|
|
BAB I KODE ETIK
Pasal 1 KODE ETIK RAPI
-
Anggota RAPI berjiwa Patuh Anggota RAPI harus patuh
pada perundang-undangan telekomunikasi dan peraturan yang
berlaku.
-
Anggota RAPI berjiwa jujur Anggota RAPI harus
berperilaku jujur.
-
Anggota RAPI berjiwa Santun Anggota RAPI harus santun
dalam berkomunikasi.
-
Anggota RAPI berjiwa Tenggang Rasa Anggota RAPI harus
memiliki tenggang-rasa terhadap sesama.
-
Anggota RAPI berjiwa Tanggung-Jawab Anggota RAPI
harus memiliki Rasa tanggung jawab.
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2 STATUS KEANGGOTAAN
Keanggotaan RAPI terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia
yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
organisasi yang memiliki izin Komunikasi (IKRAP dan
IPPKRAP).
Pasal 3 PERSYARATAN ANGGOTA
-
Mengajukan permohonan menjadi anggota RAPI sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dan oleh organisasi diberikan
KTA dan NIA.
-
Bagi anggota yang melakukan kegiatan komunikasi Radio
wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah
(IKRAP).
-
Dalam hal tertentu Pengurus dapat menetapkan anggota
kehormatan di tingkatan masing-masing.
Pasal 4 NOMOR INDUK ANGGOTA
Nomor Induk Anggota (NIA) diterbitkan oleh Pengurus
Daerah.
Pasal 5 KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
Kartu Tanda Anggota (KTA) diterbitkan oleh Pengurus RAPI
Pusat dan ditanda tangani oleh Ketua Daerah atas nama Ketua
Umum.
Pasal 6 GUGURNYA KEANGGOTAAN
-
Meninggal dunia
-
Mengundurkan diri
-
Masa berlaku IKRAP telah habis dan tidak diperpanjang
lagi
-
Diberhentikan
Pasal 7 PERPANJANGAN IZIN DAN KTA
-
Bagi Anggota RAPI yang melakukan kegiatan komunikasi
Radio wajib memperpanjang izin komunikasinya (IKRAP dan
IPPKRAP).
-
Masa berlaku KTA sama dengan masa berlaku IKRAP dan
IPPKRAP dan diperpanjang apabila masa berlakunya telah
berakhir.
Pasal 8 PEMBERHENTIAN
-
Anggota dapat diberhentikan oleh Pengurus apabila
: a. Melanggar AD / ART b. Melanggar peraturan
perundang-undangan Negara yang telah mempunyai ketetapan
hukum
-
Tata cara pemberhentian dan pembelaan anggota diatur
dalam Peraturan Organisasi.
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9 HAK ANGGOTA
-
Mengikuti kegiatan organisasi
-
Memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat-rapat
-
Memiliki hak dipilih dan memilih sebagai Pengurus
-
Meningkatkan pengetahuan khususnya tentang organisasi
dan komunikasi radio serta mengikuti program-program
pendidikan dan kaderisasi yang diselengggarakan oleh
pengurus.
Pasal 10 KEWAJIBAN ANGGOTA
-
Mentaati AD/ART serta peraturan yg dikeluarkan oleh
Pemerintah maupun Organisasi
-
Mentaati persyaratan tehnik serta ketentuan lain yang
berlaku bagi Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk
-
Membayar uang pangkal dan iuran anggota
-
Menghadiri undangan rapat
-
Menjunjung tinggi nama baik RAPI
-
Meningkatkan ilmu pengetahuan, khususnya tentang
organisasi dan komunikasi radio serta mengikuti program
pendidikan dan kaderisasi yang diselenggarakan oleh
pengurus.
BAB IV KEPENGURUSAN
Pasal 11 SUSUNAN PENGURUS PUSAT
-
Dewan Pembina RAPI Pusat a. Menteri Dalam
Negeri b. Menteri Perhubungan c. Menteri Komunikasi
dan Informatika d. Menteri Sosial e. Menteri
Kesehatan f. KAPOLRI
-
Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat ; paling sedikit
5 orang yang terdiri dari mantan Pengurus Pusat, mantan
Ketua Daerah dan para pakar yang ahli di bidangnya.
-
Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat bersifat kolektif
; dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat RAPI
Pusat.
-
Pengurus Pusat a. Ketua Umum b. Ketua I c.
Ketua II d. Ketua III e. Sekretaris Umum f.
Sekretaris I g. Sekretaris II h. Bendahara Umum i.
Bendahara j. Departemen : Organisasi dan Koordinasi antar
Daerah k.Departemen : Penelitian, Pendidikan dan
Pengembangan l. Departemen : Program kerja, hubungan
antar lembaga dan hubungan masyarakat.
Pasal 12 SUSUNAN PENGURUS DAERAH
-
Dewan Pembina RAPI Daerah a. Gubernur Provinsi b.
Unsur Pimpinan Daerah provinsi (USPIDA Provinsi) c.
Kepala Organisasi pemerintahan provinsi yang membidangi
urusan sosial d. Kepala Organisasi pemerintahan provinsi
yang membidangi urusan Organisasi kemasyarakatan e.
Kepala Organisasi pemerintahan provinsi yang membidangi
urusan kesehatan f. Kepala Organisasi pemerintahan
provinsi yang membidangi urusan komunikasi radio.
-
Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah Dewan
Pertimbangan dan Penasehat Daerah paling sedikit 5 orang
yang terdiri dari mantan Pengurus Daerah, mantan Ketua
Wilayah dan para pakar yang ahli di bidangnya.
-
Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah bersifat
kolektif ; dalam urusan administratif dibantu oleh
Sekretariat RAPI Daerah.
-
Pengurus Daerah : a. Ketua b. Wakil Ketua I c.
Wakil Ketua II d. Sekretaris e. Wakil Sekretaris f.
Bendahara g. Biro : Organisasi dan Koordinasi antar
Wilayah h. Biro : Pendidikan dan Kaderisasi i. Biro :
Program Kerja, Hubungan antar lembaga dan Humas.
-
Susunan tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kondisi
anggota di daerah masing masing.
Pasal 13 SUSUNAN PENGURUS WILAYAH
-
Dewan Pembina RAPI Wilayah a. Bupati / Walikota
b. Unsur Pimpinan Daerah c. Kepala Organisasi
pemerintahan kabupaten/kota yang membidangi urusan
sosial d. Kepala Organisasi pemerintahan kabupaten/kota
yang membidangi urusan Organisasi kemasyarakatan e.
Kepala Organisasi pemerintahan kabupaten/kota yang
membidangi urusan kesehatan f. Kepala Organisasi
pemerintahan kabupaten/kota yang membidangi urusan
komunikasi radio.
-
Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah Dewan
Pertimbangan dan Penasehat Daerah paling sedikit 5 orang
yang terdiri dari mantan Pengurus Wilayah, mantan Ketua
Lokal dan para pakar yang ahli di bidangnya.
-
Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah bersifat
kolektif ; dalam urusan administratif dibantu oleh
Sekretariat RAPI Wilayah.
-
Pengurus Wilayah : a. Ketua b. Wakil Ketua I c.
Wakil Ketua II d. Sekretaris e. Wakil Sekretaris f.
Bendahara g. Bagian : Organisasi dan Koordinasi antar
Lokal h. Bagian : Pendidikan dan Kaderisasi i. Bagian
: Program Kerja, Hubungan antar lembaga dan Humas.
-
Susunan tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kondisi
anggota di wilayah masing masing.
Pasal 14 SUSUNAN PENGURUS LOKAL
-
1. Dewan Penasehat Lokal a. Camat b. Unsur
Pimpinan Kecamatan c. Senior-senior Lokal
-
Pengurus Lokal a. Ketua b.Wakil Ketua c.
Sekretaris d. Bendahara
-
Seksi - seksi a. Seksi : Organisasi dan
Personalia b. Seksi : Pendidikan dan Kaderisasi c.
Seksi : Program dan Kegiatan
-
Susunan Pengurus tersebut diatas dapat disesuaikan
dengan kondisi anggota di Lokal masing-masing.
Pasal 15 KRITERIA PENGURUS
-
Persyaratan Umum Pengurus a. Anggota RAPI b. Mampu
berorganisasi dan bertanggung jawab atas jabatannya c.
Bersedia menjadi Pengurus yg dinyatakan secara
tertulis d. Bersedia memperpanjang keanggotaan selama
periode kepengurusannya
-
Kriteria Ketua Umum a. Memenuhi persyaratan umum
pengurus b. Bersedia berdomisili tetap di Ibukota Negara
dan atau sekitarnya selama periode kepengurusannya c.
Pernah menjadi pengurus RAPI d. Berwawasan Nasional
-
Kriteria Ketua. a. Memenuhi persyaratan umum
pengurus b. Bersedia berdomisili tetap di Ibukota Ibukota
Propinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya c. Pernah menjadi
pengurus RAPI
-
Kriteria Dewan Pertimbangan dan Penasehat a. Memenuhi
persyaratan umum pengurus b. Berdomisili tetap di Ibukota
Ibukota Negara/Propinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya c.
Pernah menjadi pengurus RAPI
-
Kriteria Dewan Penasehat Lokal a. Memenuhi
persyaratan umum pengurus b. Berdomisili tetap di
Kecamatan dan sekitarnya
-
Bagi Propinsi/Kabupaten/Kota yang memungkinkan jumlah
anggotanya diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB V TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 16 WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PERTIMBANGAN
DAN PENASEHAT
-
Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat / Daerah /
Wilayah memiliki wewenang untuk memberikan nasehat dan
pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan dengan
peraturan / kegiatan organisasi di tingkat Pusat / Daerah /
Wilayah.
-
Dewan Penasehat Lokal memiliki wewenang untuk memberikan
nasehat dan pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan
dengan peraturan / kegiatan organisasi di tingkat Lokal.
Pasal 17 TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
-
Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur
dan memimpin kegiatan organisasi sehari-hari
-
Pengurus berwenang untuk melakukan pembinaan kepada
pengurus setingkat dibawahnya, kecuali pengurus Lokal
langsung membina anggota.
Pasal 18 TANGGUNG JAWAB PENGURUS
-
Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Munas
-
Pengurus Daerah bertanggung jawab kepada Musda dan
Pengurus Pusat
-
Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Muswil dan
Pengurus Daerah
-
Pengurus Lokal bertanggung jawab kepada Muslok dan
Pengurus Wilayah
BAB VI MUSYAWARAH
Pasal 19 MUSYAWARAH NASIONAL
-
Musyawarah Nasional merupakan forum kekuasaan tertinggi
dalam tata kehidupan organisasi
-
Wewenang Musyawarah Nasional a. Mengadakan penilaian
terhadap Laporan kinerja Pengurus Pusat b. Menetapkan AD
dan ART c. Menetapkan Program kerja Nasional d.
Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat
-
Penyelenggaraan : a. Munas diselenggarakan oleh
Pengurus Pusat b. MUNAS diselenggarakan 5 (lima) tahun
sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus; c. Dihadiri oleh
setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Daerah d.
Keputusan MUNAS diupayakan secara musyawarah untuk mufakat.
Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka
keputusan didasarkan pada suara terbanyak, yaitu disetujui
oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang
memiliki hak suara.
e. Munas dalam keadaan khusus
disebut Musyawarah Nasional Luar Biasa , hanya dapat
diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3)
dari jumlah kepengurusan Daerah
-
Peserta Musyawarah Nasional a. Utusan Daerah 3(tiga)
orang b. Peninjau Daerah 3 (tiga) orang c. Pengurus
Pusat d. Dewan Pembina Pusat e. Dewan Pertimbangan dan
Penasehat Pusat f. Undangan
Pasal 20 MUSYAWARAH DAERAH
-
Musyawarah Daerah merupakan forum kekuasaan tertinggi
dalam tata kehidupan organisasi daerah
-
Wewenang Musyawarah Daerah a. Mengadakan penilaian
terhadap Laporan kinerja Pengurus Daerah b. Menetapkan
Program kerja Daerah yg merupakan penjabaran Program kerja
Nasional c. Memilih dan menetapkan Pengurus Daerah
-
Penyelenggaraan : a. Musda diselenggarakan oleh
Pengurus Daerah b. Musda diselenggarakan 4 (empat) tahun
sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus; c. Dihadiri oleh
setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Wilayah d.
Keputusan Musda diupayakan secara musyawarah untuk mufakat.
Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan
didasarkan pada suara terbanyak, yaitu disetujui oleh
setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki
hak suara. e. Musda dalam keadaan khusus disebut
Musyawarah Daerah Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan
atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah
kepengurusan Wilayah
-
Peserta Musyawarah Daerah a. Utusan Wilayah 3(tiga)
orang b. Peninjau Wilayah 3 (tiga) orang c. Pengurus
Daerah d. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah e.
Pengurus Pusat f. Undangan
-
Bagi Daerah yang belum memiliki Wilayah, peserta Musda
adalah seluruh anggota Daerah
Pasal 21 MUSYAWARAH WILAYAH
-
Musyawarah Wilayah merupakan forum kekuasaan tertinggi
dalam tata kehidupan organisasi wilayah
-
Wewenang Musyawarah Wilayah a. Mengadakan penilaian
terhadap Laporan kinerja Pengurus Wilayah b. Menetapkan
Program kerja Daerah yg merupakan penjabaran Program kerja
Daerah c. Memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah
-
Penyelenggaraan : a. Muswil diselenggarakan oleh
Pengurus Wilayah b. Muswil diselenggarakan 3 (tiga) tahun
sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus; c. Dihadiri oleh
setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Lokal d.
Keputusan Muswil diupayakan secara musyawarah untuk mufakat.
Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan
didasarkan pada suara terbanyak, yaitu disetujui oleh
setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki
hak suara. e. Muswil dalam keadaan khusus disebut
Musyawarah Wilayah Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan
atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah
kepengurusan Lokal
-
Peserta Musyawarah Daerah a. Utusan Lokal 3(tiga)
orang b. Pengurus Wilayah c. Dewan Pertimbangan dan
Penasehat Wilayah d. Pengurus Daerah e. Undangan
-
Bagi Wilayah yang belum memiliki Lokal, peserta Muswil
adalah seluruh anggota Wilayah
Pasal 22 MUSYAWARAH LOKAL
-
Musyawarah Lokal merupakan forum kekuasaan tertinggi
dalam tata kehidupan organisasi Lokal
-
Wewenang Musyawarah Wilayah a. Mengadakan penilaian
terhadap Laporan kinerja Pengurus Lokal b. Menetapkan
Jadwal kegiatan yg merupakan penjabaran Program kerja
Wilayah c. Memilih dan menetapkan Pengurus Lokal
-
Penyelenggaraan : a. Muslok diselenggarakan oleh
Pengurus Lokal b. Muslok diselenggarakan 2 (dua) tahun
sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus; c. Dihadiri oleh
setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Anggota Lokal d.
Keputusan Muslok diupayakan secara musyawarah untuk mufakat.
Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan
didasarkan pada suara terbanyak, yaitu disetujui oleh
setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki
hak suara. e. Muswil dalam keadaan khusus disebut
Musyawarah Lokal Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan
atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah
Anggota Lokal
-
Peserta Musyawarah Lokal a. Seluruh anggota
Lokal b. Pengurus Lokal c. Dewan Penasehat Lokal d.
Pengurus Wilayah e. Undangan
Pasal 23 MUSYAWARAH LUAR BIASA
-
Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan untuk memecahkan
masalah organisasi
-
Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus
Setingkat diatasnya, kecuali Musyawarah Nasional Luar biasa,
atas perimbangan Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat.
-
Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa
tetap mengacu pada ketentuan Musyawarah sesuai tingkat Badan
Organisasi.
BAB VII RAPAT - RAPAT
Pasal 24 RAPAT KERJA
-
Rapat Kerja bertugas untuk mengadakan penilaian atas
pelaksanaan Program Kerja hasil Musyawarah dan merumuskan
kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah berikutnya.
-
Rapat Kerja diselenggarakan minimal satu kali dalam satu
periode kepengurusan.
Pasal 25 RAPAT KERJA NASIONAL
-
Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat
-
Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh : a. Pengurus
Pusat b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat c.
Ketua Daerah dan Sekretaris Daerah d. Undangan dan atau
Nara sumber
Pasal 26 RAPAT KERJA DAERAH
-
Rapat Kerja Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah
-
Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh : a. Pengurus
Daerah b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah c.
Ketua Daerah dan Sekretaris Wilayah d. Pengurus
Pusat e. Undangan dan atau Nara sumber
Pasal 27 RAPAT KERJA WILAYAH
-
Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus
Wilayah
-
Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh : a. Pengurus
Wilayah b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah c.
Ketua Daerah dan Sekretaris Lokal d. Pengurus
Daerah e. Undangan dan atau Nara sumber
Pasal 28 RAPAT PARIPURNA
-
Rapat Paripurna diselenggarakan untuk membahas
permasalahan organisasi dan pelaksanaan program kerja
-
Diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali
-
Rapat Paripurna Pusat dihadiri oleh : a. Dewan
Pembina Pusat b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat c.
Pengurus Pusat d. Pengurus Daerah yang terkait dengan
materi pokok rapat
-
Rapat Paripurna Daerah dihadiri oleh : a. Dewan
Pembina Daerah b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat
Daerah c. Pengurus Daerah d. Pengurus Wilayah yang
terkait dengan materi pokok rapat e. Pengurus Pusat
sebagai Nara Sumber
-
Rapat Paripurna Wilayah dihadiri oleh : a. Dewan
Pembina Wilayah b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat
Wilayah c. PengurusWilayah d. Pengurus Lokal yang
terkait dengan materi pokok rapat e. Pengurus Daerah
sebagai Nara Sumber
-
Rapat Paripurna Lokal dihadiri oleh : a. Dewan
Penasehat Lokal b. Pengurus Lokal c. Anggota Lokal
yang terkait dengan materi pokok rapat d. Pengurus
Wilayah sebagai Nara Sumber
Pasal 29 RAPAT PENGURUS
-
Rapat Pengurus diselenggarakan untuk membahas
permasalahan organisasi, rencana kerja dan laporan
pelaksanaan kegiatan
-
Rapat Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sekali dihadiri oleh Pengurus dan Dewan
Pertimbangan dan Penasehat / Dewan Penasehat Lokal
-
Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul
Sekretaris Umum/ Daerah / Wilayah / Lokal dan atau atas usul
lebih dari satu Departemen / Biro / Bagian / Seksi
Pasal 30 RAPAT KORDINASI
Rapat Kordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan
efektifitas pembinaan organisasi dan atau mensinkronisasikan
pelaksanaan kegiatan.
Pasal 31 TATA TERTIB RAPAT
-
Tata tertib rapat diatur dengan Peraturan Organisasi
-
Tata tertib Musayawarah dan Rapat Kerja diatur dengan
Peraturan Organisasi dan dapat disesuaikan dengan kondisi
setempat, selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat
pada Musyawarah dan Rapat Kerja yang bersangkutan.
BAB VIII TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 32 PENGAMBILAN KEPUTUSAN
-
Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-rapat
diupayakan untuk mencapai mufakat
-
Pada Rapat Pengurus dan Rapat Paripurna, setiap
pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk
mufakat
-
Setiap keputusan Musyawarah dan rapat rapat yang
bersifat mengikat bagi Pengurus dan Anggota dituangkan dalam
Surat Keputusan.
Pasal 33 KEPUTUSAN SUARA TERBANYAK
-
Keputusan Suara terbanyak adalah pengambilan keputusan
dengan penghitungan dukungan setengah ditambah satu (1/2 +1)
dari jumlah peserta.
-
Tata cara pengambilan keputusan dengan suara terbanyak
diatur dalam tata tertib musyawarah.
BAB IX PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN
PENGURUS
Pasal 34 PEMILIHAN PENGURUS
-
Pemilihan Pengurus dilakukan pada Musyawarah
-
Kepengurusan terdiri atas : Dewan Pembina, Dewan
Pertimbangan dan Penasehat serta Pengurus
-
Pemilihan Ketua Umum RAPI Pusat / Ketua Daerah/ Ketua
Wilayah / Ketua Lokal dilakukan pada Musyawarah dan
dilakukan oleh Formatur
-
Tata cara pemilihan Ketua dan penyusunan Pengurus diatur
dalam tata tertib sidang yang ditetapkan pada sidang
musyawarah
-
Tata tertib sidang tidak boleh bertentangan dengan
AD/ART serta Peraturan Organisasi
-
Formatur adalah satu tim yang dibentukuntuk membantu
Ketua Terpilih dalam menyusun kepengurusan dan melibatkan
pengurus demisioner dengan mempertimbangkan kesediaan,
kemampuan dan rekomendasi dari pengurus calon yang
bersangkutan, terdiri atas : a. Ketua Umum / Ketua
terpilih b. Seorang yg mewakili Pengurus demisioner c.
Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh
Musyawarah.
Pasal 35 PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
-
Pembentukan Pengurus dilakukan secara bertingkat,
kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat ditetapkan
oleh pengurus yang setingkat diatasnya
-
Pengurus Lokal dibentuk melalui Musyawarah Lokal dan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pengurus Wilayah
-
Pengurus Wilayah dibentuk melalui Musyawarah Wilayah dan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pengurus Daerah
-
Pengurus Daerah dibentuk melalui Musyawarah Daerah dan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pengurus Pusat.
-
Pengurus Pusat dibentuk dan disahkan melalui Musyawarah
Nasional dan dikukuhkan oleh Dewan Pembina (Menteri
Perhubungan)
-
Dalam struktur organisasi tidak dibenarkan jabatan
rangkap. Yang diatur jabatan rangkap diatur dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal 36 PEMBINAAN PENGURUS
-
Pengurus Pusat membina Pengurus Daerah, Pengurus Daerah
membina Pengurus Wilayah, Pengurus Wilayah membina Pengurus
Lokal dan Pengurus Lokal membina Anggota
-
Departemen pada kepengurusan Pusat memberikan supervisi
atas pelaksanaan tugas kepada Biro pada kepengurusan Daerah,
demikian seterusnya secara berjenjang sampai Lokal.
-
Laporan kegiatan secara berkala perlu di lakukan untuk
pembinaan organisasi.
BAB X PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 37 PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
-
Untuk meningkatkan kinerja organisasi, dapat dilakukan
Pergantian Pengurus Antar Waktu
-
Rencana pergantian pengurus antar waktu dibahas dibahas
dalam rapat pengurus baik berupa pengisian jabatan lowong,
mutasi intern maupun pengangkatan dalam jabatan
-
Hasil rapat pengurus tersebut dilaporkan kepada pengurus
setingkat diatasnya, untuk mendapatkan persetujuan dan
penerbitan Surat Keputusan
-
Tata cara pergantian pengurus antar waktu diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Organisasi.
BAB XI PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 38 PEMBEKUAN
-
Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti
melanggar Undang Undang Negara dan Peraturan Pemerintah,
AD-ART dan Peraturan Organisasi.
-
Tindakan Pembekuan kepengurusan dilakukan oleh pengurus
setingkat diatasnya
-
Rencana Pembekuan dibahas dalam Rapat Pengurus setingkat
diatasnya, dengan tetap memberi kesempatan kepada Pengurus
yang bersangkutan untuk memberi penjelasan dan atau
pembelaan.
-
Tata cara pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Organisasi.
Pasal 39 PEMBUBARAN
-
RAPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan
Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk maksud itu.
-
Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk pembubaran
organisasi RAPI hanya sah bila dihadiri oleh sekurang
kurangnya tiga perempat (3/4) dari Pengurus Daerah seluruh
Indonesia
-
Keputusan pembubaran organisasi RAPI harus disetujui
sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari peserta Munaslub
yang hadir
-
Harta kekayaan dan aset-aset organisasi setelah
keputusan pembubaran, dihibahkan kepada lembaga sosial
-
Tata cara pembubaran organisasi RAPI diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII PERBENDAHARAAN
Pasal 40 KEUANGAN
Seluruh dana yang diperoleh organisasi dari berbagai sumber
wajib dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan
organisasi dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh
pengurus.
Pasal 41 SUMBER DANA
-
Uang pangkal anggota ditetapkan sebesar Rp. 15.000,--
dibebankan kepada calon anggota, dipungut oleh Pengurus
-
Iuran anggota ditetapkan sebesar Rp. 1.000,-- per bulan,
dipungut sekaligus untuk masa berlakunya Izin / KTA,
dipungut oleh Pengurus
-
Alokasi penggunaan uang pangkal dan iuran anggota
ditetapkan sebagai berikut: a. Alokasi
Lokal : 40%
b. Alokasi Wilayah : 30% c.
Alokasi Daerah : 20% d.
Alokasi Pusat : 10%
-
Anggota dan calon anggota wajib menyetorkan alokasi
tersebut ayat 3 kepada rekening Giro Pos atas nama
organisasi sesuai tingkatannya.
-
Selain uang pangkal dan iuran anggota, sumber dana
organisasi diperoleh dari sumbangan suka rela, kontribusi
badan usaha dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat
-
Untuk mendukung biaya kegiatan organisasi, Pengurus
dapat membentuk Badan Usaha.
Pasal 42 PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB
-
Harta kekayaan organisasi terdiri dari barang bergerak,
barang tidak bergerak dan dana keuangan
-
Seluruh kekayaan organisasi wajib dikelola dengan
administrasi secara tertib dan benar
-
Posisi keuangan dan aset organisasi wajib dilaporkan
secara berkala pada Rapat Paripurna
-
Pengurus Wilayah bertanggung jawab penuh atas tertibnya
penyelenggaraan administrasi uang pangkal dan iuran anggota.
-
Tata cara pengelolaan sumbangan sujarela, kontribusi
badan usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak
mengikat, diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
BAB XIII ATRIBUT
Pasal 43 LOGO
-
Logo merupakan simbol perwujudan persatuan dan kesatuan
-
Bentuk : Bentuk oval terdiri atas dua lingkaran
bagian dalam dan luar, dengan perbandingan 3 : 2
-
Warna : Warna dasar lingkaran bagian luar berwarna
putih Warna dasar lingkaran bagian dalam berwarna hijau
fluorecent dengan garis hitam
-
Tulisan : Tulisan RAPI diletakkan pada bagian tengah
lingkaran bagian dalam. Jenis huruf adalah STOP
modifikasi. Tulisan RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
diletakkan diatas pada lingkaran luar, secara simetris dan
proporsional mengikuti lingkaran bagian luar Pada
lengkungan bawah dapat diisi nama Daerah atau Wilayah.
Pasal 44 BENDERA
-
Bendera merupakan identitas organisasi
-
Warna dasar bendera RAPI adalah putih
-
Logo RAPI diletakkan secara simetris dan proporsional
ditengah bendera
-
Identitas Daerah, Wilayah dal Lokal dapat diletakkan
dibawah Logo RAPI
-
Bendera RAPI memiliki dua bentuk yaitu : a. Empat
persegi panjang dengan perbandingan 3:5 digunakan untuk
Upacara b. Segitiga sama kaki dengan perbandingan 4:3
digunakan untuk stasiun bergerak
Pasal 45 LAGU
Lagu Resmi organisasi adalah “MARS RAPI” Ciptaan Didik W
Sudjarwadi JZ11AGY
Pasal 46 PAKAIAN SERAGAM
-
Pakaian Seragam organisasi adalah sarana untuk
menumbuhkan kebanggaan korps, rasa percaya diri, dan pada
akhirnya mampu mengangkat citra organisasi.
-
Penggunaan pakaian seragam mampu meningkatkan rasa
persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan sesama
anggota.
-
Pakaian seragam terdiri atas : a. Pakaian Seragam
Harian (PSH) dipergunakan pada setiap kegiatan yang bersifat
operasional di lapangan b. Pakaian Seragam Upacara (PSU)
dipergunakan pada setiap kegiatan resmi yang bersifat
seremonial
-
Warna dasar, model, bentuk dan letak pemasangan atribut
Pakaian Seragam diatur dengan Peraturan Organisasi
BAB XIV SANKSI
Pasal 47 SANKSI
-
Sanksi Organisasi dikenakan karena pelanggaran kode
etik, AD dan ART, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
maupun organisasi
-
Sanksi organisasi berupa : Peringatan, pemberhentian
dari jabatan, skorsing dan pemberhentian anggota.
-
Sanksi organisasi dapat dikenakan kepada anggota maupun
pengurus
-
Tata cara pemberian sangsi dan pembelaan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Organisasi.
BAB XV PENGESAHAN AD-ART
Pasal 48
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di sahkan pada
Musyawarah Nasional RAPI ke-5 tahun 2005 di Ciawi, Bogor, Jawa
Barat.
Pasal 49 ATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan
Peraturan Organisasi
Pasal 50 PENETAPAN
Anggaran Rumah Tangga RAPI untuk pertama kalinya ditetapkan
oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2
Desember 1980 ; selanjutnya disempurnakan pada Kongres
RAPI ke 1 di Solo tanggal 25 Maret 1984; Kongres II selaku
Munas RAPI ke 2 di Cipayung Bogor tanggal 29 Nopember 1987
; Munas RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993 ;
Munas RAPI ke-4 di Denpasar tanggal 30 Januari 2000;
Munas RAPI ke-5 di Ciawi Bogor tanggal 22 Mei 2005.
|
|
|
Diterbitkan di:
JAKARTA |
|
Tanggal: 8 September
2005 |
|
|
|
TTD |
|
TEAM
PERUMUS AD - ART MUNAS CIAWI |
|
NAMA |
Call Sign |
Jabatan |
|
RJ Soehandoyo |
JZ 10 HAN |
Ketua |
|
Kemas Bunyamin Agoes |
JZ 09 ECI |
Sekertaris |
|
Mulya Basir |
JZ 09 EWE |
Anggota |
|
Heru Sutiastomo |
JZ 09 DHR |
Anggota |
|
Aswin Azis Taba |
JZ 09 TIO |
Anggota |
|
Sugandha |
JZ 10 HLE |
Anggota |
|
Sulitya Wardaya |
JZ 07 PS |
Anggota |
|
Hermanto |
JZ 08 CPH |
Anggota |
|
Edward |
JZ 09 HOX |
Anggota |
|
|