|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumatera Barat |
|
|
|
|
|
|
|
Kegiatan Daerah | Kegiatan Wilayah | Peraturan Komunikasi | AD & ART | Kode Etik | |Sejarah Rapi | Ten Code | Alphabet | Jadwal NET | Pedoman NET | Frek.Wilayah | Tata Cara Komunikasi | Teknik Radio | Photo Kegiatan | Pengurus | MinangKabau | Buku Tamu | SAR Rapi | |
|
|
| halaman Peraturan Organisasi 1 2 3 4 5 7 < Kembali Lanjut > |
|
PERATURAN ORGANISASI
|
|
|
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Jl. Warung Buncit Raya no. 40 D Duren Tiga Jakarta Selatan 12760
KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Nomor : 081.09.00.0701 Tentang SANKSI ORGANISASI DAN TATA CARA PEMBELAAN
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA :
Menimbang : a. bahwa perkembangan organisasi RAPI di seluruh Indonesia telah meningkat dengan pesat perlu diimbangi dengan peningkatan disiplin organisasi yang pada akhirnya diharapkan aktifitas organisasi akan meningkat dalam mendukung program organisasi ;
b. bahwa karena tuntutan perkembangan organisasi, penegakan disiplin organisasi adalah salah satu pilihan berat tapi perlu, disertai kesempatan pembelaan diri secara adil demi tegaknya wibawa organisasi.
c. bahwa untuk mewujudkan Tri Tertib RAPI dipandang perlu menetapkan Sanksi Organisasi dan Tata cara Pembelaan yang berlaku diseluruh Indonesia;
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; 3. Keputusan Menteri Parpostel No. KM 26 Tahun 1992 tentang Komunikasi 4. Keputusan Dirjen Postel No. 92 / dirjen / 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ; 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI ; 6. Program Kerja Nasional RAPI hasil Munas IV Tahun 2000 di Denpasar, Bali.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 27 Agustus 2000 di Depok. 2. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 18 Mei 2001 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Pengurus Pusat RAPI tentang Sanksi Organisasi dan Tata cara Pembelaan.
Kesatu : Menetapkan Sanksi Organisasi dan Tata cara Pembelaan, sebagaimana tertera pada lampiran Keputusan ini.
Kedua : Setiap Pelaksanaan Sanksi Organisasi dan Tata cara Pembelaan harus mendapat pengukuhan dan/ atau pengesahan pengurus setingkat di atasnya, dan ditembuskan secara berjenjang sampai Pengurus Pusat.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki di RAKERNAS ke - IV.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc Sakti Siahaan JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
Lampiran : Keputusan Pengurus Pusat RAPI Nomor 081.09.00.0701 Tanggal 6 Juli 2001
I. UMUM
1. Pengertian Sanksi Organisasi adalah tindakan yang dilakukan institusi untuk melakukan penindakan terhadap anggota ataupun pengurus yang telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang berlaku baik berupa Peraturan Pemerintah, Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga, serta Peraturan dan Keputusan organisasi radio Antar Penduduk Indonesia.
2. Yang dimaksud dengan Pelanggaran adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perorangan / kelompok / Institusi dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang merugikan dan/ atau mencemarkan nama baik organisasi.
3. Yang dimaksud dengan Pembelaan adalah kesempatan yang diberikan kepada anggota / kelompok / Institusi organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia untuk membela diri atas Sanksi organisasi yang dijatuhkan kepadanya.
4. Jenis Sanksi Organisasi
4.1. Sanksi Organisasi terdiri dari :
a. Teguran / Peringatan. b. Pemberhentian Sementara / Pembekuan. c . Pemecatan / Pembubaran.
5. Untuk anggota :
a. Teguran / Peringatan. b. Tidak diperkenankan mengikuti kegiatan Radio Antar Penduduk Indonesia termasuk kepanitiaan dalam waktu tertentu (tidak lebih dari 2 tahun). c. Pemberhentian dari kepengurusan. d. Pemecatan.
6. Untuk Institusi :
a. Teguran / Peringatan. b. Pembekuan Sementara. c. Pembekuan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Pemberian Sanksi organisasi kepada anggota / Institusi organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia, dimaksudkan untuk menegakkan disiplin dan memberikan rasa keadilan dalam berorganisasi kepada setiap anggota Radio Antar Penduduk Indonesia.
2. Dengan adanya sanksi organisasi diharapkan perjalanan organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
3. Dengan adanya kesempatan Pembelaan diri terhadap Sanksi organisasi diharapkan menjadi tegaknya keadilan dan kebenaran menuju terwujudnya Tri Tertib RAPI.
III. TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ORGANISASI
1. Pemberian Sanksi organisasi dilakukan dan/ atau diputuskan melalui Rapat Paripurna.
2. Rapat Paripurna dilakukan untuk membahas, meneliti secara seksama dan mempertimbangkan kesalahan / jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan/ atau Institusi.
3. Sebelum Sanksi Organisasi diberlakukan kepada anggota atau Institusi, Pengurus wajib memberikan kesempatan pembelaan diri pada Rapat Pengurus / rapat Khusus kepada anggota atau Institusi yang terkena Sanksi Organisasi.
4. Setiap pemberian Sanksi Organisasi oleh Institusi, harus segera dilaporkan kepada jenjang organisasi setingkat diatasnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Rapat Paripurna / Rapat Khusus dengan melampirkan resume rapat serta daftar hadir.
5. Sanksi Organisasi terhadap Anggota diterapkan pada tingkat Lokal dan/ atau wilayah.
a. Setiap jenjang Institusi dapat memutuskan Sanksi Organisasi terhadap Anggota.
b. Jenjang sebagaimana dimaksud ayat 5.a. wajib menyampaikan keputusan Rapat Paripurna kepada Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Lokal, disertai dengan kronologi proses pengambilan keputusan, resume rapat dan daftar hadir.
c. Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Lokal setelah menerima dokumen tersebut ayat 5.b, wajib memberitahukan keputusan tersebut kepada anggota yang bersangkutan, disertai penjelasan tentang kesempatan pembelaan diri.
d. Apabila anggota yang terkena sanksi organisasi, menyatakan keberatan, maka kepadanya wajib diberikan kesempatan untuk membela diri.
e. Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Lokal setelah menerima pernyataan keberatan tersebut ayat 5.d, wajib memberikan kesempatan pembelaan diri kepada anggota tersebut, dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus.
f. Dalam Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus tersebut, Institusi organisasi tersebut 5.e dapat diundang.
g. Hasil rapat Paripurna dan/atau rapat Khusus :
1). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau rapat Khusus tersebut ayat 5.f menyatakan anggota tersebut bersalah, maka Pengurus Wilayah / Lokal, dapat menerapkan Sanksi Organisasi terhadap anggota yang bersangkutan.
2). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau rapat Khusu tersebut ayat 5.f menyatakan anggota tersebut tidak bersalah, maka Pengurus wilayah / Lokal, wajib merehabilitasi nama baik dan hak-hak anggota yang bersangkutan.
3). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus tersebut ayat 5.f tidak dapat menyatakan anggota tersebut bersalah atau tidak bersalah, maka Pengurus Wilayah / Lokal, dapat meminta pertimbangan dan keputusan Pengurus Daerah atas Sanksi terhadap anggota yang bersangkutan.
4). Pertimbangan dan keputusan Pengurus Daerah atas Sanksi Organisasi terhadap anggota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat 5.i, bersifat final dan mengikat.
h. Pengurus Wilayah dan/atau lokal setelah menerima keputusan tersebut ayat 5.g.4), wajib menerbitkan keputusan organisasi tentang Sanksi Organisasi terhadap anggota yang bersangkutan.
6. Sanksi Organisasi terhadap Institusi diterapkan pada tingkat Daerah sampai Lokal.
a. Setiap jenjang Institusi dapat memutuskan Sanksi Organisasi terhadap Institusi satu tingkat dibawahnya.
b. Jenjang sebagaimana dimaksud ayat 6.a. wajib menyampaikan keputusan Rapat Paripurna kepada Pengurus yang terkena Sanksi Organisasi, dengan tembusan secara berjenjang sampai Pengurus Pusat, disertai dengan kronologi proses pengambilan keputusan, resume rapat dan daftar hadir.
c. Pengurus tersebut ayat 6.b, wajib memberitahu keputusan tersebut kepada Institusi yang terkena Sanksi Organisasi, disertai penjelasan tentang kesempatan pembelaan diri.
d. Apabila Institusi yang terkena sanksi Organisasi, menyatakan keberatan, maka kepadanya wajib diberikan kesempatan unuk membela diri.
e. Pengurus tersebut ayat 6.a, wajib memberikan kesempatan pembelaan diri kepada Institusi yang terkena Sanksi Organisasi tersebut, dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna dan/atau rapat Khusus.
f. Hasil rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus :
1) Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau rapat Khusus tersebut ayat 6.e menyatakan Institusi yang terkena sanksi Organisasi tersebut bersalah, maka Pengurus tersebut 6.a, dapat menerapkan Sanksi Organisasi terhadap Institusi yang bersangkutan.
2.) Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau rapat Khusus tersebut 6.e menyatakan Institusi yang terkena Sanksi Organisasi tersebut tidak bersalah, maka Pengurus tersebut ayat 6.a, wajib merehabilitasi nama baik dan hak-hak Institusi yang bersangkutan.
3) Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau rapat Khusus tersebut ayat 6.e tidak dapat menyatakan anggota tersebut bersalah atau tidak bersalah, maka Pengurus tersebut ayat 6.a, dapat meminta pertimbangan dan keputusan Pengurus setingkat diatasnya atas Sanksi Organisasi terhadap Institusi yang bersangkutan.
4) Pertimbangan dan keputusan Pengurus tersebut ayat 6. atas sanksi Organisasi terhadap Institusi yang bersangkutan / tersebut ayat 6.a, bersifat final dan mengikat.
g. Pengurus tersebut ayat 6.a, setelah menerima keputusan tersebut ayat 6.f.4), wajib menerbitkan keputusan organisasi tentang Sanksi Organisasi terhadap Institusi yang bersangkutan.
IV. TATA CARA PEMBELAAN DIRI
1. Penyampaian pembelaan diri anggota / Institusi organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia, dimaksud untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam berorganisasi kepada setiap anggota / Institusi Radio Antar Penduduk Indonesia.
2. Pembelaan diri atas Sanksi Organisasi hak asasi anggota / Institusi yang dilakukan dalam suatu Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khususus.
3. Rapat Paripurna / Rapat Khusus sebagaimana dimaksud ayat 2, dilakukan untuk membahas, meneliti secara seksama dan mempertimbangkan sanggahan / pembelaan atas kesalahan / jenis pelanggaran yang dituduhkan / diduga dilakukan oleh anggota dan/atau institusi.
4. Setiap pemberian kesempatan Pembelaan diri oleh institusi, harus segera dilaporkan kepada jenjang organisasi setingkat diatasnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Rapat Paripurna dengan melampirkan resume rapat serta daftar hadir rapat pemberian Sanksi Organisasi.
5. Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus Pembelaan diri terhadap Anggota dilakukan pada tingkat Lokal dan/atau Wilayah.
a. Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Lokal setelah menerima pernyataan keberatan dari anggota yang terkena Sanksi Organisasi, wajib memberikan kesempatan pembelaan diri kepada anggota tersebut, dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus.
b. Dalam Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus tersebut, institusi organisasi penerbit keputusan pemberian Sanksi Organisasi, dapat diundang.
c. Dalam rapat Paripurna dan/atau Rapat khusus tersebut ayat 5.a, Pihak pemberi Sanksi dan Pihak yang terkena Sanksi diberi kesempatan yang seimbang menjelaskan alasan pemberian Sanksi Organisasi dan Sanggahan Pihak yang terkena Sanksi.
d. Hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus :
1) Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau rapat Khusus tersebut ayat 5.c menyatakan Pembelaan diri anggota tersebut tidak dapat diterima, maka Pengurus Wilayah / Lokal, dapat menerapkan Sanksi Organisasi terhadap anggota yang bersangkutan.
2.) Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau rapat Khusus tersebut 5.c menyatakan anggota tersebut dapat diterima, maka Pengurus Wilayah / Lokal, wajib merehabilitasi nama baik dan hak anggota yang bersangkutan.
3) Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau rapat Khusus tersebut ayat 5.f tidak dapat menyatakan Pembelaan diri anggota tersebut dapat diterima atau tidak dapat diterima, maka Pengurus Wilayah / Lokal, dapat meminta pertimbangan dan keputusan Pengurus Daerah atas Pembelaan diri anggota tersebut.
4) Pertimbangan dan keputusan Pengurus Daerah atas Sanksi Organisasi terhadap anggota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat 5.d.3), bersifat final dan mengikat.
6. Pembelaan diri terhadap Institusi diterapkan pada tingkat Daerah sampai Lokal.
a. Setiap jenjang institusi dapat membuka kesempatan Pembelaan diri terhadap institusi satu tingkat dibawahnya yang terkena Sanksi Organisasi dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus.
b. Dalam Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus tersebut ayat 6.a, Pihak yang terkena Sanksi diberi kesempatan untuk menjelaskan alasan dan sanggahan Pihak yang terkena Sanksi, disertai bukti-bukti yang ada.
c. Hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus :
1) Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau rapat Khusus tersebut ayat 6.b menyatakan Pembelaan diri institusi tersebut tidak dapat diterima, maka Pengurus tersebut ayat 6.a, dapat menerapkan Sanksi Organisasi terhadap institusi yang bersangkutan.
2.) Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau rapat Khusus tersebut 6.b menyatakan Pembelaan diri institusi tersebut dapat diterima, maka Pengurus tersebut ayat 6.a, wajib merehabilitasi nama baik dan hak-hak anggota yang bersangkutan.
3) Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus tersebut ayat 6.b tidak dapat menyatakan Pembelaan diri institusi tersebut dapat diterima atau tidak dapat diterima, maka Pengurus tersebut ayat 6.a, dapat meminta pertimbangan dan keputusan Pengurus setingkat diatasnya terhadap Pembelaan institusi tersebut.
4) Pertimbangan dan keputusan Pengurus setingkat diatas tersebut, terhadap Pembelaan diri yang bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat 6.c.3), bersifat final dan mengikat.
d. Pengurus tersebut ayat 6.a setelah menerima keputusan tersebut ayat 6.c.4), wajib menerbitkan keputusan organisasi tentang Pembelaan diri, terhadap institusi yang bersangkutan.
V. LAIN - LAIN
Hal yang lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Sanksi Organisasi dan Cara Pembelaan ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang terhadap peraturan - peraturan yang berlaku dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc Sakti Siahaan JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
Copy Write by ; JZ 03 AN
|
|
|
Kegiatan Daerah | Kegiatan Wilayah | Peraturan Komunikasi | AD & ART | Kode Etik | |Sejarah Rapi | Ten Code | Alphabet | Jadwal NET | Pedoman NET | Frek.Wilayah | Tata Cara Komunikasi | Teknik Radio | Photo Kegiatan | Pengurus | MinangKabau | Buku Tamu | SAR Rapi | |
|
|