|
|
||
|
|
|
|
|
Sumatera Barat |
||
|
SEKILAS SEJARAH RAPI
|
|
|
|
|
|
|
RAPI adalah satu-satunya Organisasi penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sejak pertama berdirinya tahun 1980 sampai sekarang, nama dari Organisasi ini tidak pernah berubah.
Pada 1980 sampai 1993 RAPI mempunyai Logo bertuliskan KRAP, pada saat itu RAPI hanya diijinkan mengudara pada Band Frekuensi 11 meter. Pada saat itu radio Komunikasi 11 meter band (CB) diistilahkan dengan nama KRAP. Dan semenjak dikeluarkan SK Dirjen Postel Nomor 92 tahun 1994 tentang penyelenggaraan KRAP yang mengizinkan RAPI bekerja pada 2 meter band. Logo RAPI diganti dengan yang bertulisan RAPI (seperti yang sekarang).
Banyak dikalangan masyarakat yang menganggap bahwa KRAP itu adalah nama Organisasi RAPI dulunya, tentu hal ini salah besar. Perlu dipahami bahwa KRAP atau komunikasi Radio Antar Penduduk adalah suatu sistem komunikasi radio yang nama aslinya Citizen Band (CB).
Semenjak tahun 1958 di negara asalnya, Amerika Serikat pemakaian KRAP secara resmi dilegalisir. Badan yang mengelolanya adalah Federal Comunications Commission (FCC). KRAP memang diperuntukkan bagi anggota masyarakat terutama sebagai sarana komunikasi radio bila masyarakat mendapat kesulitan. Kesulitan tersebut dapat berupa kehabisan bahan bakar di tengah jalan, kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan pertolongan segera, terjadi tanah longsor atau sekedar menanyakan alamat tertentu. Oleh karena itu kebanyakan pesawat KRAP dipasang di atas kendaraan, begitu mendapat kesulitan di jalan KRAP lah yang siap membantu.
Di Amerika KRAP telah begitu memasyarakat sehingga beberapa instansi resmi secara aktif ikut terjun di dalamnya, Instansi yang dimaksud diantaranya Kepolisian, SAR, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Kecelakaan. Instansi-instansi ini selalu memonitor pada suatu jalur tertentu (sekarang menggunakan jalur 9) yang disebut "jalur Gawat Darurat", apabila terdengar berita yang sifatnya meminta bantuan, maka instansi yang bersangkutan siap membantunya.
Kegunaan KRAP bukan hanya seperti yang disebut di atas saja, melainkan lebih luas lagi misalnya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan gedung-gedung seperti pemberi komando bagi para pekerja dan banyak dimamfaatkan untuk keperluan sport dan sebagainya. Tidak setiap Negara mengizinkan pemakaian KRAP. Hanya beberapa Negara tertentu saja yang melegalisir penggunaan KRAP.
Sejarah masuknya KRAP di Indonesia secara tepat sulit ditelusuri, namun jelas penggunaan pesawat KRAP di Indonesia telah cukup lama. Pesawat - pesawat KRAP banyak digunakan secara gelap-gelapan, misalnya digunakan Satpam perkebunan sebagai sarana komunikasi pengamanan kebun dan banyak pula yang digunakan untuk menghubungkan dari tempat yang satu ke tempat yang lain, hal ini telah terjadi beberapa tahun yang lalu sewaktu sarana telepon sulit diperoleh.
Dengan semakin berkembangnya perdagangan antar negara dan mudah masuknya barang-barang import ke Indonesia maka perangkat CB atau KRAP tak ketinggalan masuk ke Indonesia. Pada tahun 1975 adalah merupakan awal tumbuhnya pemakaian KRAP untuk komunikasi yang bersifat hobby. Pemilik KRAP yang selalu saling berhubungan dengan yang lain yang akhirnya tumbuh rasa kebersamaan dan membentuk kelompok-kelompok yang sehaluan. Tumbuhnya pemakaian KRAP semula hanya terbatas di kota-kota besar saja, seperti Jakarta, bandung dan Medan akan tetapi dalam beberapa saat saja telah menjalar ke kota-kota kecil. Di satu kota saja timbul beberapa kelompok yang menyebuit dirinya organisasi seakan-akan telah resmi, sedangkan tak ada satu organisasi KRAP yang resmi sebelum akhir 1980. Dapat dikatakan pemakaian perangkat KRAP sampai akhir 1980 merupakan pelanggaran, karena belum ada satu aturanpun yang mensahkannya.
Pemerintah setelah melihat kenyataan tak dapat melarang begitu saja dalam hal pemakaian perangkat KRAP, disamping itu mengingat komunikasi radio tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan Negara dan masyarakat dan memerlukan ketentuan-ketentuan persyaratan serta perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk, maka Menteri Perhubungan menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI 11 / HK 501 / Phb - 80 tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk tanggal 6 Oktober 1980.
Seperti di Amerika Serikat, Indonesia juga memberlakukan frekuensi 26,965 MHz sampai 27,405 MHz. Untuk keperluan Komunikasi Antar Penduduk. frekuensi ini dibagi menjadi 40 aluran (channel) sama dengan di Amerika Serikat. Alur 9 telah diatur untuk menyampaikan berita gawat darurat yang menyangkut keamanan Negara, ketertiban umum, keselamatan jiwa dan harta benda. Sekalipun sama-sama menggunakan gelombang radio, KRAP berbeda dengan Radio Amatir. Masing-masing dibatasi dalam penggunaan gelombang radio yang telah dijatahkan dalam penggunaannya.
Dalam rangka pelaksanaan keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI,11 / HK 501 / Phb - 80 tentang perizinan penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk maka perlu didirikan suatu Organisasi yaitu Organisasi Radio Antar Penduduk yang bertugas antara lain membantu Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap para penyelenggara komunikasi Radio Antar Penduduk.
Untuk keperluan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian organisasi tersebut perlu segera ditetapkan susunan Pengurus Pusat organisasi tersebut. Oleh karena itu Direktur Jenderal Pos dan telekomunikasi pada tanggal 31 Oktober 1980 dengan suratnya Nomor 6356/OT.002/Ditfrek/80 menunjuk kelompok formatur, yaitu :
Tugas formatur tersebut adalah :
Setelah dilakukan musyawarah dengan berbagai pertimbangan maka akhirnya terbentuklah susunan keanggotaan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk yang disingkat RAPI, yang mempunyai masa kerja selama dua tahun.
Didirikan Organisasi RAPI sebagai satu-satunya Organisasi bagi para penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk, dengan demikian tak ada lagi organisasi lain yang sah selain RAPI yang berhak mengelola KRAP.
Organisasi tersebut didasarkan atas Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980. Dirjen Postel menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK, tertanggal 10 November 1980. Yang setiap tahun diperingati sebagai hari jadi atau Ulang Tahun RAPI.
______________________________________________________________________ Copy Write by : JZ 03 AN
|
|