Tata Cara Komunikasi (2)

Sumatera Barat

   
     

 

Penggunaan CALL SIGN dalam Komunikasi

 

 

 

 

 

Keputusan Menteri POSTEL No : 92 / Dirjen 1994 pada pasal 18, bahwa " setiap stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali harus dipancarkan pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilakukan paling sedikit 3 (tiga) menit sekali dengan menggunakan abjad dan angka yang telah dibakukan secara Internasional dalam hal telepon radio".

Pada mulanya memang merupakan beban kewajiban, terasa canggung untuk dilaksanakan, akan tetapi lama kelamaan akan terbiasa dengan sendirinya, menyebutkan Call Sign tanpa ada rasa paksaan. Dalam menyebutkan Call Sign ini harus dieja dengan menggunakan Alphabet Internasional, agar lawan bicara dapat mendengar dengan jelas. Call Sign ini tidak dapat digunakan oleh pihak lain yang tidak mempunyai IKRAP, walaupun orang tua, anak, istri, suami, dsbnya. Hal ini dapat kita lihat pada Kepoutusan Menteri POSTEL No : 92 / DIRJEN / 1994 pasal 1,8 bahwa " IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk) adalah hak yang diberikan oleh Kanwil atas nama Dirjen kepada seseorang yang memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mendirikan dan menggunakan stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Yang dimaksud dengan Call Sign adalah nama panggilan stasiun, dan bukan nama orangnya. Dalam berkomunikasi tetap dipakai nama yang bersangkutan. Oleh karena itu Call Sign ini dapat juga digunakan oleh pemilik IKRAP lain apabila dia sedang mengudara pada stasiun yang bersangkutan, contoh :

                    ..........di sini JZ 03 UU operator Anton ..........

                    maksudnya : di sini stasiunnya JZ 03 UU, tetapi operatornya Anton (JZ 03 YT)

 

                    ..........di sini JZ 03 ZWA operator Oky ...........

                    maksudnya : di sini stasiunnya JZ 03 ZWA atau stasiun induk Wilayah Padang,

                                           operator Oky   (JZ 03 JZ)

 

Dilarang menggunakan nama panggilan ciptaan sendiri, harus digunakan Call Sign resmi yang diberikan oleh Pemerintah.

Suffix dari sebuah Call Sign biasanya terdiri dari 3 (tiga) atau 2 (dua) huruf, misalnya AAA, ABF, FBI atau UV, SJ dan sebagainya.

 

Sebagai contoh sebuah nama panggilan yang lengkap :

 

JZ 03 YX ;

 

JZ     adalah  Prefix yang merupakan kode radio yang diberikan oleh Lembaga Peradioan

          Internasional

          khusus untuk kode Indenesia, berarti bahwa pemegang izim tersebut adalah dari

          negara Indonesia.

 

03     adalah Kode nomor Propinsi / Daerah tempat pemegang izi berdomisili, berarti

          pemegang izin berdomisili di propinsi nomor 03 yaitu Sumatera Barat.

 

YX    adalah Suffix , merupakan ciri khusus yang diberikan pada stasiun seseorang atau

         stasiun organisasi, dan bukan nama operator.

 

 

Untuk Call Sign Stasiun Organisasi, Suffix selalu diawali dengan huruf Z (zulu) :

 

        Stasiun Induk Daerah                                         JZ   ...   ZZD

        Stasiun Induk Wilayah                                        JZ   ...   ZW ....

        Stasiun Induk Lokal                                            JZ   ...   ZA .....

        Base Stasiun pada Kepolisian                         JZ   ...   ZZP

        Base Stasiun pada Perhubungan                    JZ   ....  ZZH

        Base Stasiun pada Dep. Sosial                       JZ   ....  ZZS

        Stasiun bergerak darat (mobile)                       JZ   ...   ZM (kemudian dilanjutkan dengan         

                                                                                                           nomor urut disesuaikan dengan

                                                                                                           kebutuhan)

 

 

Pada saat awal komunikasi atau mengikuti acara Net (Check In), sebutlah Call Sign dengan lengkap dan dieja berdasarkan Alphabet Internasional, untuk menghindari salah dengar, salah pengertian dan salah mencatatnya.

 

Contoh pada acara Net         :         ..........stasiun Check In berikut silahkan.......!!!

                           Peserta         :         Juliet Zulu kosong tiga Siera Juliet

 

 

 

Papan Call Sign

 

Memasang Papan Call Sign merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, papan Call Sign ini dipasang pada Base Stasiun (stasiun tetap) yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada IKRAP, serta terpasang pada tempat yang mudah terlihat dari jalan.

 

Pada Stasiun bergerak darat (mobile) juga wajib memasang tanda pengenal yang biasanya berupa stiker.

Jadi, dimana ada Base Stasiun (stasiun tetap) ataupun stasiun mobile, di sana dapat kita lihat Call Sign pemiliknya.

Disamping merupakan kewajiban yang harus dilakukan, memasang papan Call Sign ini banyak manfaatnya seperti membantu Petugas dalam hal pemeriksaan dan mudah dikenali oleh sesama anggota RAPI.

 

_____________________________________________________________________

By : JZ 03 AN

 

 

Hosted by www.Geocities.ws

1