Peraturan Komunikasi

Sumatera Barat

   
     

 

PERATURAN KOMUNIKASI

 

 

 

DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

 

JALAN KEBON SIRIH NO. 37                                                                                                JAKARTA

________________________________________________________________________

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

NOMOR : 125 / DIRJEN / 1980

 

TENTANG

 

PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT

ORGANISASI KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

 

 

DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

 

 

Menimbang               

 

 

 

 

 

 

:  a.

 

 

 

 

 

 

bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI 11 / HK 501 / Phb-80 tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk maka perlu segera didirikan suatu Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang bertugas antar lain membantu Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap para penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk ;

 

 

 

 

 

    b.

 

 

 

bahwa untuk pembinaan, pengelolaan dan pengendalian organisasi tersebut perlu segera ditetepkan susunan Pengurus Pusat organisasi tersebut ;

 

 

 

 

 

 

    c.

 

 

 

 

bahwa dari hasil konsultasi dengan instansi-instansi yang berwenang nama-nama pejabat maupun tokoh dari kalangan masyarakat tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk duduk dalam keanggotaan Pengurus Pusat Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk ;

 

 

 

Mengingat 

 

 

 

:   1.

 

 

 

Keputusan Presiden RI Nomor 44 dan 45 tahun 1974 tentang Pokok Pokok dan Susunan Organisasi Departemen Perhubungan jo Keputusan Presiden Nomor 47 tahun 1979 tentang Perobahan Susunan Organisasi Departemen Perhubungan ;

 

    2.

 

 

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91 / OT.002 / Phb-80 dan Nomor 164 / OT. 002 / Phb-80 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan ;

 

    3.

 

 

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI 11 / HK 501 / Phb-80 tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

 

 

 

Memperhatikan

 

    :

 

Surat Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi tanggal 31 Oktober 1980 Nomor 6385 / OT.002 / Ditfrek / 1980.

 

 

M E M U T U S K A N  :

 

Menetapkan

 

 

 

:

 

 

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK.

 

 

 

PERTAMA

 

 

 

:

 

 

 

Mendirikan Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk selanjutnya disebut Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia di-singkat RAPI sebagai satu-satunya organisasi bagi para penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk.

 

 

 

KEDUA

 

 

:

 

 

Mengangkat untuk pertama kali anggota Pengurus Pusat Organisasi RAPI dengan susunan Keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

 

 

KETIGA

 

:

 

Masa tugas pengurus Pusat tersebut butir KEDUA Keputusan ini adalah selama 2 tahun sejak berlakunya Keputusan ini.

 

 

 

KEEMPAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Memberikan tugas kepada Pengurus Pusat untuk :

 

1. Menyelesaikan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran

    Rumah Tangga dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendirian

    Organisasi RAPI ini.

2. Menyelesaikan susunan Pengurus Organisasi RAPI didaerah-

    daerah yang dipandang perlu.

3. Membantu yang berwenang dalam penyelesaian perizinan

    penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

4. Membantu sepenuhnya Pemerintah dalam rangka pembinaan

    pengawasan dan penertiban penyelenggaraan Komunikasi

    Radio Antar Penduduk.

 

 

 

KELIMA

 

 

:

 

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut butir KEEMPAT Pengurus Pusat diwajibkan selalu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi Pemerintah yang berwenang.

 

 

 

KEENAM

 

 

:

 

 

Pengurus Pusat Organisasi RAPI diwajibkan untuk memberikan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

 

 

 

KETUJUH

 

 

 

:

 

 

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatunya akan diadakan perobahan dan atau perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam penetapannya.

 

 

                                      Ditetapkan di      :      J a k a r t a

                                      Pada tanggal      :      10 November 1980

___________________________________________

                                     

                                      DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

 

                                                                                cap/ttd

 

                                                                      Drs. S U R Y A D I

 

_________________________________________________________________________

 

 

 

 

 

 

 

  

Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi

Nomor : 125 / Ditjen / 1980    Tanggal   :  10 November 1980

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN PENGURUS PUSAT

ORGANISASI RAPI

___________________________________________________________________

 

I.

Pembina

:

Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi

 

 

 

 

II.

 

 

 

Penasehat

 

 

 

:

 

 

 

Soedarto.

Dr. Eriyono.

Hariman Sabit.

 

III.

 

Pengurus Pusat

 

 

 

 

 

Ketua Umum

:

Eddie Marzoeki Nalapraya

 

Wakil Ketua

:

(ditetapkan kemudian)

 

Sekretaris Umum

:

Lukman Arifin. SH

 

Bendahara I

:

Ava Susilo Tjokropranolo

 

Bendahara II

:

Eddin Eman

 

Ketua Bidang Teknik dan Monitoring

:

Soetikto Buchari

 

Ketua Bidang Organisasi / Personil

:

Djohan Iskandar Salim

 

Ketua Bidang Pendidikan/Pembinaan

:

Th. A. Pratomo, BcT.T.

 

Ketua Bidang Kemasyarakatan

:

Sri Murwarjo, Msc.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di  :  J a k a r t a

Pada tanggal  :  10 November 1980

 

DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

 

cap / ttd

 

Drs. S U R Y A D I

 

 

 

 

_________________________________________________________________________

Copy Write by : JZ 03 AN

 

 

Hosted by www.Geocities.ws

1