Peraturan Organisasi RAPI

Sumatera Barat

 

 

 

 

 

             Informasi terbaru                                                                       http//:geocities.com/rapi_sumbar/

 

PERATURAN ORGANISASI

 

 

 

PENGURUS PUSAT

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Jl. Warung Buncit Raya no. 40 D Duren Tiga Jakarta Selatan 12760

 

 

Pengantar Perumusan

 

PERATURAN ORGANISASI

 

 

 

        Dengan segala kerendahan hati, Peraturan Organisasi yang ditugaskan oleh Munas 2000 Denpasar , Bali, baru 7 kami sajikan. Kami sadar bahwa dengan P.O. ini minimal akan meredam hambatan-hambatan / salah persepsi baik antar Pengurus maupun para anggota.

 

        Kami tidak menolak kalau selama ini RAPI Pusat seolah kurang memperhatikan akan pentingnya P.O. ini, namun akan keterbatasan tenaga, waktu dan mungkin know-how, P.O. ini menjadi terlambat.

 

        Kalau kita lihat dalam AD & ART memang hanya 12 P.O. yang diamanatkan. Namun kalau kita telaah lebih jauh dalam buku Hasil Munas IV di Bali, serta kalau kita dalami akan arti  dan makna serta kegunaan bagi kelancaran jalannya roda organisasi RAPI, terlahirlah tidak kurang dari 38 macam P.O. Daftar terlampir.

 

        Dengan bantuan rekan-rekan Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi dan DKI Jakarta, terlahirlah 7 P.O ini. Kami dengan sepenuh hati mengucapkan penghargaan dan terima kasih yang sedalam-dalamnya akan simpati dan bantuan ini. Demikian juga kepada jajaran Pengurus Daerah, Wilayah sampai Lokal yang merelakan anggotanya membantu RAPI Pusat.

 

        Selanjutnya bagaimana menyelesaikan P.O. yang masih tersisa, melalui forum Rakernas IV ini kiranya sumbang saran kami harapkan.

 

 

 

 

Jakarta, 26 Oktober 2001

 

Pengurus Pusat

Ketua Bidang Organisasi

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

 

 

LIEK SOEMANTORO

JZ 09 BFY / NIA. 09.04.02820

 

 

 

Lampiran :

  1. Daftar P.O, 38 buah

  2. Daftar Nama Tim Penyusun P.O

__________________________________________________________________________

 

 

 

KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

 

 

    Nomor   :   076.09.00.0701

 

Tentang

 

BANTUAN KOMUNIKASI RAPI

 

    Nomor   :   077.09.00.0701

 

Tentang

 

ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN

 

    Nomor   :   078.09.00.0701

 

 

Tentang

 

 

PEMBENTUKAN INSTITUSI BARU

(DAERAH/WILAYAH/LOKAL BARU)

 

    Nomor   :   079.09.00.0701

 

 

Tentang

 

 

PEDOMAN PELAKSANAAN    MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI

 

    Nomor   :   080.09.00.0701

 

Tentang

 

PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

 

    Nomor   :   081.09.00.0701

 

 

Tentang

 

 

SANKSI ORGANISASI DAN TATA CARA PEMBELAAN

 

    Nomor   :   115.09.00.1001

 

Tentang

 

PEMBINAAN ANGGOTA RAPI

 

______________________________________________________________________________

 

 

PROSEDUR TETAP KOMUNIKASI

PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGGANAN PENGUNGSI

 

______________________________________________________________________________

 

Hosted by www.Geocities.ws

1