|
|
MENTERI PERHUBUNGAN
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR SI. 11 / HK 501 / Phb - 80
TENTANG
PERIZINAN PENYELENGGARAAN
KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
MENTERI PERHUBUNGAN
|
Menimbang
|
:
a.
|
bahwa
perlu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mamanfaatkan komunikasi
radio telepon untuk menjalin hubungan sosoial masyarakat ; |
|
|
b.
|
bahwa
komunikasi radio telepon tersebut tidak boleh digunakan untuk
kegiatan-kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat ; |
|
|
c.
|
bahwa
berhubungan dengan itu perlu menetapkan ketentuan-ketentuan persyaratan
serta perizinan komunikasi radio telepon antar penduduk. |
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
1.
|
Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 5 tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 65) menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59) |
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi
Telekomunikasi Internasional (Internasional Telekomunication Convention)
Malaga Terremolines, 1973 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 56) ; |
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi Untuk Umum (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 27) ; |
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 50) ; |
|
|
5.
|
Keputusan
Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok dan Susunan
Organisasi Departemen dan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979 tentang
Perubahan Susunan Organisasi Departemen Perhubungan ; |
|
|
6.
|
Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 1973 tentang Kebijaksanaan untuk mengadakan
pungutan dan atau menentukan besarnya tarif supaya mengadakan koordinasi
dan konsultasi dengan Menteri Keuangan ; |
|
|
7.
|
Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor 91 / OT.002 / Phb-80 dan Nomor KM. 164 / OT /
002 / Phb tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Perhubungan. |
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERIZINAN
PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
BAB I
KETENTUAN - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Direktur Jenderal ialah Direktur Jenderal Pos dan
Telekomunikasi.
b. PERUMTEL ialah Perusahaan Umum Telekomunikasi yang
didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 ;
c. Komunikasi Radio ialah sistem telekomunikasi dengan
menggunkan gelombang radio ;
d. Komunikasi Radio antar penduduk ialah komunikasi radio
yang menggunakan band
frekuensi yang ditentukan secara khusus untuk komunikasi telepon radio jarak
pendek di
dalam negeri ;
e. Perangkat komunikasi radio antar penduduk ialah
sekelompok alat telekomunikasi yang
memungkinkan penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk ;
f. Izin ialah sertifikat yang diberikan untuk
penyelenggaraan komunikasi radio antar
penduduk ;
g. Pemegang Izin ialah setiap orang yang mendapatkan
sertifikat untuk menyelenggarakan
komunikasi radio antar penduduk serta bertanggung jawab atas pemakaiannya.
Pasal 2
Kegiatan-kegiatan komunikasi radio antar penduduk diatur
dan diawasi oleh Direktur Jenderal.
BAB II
PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO
ANTAR PENDUDUK
Pasal 3
|
(1) |
Setiap
orang yang berminat dapat menyelenggarakan komunikasi radio antar
penduduk. |
|
|
(2)
|
Penggunaan
perangkat radio untuk komunikasi radio antar penduduk harus mendapat
izin dari Direktur Jenderal berdasarkan surat permohonan menurut
ketentuanketentuan yang ditetapkan untuk itu. |
|
|
(3) |
Direktur
Jenderal menetapkan jenis dan jangka waktu izin komunikasi radio antar
penduduk. |
|
Pasal 4
|
(1)
|
Perangkat
Komunikasi radio antar penduduk yang digunakan harus perangkat
komunikasi radio hasil perakitan / produksi dalam negeri.
Direktur
Jenderal dapat memberikan persetujuan untuk penggunaan
perangkat-perangkat bukan buatan dalam negeri yang telah didaftarkan
dalam batas waktu yang ditetapkan. |
|
|
(2)
|
Jenis dan
spesifikasi teknik perangkat komunikasi radio antar penduduk yang
digunakan untuk kegiatan-kegiatan komunikasi radio antar penduduk
ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
|
|
(3)
|
Perangkat
komunikasi radio antar penduduk sebelum dioperasikan terlebih dahulu
harus diuji untuk mendapatkan "setifikat Kelaikan" dari Direktur
Jenderal atau pihak lain yang ditunjuk atas kuasanya. |
|
|
(4)
|
Perangkat
komunikasi radio antar penduduk dilarang disambung ke dalam jaringan
telekomunikasi untuk umum atau komunikasi radio lainnya. |
|
Pasal 5
(1) Band frekuensi yang dialokasikan untuk
komunikasi radio antar penduduk ditentukan
sebagai berikut :
a. Band frekuensi 26,960 MHz sampai dengan 27,410 MHz,
dibagi menjadi 40 aluran
yaitu :
|
Aluran |
Frekuensi
(MHz) |
Aluran |
Frekuensi
(MHz) |
|
|
1 |
26,965 |
21 |
27,215 |
|
|
2 |
26,975 |
22 |
27,225 |
|
|
3 |
26,985 |
23 |
27,235 |
|
|
4 |
26,005 |
24 |
27,245 |
|
|
5 |
27,015 |
25 |
27,255 |
|
|
6 |
27,025 |
26 |
27,265 |
|
|
7 |
27,035 |
27 |
27,275 |
|
|
8 |
27,055 |
28 |
27,285 |
|
|
9 |
27,065 |
29 |
27,295 |
|
|
10 |
27,075 |
30 |
27,305 |
|
|
11 |
27,085 |
31 |
27,315 |
|
|
12 |
27,105 |
32 |
27,325 |
|
|
13 |
27,115 |
33 |
27,335 |
|
|
14 |
27,125 |
34 |
27,345 |
|
|
15 |
27,135 |
35 |
27,355 |
|
|
16 |
27,155 |
36 |
27,365 |
|
|
17 |
27,165 |
37 |
27,375 |
|
|
18 |
27,175 |
38 |
27,385 |
|
|
19 |
27,185 |
39 |
27,395 |
|
|
20 |
27,205 |
40 |
27,405 |
|
b. Aluran 9 atau
frekuensi 27,065 MHz diperuntukkan penyampaian berita-berita gawat-
darurat, yang menyangkut keamanan negara, ketertiban umum, keselamatan jiwa
dan harta benda manusia.
(2) Band frekuensi dengan aluran-alurannya tersebut ayat
(1) pasal ini merupakan band
frekuensi dan aluran-aluran yang digunakan bersama, tidak khusus
diperuntukkan bagi
satu orang pemegang izin dan tidak dilindungi dari gangguan elektromagnetik
yang
merugikan.
Pasal 6
Pemancar radio yang digunakan harus memenuhi persyaratan
teknis yang berlaku antara lain :
|
a.
|
Hanya
diperbolehkan menggunakan modulasi AM baik dengan DSB (Double Side Band)
maupun dengan SSB (Single Side Band). |
|
|
b. |
Emisi yang
diperbolehkan adalah radio teleponi. |
|
|
c. |
Harus
memakai kristal sebagai oscilator. |
|
|
d. |
Dilarang
menggunakan penguat daya (power amplifier). |
|
|
e.
|
Daya
pemancar maksimum adalah :
1) DSB
sebesar 4 watt "carrier" power"
2) SSB
sebesar 12 watt "peak envelope power" |
|
|
f. |
Antena
harus omnidirectional. |
|
|
g.
|
Pancaran
gelombang harminik harus ditekan sekecil-kecilnya, sehingga tidak
mengganggu komunikasi radio lain. |
|
Pasal 7
Persyaratan-persyaratan teknik untuk bangunan antena,
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 8
|
(1)
|
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon izin adalah
sebagai berikut :
a. Warga
Negara Indonesia berusia 18 Tahun ke atas ;
b.
Berkelakuan baik yang dikuatkan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian. |
|
|
(2)
|
Setiap
pemegang izin diharuskan menjadi anggota Organisasi Komunikasi Radio
Antar Penduduk. |
|
|
(3)
|
Tata cara
pendirian Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk diatur oleh
Direktur Jenderal. |
|
Pasal 9
|
(1)
|
Kegiatan-kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat dilakukan dalam
Wilayah Indonesia sekedar tidak ditetapkan lain oleh Direktur Jenderal. |
|
|
(2)
|
Pemegang
Izin hanya berhubungan dengan pemegang izin lainnya di dalam wilayah
Republik Indonesia. |
|
|
(3)
|
Pemegang
izin hanya diperkenankan melakukan pembicaraan tentang :
a.
Kegiatan-kegiatan kepramukaan, olah raga dan kegemaran lainnya ;
b.
Kegiatan masalah sosial, masyarakat dan pembinaan masyarakat desa, kota
dan
daerah ;
c.
Menyampaikan berita-berita mengenai gangguan keamanan umum, ketertiban
masyarakat, keselamatan jiwa manusia dan harta benda. |
|
|
(4)
|
Pemegang
izin dilarang melakukan :
a.
pembicaraan dengan tujuan politik dan mengganggu ketertiban masyarakat ;
b.
pembicaraan kegiatan perdagangan dan berita-berita sandi ;
c.
kegiatan-kegiatan komunikasi radio dengan tujuan mendapatkan imbalan
uang /
pembayaran ;
d.
komunikasi radio dengan pemancar radio antar penduduk lain yang jarak
lebih dari
50 Km dan mengganggu komunikasi radio lainnya. |
|
Pasal 10
|
(1)
|
Setiap
pemegang izin sebelum mengadakan hubungan diharuskan penyebutan
nama panggilan seperti yang tertera dalam izin dan menyebutkan tempat di mana
ia berada. |
|
|
(2) |
Nama
panggilan juga harus disebutkan pula akhir hubungan. |
|
|
(3)
|
Setiap
pemegang izin diwajibkan memberikan prioritas penyampaian berita-berita
yang menyangkut keamanan umum, ketertiban masyarakat, keselamatan jiwa
manusia dan harta benda. |
|
|
(4)
|
Komunikasi
Radio hanya dapat dilakukan setiap kali paling lama 5 menit. Apabila
akan diteruskan harus dengan selang waktu setiap kali minimum 5 menit,
kecuali untuk penyampaian berita-beriata tersebut ayat (3) Pasal ini. |
|
|
(5)
|
Semua
pembicaraan harus dilakukan dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar
dengan menjaga sopan santun dan tata susila. |
|
Pasal 11
|
(1)
|
Setiap
pemegang izin berkewajiban untuk :
a.
membantu Pemerintah dan mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat.
b. segera
melaporkan kepada yang berwajib bila menemui kegiatan atau menerima
berita-berita yang membahayakan keamanan negara, mengganggu ketertiban
umum, melanggar tata susila dan membahayakan keselamatan jiwa manusia
serta
harta benda.
c. menjaga
agar komunikasi radionya tidak di salah gunakan oleh orang lain.
d. segera
melaporkan kepada yang berwajib bila menemui pelanggaran terhadap
ketentuan tersebut pasal 9 Keputusan ini. |
|
|
(2)
|
Untuk
memudahkan pengawasan, kepada setiap pemegang izin diwajibkan :
a.
melekatkan izin pada pemancarnya ;
b.
memasang papan nama / tanda khusus di halaman rumah untuk stasiun radio
tetap ;
c.
memasang tanda khusus pada tempat yang mudah diketahui untuk perangkat
radio
bergerak. |
|
|
(3)
|
Pemegang
izin harus bertanggung jawab atas pemakaian komunikasi radio antar
penduduk yang berada di bawah penguasaannya. |
|
|
(4)
|
Setiap
pemegang izin bertanggung jawab atas segala pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. |
|
Pasal 12
Setiap pemegang izin dilarang memindahkan perangkat
komunikasi radionya kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
Direktur Jenderal.
Pasal 13
|
(1)
|
Wewenang
pengujian perangkat komunikasi radio antar penduduk tersebut pasal 4
ayat (3) Keputusan ini sampai ditentukan lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal, dilimpahkan kepada PERUMTEL. |
|
|
(2)
|
Untuk
pengujian perangkat komunikasi radio tersebut ayat (1) pasal ini
dikenakan biaya pengujian sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
setiap perangkat yang akan dipakai. |
|
|
(3)
|
Penagihan
dan penerimaan biaya pengujian tersebut ayat (2) oasal ini dilakukan
oleh dan untuk PERUMTEL. |
|
Pasal 14
|
(1)
|
Setiap
permohonan izin dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah) setiap pemancar. |
|
|
(2)
|
Pemegang
izin setiap tahunnya wajib membayar biaya izin sebesar Rp 36.000,- (tiga
puluh enam ribu rupiah) setiap pemancar kepada Direktorat Jenderal Pos
dan Telekomunikasi. |
|
|
(3)
|
Biaya
administrasi dan biaya izin tersebut ayat (1) dan ayat (2) pasal ini
wajib disetor ke Kas Negara. |
|
BAB III
PEMASUKAN PERAKITAN DAN PENGUASAAN PERANGKAT
KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
Pasal 15
|
(1)
|
Setiap
pemasukan perakitan dan penguasaan perangkat komunikasi radio antar
penduduk harus mendapat izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal. |
|
|
(2) |
Untuk
mendpatkan izin tersebut ayat (1) pasal ini harus diajukan permohonan
tertulis sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
|
BAB IV
PENGAWASAN DAN BERLAKUNYA IZIN
Pasal 16
|
(1)
|
Pengawsan
kegiatan komunikasi radio antar penduduk diatur lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal. |
|
|
(2)
|
Setiap
pemegang izin dan Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk tersebut
pasal 8 ayat (3) dan (4), Keputusan ini wajib membantu Pemerintah dalam
mengadakan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran. |
|
Pasal 17
|
(1)
|
Izin tidak
berlaku apabila :
a. Dicabut
;
b. Telah
habis masa berlakunya ;
c.
Pemegang izin meninggal dunia ;
d.
Pemegang izin menjadi tidak mampu melakukan tindakan hukum atau
ditempatkan dibawah pengampunya (curatele) ;
e.
Perangkat komunikasi radio antar penduduk dipindah tangankan kepada
pihak
lain. |
|
|
(2)
|
Dalam hal
pemegang izin meninggal dunia atau tidak mampu melakukan tindakan hukum
sebagaimana tersebut ayat (1) pasal ini, ahliwaris atau pengampunya
wajib segera melaporkan dan menyerahkan Surat Izin kepada Direktur
Jenderal. |
|
|
(3)
|
Ahli waris
atau pengampu dapat mengajukan permohonan izin untuk memindah-tangankan
perangkat komunikasi radio antar penduduk kepada pihak lain, sesuai
dengan ketentuan tersebut pasal 3 ayat (2) dan pasal 12 Keputusan ini. |
|
Pasal 18
|
(1) |
Pencabutan
dan tata cara pencabutan Izin dilakukan oleh Direktur Jenderal. |
|
|
(2) |
Terhadap
pencabutan Izin tersebut ayat (1) pasal ini tidak diberikan ganti rugi. |
|
|
(3) |
Organisasi
Komunikasi Radio Antar Penduduk tersebut pasal 8 ayat (3) dan (4)
Keputusan ini dapat mengusulkan pencabutan izin apabila mengetahui bahwa
anggotanya melakukan pelanggaran. |
|
BAB V
KETENTUAN HUKUM
Pasal 19
|
(1)
|
Setiap
orang yang menyelenggarakan komunikasi radio antar penduduk atau
menguasai perangkat komunikasi radio antar penduduk tanpa mempunyai izin
yang sah menurut Keputusan ini, dapat dituntut sesuai dengan ketentuan
pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Telekomunikasi. |
|
|
(2)
|
Pemegang
izin yang melanggar ketentuan-ketentuan pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal
7, pasal 8 ayat (3) pasal 9, pasal 10 dan pasal 11, pasal 12, pasal 13,
pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 16 ayat (2) Keputusan ini, dikenakan
pencabutan izinnya. |
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN PENUTUP
Pasal 20
Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya
Keputusan ini, izin hanya diberikan terhadap penyelenggaraan komunikasi
radio antar penduduk yang menggunakan perangkat komunikasi radio antar
penduduk hasil perakitan produksi dalam negeri tersebut pasal 4 ayat (1)
Keputusan ini.
Pasal 21
(1) Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur
dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut
oleh Direktur Jenderal.
(2) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 6 Oktober 1980
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
ROESMIN NURJADIN
___________________________________________________________________
Copy Write by : JZ 03 AN |
|