Peraturan Komunikasi (3)

Sumatera Barat

   
     

 

PERATURAN KOMUNIKASI

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI

NOMOR : KM.26 / PT.307 / MPPT - 92

T E N T A N G

KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

 

MENTERI PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI,

 

Menimbang :

  1. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus     dalam hal ini Komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai arti strategis sebagai salah satu potensi telekomunikasi nasional yang diupayakan dapat mendukung persatuan dan kesatuan bangsa;

  2. bahwa untuk memantapkan penyelenggaraan komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai dimaksud huruf a, perlu peningkatan upaya pembinaan dan pengawasan;

  3. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.48/PT.307/MPPT-85 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk jo Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.79/PT.307/MPDT-87, dipandang tidak sesuai lagi dengan kemajuan dan tuntutan Kebutuhan masyarakat sehingga perlu disusun Keputusan yang baru;

 

Mengingat :

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3439);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1991 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3446);

  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  4. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.08/OT.003/PPT-33 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.77/OT.001/MPPT-91;

  5. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.30/OT.002/MPPT-91 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

 

Memperhatikan :

Surat Menteri Keuangan Nomor S-914/MK.001/1987, tanggal 18 Agustus 1987, perihal persetujuan Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :  

KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Menteri adalah Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

  2. Dirjen adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  3. Kakanwil adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

  4. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan setiap jenis tanda gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;

  5. Komunikasi Radio adalah telekomunikasi dengan menggunakan gelombang Radio;

  6. Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah Komunikasi Radio yang menggunakan band frekuensi radio yang ditentukan secara khusus untuk komunikasi telepon radio antar penduduk dalam wilayah Republik Indonesia;

  7. Pemancar Radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

  8. Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah satu atau beberapa pesawat pemancar atau pesawat-pesawat penerima termasuk perlengkapannya, yang diperlukan disuatu tempat untuk menyelenggarakan suatu kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk;

  9. Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;

  10. Izin adalah hak yang diberikan oleh Kakanwil kepada seseorang yang memenuhi persyarata yang berlaku untuk menyelenggarakan Komunikasi Radio Antar Penduduk;

  11. RAPI adalah Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik Izin komunikasi Radio Antar Penduduk;

  12.  

Pasal 2

Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk ditetapkan oleh Dirjen.

 

 

BAB II

PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

 

Pasal 3

 

Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk dapat dilakukan oleh setiap warganegara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen.

 

Pasal 4

 

  1. Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapatkan izin dari Kakanwil.

  2. Izin diberikan untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

  3. Tata cara dan persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Dirjen.

 

Pasal 5

 

Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk hanya dapat dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia.

 

Pasal 6

 

Band frekuensi, persyaratan teknis dan alokasi nama panggilan untuk kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk ditetapkan oleh Dirjen.

 

Pasal 7

 

  1. Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk yang digunakan harus mengutamakan perangkat komunikasi radio hasil produksi dalam negeri.

  2. Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus lulus ujian kelayakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Dirjen.

 

Pasal 8

 

Stasiun komunikasi Radio Antar Penduduk hanya boleh digunakan untuk :

  1. kegiatan kepramukaan, olah raga, kesenian dan kegiatan sosial lainnya yang bermamfaat;

  2. penyampaian berita-berita mengenai gangguan keamanan Negara dan ketertiban masyarakat, keselamatan jiwa manusia dan harta benda.

 

Pasal 9

 

  1. Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk dilarang digunakan untuk :

  1. memancarkan berita yang bersifat politik, bersifat SARA, mengganggu keamanan Negara dan ketertiban masyarakat;

  2. menyiarkan berita yang bersifat komersial/dagang dan berita-berita sandi;

  3. berkomunikasi dengan Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk yang tidak memiliki izin, atau Stasiun Radio lain selain Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk;

  4. disambungkan dengan jaringan telekomunikasi selain Komunikasi Radio Antar Penduduk;

  5. memancarkan berita marabahaya atau berita lain yang tidak benar.

  1. Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk atau perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas Instansi Pemerintah atau Badan bukan Pemerintah.

  2. Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk dilarang digunakan di atas kapal laut dan pesawat udara.

 

Pasal 10

 

Setiap pemilik izin berkewajiban untuk :

  1. membantu pemerintah dan mendahulukan kepentingan Negara dan masyarakat;

  2. segera melaporkan kepada yang berwajib bila menemui kegiatan atau menerima berita-berita yang membahayakan keamanan Negara, mengganggu ketertiban umum, melanggar tata susila dan membahayakan keselamatan jiwa manusia serta harta benda;

  3. segera melaporkan kepada yang berwajib bila menemui pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

 

Pasal 11

 

Tata cara berkomunikasi untuk kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk ditetapkan oleh Dirjen.

 

Pasal 12

 

  1. Kepada setiap pemohon izin dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

  2. Pemilik izin setiap tahunnya wajib membayar biaya izin sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)/perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk.

  3. Biaya administrasi dan biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disetorkan ke Kas Negara.

  4. Pemungutan/penyetoran biaya administrasi dan biaya izin dilakukan oleh Bendahara Penerima yang diangkat oleh Menteri.

 

 

BAB III

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 13

 

  1. Pembinaan dan pengawasan komunikasi Radio Antar Penduduk dilakukan oleh Dirjen.

  2. Kakanwil wajib membantu pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dirjen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 14

 

  1. Dalam rangka pembinaan komunikasi Radio Antar Penduduk setiap Pemilik Izin harus menjadi anggota RAPI.

  2. Setiap anggota RAPI wajib membantu Pemerintah dalam mengadakan pengamatan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran penggunaan frekuensi radio.

  3. Pengurus RAPI wajib membantu Pemerintah dalam rangka pembinaan terhadap anggotanya.

 

Pasal 15

 

Untuk memudahkan pengawasan setiap pemilik izin diwajibkan :

  1. melekatkan copy izin pada Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk;

  2. memasang papan nama/tanda khusus di rumah untuk Stasiun Radio Antar Penduduk yang tetap (fixed Station)

  3. memasang tanda-tanda khusus pada tempat yang mudah diketahui untuk perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk yang dipasang dikendaraan bermotor (mobile station)

 

Pasal 16

 

  1. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) RAPI dikukuhkan oleh Menteri.

  2. Sebelum pengukuhan AD/ART RAPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Dirjen berkewajiban melakukan penelitian atas dasar AD/ART RAPI.

 

BAB IV

SANKSI

 

Pasal 17

 

  1. Setiap orang yang menyelenggarakan Komunikasi Radio Antar Penduduk atau memiliki perangkat komunikasi Radio Antar Penduduk tanpa izin dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 36 atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1939 tentang Telekomunikasi.

  2. Pemilik izin yang melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 9 atau pasal 10 dapat dikenakan pencabutan izinnya.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 18

 

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.48/PT.307/MPPT - 35 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar penduduk jo Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.79/PT.307/MPPT - 85 dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 19

 

Hal-hal yang memerlukan pengaturan pelaksanaan dalam Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen.

 

Pasal 20

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di        :    Jakarta

Pada tanggal        :    30 Maret 1992

 

MENTERI PARIWISATA

DAN TELEKOMUNIKASI

 

 

SOESILO SOEDIRMAN

 

 

 

Copy Write by : JZ 03 AN

 

 

Hosted by www.Geocities.ws

1