|
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
JALAN KEBON SIRIH NO. 37
JAKARTA
________________________________________________________________________
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
NOMOR : 125 / DIRJEN / 1980
TENTANG
PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT
ORGANISASI KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
|
Menimbang
|
:
a.
|
bahwa
dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor SI 11 / HK 501 / Phb-80 tentang
Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk maka perlu
segera didirikan suatu Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang
bertugas antar lain membantu Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan
terhadap para penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk ; |
|
|
b.
|
bahwa
untuk pembinaan, pengelolaan dan pengendalian organisasi tersebut perlu
segera ditetepkan susunan Pengurus Pusat organisasi tersebut ; |
|
|
c.
|
bahwa dari hasil konsultasi dengan
instansi-instansi yang berwenang nama-nama pejabat maupun tokoh dari
kalangan masyarakat tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat dan
dipandang cakap untuk duduk dalam keanggotaan Pengurus Pusat Organisasi
Komunikasi Radio Antar Penduduk ; |
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
1.
|
Keputusan
Presiden RI Nomor 44 dan 45 tahun 1974 tentang Pokok Pokok dan Susunan
Organisasi Departemen Perhubungan jo Keputusan Presiden Nomor 47 tahun
1979 tentang Perobahan Susunan Organisasi Departemen Perhubungan ; |
|
|
2.
|
Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM 91 / OT.002 / Phb-80 dan Nomor 164 / OT.
002 / Phb-80 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perhubungan ; |
|
|
3.
|
Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor SI 11 / HK 501 /
Phb-80 tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar
Penduduk. |
|
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Surat
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi tanggal 31 Oktober 1980 Nomor
6385 / OT.002 / Ditfrek / 1980. |
M E M U T U S K A N :
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PENDIRIAN DAN
PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK. |
|
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Mendirikan
Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk selanjutnya disebut
Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia di-singkat RAPI sebagai
satu-satunya organisasi bagi para penyelenggara Komunikasi Radio Antar
Penduduk. |
|
|
|
|
|
KEDUA
|
:
|
Mengangkat
untuk pertama kali anggota Pengurus Pusat Organisasi RAPI dengan susunan
Keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. |
|
|
|
|
|
KETIGA
|
:
|
Masa tugas
pengurus Pusat tersebut butir KEDUA Keputusan ini adalah selama 2 tahun
sejak berlakunya Keputusan ini. |
|
|
|
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Memberikan
tugas kepada Pengurus Pusat untuk :
1.
Menyelesaikan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendirian
Organisasi RAPI ini.
2.
Menyelesaikan susunan Pengurus Organisasi RAPI didaerah-
daerah yang dipandang perlu.
3.
Membantu yang berwenang dalam penyelesaian perizinan
penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
4.
Membantu sepenuhnya Pemerintah dalam rangka pembinaan
pengawasan dan penertiban penyelenggaraan Komunikasi
Radio Antar Penduduk. |
|
|
|
|
|
KELIMA
|
:
|
Dalam
melaksanakan tugas tersebut butir KEEMPAT Pengurus Pusat diwajibkan
selalu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi Pemerintah
yang berwenang. |
|
|
|
|
|
KEENAM
|
:
|
Pengurus
Pusat Organisasi RAPI diwajibkan untuk memberikan laporan pelaksanaan
tugasnya secara berkala kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. |
|
|
|
|
|
KETUJUH
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatunya
akan diadakan perobahan dan atau perbaikan seperlunya apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam penetapannya. |
Ditetapkan di :
J a k a r t a
Pada tanggal :
10 November 1980
___________________________________________
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
cap/ttd
Drs. S U R Y A D I
_________________________________________________________________________
|
|
|
|
|
|
Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi
Nomor :
125 / Ditjen / 1980 Tanggal : 10
November 1980
SUSUNAN KEANGGOTAAN PENGURUS PUSAT
ORGANISASI RAPI
___________________________________________________________________
|
I. |
Pembina |
: |
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi |
|
|
|
|
|
|
II.
|
Penasehat
|
:
|
Soedarto.
Dr.
Eriyono.
Hariman Sabit.
|
|
III.
|
Pengurus Pusat
|
|
|
|
|
Ketua
Umum |
: |
Eddie
Marzoeki Nalapraya |
|
|
Wakil
Ketua |
: |
(ditetapkan
kemudian) |
|
|
Sekretaris Umum |
: |
Lukman
Arifin. SH |
|
|
Bendahara I |
: |
Ava
Susilo Tjokropranolo |
|
|
Bendahara II |
: |
Eddin
Eman |
|
|
Ketua
Bidang Teknik dan Monitoring |
: |
Soetikto Buchari |
|
|
Ketua
Bidang Organisasi / Personil |
: |
Djohan
Iskandar Salim |
|
|
Ketua
Bidang Pendidikan/Pembinaan |
: |
Th. A.
Pratomo, BcT.T. |
|
|
Ketua
Bidang Kemasyarakatan |
: |
Sri
Murwarjo, Msc. |
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 10 November 1980
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
cap / ttd
Drs. S U R Y A D I
|
|
_________________________________________________________________________
Copy Write by : JZ 03 AN
|