|
|
KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI
NOMOR : KM.26 / PT.307 / MPPT - 92
T E N T A N G
KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
MENTERI PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI,
Menimbang :
-
bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus
dalam hal ini Komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai arti strategis sebagai
salah satu potensi telekomunikasi nasional yang diupayakan dapat mendukung
persatuan dan kesatuan bangsa;
-
bahwa
untuk memantapkan penyelenggaraan komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai
dimaksud huruf a, perlu peningkatan upaya pembinaan dan pengawasan;
-
bahwa
berdasarkan hal tersebut di atas, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi Nomor KM.48/PT.307/MPPT-85 tentang Penyelenggaraan Komunikasi
Radio Antar Penduduk jo Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi
Nomor KM.79/PT.307/MPDT-87, dipandang tidak sesuai lagi dengan kemajuan dan
tuntutan Kebutuhan masyarakat sehingga perlu disusun Keputusan yang baru;
Mengingat :
-
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 32; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3439);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan pengamanan
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1991
Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3446);
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
-
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.08/OT.003/PPT-33
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.77/OT.001/MPPT-91;
-
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.30/OT.002/MPPT-91
tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
Memperhatikan :
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-914/MK.001/1987, tanggal 18 Agustus 1987, perihal
persetujuan Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG KOMUNIKASI RADIO
ANTAR PENDUDUK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
-
Menteri adalah Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
-
Dirjen adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
-
Kakanwil adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi;
-
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan setiap jenis
tanda gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat,
optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
-
Komunikasi Radio adalah telekomunikasi dengan menggunakan gelombang Radio;
-
Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah Komunikasi Radio yang menggunakan band
frekuensi radio yang ditentukan secara khusus untuk komunikasi telepon radio
antar penduduk dalam wilayah Republik Indonesia;
-
Pemancar Radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan
gelombang radio;
-
Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah satu atau beberapa pesawat
pemancar atau pesawat-pesawat penerima termasuk perlengkapannya, yang diperlukan
disuatu tempat untuk menyelenggarakan suatu kegiatan Komunikasi Radio Antar
Penduduk;
-
Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah sekelompok alat telekomunikasi
yang memungkinkan penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
-
Izin
adalah hak yang diberikan oleh Kakanwil kepada seseorang yang memenuhi
persyarata yang berlaku untuk menyelenggarakan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
-
RAPI
adalah Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik Izin
komunikasi Radio Antar Penduduk;
-
Pasal 2
Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk ditetapkan oleh Dirjen.
BAB II
PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
Pasal 3
Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk dapat dilakukan oleh setiap
warganegara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen.
Pasal 4
-
Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 harus mendapatkan izin dari Kakanwil.
-
Izin
diberikan untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
-
Tata
cara dan persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Dirjen.
Pasal 5
Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk hanya dapat dilakukan dalam wilayah
Republik Indonesia.
Pasal 6
Band
frekuensi, persyaratan teknis dan alokasi nama panggilan untuk kegiatan
Komunikasi Radio Antar Penduduk ditetapkan oleh Dirjen.
Pasal 7
-
Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk yang digunakan harus mengutamakan
perangkat komunikasi radio hasil produksi dalam negeri.
-
Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk hasil produksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus lulus ujian kelayakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh
Dirjen.
Pasal 8
Stasiun komunikasi Radio Antar Penduduk hanya boleh digunakan untuk :
-
kegiatan kepramukaan, olah raga, kesenian dan kegiatan sosial lainnya yang
bermamfaat;
-
penyampaian berita-berita mengenai gangguan keamanan Negara dan ketertiban
masyarakat, keselamatan jiwa manusia dan harta benda.
Pasal 9
-
Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk dilarang digunakan untuk :
-
memancarkan berita yang bersifat politik, bersifat SARA, mengganggu keamanan
Negara dan ketertiban masyarakat;
-
menyiarkan berita yang bersifat komersial/dagang dan berita-berita sandi;
-
berkomunikasi dengan Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk yang tidak memiliki
izin, atau Stasiun Radio lain selain Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk;
-
disambungkan dengan jaringan telekomunikasi selain Komunikasi Radio Antar
Penduduk;
-
memancarkan berita marabahaya atau berita lain yang tidak benar.
-
Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk atau perangkat Komunikasi Radio Antar
Penduduk dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas Instansi
Pemerintah atau Badan bukan Pemerintah.
-
Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk dilarang digunakan di atas kapal laut
dan pesawat udara.
Pasal 10
Setiap pemilik izin berkewajiban untuk :
-
membantu pemerintah dan mendahulukan kepentingan Negara dan masyarakat;
-
segera melaporkan kepada yang berwajib bila menemui kegiatan atau menerima
berita-berita yang membahayakan keamanan Negara, mengganggu ketertiban umum,
melanggar tata susila dan membahayakan keselamatan jiwa manusia serta harta
benda;
-
segera melaporkan kepada yang berwajib bila menemui pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 11
Tata
cara berkomunikasi untuk kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk ditetapkan
oleh Dirjen.
Pasal 12
-
Kepada setiap pemohon izin dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500,00 (dua
ribu lima ratus rupiah).
-
Pemilik izin setiap tahunnya wajib membayar biaya izin sebesar Rp 25.000,00 (dua
puluh lima ribu rupiah)/perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk.
-
Biaya
administrasi dan biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
wajib disetorkan ke Kas Negara.
-
Pemungutan/penyetoran biaya administrasi dan biaya izin dilakukan oleh Bendahara
Penerima yang diangkat oleh Menteri.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
-
Pembinaan dan pengawasan komunikasi Radio Antar Penduduk dilakukan oleh Dirjen.
-
Kakanwil wajib membantu pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dirjen
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 14
-
Dalam
rangka pembinaan komunikasi Radio Antar Penduduk setiap Pemilik Izin harus
menjadi anggota RAPI.
-
Setiap anggota RAPI wajib membantu Pemerintah dalam mengadakan pengamatan
terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran penggunaan frekuensi radio.
-
Pengurus RAPI wajib membantu Pemerintah dalam rangka pembinaan terhadap
anggotanya.
Pasal 15
Untuk
memudahkan pengawasan setiap pemilik izin diwajibkan :
-
melekatkan copy izin pada Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk;
-
memasang papan nama/tanda khusus di rumah untuk Stasiun Radio Antar Penduduk
yang tetap (fixed Station)
-
memasang tanda-tanda khusus pada tempat yang mudah diketahui untuk perangkat
Komunikasi Radio Antar Penduduk yang dipasang dikendaraan bermotor (mobile
station)
Pasal 16
-
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) RAPI dikukuhkan oleh Menteri.
-
Sebelum pengukuhan AD/ART RAPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Dirjen
berkewajiban melakukan penelitian atas dasar AD/ART RAPI.
BAB IV
SANKSI
Pasal 17
-
Setiap orang yang menyelenggarakan Komunikasi Radio Antar Penduduk atau memiliki
perangkat komunikasi Radio Antar Penduduk tanpa izin dapat dituntut sesuai
dengan ketentuan Pasal 36 atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1939 tentang
Telekomunikasi.
-
Pemilik izin yang melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 9 atau pasal 10 dapat
dikenakan pencabutan izinnya.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi Nomor KM.48/PT.307/MPPT - 35 tentang Penyelenggaraan Komunikasi
Radio Antar penduduk jo Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi
Nomor KM.79/PT.307/MPPT - 85 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Hal-hal
yang memerlukan pengaturan pelaksanaan dalam Keputusan ini ditetapkan lebih
lanjut oleh Dirjen.
Pasal 20
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal : 30
Maret 1992
MENTERI PARIWISATA
DAN TELEKOMUNIKASI
SOESILO SOEDIRMAN
Copy Write by : JZ 03 AN |
|