KEGIATAN DAERAH

Sumatera Barat

   
     

 

SUSUNAN PENGURUS

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

DAERAH SUMATERA BARAT

Periode 1980 - 1982

 

 

 

  1. PELINDUNG :

            -      Gubernurr KDH Tingkat I Sumatera Barat.

  1. PENASEHAT :

  1. Let. Kol Drs. Burhanuddin.

  2. Ir. Syahriar MBA.

  1. PEMBINA :

  1. DAN SAT HUB LAKSUSDA Sumatera barat dan Riau.

  2. DAN DEN KOMLEKDAK III

  3. Ka. Witel II.

  1. PENGURUS DAERAH :

          JABATAN

N A M A

  1. K e t u a            

  2. Wakil Ketua I

  3. Wakil Ketua II

  4. Sekretaris

  5. Sekretaris I

  6. Bendahara

  7. Bendahara I

  8. SEKSI - SEKSI BIDANG :

     -    Ketua Bidang Organissasi & Personalia

     -    Ketua Bidang Pembinaaan & Pendidikan

     -    Ketua Bidang Hubungaan Kemasyarakatan

     -    Ketua Bidang Teknik<

     -    Ketua Bidang Monitorring

     -    Ketua Bidang Operasii

Drs. H. Adel Yahya.

Syahril Syafrif.

Drs. Encun Mansur.

Naldy Nazar.

Poojo Wisnugroho.

Indra Kemal.

Yurianti S.

 

 

Ir. Harry Irawadi.

Dr. Wihardi Triman.

Renaldi Zein.

Yusirwan Yusuf.

B.J. sarumpaet.

Erry Wiryadi.

 

 

 

Copy Write by : JZ 03 AN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Landasan Hukum RAPI :

  1. UU Nomor 36 tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI.

  2. UU Nomor 22 tahun 1999 tentang PEMERINTAH DAERAH.

  3. UU Nomor 8 tahun 1985 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN.

  4. PP No. 52 tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI.

  5. Kepmen PARPOSTEL No. KM.26/PT.307/MPPT-92 Tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk.

  6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga RAPI.

  7. Hasil Munas dan Rakernas.

  8. Peraturan Organisasi RAPI.

  9. Saat ini sedang digodok Skep MenHub R.I tentang KRAP, sebagai drafnya digunakan dalam penataan Jaringan Komunikasi RAPI.

 

 

 

 

Latar Belakang RAPI :

  1. Alkom KRAP masuk Indonesia akhir 1970-an sebagai barang cangkingan.

  2. Menjadi TrendŽmerambah berbagai kota & muncul berbagai Club Station.

  3. Mengganggu Alkom lain dan oleh karenanya Garnizun Ibukota usul agar diwadahi dan dibina dalam suatu Organisasi.

  4. Organisasi RAPI dibentuk melalui Skep MenHub R.I. No.Si.11/Hk.501/Phb-80 tentang Perizinan Penyelenggaraan KRAP.

  5. Dirjen Postel Terbitkan SK No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 November 1980 tentang Pembentukan Organisasi RAPI dan Pengangkatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk Indonesia.

  6. Saat ini, Kepengurusan RAPI Daerah telah terbentuk pada setiap propinsi di seluruh Indonesia.

  7. Pada setiap Kabupaten/Kota telah pula terbentuk kepengurusan Wilayah pada hampir seluruh Propinsi. Bahkan telah pula terbentuk pada tingkat Lokal pada level Kecamatan.

 

 

Percakapan meliputi :

  1. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota.

  2. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI.

  3. Bantuan Komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lainnya.

  4. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota.

  5. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI.

  6. Bantuan Komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lainnya.

 

 

Setiap anggota berkewajiban :

  1. Membantu Pemerintah dalam mengatasi kebutuhan fasilitas komunikasi dalam hal keselamatan Negara, jiwa manusia (SAR) ketertiban masyarakat, bencana alam, kecelakaan dan sebagainya.

  2. Menerima dan menyalurkanberita-berita tersebut kepada instansi/lembaga yang berhak menerimanya.

 

 

 

 

 

 

 

Hosted by www.Geocities.ws

1