak yang mendapat mandat dari pimpinan di wilayah masing-masing.

  11. Senkom Hallo Depsos adalah Sentral Komuniksi PBP yang berada di Departemen Sosial merupakan Pusat pengendalian komunikasi dan informasi PBP dari dan ke seluruh Nusantara.

  12. Call Sign adalah nama panggilan anggota RAPI yang telah memiliki izin KRAP terdiri dari preffix JZ (Juliet Zulu) yang merupakan nama panggilan yang ditetapkan untuk seseorang atau organisasi yang berdasarkan tabel alokasi seri nama panggilan Internasional, kemudian diikuti dengan kode angka 01 s/d 32 yang merupakan kode daerah propinsi selanjutnya merupakan susunan huruf AAA s/d ZZZ (suffix).

  13. Izin KRAP yang selanjutnya di sebut IKRAP adalah hak yang diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur kepada seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun dan menggunakan frekuensi KRAP.

  14. Izin Penguasaan Perangkat KRAP yang selanjutnya disebut IPPKRAP adalah hak yang diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur kepada seseorang yang memenuhi persyaratan untuk menguasasi perangkat KRAP.

  15. RAPI adalah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang diakui oleh Pemerintah sebagai satu-satunya wadah resmi para pemegang Izin KRAP.

  16. KTA adalah Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum RAPI Pusat berdasarkan usulan Ketua RAPI Daerah.

  17. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

  18. Gubernur adalah Wakil Pemerintahan dan/atau perangkat pusat di daerah dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi.

  19. Kepala Dinas Provinsi adalah pimpinan unit kerja yang menagani pos dan telekomunikasi di provinsi.

  20. Dinas Provinsi adalah Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang pos dan telekomunikasi.

  21. UPT Ditjen Postel adalah Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel setempat.

  22. Informasi Bencana adalah informasi yang meliputi kegiatan dan atau peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, harta benda/kerugian seseorang/masyarkat.

  23. Data informasi Bencana adalah yang dikumpulkan oleh Petugas Sat-Kom PBP meliputi :   

          a.   Tempat kejadian Bencana.

          b.   Jumlah Korban.

          c.   Bantuan Logistik yang diperlukan.

          d.   Kerusakan akibat bencana (Sarana fisik : jalan, jembatan, rumah, sekolah, tempat

                ibadah, fasos, fasum, dll).

  1. Konfigurasi Senkom Hallo Depsos

          Jaringan Komunikasi "HALLO DEPSOS" yang telah ditata oleh Departemen Sosial RI

          dimana Jaringan Komunikasi RAPI menjadi Sub Sistem, di samping penggunaan

          perangkat canggih semisal Internet, Telepon, Faximile, dan Radio lainnya.

 

  1. Frekuensi RAPI adalah band Frekuensi yang diperuntukkan oleh Pemerintah bagi kegiatan organisasi RAPI yang meliputi :

          a.   HF       pada  26.960  s/d  27.410 MHz.

          b.   VHF    pada  142.000  s/d  143.570 MHz.

          c.   HF       pada  11.415 MHz  (Khusus Kom. Bencana dan Organisasi).

          d.   Pancar Ulang (Repeater), 2 Stasiun setiap daerah Propinsi dan diatur oleh RAPI Pusat.

  1. Kegiatan Bankom Emergency adalah Kegiatan Bantuan Komuniksi yang bersifat Mendadak ; Tidak bisa diperkirakan waktu dan tempat kejadiannya ; Perlu dilakukan Penanggulangan dengan Segera ; serta Tidak bisa Menunggu waktu terlalu lama.

          Bankom Emergency meliputi :

          a.  Bencana Alam, Banjir & SAR.

          b.  Pencurian / Kehilangan.

          c.  Kematian.

          d.  Kebakaran.

          e.  Kecelakaan Lalu Lintas.

           f.  Gangguan Kamtibmas / Kerusuhan, dll.

  1. Formulir Berita adalah blangko laporan dari tingkat yang terdepan sampai yang tertinggi dalam struktur organisasi sebagai tanda bukti pelaporan resmi secara berjenjang sampai kepada Departemen Sosial. (lampiran2).

 

BAB III

SISTEM OPERASIONAL

 

  1.    Operating Procedure (Prosedur Operasi) ada Tata cara penyampaian berita secara

         singkat, jelas, tepat dan bertanggung jawab. Setiap pelaksanaan harus mengikuti tatacara

         operasional yang telah ditetapkan.

 

  2.    Petugas Bankom diharuskan menggunakan Pakaian Seragam (PDH), atau menggunakan

         atribut RAPI.

 

  3.    Petugas Senkom harus membuat Laporan tertulis pada formulir berita atas berita yang

         disampaikan dalam kegiatan Bantuan Komunikasi untuk membuktikan bahwa seorang

         anggota RAPI telah melakukan penyampaian berita dengan menggunakan perangkat

         perangkat KRAP.

 

  4.   Tugas Sat-Kom Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP).

 

        a. Guna mendorong terciptanya sisitem komunikasi yang lebih baik dan teratur perlu dibuat

            pedoman operasional yang benar dalam menangani korban bencana.

        b. Berperan aktif sebagai petugas untuk memberikan informasi secara periodik apabila

            di Daerah atau wilayah terkena musibah bencana alam melalui Radio Komunikasi

            kepada petugas yang ada di atas jenjang dalam sistem organisasi.

        c. Menyampaikan Laporan awal peristiwa bencana melalui radio komunikasi.

        d. Melaporkan jenis dan besarnya kegiatan bencana melalui radio komunikasi.

        e. Memberikan laporan jumlah dan data korban melalui radio komunikasi.

         f. Melaporkan kebutuhan darurat yang diperlukan.

        g. Memberikan informasi yang akurat kepada pihak-pihak yang memerlukan informasi.

        h. Membantu penyuluhan jika diperlukan oleh masyarakat apabila terjadi bencana.

 

  5.   Jaringan Komunikasi.

 

        a. Laporan informasi dari Sat-Kom menggunakan perangkat KRAP bekerja pada band

            Emergency RAPI untuk HF pada kanal 9 (27.065 MHz) dan VHF pada frekuensi 143.330

            MHz, Pada HF 11.415 MHz (diusulkan).

        b. Stasiun KRAP yang berada di sentral-sentral komunikasi sesuai dengan jenjang :

            * Pusat pada Kantor Departemen Sosial dengan nama panggilan JZ03ZZS.

            * Daerah pada Kantor Dinas Sosial dengan panggilan JZ 01 s/d 32 ZDS yang berada di

               Ibukota Provinsi.

            * Wilayah pada Kantor Dinas Sosial dengan nama panggilan JZ 01 s/d 32 ZWS yang

               berada di Ibukota Kabupaten / Kota.

            * Lokal pada Kantor Kecamatan dengan nama panggilan JZ 01 s/d 32 ZLS + Kecamatan.

            * Base Stasiun dimana terjadinya bencana yang terdekat dengan nama panggilan

              JZ 01 / 32 ZBS.

        c. Dan stasiun KRAP ini selalu memantau dan memberikan laporan.

 

   6.  Prosedur Komunikasi / Laporan Penanggulangan Bencana.

 

        a.  Anggota Sat-Kom RAPI baik yang menggunakan stasiun Tetap maupun bergerak,

             menggunakan nama panggilan resmi RAPI, menggunakan kode sepuluh.

        b.  Anggota Sat-Kom yang bertugas memantau segera melapor apabila mengetahui

             bencana yang terjadi.

        c.  Anggota Sat-Kom PBP menerima informasi dari masyarakat tentang adanya bencana.

        d.  Petugas Senkom PBP harus berada di tempat, tidak boleh meninggalkan tempat

             sebelum ada penggantinya.

        e.  Berita dikirim melalui Radio Komunikasi secara terbuka kepada Senkom menurut

             jenjang, dibatasi pada berita-berita yang bersifat fakta tentang informasi bencana, dan

             atas persetujuan penanggung jawab Senkom.

         f.  Dalam membuat informasi Bencana harus singkat dan jelas, mudah dimengerti, dalam

             bentuk berita pada formulir berita sesudah atau sebelum dilaporkan kepada sental

             komunikasi.

        g.  Formulir berita yang telah diisi dan dilaporkan kepada penanggung jawab Senkom

             disimpan sebagai arsip, yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan jika diperlukan

             (Lam-2).

        h.  Menyerahkan copy berita Laporan Bencana yang telah dilaporkan kepada Penanggung

             jawab Senkom.

         i.  Mengamankan frekuensi yang dipergunakan untuk kegiatan PBP.

 

   7.  Elemen Pokok Informasi PBP.

 

        Dalam pengiriman dan penyusunan laporan Bencana lebih diutamanakan kecepatan

        daripada ketepatan berita. Apabila belum dapat dilaporkan secara lengkap maka informasi

        bencana cukup hanya memuat 3 (tiga) elemen pokok sebagai berikut : ( a. b. c. )

        a. Bencana apa.

        b. Dimana Bencana terjadi.

        c. Kapan Bencana terjadi.

        d. Pelaksanaan Pelaporan PBP oleh Petugas sesuai dengan pedoman yang disepakati.

        e. Sarana Komunikasi / Laporan.

         f. Sarana yang dipergunakan untuk Senkom PBP dengan Stasiun Radio yang ada di Pusat,

            Daerah/ Propinsi/Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia terdiri dari HF dan VHF.

        g. Sarana yang ada disediakan oleh Departemen Sosial.

        h. Disediakan alat bantu line khusus sambungan telepon.

 

   8.  Larangan.

 

        a. Para Petugas Sat-Kom tidak diperkenankan menggunakan kanal / Frekuensi Emergency

            untuk kegiatan komunikasi selain kepentingan Bantuan yang bersifat Emergency.

        b. Para Petugas Sat-Kom dilarang menyampaikan informasi / laporan yang tidak benar /

            palsu / berita bohong.

        c. Para Petugas Sat-Kom dilarang menggunakan sandi selain yang disepakati oleh RAPI

            dan DepSos.

        d. Para Petugas Sat-Kom dilarang dengan sengaja mengganggu Pancaran Petugas lain

            yang sedang menyampaikan laporan.

 

   9.  Sanksi.

 

        Apabila Petugas Sat-Kom diketahui dan dapat dibuktikan melakukan pelanggaran pada

        angka 9 maka akan dilakukan :

        a. Pemecatan sebagai anggota Sat-Kom dengan didahului peringatan / teguran dengan

            surat sampai 3 (tiga) kali.

        b. Pemecatan dari anggota RAPI apabila petugas Sat-Kom adalah anggota RAPI.

        c. Diserahkan kepada yang berwajib atas tindakan pelanggaran UU No. 36 Tahun 1999

            tentang Telekomunikasi.

 

 

BAB IV

MEKANISME / PELAKSANAAN

 

 

Tugas pokok untuk melaksanakan penanggulangan bencana dan penangganan pengungsi dilakukan persiapan-persiapan yang dapat menunjang kegiatan-kegiatan.

 

Tahapan persiapan yang dilakukan dalam bentuk :

 

I.     PERSIAPAN RAPI (Pusat, Daerah, Wilayah)

 

       Tahapan Persiapan dilakukan dalam bentuk :

 

   A. PRA BENCANA TERJADI.

 

      1. Rapat Koordinasi bersama Dinas Sosial dan Satkorlak PBP Propinsi (terjadwal).

      2. Penyusunan uraian, persyaratan dan pembagian tugas PBP untuk RAPI Wilayah dan Lokal.

      3. Membuat Buku Saku untuk petugas lapangan komunikasi pada pra, saat, dan pasca

          bencana.

      4. Menyusun rencana Peranan RAPI dalam Komunikasi Radio pada saat bencana, dan

          Pasca Bencana dalam koordinasi Satkorlak PBP.

      5. Pemasangan Stasiun KRAP pada Kantor Dinas Sosial Propinsi, Satkorlak PBP Propinsi,

          Dinas Sosial Kabupaten / Kota, Satlak PBP Kabupaten / Kota, serta Instansi terkait sesuai

          petunjuk Gubernur / Kepala Dinas Sosial Propinsi ; atas biaya APBN & APBD.

      6. Penataan Jaringan Komunikasi PBP Tingkat Propinsi, Kabupaten / Kota sampai Tingkat

          Kecamatan.

      7. Pelatihan Penanggulangan Bencana untuk Pengurus dan Anggota RAPI Wilayah dan

          Lokal.

      8. Pelatihan Operator Radio untuk Petugas Dinas Sosial Propinsi, Satkorlak PBP Propinsi,

          Dinas Sosial Kabupaten / Kota, Satlak PBP Kabupaten / Kota, serta Instansi terkait.

      9. Pelatihan secara berlanjut personil manajerial dan operasional di bidang Penanggulangan

          Bencana, baik Pra, Saat, maupun Pasca Bencana.

   10. Pelatihan personil komunikasi radio yang relevan dengan karakteristik bencana di masing-

          masing lokasi atau daerah.

   11. Pemasyarakatan Tatacara penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, baik

          melalui Folder, Leaflet, maupun Frekuensi Radio.

   12. Uji coba kehandalan komunikasi radio dalam lingkup RUPUSKODALOPS Satkorlak dan

         Satlak PBP.

   13. Melakukan Appel Frekuensi (Siskamling Udara) secara terjadwal dan berjenjang dari Tk.

          Lokal sampai Tk. Nasional.

   14. Mendukung upaya Departemen dan LPND terkait guna peningkatan peran RAPI dalam

          PBP.

   15. Informasi timbal balik RAPI Dinas Sosial dan Sekretariat Satkorlak meliputi :

         a.  daerah rawan bencana.

         b.  Kondisi kesiapsiagaan masyarakat di lokasi bencana.

         c.  Ketersediaan & prasarana penanggulangan bencana.

   16. Informasi yang diperlukan RAPI dari Dinas Sosial :

         a.  Gambaran kondisi sosial masyarkat pada wilayah tertentu, daerah rawan bencana (fakir

              miskin, paca, lansia, balita, dll)

         b.  Ketersediaan, lokasi, dan akses buffer stock, termasuk yang berwenang mengeluarkan.

         c.  Peta daerah rawan bencana (rawan sosial, rawan bencana, dll).

         d.  Peringatan, tanda-tanda bahaya (rambu-rambu).

   17. Informasi yang diperlukan RAPI dari Sekretariat Satkorlak :

         a.  Peta daerah rawan bencana.

         b.  Ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana.

         c.  Peringatan dini dan tanda-tanda bahaya (rambu-rambu).

 

 

   B.  PADA SAAT TERJADI BENCANA

 

   1. Mobilisasi umum seluruh potensi dan perangkat anggota.

   2. Berkoordinasi dengan Gubernur, Bupati, Walikota, Camat.

   3. Berkoodinasi dengan Kepala Dinas Sosial Propinsi, Satlak PBP Propinsi, Dinas Sosial

       Kabupaten / Kota, Satlak PBP Kabupaten / Kota, serta Instansi terkait untuk Pemantapan

       Stasiun dan

   4. Personil Tugas.

   5. Menyusun rencana operasi Peranan RAPI dalam Komunikasi Radio pada saat bencana,

       dalam koordinasi Satkorlak PBP.

   6. Pemasangan Stasiun Emergency pada Lokasi Bencana.

   7. Melaksanakan peranan masing-masing anggota (tiga Tungku) sesuai dengan uraian dan

       pembagian tugas dalam koordinasi Satkorlak PBP / RUPUSKODALOPS Satkorlak PBP.

   8. Penyelenggaraan Terima-Kirim Berita dari Lokasi Bencana ke Posko (Kecamatan -

       Kabupaten/Kota Propinsi) dan sebaliknya.

   9. Isi Berita dan Penang jawab Berita, harus jelas. Karena itu perlu ditegaskan Siapa

       Penanggung Jawab Berita ; Jenis Informasi yang dapat di komunikasikan via Radio KRAP

       dan Berita yang harus disampaikan via Telepon ; dsb.

10. Melakukan Appel Frekuensi (Siskamling Udara) secara terjadwal dan berjenjang dari Tk.

       Lokal sampai Tk. Nasional.

11. Penyelenggaraan Dukungan Administrasi dan Logistik.

 

12. Informasi Keluar - Masuk (timbal balik) RAPI ke Dinas Sosial dan Sekretariat Satkorlak :

      a. Jenis Bencana.

      b. Tempat kejadian bencana (Lokasi&Koordinat).

      c. Waktu kejadian bencana.

      d. Perkiraan jumlah korban & kategorinya.

      e. Kerugian harta benda.

       f. Kerusakan lingkungan.

      g. Cakupan bencana.

      h. Upaya penanggulangan yang telah dilakukan.

       i. Jenis bantuan yang masih dibutuhkan.

 

13. Informasi yang diperlukan RAPI dari Dinas Sosial :

      a. Jenis, Jumlah dan distribusi bantuan yang tersedia termasuk sarana dan prasarana.

      b. Pendukung bantuan sosial korban bencana alam lainnya.

 

14. Informasi yang diperlukan RAPI dari Sekretariat Satkorlak :

      a. Informasi kepada masyarakat tentang kebutuhan penanggulangan bencana.

      b. Ketersediaan sarana dan prasarana yang masih dibutuhkan.

 

 

   C.  SETELAH BENCANA TERJADI.

 

  1. Penyelenggaraan Terima - Kirim Berita dari Lokasi Bencana ke Posko (Kecamatan -

      Kabupaten / Kota - Propinsi) dan sebaliknya.

  2. Informasi tentang Lokasi Rawan, Kritis ; dan jenis-jenis kebutuhan mendesak : Rawan

      pangan, kebutuhan obat-obatan, Rawan sosial, dll.

  3. Melakukan Appel Frekuensi (Sisikamling Udara) secara terjadwal dan berjenjang dari Tk.

      Lokal sampai Tk. Nasional.

  4. Langkah mengatasi Bencana dan Pengungsi.

  5. Berita dan Informasi lain, atas permintaan Ka Satkorlak dan atau Ka. Satlak PBP ybs.

  6. Memberikan informasi kepada masyarakat dan kepada aparat instansi terkait mengenai

      kebutuhan nyata pasca bencana sesuai kondisi aktual di lapangan.

  7. Penyelenggaraan Dukungan Administrasi dan Logistik.

  8. Informasi Keluar - Masuk (timbal-balik) RAPI ke Dinas Sosial dan Sekretariat Satkorlak :

      a. Jenis Bencana.

      b. Tempat kejadian (Lokasi & Koordinat).

      c. Waktu kejadian bencana.

      d. Perkiraan jumlah korban & kategori.

      e. Upaya penanggulangan yang telah dilakukan.

       f. Jenis bantuan yang masih dibutuhkan.

      g. Kebutuhan mitigasi, rehabilitasi, perawatan, dll.

  9. Informasi yang diperlukan RAPI dari Dinas Sosial :

      Ketersediaan Buffer Stock dan jenis bantuan lanjutan serta pada waktu pasca bencana

      untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, sosial, ekonomi.

10. Informasi yang diperlukan RAPI dari Sekretariat Satkorlak :

      Kebutuhan dan rencana Restorasi, Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam rangka

      mempercepat normalisasi kehidupan sosial, ekonomi masyarakat setempat.

 

 

II.   PENATAAN JARINGAN KOMUNIKASI

 

     Dalam rangka mewujudkan kerjasama Sistem Jaringan Informasi dan Komunikasi antara

     RAPI - Dinas Sosial - Satkorlak PBP dalam Penanggulangan Bencana dan Penanganan

     Pengungsi, diperlukan mekanisme sebagai berikut :

 

1.  Sentral Komunikasi.

     Sentral Komuniasi berada pada RUPUSKODALOPS SATKORLAK PBP, Satlak PBP dan

     Unit Operasi (Tk. Kecamatan / Kelurahan / Desa )

 

2.  Prasarana dan Sarana Senkom.

     Prasarana dan Sarana Jaringan yang dibutuhkan disesuaikan dengan perkembangan

     teknologi, terstandardisasi, sesuai dengan kondisi obyektif daerah setempat.

 

3. Keanggotaan Senkom

    Keanggotaan Jaringan terdiri dari Pengurus RAPI, Dinas Sosial/Kesos, dan Sekretariat

    Satkorlak PBP yang ditugaskan oleh masing-masing unsur.

 

4. Kegiatan Operasi Senkom ( SOP... )

    RAPI, Dinas Sosial/Kesos dan Sekretariat Satkorlak PBP secara bersama-sama menyusun

    Prosedur Tetap tentang Kegiatan Operasi Jaringan.

 

5. Penanggung Jawab Operasional Senkom.

    Penanggung jawab terhadap jaringan operasional khususnya komunikasi radio adalah RAPI.

 

6. Personil Tetap Operasional Senkom.

    Petugas / Personil tetap operasional Senkom ditunjuk / terdiri unsur RAPI, Dinas Sosial dan

    Sekretariat Satkorlak.

 

7. Pembiayaan.

    Semua pembiayaan untuk dan pelaksanaan pengadaan sarana, prasarana jaringan informasi

    komunikasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi dibebankan kepada

    Pemerintah Pusat melalui Departemen Sosial RI, APBD Propinsi, Kabupaten / Kota, dan

    sumber lainnya.

 

III.  STASIUN TUGAS DAN NAMA PANGGILAN OPERASIONAL RAPI

 

     TINGKAT PUSAT

 

1

JZ 09 ZZZ

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Sekretariat RAPI PUSAT

2

JZ 09 ZZA

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Kegiatan RAPI PUSAT

3

JZ 09 ZZO

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Badan SAR Nasional

4

JZ 09 ZZB

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional BAKORNAS-PBP

5

JZ 09 ZZS

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Departemen SOSIAL.RI

6

JZ 09 ZZK

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Departemen KESEHATAN.RI

7

JZ 09 ZZH

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Departemen PERHUBUNGAN RI

8

JZ 09 ZZP

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Mabes POLRI

9

JZ 09 ZZT

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Mabes TNI

10

JZ 09 ZZL

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Meneg Lingkungan Hidup

11

JZ 09 ZZG

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Kwarnas PRAMUKA

12

JZ 09 ZZM

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Palang Merah Indonesia Pusat

13

JZ 09 ZZI

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Meneg INFOKOM

14

JZ 09 ZZU

 

Nama Panggilan Stasiun Bergerak AMBULANCE

15

JZ 09 ZMZ

 

Nama Panggilan Stasiun Bergerak RAPI PUSAT

 

 

TINGKAT DAERAH

 

1

JZ … ZZD

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Sekretariat RAPI DAERAH

2

JZ … ZDA

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Komando RAPI Daerah

3

JZ … ZDP

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Polda

4

JZ … ZDT

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Kodam

5

JZ … ZDS

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Dinas Sosial / Bintal / Kesos

6

JZ … ZDK

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Dinas KESEHATAN

7

JZ … ZDH

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Dinas PERHUBUNGAN

8

JZ … ZDQ

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Gubernur

9

JZ … ZDM

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Palang Merah Indonesia

10

JZ … ZDU

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Rumah Sakit Umum Daerah

11

JZ … ZDB

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional SATKORLAK-PB

12

JZ … ZDQ

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Gubernur

13

JZ … ZDL

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Dinas Lingkungan Hidup

14

JZ … ZDI

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Dinas Informasi

15

JZ … ZDG

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Kwarda Pramuka

16

JZ …  ZD

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional

 

TINGKAT WILAYAH / LOKAL

1

JZ … ZWA-ZWZ    dan

JZ … ZXA - ZXZ

 

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Sekretariat Wilayah

2

JZ … ZLA-ZLZ dan

JZ … ZNA-ZNZ

 

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Sekretariat Lokal

3

JZ … ZQA - ZQZ

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Bupati / Walikota / Camat

4

JZ … ZTA - ZTZ

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional KODIM dan KORAMIL

5

JZ … ZPA - ZPZ

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional POLRES dan POLSEK

6

JZ … ZGA - ZGZ

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Kwartir Pramuka

7

JZ … ZWS

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Dinas Sosial / Kesos

8

JZ … ZWK

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Dinas Kesehatan

9

JZ … ZWH

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Dinas Perhubungan

10

JZ … ZW

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional

11

JZ … ZWI

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Palang Merah Indonesia

12

JZ … ZWU

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Rumah Sakit Umum Daerah

13

JZ … ZWB

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional SATLAK-PBP

14

JZ … ZWO

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional Tim SAR

15

JZ … Z

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional

16

JZ …  Z

 

Nama Panggilan Stasiun Operasional

 

STASIUN BERGERAK / MOBILE

17

JZ 09 ZMZ

 

Nama Panggilan Stasiun Bergerak RAPI Pusat

18

JZ … ZMD

 

Nama Panggilan Stasiun Bergerak RAPI Daerah

19

JZ … ZMW

 

Nama Panggilan Stasiun Bergerak RAPI Wilayah

20

JZ … ZM

 

Nama Panggilan Stasiun Bergerak RAPI Lokal

21

JZ … ZM

 

Nama Panggilan Stasiun Bergerak

22

JZ … ZM

 

Nama Panggilan Stasiun Bergerak

23

JZ … ZM

 

Nama Panggilan Stasiun Bergerak

24

JZ … ZM

 

Nama Panggilan Stasiun Bergerak

25

JZ … ZM

 

Nama Panggilan Stasiun Bergerak

 

Ket : Nama Panggilan Terdiri dari :

  1. JZ adalah Prefix Nama Panggilan KRAP untuk Indonesia.
  2. … adalah Kode Daerah.
  3. AAA – ZZZ adalah Suffix Nama Panggilan KRAP.
  4. Nama Panggilan untuk Stasiun Bergerak / Mobil dapat diikuti dengan Nomor Urut.

 

 

IV.  FREKUENSI KERJA

 

   a. Frekuensi Kerja untuk Jaringan Komunikasi Penanggulangan Bencana terdiri dari :

 

      1. High Frekuensi                       :           11.415  MHz    (Emergency dan Organisasi)

      2. High Frekuensi                       :           27.405  dan  27.395  MHz.

      3. Very High Frekuensi              :           143.050   *  143.525  MHz.

      4. Pancar Ulang                          :           142.000   dan   142.025   MHz.

      5. Pancar Ulang                          :           Frekuensi tertentu yang akan di tetapkan Pengurus

                                                                        RAPI Pusat atas usul Ketua RAPI Daerah.

 

   b. Frekuensi tersebut digunakan secara bersama dan tidak dilindungi dari gangguan

       elektromagnetik.

 

   c. Bila terjadi Bencana, Pengurus RAPI Daerah akan menetapkan alokasi frekuensi yang

       secara khusus digunakan untuk komunikasi Emergency.

 

   d. Stasiun tingkat Pusat, tingkat Daerah dan tingkat Kabupaten / Kota, harus dilengkapi  Izin

        KRAP sesuai ketentuan yang berlaku.

 

   e. Call Sign Stasiun Poskom pada Lokasi Bencana merupakan stasiun Emergency dan Non-

       permanent diatur oleh Pengurus RAPI Daerah bersama Pengurus Wilayah ybs.

 

 

BAB IV

SISTEM ADMINISTRASI

 

   1.  Sistem Administrasi mengikuti kebutuhan yang akan dibakukan antara Radio Antar

        Penduduk Indonesia (RAPI) dengan Departemen Sosial (DepSos) ◊ PROTAB KOM PBP.

 

   2. Tugas dan Tanggung Jawab :

 

   a. Penanggung Jawab Senkom bertugas.

 

       1. Memimpin kegiatan yang dilakukan.

       2. Mempersiapkan Personil sebagai Sat-Kom.

       3. Membuat kebijaksanaan dalam menunjang kelancaran Petugas Sat-Kom.

       4. Menyusun rencana dukungan Komunikasi PBP.

       5. Membentuk Senkom PBP untuk mengkoordinasikan penerimaan, pengiriman dan

           penyampaian berita dengan cepat, tepat dan aman.

       6. Melaksanakan koordinasi dan pengawasan atas semua penyelenggaraan komunikasi

           PBP.

       7. Menyelenggaraan administrasi dalam rangka penyelenggaraan Komunikasi PBP.

       8. Memimpin, mengarahkan dan mengawasi kegiatan Komunikasi PBP pada masing-

           masing tingkat / jenjang.

 

   b. Tugas dan Fungsi Sekretariat adalah :

 

       1)   Tata Usaha dan Logistik

 

         a). Melaksanakan kegiatan urusan dalam, guna menjamin kelancaran tugas Sat-Kom

              Bantuan Penanggulangan Bencana.

         b). Menyelenggarakan administrasi surat menyurat dari dan untuk Sat-Kom.

         c). Merencanakan kebutuhan personil Senkom Bantuan Penanggulangan Bencana,

              mengajukan dan mengurus Kepada Departemen Sosial dan atau Instansi yang

              bersangkutan.

         d). Menyiapkan konsep Surat pengangkatan dan pemberhentian anggota Senkom Bantuan

              Penanggulangan Bencana.

         e). Merencanakan dan menyiapkan kebutuhan peralatan kantor, alat tulis untuk keperluan

              Senkom Bantuan Penanggulangan Bencana.

          f). Melaksanakan kegiatan lainnya yang diberikan oleh Ketua Senkom Bantuan

              Penanggulangan Bencana.

         g). Menyusun jadwal tugas pada Senkom.

 

       2)   Tugas dan Fungsi Bendahara.

 

         a). Membuat perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan yang bersangkuta dengan

              pembiayaan Senkom PNP.

         b). Membuat rencana pembiayaan atas petunjuk Ketua Senkom PBP.

         c). Membuat laporan penggunaan biaya Senkom PBP.

 

 

BAB V

LAIN - LAIN

 

 

   1.   Petugas Satkom PBP dalam menjalankan tugas perlu mendapat perlindungan berupa

         jaminan keselamatan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

   2.   Segala dukungan administrasi dan logistik dibebankan kepada Dep. Sosial.

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

Bantuan Komunikasi merupakan sarana perwujudan partisipasi, karya nyata dan semangat pengabdian anggota terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengalami musibah.

 

Oleh karena itu, Pengurus RAPI pada setiap jenjang diharapkan dapat membina, memotivasi dan meningkatkan keterampilan anggota dalam menangani Bantuan komunikasi Emergency.

Perwujudan kebersamaan dan keseragaman dalam berkomunikasi perlu dipahami bersama Prosedur Tetap komunikasi PBP ini dari jenjang Pusat sampai ke lokal.

 

Hal-hal yang belum diatur di dalamnya, agar disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing.

 

 

                                                                                              Jakarta, 18 Februari 2004

                                                                                                      

                                                                                                      Pengurus Pusat

                                                                                    RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

 

                                                                                                               Ketua,

 

 

                                                                                           H. Dharma Udayana Nasution

                                                                                            JZ 09 BCQ / NIA. 09.05.00007

 

_________________________________________________________________________

 

 

    DEPARTEMEN SOSIAL R.I

    POSKO PENANGGULANGAN BENCANA

    Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat

    Telepon  3108000, 3103591 Ext. 2828    

_______________________________________________________________________

    FORMULIR BERITA

Nomor Agenda

   / PPBA / IX / 2004

 
    Asal / Sumber Berita     19 ZDS 09 DED
    Penerima Berita     09 ZDS/Op. Agus Haryono
    Waktu (Jam)     11.00 WIB

    Hari / Tanggal

 

    SELASA, 28 JANUARI 2004

 

    Perihal     BERITA BENCANA BANJIR

 

    

     ISI BERITA :

 
1    Jenis Bencana :    Banjir
2    Waktu Kejadian :    23 Januari 2004

3

   Tempat Kejadian

:

   Kota Banjar Baru

   1. Banjar Selatan

   2. Banjar Utara

   3. Banjar Timur

   4. Banjar Barat

4

   Akibat / kerugian

:

   Kerugian material belum ada laporan

   Korban jiwa tidak ada

   Jumlah penduduk : 9014 KK / 4392 Jiwa

5    Upaya yang dilakukan :    Droping Pangan, sandang dan mendirikan Tenda Posko
6    Kondisi saat ini :    Air semakin menyusut

 

         Laporan perkembangan selanjutnya menyusul

 

   1. Penerimaan Berita

   2. Pengesahan

   :  09 ZDS / Op. AGUS HARYONO

   :

 

_______________________________________________________________________

 

 

 

          Informasi terbaru                                                                             http//:geocities.com/rapi_sumbar/

Hosted by www.Geocities.ws

1