|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumatera Barat |
|
|
|
|
|
|
|
PROSEDUR TETAP KOMUNIKASI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGUNGSI KERJA SAMA RAPI DENGAN DEPSOS
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
_________________________________________________________________________
PROSEDUR TETAP KOMUNIKASI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI KERJA SAMA RAPI DENGAN DEPSOS
BAB I PENDAHULUAN
I. Latar belakang
Penanggunlangan Bencana modern merupakan kebutuhan nasional yang bersifat sinambung, baik pemerintah maupun masyarakat. Kerugian yang diakibatkan oleh Bencana dapat menghambat lajunya pembangunan serta menguras sumber-sumber yang diperlukan guna pencapaian tujuan pembangunan. Oleh karena itu, persiapan-persiapan untuk menghadapi dan mencegah bencana merupakan bagian tak terpisahkan dari perencanaan pembangunan baik nasional maupun daerah, dilandaskan secara terus-menerus dan "tidak hanya untuk suatu peristiwa bencana".
Penanggulangan bencana adalah suatu program yang dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanggulangan darurat, restorasi, rehabilitasi dan rekonstruksi. *) Pidato Mensos di Cisarua ...
Terdapat 2 (dua) mekanisme penanggulangan bencana :
a. Mekanisme Internal yaitu unsur-unsur masyarakat di lokasi bencana yang secara umum melaksanakan fungsi pertama dan utama dalam penanggulangan bencana yang sering disebut "mekanisme penanggulangan bencana alamiah". Terdiri dari : Keluarga, Orsos infor mat (kegiatan keagamaan berupa pengajian dan pelayanan kematian, kegiatan kegotong royongan, arisan dan lain-lain) serta masyarkat lokal.
b. Mekanisme Eksternal yaitu mekanisme penanggulangan formal adalah organisasi yang dibentuk untuk tujuan penanggulangan bencana. Di Indonesia adalah BAKORNAS PBP, SATKORLAK PBP dan SATLAK PBP.
Upaya Departemen Sosial untuk menjawab permasalahan tersebut adalah :
1. Membentuk Posko Penanggulangan Bencana yang berkedudukan di Jakarta yang merupakan satu-satunya Posko milik anggota BAKORNAS beroperasi 1 x 24 jam dan memiliki peralatan serta jaringan yang cukup komplit seperti Telepon/Fax, Radio Komunikasi dan Website Internet dengan nama HALLO DEPSOS.
2. Membuat Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Sosial dengan RAPI untuk Sistem Pelayanan Informasi dan Komunikasi Penanggulangan Bencana, yang ditanda tangani pada Selasa, 29 Oktober 2002 di Jakarta.
Penanggulangan Bencana tidak hanya dilakukan pada saat terjadi bencana saja, tapi justru yang lebih penting dan harus mendapat perhatian adalah setelah bencana, karena pada saat itulah para korban mengalami tekanan mental, hilangnya harta benda dan nyawa.
Untuk melakukan "recovery" pada kondisi tersebut harus ditangani oleh suatu lembaga / organisasi yang memiliki kemampuan-kemampuan khusus, memiliki anggaran yang cukup dan dapat digunakan secara berkesinambungan (bukan tindakan temporer). Selain itu organisasinya harus solid, disiplin dan memiliki SDM berpengalaman / terlatih serta memiliki perencanaan program yang matang bukan organisasi dan manajemen papan nama atau organisasi stempel saja.
Sebagai organisasi yang berskala Nasional, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) yang sudah berusia lebih dari dua dasa warsa yang memiliki anggota yang tersebar di seluruh Nusantara, dan terdiri dari kalangan / golongan yang membeda-bedakan suku, agama, ras dll.
Kita maklumi bersama bahwa pada masa pertumbuhan organisasi RAPI, pasang surut kegiatan dan aktifitas organisasi RAPI sangat tergantung dari perhatian dan kerja keras dari para Pengurus dan anggota, baik pada tingkat Pusat, Daerah, Wilayah sampai Tingkat Lokal. Hal ini sangat menonjol pada organisasi tingkat Lokal yang saling bahu-membahu untuk bisa memberikan konstribusi yang sifatnya sosial, yang sesuai dengan Moto RAPI "Rukun di Udara Akrab di Darat serta Iman di Hati", inilah yang selalu mendorong anggota RAPI selalu ingin berperan serta dalam suatu kegiatan.
RAPI sebagai organisasi sosial kemasyarakan yang aktifitasnya dalam bidang komunikasi radio memiliki fungsi yang strategis untuk berperan aktif dalam rangka memberikan informasi awal suatu kejadian bencana yang terjadi di Indonesia ini.
Untuk merealisasi dan mengoptimalkan keberadaan Sat-Kom Bantuan Bencana diseluruh Indonesia, maka dipandang perlu dikeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Bersama antara Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dengan Departemen Sosial Republik Indonesia, yang mengatur sistem operasional dan sistem administrasi Sat-Kom Bantuan Bencana. (PROTAP KOMUNIKASI PBP).
II. DASAR HUKUM.
III. MAKSUD DAN TUJUAN.
Maksud diterbitkannya Prosedur Tetap Komunikasi Penanggulangan Bencana dan Penangganan Pengungsi ini untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Komunikasi PBP di seluruh Indonesia, sehingga dapat dimaksimalkan peran Radio Antar Penduduk Indonesia,
Tujuan agar tercapainya keseragaman dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Komunikasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi si seluruh Indonesia.
BAB II PENGERTIAN
a. Tempat kejadian Bencana. b. Jumlah Korban. c. Bantuan Logistik yang diperlukan. d. Kerusakan akibat bencana (Sarana fisik : jalan, jembatan, rumah, sekolah, tempat ibadah, fasos, fasum, dll).
Jaringan Komunikasi "HALLO DEPSOS" yang telah ditata oleh Departemen Sosial RI dimana Jaringan Komunikasi RAPI menjadi Sub Sistem, di samping penggunaan perangkat canggih semisal Internet, Telepon, Faximile, dan Radio lainnya.
a. HF pada 26.960 s/d 27.410 MHz. b. VHF pada 142.000 s/d 143.570 MHz. c. HF pada 11.415 MHz (Khusus Kom. Bencana dan Organisasi). d. Pancar Ulang (Repeater), 2 Stasiun setiap daerah Propinsi dan diatur oleh RAPI Pusat.
Bankom Emergency meliputi : a. Bencana Alam, Banjir & SAR. b. Pencurian / Kehilangan. c. Kematian. d. Kebakaran. e. Kecelakaan Lalu Lintas. f. Gangguan Kamtibmas / Kerusuhan, dll.
BAB III SISTEM OPERASIONAL
1. Operating Procedure (Prosedur Operasi) ada Tata cara penyampaian berita secara singkat, jelas, tepat dan bertanggung jawab. Setiap pelaksanaan harus mengikuti tatacara operasional yang telah ditetapkan.
2. Petugas Bankom diharuskan menggunakan Pakaian Seragam (PDH), atau menggunakan atribut RAPI.
3. Petugas Senkom harus membuat Laporan tertulis pada formulir berita atas berita yang disampaikan dalam kegiatan Bantuan Komunikasi untuk membuktikan bahwa seorang anggota RAPI telah melakukan penyampaian berita dengan menggunakan perangkat perangkat KRAP.
4. Tugas Sat-Kom Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP).
a. Guna mendorong terciptanya sisitem komunikasi yang lebih baik dan teratur perlu dibuat pedoman operasional yang benar dalam menangani korban bencana. b. Berperan aktif sebagai petugas untuk memberikan informasi secara periodik apabila di Daerah atau wilayah terkena musibah bencana alam melalui Radio Komunikasi kepada petugas yang ada di atas jenjang dalam sistem organisasi. c. Menyampaikan Laporan awal peristiwa bencana melalui radio komunikasi. d. Melaporkan jenis dan besarnya kegiatan bencana melalui radio komunikasi. e. Memberikan laporan jumlah dan data korban melalui radio komunikasi. f. Melaporkan kebutuhan darurat yang diperlukan. g. Memberikan informasi yang akurat kepada pihak-pihak yang memerlukan informasi. h. Membantu penyuluhan jika diperlukan oleh masyarakat apabila terjadi bencana.
5. Jaringan Komunikasi.
a. Laporan informasi dari Sat-Kom menggunakan perangkat KRAP bekerja pada band Emergency RAPI untuk HF pada kanal 9 (27.065 MHz) dan VHF pada frekuensi 143.330 MHz, Pada HF 11.415 MHz (diusulkan). b. Stasiun KRAP yang berada di sentral-sentral komunikasi sesuai dengan jenjang : * Pusat pada Kantor Departemen Sosial dengan nama panggilan JZ03ZZS. * Daerah pada Kantor Dinas Sosial dengan panggilan JZ 01 s/d 32 ZDS yang berada di Ibukota Provinsi. * Wilayah pada Kantor Dinas Sosial dengan nama panggilan JZ 01 s/d 32 ZWS yang berada di Ibukota Kabupaten / Kota. * Lokal pada Kantor Kecamatan dengan nama panggilan JZ 01 s/d 32 ZLS + Kecamatan. * Base Stasiun dimana terjadinya bencana yang terdekat dengan nama panggilan JZ 01 / 32 ZBS. c. Dan stasiun KRAP ini selalu memantau dan memberikan laporan.
6. Prosedur Komunikasi / Laporan Penanggulangan Bencana.
a. Anggota Sat-Kom RAPI baik yang menggunakan stasiun Tetap maupun bergerak, menggunakan nama panggilan resmi RAPI, menggunakan kode sepuluh. b. Anggota Sat-Kom yang bertugas memantau segera melapor apabila mengetahui bencana yang terjadi. c. Anggota Sat-Kom PBP menerima informasi dari masyarakat tentang adanya bencana. d. Petugas Senkom PBP harus berada di tempat, tidak boleh meninggalkan tempat sebelum ada penggantinya. e. Berita dikirim melalui Radio Komunikasi secara terbuka kepada Senkom menurut jenjang, dibatasi pada berita-berita yang bersifat fakta tentang informasi bencana, dan atas persetujuan penanggung jawab Senkom. f. Dalam membuat informasi Bencana harus singkat dan jelas, mudah dimengerti, dalam bentuk berita pada formulir berita sesudah atau sebelum dilaporkan kepada sental komunikasi. g. Formulir berita yang telah diisi dan dilaporkan kepada penanggung jawab Senkom disimpan sebagai arsip, yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan jika diperlukan (Lam-2). h. Menyerahkan copy berita Laporan Bencana yang telah dilaporkan kepada Penanggung jawab Senkom. i. Mengamankan frekuensi yang dipergunakan untuk kegiatan PBP.
7. Elemen Pokok Informasi PBP.
Dalam pengiriman dan penyusunan laporan Bencana lebih diutamanakan kecepatan daripada ketepatan berita. Apabila belum dapat dilaporkan secara lengkap maka informasi bencana cukup hanya memuat 3 (tiga) elemen pokok sebagai berikut : ( a. b. c. ) a. Bencana apa. b. Dimana Bencana terjadi. c. Kapan Bencana terjadi. d. Pelaksanaan Pelaporan PBP oleh Petugas sesuai dengan pedoman yang disepakati. e. Sarana Komunikasi / Laporan. f. Sarana yang dipergunakan untuk Senkom PBP dengan Stasiun Radio yang ada di Pusat, Daerah/ Propinsi/Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia terdiri dari HF dan VHF. g. Sarana yang ada disediakan oleh Departemen Sosial. h. Disediakan alat bantu line khusus sambungan telepon.
8. Larangan.
a. Para Petugas Sat-Kom tidak diperkenankan menggunakan kanal / Frekuensi Emergency untuk kegiatan komunikasi selain kepentingan Bantuan yang bersifat Emergency. b. Para Petugas Sat-Kom dilarang menyampaikan informasi / laporan yang tidak benar / palsu / berita bohong. c. Para Petugas Sat-Kom dilarang menggunakan sandi selain yang disepakati oleh RAPI dan DepSos. d. Para Petugas Sat-Kom dilarang dengan sengaja mengganggu Pancaran Petugas lain yang sedang menyampaikan laporan.
9. Sanksi.
Apabila Petugas Sat-Kom diketahui dan dapat dibuktikan melakukan pelanggaran pada angka 9 maka akan dilakukan : a. Pemecatan sebagai anggota Sat-Kom dengan didahului peringatan / teguran dengan surat sampai 3 (tiga) kali. b. Pemecatan dari anggota RAPI apabila petugas Sat-Kom adalah anggota RAPI. c. Diserahkan kepada yang berwajib atas tindakan pelanggaran UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
BAB IV MEKANISME / PELAKSANAAN
Tugas pokok untuk melaksanakan penanggulangan bencana dan penangganan pengungsi dilakukan persiapan-persiapan yang dapat menunjang kegiatan-kegiatan.
Tahapan persiapan yang dilakukan dalam bentuk :
I. PERSIAPAN RAPI (Pusat, Daerah, Wilayah)
Tahapan Persiapan dilakukan dalam bentuk :
A. PRA BENCANA TERJADI.
1. Rapat Koordinasi bersama Dinas Sosial dan Satkorlak PBP Propinsi (terjadwal). 2. Penyusunan uraian, persyaratan dan pembagian tugas PBP untuk RAPI Wilayah dan Lokal. 3. Membuat Buku Saku untuk petugas lapangan komunikasi pada pra, saat, dan pasca bencana. 4. Menyusun rencana Peranan RAPI dalam Komunikasi Radio pada saat bencana, dan Pasca Bencana dalam koordinasi Satkorlak PBP. 5. Pemasangan Stasiun KRAP pada Kantor Dinas Sosial Propinsi, Satkorlak PBP Propinsi, Dinas Sosial Kabupaten / Kota, Satlak PBP Kabupaten / Kota, serta Instansi terkait sesuai petunjuk Gubernur / Kepala Dinas Sosial Propinsi ; atas biaya APBN & APBD. 6. Penataan Jaringan Komunikasi PBP Tingkat Propinsi, Kabupaten / Kota sampai Tingkat Kecamatan. 7. Pelatihan Penanggulangan Bencana untuk Pengurus dan Anggota RAPI Wilayah dan Lokal. 8. Pelatihan Operator Radio untuk Petugas Dinas Sosial Propinsi, Satkorlak PBP Propinsi, Dinas Sosial Kabupaten / Kota, Satlak PBP Kabupaten / Kota, serta Instansi terkait. 9. Pelatihan secara berlanjut personil manajerial dan operasional di bidang Penanggulangan Bencana, baik Pra, Saat, maupun Pasca Bencana. 10. Pelatihan personil komunikasi radio yang relevan dengan karakteristik bencana di masing- masing lokasi atau daerah. 11. Pemasyarakatan Tatacara penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, baik melalui Folder, Leaflet, maupun Frekuensi Radio. 12. Uji coba kehandalan komunikasi radio dalam lingkup RUPUSKODALOPS Satkorlak dan Satlak PBP. 13. Melakukan Appel Frekuensi (Siskamling Udara) secara terjadwal dan berjenjang dari Tk. Lokal sampai Tk. Nasional. 14. Mendukung upaya Departemen dan LPND terkait guna peningkatan peran RAPI dalam PBP. 15. Informasi timbal balik RAPI Dinas Sosial dan Sekretariat Satkorlak meliputi : a. daerah rawan bencana. b. Kondisi kesiapsiagaan masyarakat di lokasi bencana. c. Ketersediaan & prasarana penanggulangan bencana. 16. Informasi yang diperlukan RAPI dari Dinas Sosial : a. Gambaran kondisi sosial masyarkat pada wilayah tertentu, daerah rawan bencana (fakir miskin, paca, lansia, balita, dll) b. Ketersediaan, lokasi, dan akses buffer stock, termasuk yang berwenang mengeluarkan. c. Peta daerah rawan bencana (rawan sosial, rawan bencana, dll). d. Peringatan, tanda-tanda bahaya (rambu-rambu). 17. Informasi yang diperlukan RAPI dari Sekretariat Satkorlak : a. Peta daerah rawan bencana. b. Ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana. c. Peringatan dini dan tanda-tanda bahaya (rambu-rambu).
B. PADA SAAT TERJADI BENCANA
1. Mobilisasi umum seluruh potensi dan perangkat anggota. 2. Berkoordinasi dengan Gubernur, Bupati, Walikota, Camat. 3. Berkoodinasi dengan Kepala Dinas Sosial Propinsi, Satlak PBP Propinsi, Dinas Sosial Kabupaten / Kota, Satlak PBP Kabupaten / Kota, serta Instansi terkait untuk Pemantapan Stasiun dan 4. Personil Tugas. 5. Menyusun rencana operasi Peranan RAPI dalam Komunikasi Radio pada saat bencana, dalam koordinasi Satkorlak PBP. 6. Pemasangan Stasiun Emergency pada Lokasi Bencana. 7. Melaksanakan peranan masing-masing anggota (tiga Tungku) sesuai dengan uraian dan pembagian tugas dalam koordinasi Satkorlak PBP / RUPUSKODALOPS Satkorlak PBP. 8. Penyelenggaraan Terima-Kirim Berita dari Lokasi Bencana ke Posko (Kecamatan - Kabupaten/Kota Propinsi) dan sebaliknya. 9. Isi Berita dan Penang jawab Berita, harus jelas. Karena itu perlu ditegaskan Siapa Penanggung Jawab Berita ; Jenis Informasi yang dapat di komunikasikan via Radio KRAP dan Berita yang harus disampaikan via Telepon ; dsb. 10. Melakukan Appel Frekuensi (Siskamling Udara) secara terjadwal dan berjenjang dari Tk. Lokal sampai Tk. Nasional. 11. Penyelenggaraan Dukungan Administrasi dan Logistik.
12. Informasi Keluar - Masuk (timbal balik) RAPI ke Dinas Sosial dan Sekretariat Satkorlak : a. Jenis Bencana. b. Tempat kejadian bencana (Lokasi&Koordinat). c. Waktu kejadian bencana. d. Perkiraan jumlah korban & kategorinya. e. Kerugian harta benda. f. Kerusakan lingkungan. g. Cakupan bencana. h. Upaya penanggulangan yang telah dilakukan. i. Jenis bantuan yang masih dibutuhkan.
13. Informasi yang diperlukan RAPI dari Dinas Sosial : a. Jenis, Jumlah dan distribusi bantuan yang tersedia termasuk sarana dan prasarana. b. Pendukung bantuan sosial korban bencana alam lainnya.
14. Informasi yang diperlukan RAPI dari Sekretariat Satkorlak : a. Informasi kepada masyarakat tentang kebutuhan penanggulangan bencana. b. Ketersediaan sarana dan prasarana yang masih dibutuhkan.
C. SETELAH BENCANA TERJADI.
1. Penyelenggaraan Terima - Kirim Berita dari Lokasi Bencana ke Posko (Kecamatan - Kabupaten / Kota - Propinsi) dan sebaliknya. 2. Informasi tentang Lokasi Rawan, Kritis ; dan jenis-jenis kebutuhan mendesak : Rawan pangan, kebutuhan obat-obatan, Rawan sosial, dll. 3. Melakukan Appel Frekuensi (Sisikamling Udara) secara terjadwal dan berjenjang dari Tk. Lokal sampai Tk. Nasional. 4. Langkah mengatasi Bencana dan Pengungsi. 5. Berita dan Informasi lain, atas permintaan Ka Satkorlak dan atau Ka. Satlak PBP ybs. 6. Memberikan informasi kepada masyarakat dan kepada aparat instansi terkait mengenai kebutuhan nyata pasca bencana sesuai kondisi aktual di lapangan. 7. Penyelenggaraan Dukungan Administrasi dan Logistik. 8. Informasi Keluar - Masuk (timbal-balik) RAPI ke Dinas Sosial dan Sekretariat Satkorlak : a. Jenis Bencana. b. Tempat kejadian (Lokasi & Koordinat). c. Waktu kejadian bencana. d. Perkiraan jumlah korban & kategori. e. Upaya penanggulangan yang telah dilakukan. f. Jenis bantuan yang masih dibutuhkan. g. Kebutuhan mitigasi, rehabilitasi, perawatan, dll. 9. Informasi yang diperlukan RAPI dari Dinas Sosial : Ketersediaan Buffer Stock dan jenis bantuan lanjutan serta pada waktu pasca bencana untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, sosial, ekonomi. 10. Informasi yang diperlukan RAPI dari Sekretariat Satkorlak : Kebutuhan dan rencana Restorasi, Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam rangka mempercepat normalisasi kehidupan sosial, ekonomi masyarakat setempat.
II. PENATAAN JARINGAN KOMUNIKASI
Dalam rangka mewujudkan kerjasama Sistem Jaringan Informasi dan Komunikasi antara RAPI - Dinas Sosial - Satkorlak PBP dalam Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, diperlukan mekanisme sebagai berikut :
1. Sentral Komunikasi. Sentral Komuniasi berada pada RUPUSKODALOPS SATKORLAK PBP, Satlak PBP dan Unit Operasi (Tk. Kecamatan / Kelurahan / Desa )
2. Prasarana dan Sarana Senkom. Prasarana dan Sarana Jaringan yang dibutuhkan disesuaikan dengan perkembangan teknologi, terstandardisasi, sesuai dengan kondisi obyektif daerah setempat.
3. Keanggotaan Senkom Keanggotaan Jaringan terdiri dari Pengurus RAPI, Dinas Sosial/Kesos, dan Sekretariat Satkorlak PBP yang ditugaskan oleh masing-masing unsur.
4. Kegiatan Operasi Senkom ( SOP... ) RAPI, Dinas Sosial/Kesos dan Sekretariat Satkorlak PBP secara bersama-sama menyusun Prosedur Tetap tentang Kegiatan Operasi Jaringan.
5. Penanggung Jawab Operasional Senkom. Penanggung jawab terhadap jaringan operasional khususnya komunikasi radio adalah RAPI.
6. Personil Tetap Operasional Senkom. Petugas / Personil tetap operasional Senkom ditunjuk / terdiri unsur RAPI, Dinas Sosial dan Sekretariat Satkorlak.
7. Pembiayaan. Semua pembiayaan untuk dan pelaksanaan pengadaan sarana, prasarana jaringan informasi komunikasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi dibebankan kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen Sosial RI, APBD Propinsi, Kabupaten / Kota, dan sumber lainnya.
III. STASIUN TUGAS DAN NAMA PANGGILAN OPERASIONAL RAPI
TINGKAT PUSAT
TINGKAT DAERAH
TINGKAT WILAYAH / LOKAL
STASIUN BERGERAK / MOBILE
Ket : Nama Panggilan Terdiri dari :
IV. FREKUENSI KERJA
a. Frekuensi Kerja untuk Jaringan Komunikasi Penanggulangan Bencana terdiri dari :
1. High Frekuensi : 11.415 MHz (Emergency dan Organisasi) 2. High Frekuensi : 27.405 dan 27.395 MHz. 3. Very High Frekuensi : 143.050 * 143.525 MHz. 4. Pancar Ulang : 142.000 dan 142.025 MHz. 5. Pancar Ulang : Frekuensi tertentu yang akan di tetapkan Pengurus RAPI Pusat atas usul Ketua RAPI Daerah.
b. Frekuensi tersebut digunakan secara bersama dan tidak dilindungi dari gangguan elektromagnetik.
c. Bila terjadi Bencana, Pengurus RAPI Daerah akan menetapkan alokasi frekuensi yang secara khusus digunakan untuk komunikasi Emergency.
d. Stasiun tingkat Pusat, tingkat Daerah dan tingkat Kabupaten / Kota, harus dilengkapi Izin KRAP sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Call Sign Stasiun Poskom pada Lokasi Bencana merupakan stasiun Emergency dan Non- permanent diatur oleh Pengurus RAPI Daerah bersama Pengurus Wilayah ybs.
BAB IV SISTEM ADMINISTRASI
1. Sistem Administrasi mengikuti kebutuhan yang akan dibakukan antara Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dengan Departemen Sosial (DepSos) ◊ PROTAB KOM PBP.
2. Tugas dan Tanggung Jawab :
a. Penanggung Jawab Senkom bertugas.
1. Memimpin kegiatan yang dilakukan. 2. Mempersiapkan Personil sebagai Sat-Kom. 3. Membuat kebijaksanaan dalam menunjang kelancaran Petugas Sat-Kom. 4. Menyusun rencana dukungan Komunikasi PBP. 5. Membentuk Senkom PBP untuk mengkoordinasikan penerimaan, pengiriman dan penyampaian berita dengan cepat, tepat dan aman. 6. Melaksanakan koordinasi dan pengawasan atas semua penyelenggaraan komunikasi PBP. 7. Menyelenggaraan administrasi dalam rangka penyelenggaraan Komunikasi PBP. 8. Memimpin, mengarahkan dan mengawasi kegiatan Komunikasi PBP pada masing- masing tingkat / jenjang.
b. Tugas dan Fungsi Sekretariat adalah :
1) Tata Usaha dan Logistik
a). Melaksanakan kegiatan urusan dalam, guna menjamin kelancaran tugas Sat-Kom Bantuan Penanggulangan Bencana. b). Menyelenggarakan administrasi surat menyurat dari dan untuk Sat-Kom. c). Merencanakan kebutuhan personil Senkom Bantuan Penanggulangan Bencana, mengajukan dan mengurus Kepada Departemen Sosial dan atau Instansi yang bersangkutan. d). Menyiapkan konsep Surat pengangkatan dan pemberhentian anggota Senkom Bantuan Penanggulangan Bencana. e). Merencanakan dan menyiapkan kebutuhan peralatan kantor, alat tulis untuk keperluan Senkom Bantuan Penanggulangan Bencana. f). Melaksanakan kegiatan lainnya yang diberikan oleh Ketua Senkom Bantuan Penanggulangan Bencana. g). Menyusun jadwal tugas pada Senkom.
2) Tugas dan Fungsi Bendahara.
a). Membuat perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan yang bersangkuta dengan pembiayaan Senkom PNP. b). Membuat rencana pembiayaan atas petunjuk Ketua Senkom PBP. c). Membuat laporan penggunaan biaya Senkom PBP.
BAB V LAIN - LAIN
1. Petugas Satkom PBP dalam menjalankan tugas perlu mendapat perlindungan berupa jaminan keselamatan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 2. Segala dukungan administrasi dan logistik dibebankan kepada Dep. Sosial.
BAB VI PENUTUP
Bantuan Komunikasi merupakan sarana perwujudan partisipasi, karya nyata dan semangat pengabdian anggota terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengalami musibah.
Oleh karena itu, Pengurus RAPI pada setiap jenjang diharapkan dapat membina, memotivasi dan meningkatkan keterampilan anggota dalam menangani Bantuan komunikasi Emergency. Perwujudan kebersamaan dan keseragaman dalam berkomunikasi perlu dipahami bersama Prosedur Tetap komunikasi PBP ini dari jenjang Pusat sampai ke lokal.
Hal-hal yang belum diatur di dalamnya, agar disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing.
Jakarta, 18 Februari 2004
Pengurus Pusat RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua,
H. Dharma Udayana Nasution JZ 09 BCQ / NIA. 09.05.00007
_________________________________________________________________________
|
|