|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumatera Barat |
|
|
|
|
|
|
|
PERATURAN ORGANISASI
|
|
|
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Jl. Warung Buncit Raya no. 40 D Duren Tiga Jakarta Selatan 12760
Pengantar Perumusan
PERATURAN ORGANISASI
Dengan segala kerendahan hati, Peraturan Organisasi yang ditugaskan oleh Munas 2000 Denpasar , Bali, baru 7 kami sajikan. Kami sadar bahwa dengan P.O. ini minimal akan meredam hambatan-hambatan / salah persepsi baik antar Pengurus maupun para anggota.
Kami tidak menolak kalau selama ini RAPI Pusat seolah kurang memperhatikan akan pentingnya P.O. ini, namun akan keterbatasan tenaga, waktu dan mungkin know-how, P.O. ini menjadi terlambat.
Kalau kita lihat dalam AD & ART memang hanya 12 P.O. yang diamanatkan. Namun kalau kita telaah lebih jauh dalam buku Hasil Munas IV di Bali, serta kalau kita dalami akan arti dan makna serta kegunaan bagi kelancaran jalannya roda organisasi RAPI, terlahirlah tidak kurang dari 38 macam P.O. Daftar terlampir.
Dengan bantuan rekan-rekan Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi dan DKI Jakarta, terlahirlah 7 P.O ini. Kami dengan sepenuh hati mengucapkan penghargaan dan terima kasih yang sedalam-dalamnya akan simpati dan bantuan ini. Demikian juga kepada jajaran Pengurus Daerah, Wilayah sampai Lokal yang merelakan anggotanya membantu RAPI Pusat.
Selanjutnya bagaimana menyelesaikan P.O. yang masih tersisa, melalui forum Rakernas IV ini kiranya sumbang saran kami harapkan.
Jakarta, 26 Oktober 2001
Pengurus Pusat Ketua Bidang Organisasi RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
LIEK SOEMANTORO JZ 09 BFY / NIA. 09.04.02820
Lampiran :
__________________________________________________________________________
|
|
|
|
|||
|
KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
|
|||
|
Nomor : 076.09.00.0701
|
Tentang
|
|
|
|
Nomor : 077.09.00.0701
|
Tentang
|
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
|
|
|
Nomor : 078.09.00.0701
|
Tentang
|
|
|
|
Nomor : 079.09.00.0701
|
Tentang
|
PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI
|
|
|
Nomor : 080.09.00.0701
|
Tentang
|
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
|
|
|
Nomor : 081.09.00.0701
|
Tentang
|
SANKSI ORGANISASI DAN TATA CARA PEMBELAAN
|
|
|
Nomor : 115.09.00.1001
|
Tentang
|
|
|
|
______________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________
|
|||
|
Kegiatan Daerah | Kegiatan Wilayah | Peraturan Komunikasi | AD & ART | Kode Etik | |Sejarah Rapi | Ten Code | Alphabet | Jadwal NET | Pedoman NET | Frek.Wilayah | Tata Cara Komunikasi | Teknik Radio | Photo Kegiatan | Pengurus | MinangKabau | Buku Tamu | SAR Rapi | |
|
|