Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk dapat dilakuakan
oleh setiap warga Negara Indonesia yang berusia serendah-rendahnya 17 tahun dan
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputuasan ini.
Pasal 3
(1). Penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagaimana
dimaksud dalam
pasal 2,dilakukan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Kakanwil
atas nama Dirjen.
(2). Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),diberikan untuk
jangka waktu 2 tahun dan
dapat diperpanjang.
Bagian Kedua
Persyaratan Keanggotan
Pasal 4
(1). Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk terdiri dari: IKRAP,dan
IPPKRAP
(2). IKRAP diberikan kepada perseorangan yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
-
Warga negara Indonesia;
-
Umur serendah-rendahnya 17 tahun;
-
Bertempat tinggal di Indonesia;
-
Berkelakuan baik;
-
Membayar biaya adminitrasi dan biaya izin;
-
Menjadi anggota RAPI.
(3). IPPKRAP diberikan keoada pemilik IKRAP,yang perangkat
KRAPnya memenuhi
persyaratan teknis.
Bagian Ketiga
Tata
Cara Perizinan
Pasal 5
(1).Permohonan IKRAP dan /atau IPPKRAP diajukan oleh pemohon
kepada Kakanwil
melalui RAPI setempat.
(2).Permohonan IKRAP dan /atau IPPKRAP sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1),terdiri
atas permohonan izin baru,izin perpanjangan,izin mutasi
dan penggantian izin.
(3).Permohonan IKRAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan dengan
menggunakan surat permohonan izin bentuk KRAP-1 ( Lampiran I )
di serta lampiran:
-
Rekaman KTP;
-
Surat keterangan Kelakuan Baik ( asli ) dari instasi yang
berwenang;
-
Surat pernyataan bersedia menjadi anggota RAPI;
-
4 lembar pas photo hitam putih ukuran : 2 x 3 cm;
-
Rekaman bukti setor ke Rekening Giro Pos Kanwil,untuk biaya
izin selama 2 tahun sebesar 2 x Rp. 25.000,- ditambah biaya adminitrasi sebesar
Rp.2.500.-
(4).Permohonan IKRAP Perpanjangan dengan menggunakan surat
permohonan izin bentuk
KRAP-1 ( lampiran I ),disertai lampiran :
-
IKRAP dan IPPKRAP asli terakhir.
-
Rekaman KTA lama.
-
4 lembar pas photo hitam putih ukuran 2 x 3 cm.
-
Rekaman bukti setor ke Rekening Giro Pos Kanwil,untuk biaya
izin selama 2 tahun sebesar 2 x Rp.25.000 = Rp. 50.000,- ditambah biaya
adminitrasi sebesar Rp.2.500,-
-
KRAP -2 ( lampiran II )
(5).Permohonan IKRAP Mutasi diajukan dengan menggunakan surat
permohonan izin
bentuk KRAP-1 ( lampiran I ),disertai lampiran:
-
Surat persetujuan mutasi dari Kakanwil yang menerbitkan izin
Komunikasi Radio Antar Penduduk.
-
IKRAP dan IPPKRAP asli terakhir.
-
Rekaman KTA lama.
-
4 lembar pas photo hitam putih ukuran 2 x 3 cm.
-
Masa berlakunya disesuaikan dengan masa laku IKRAP dan
IPPKRAP sebelumnya.
-
KRAP -2 ( lampiran II ).
(6).Permohonan Penggatian IKRAP diajukan dengan
menggunakan surat permohonan izin
bentuk KRAP -1 ( Lampiran II ),di sertai
lampiran ;
-
Rekaman KTA.
-
4 lembar pas photo hitam putih ukuran 2 x 3 cm.
-
Bukti / pernyataan hilang,rusak dan lain-lain dari instasi
yang berwenang.
-
KRAP-2 ( lampiran II ).
Pasal 6
(1). Kakanwil wajib menyelesaikan permohonan IKRAP dan IPPKRAP
sebagaimana
dimakssud dalam pasal 5 yang telah lengkap persyaratannya
selambat-lambatnya
14 ( empat belas ) hari kerja,dan di sampaikan kapada pemohon
melalui RAPI.
(2). Dalam hal berkas permohonan IKRAP dan / atau IPPKRAP tidak
memenuhi
persyaratan,Kakanwil wajib mengembalikan kepada Pemohon melalui RAPI
selambat-
lambatnya 6( enam ) hari kerja setelah berkas dinyatakan tidak lengkap
dengan disertai
alasan penolakannya.
(3). RAPI wajib menyampaikan kepada Pemohon IKRAP dan / atau
IPPKRAP yang telah
di terbitkan dan / atau di tolak Kakanwil ,selambat-lambatnya
6 hari kerja setelah
diterima dari Kanwil.
Pasal 7
Permohonan IPPKRAP baru,Perpanjangan,Mutasi atau Penggantian
Izin diajukan dengan menggunakan surat permohonan izin bentuk KRAP -3 ( lampiran
III ),disertai lampiran ;
-
Rekaman IKRAP terakhir.
-
Rekaman IPPKRAP terakhir,kecuali izin baru.
-
Bukti pernyataan hilang,rusak dan lain-lain ( khusus untuk
penggantian izin ),dari instasi yang berwenang.
-
Brosur perangkat.
-
Keterangan laik pancar dari Kanwil.
Pasal 8
(1). Stasiun pancar ulang ( Repeater ) pada band VHF dapat
di berikan oleh RAPI.
(2). Untuk mendirikan stasiun pancar ulang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) RAPI
wajib mengajukan Izin kepada Dirjen.
(3). Pendirian stasiun pancar ulang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), harus memenuhi
ketentuan teknis dan administrasi sebagai berikut
:
a. Persyaratan Teknis.
1) Daya pancar
maksimum : 50 Watt.
2) Frekwensi.
TX : 143,550 MHz dan 143,575 MHz
RX : 142,000 MHz dan 142,025 MHz
3) Lebar band
maksimum : 16 KHz.
4) Toleransi
Frekuensi pemancar maksimum : 20 Hz.
5) Memancarkan
identitas stasiun dengan tone khusus setiap 10 menit sekali.
b. Persyaratan administrasi.
1) Rekomdasi
dari Kanwil setempat.
2) Membayar
biaya administrasi Rp. 2.500,- per tahun dan biaya izin sebesar
Rp.25.000,- per
tahun.
3) Membayar
biaya hak pengguna frekuensi pada ( BHP ) sesuai peraturan
perundan-undangan
yang berlaku bagi Radio Konsesi.
4) Menyetor BHP
melalui rekening Menparpostel pda BRI cabang Jati negara
Nomor : 31-01-9237.2.
5) Untuk
meningkatkan komunikasi radio antar anggota dan bukan untuk tujuan yang
bersifat
komersial, RAPI diizinkan menggunakan stsiun pancar ulang ( Repeater )
pada band
VHF yang di selenggarakan oleeeh koperasi RAPI yang telah berstatus
badan Hukum.
6) Izin
pendirian Stasiun pancar ulang un tuk keperluan RAPI sebagaimana dimaksud
dalam
ayat ( 2 ) ditandatangani oleh kepala Direktorat Bina Frekuensi atas nama
Dirjen.
Bagian Keempat
Biaya Izin
Pasal 9
(1) Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk terdiri atas biaya
administrasi sebesar
Rp. 2.500, per tahun dan biaya izin sebesar Rp. 25.000,-
per tahun dan dibayar
sekaligus; sedengan petunjuk berlakunya izin.
(2) Biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
penerimaan negara.
(3) Penerimaan, penyimpanan dan penyetoran biaya izin
sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dilakukan oleh Bendaharawan Penerima Kanwil
yang diangkat oleh
Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi.
(4) Bendaharawan Penerima sebagaimana diomaksud dalam ayat (3)
menyetor seluruh
penerimaan yang dipungutnya selama (1) hari kerja setelah
penerimaannya atau
sekurang-kurangnya sekali seminggu kepada Kantor Kas Negara
atau kedalam
rekening Kas Negara pada Bank Indonesia, Bank Pemerintah lainnya
atau Pos Giro.
(5) Bendaharawan Penerma sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
selambat-lambatnya
pada tanggal 10 setiap bulan menyampaikan pertanggungjawaban
tentang penerimaan
dan penyetoran kepada Sekretaris Jendral Departemen
Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya yang
menjadi tanggung
jawabnya dengan tembusan kepada :
a. Inspektur Jendral Departemen Pariwisata Pos dan
Telekomunikasi.
b. Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi.
c. Kantor Wilayah Direktorat Jendral Anggaran
setempat.
(6) Biaya IKRAP dan biaya administrsi dibayarkan oleh
pemohon kepada Bendaharawan
Penerima Penerma Kanwil setempat melalui Rekening
Giro Pos, setelah yang
bersangkutan mengetahui permohonannya.
Bagian Kelima
Pengguna dan Pengadaan Perangkat
Pasal 10
Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk yang digunakan harus
menggunakan perangkat Komunikasi radio hasil produksi dalam negeri yang memenuhi
persyaratan teknis yang di tetapkan oleh Dirjen.
Pasal 11
Pengadaan dan penyalur perangkat komunikasi radio antar penduduk
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dilaksanakan oleh Koperasi RAPI bekerjasama
dengan jajaran Koperasi Depparpostel.
BAB III
KEGIATAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
Bagian Pertama
Ketentuan Kegiatan
Pasal 12
(1) Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk meliputi kegiatan
komunikasi radio pada
band frekuensi yang ditentukan secara khusus untuk
penyelenggaraan Komunikasi radio
antar penduduk di Indonesia.
(2) Kegiatan Komunikasi radio yang dilakukan oleh perseorangan
maupun RAPI meliputi
percakapan tentang hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama
anggota.
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI.
c. Bantuan Komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan,
olahraga, sosial
kemasyarakatan dan kegiatan kemanusian lainnya.
(3) Kegiatan komunikasi radio diluar ketentuan pasal 12 ayat
(1)dan (2) yang berskala
nasional harus mendapat persetujuan Dirjen dan Izin
Kakanwil untuk kegiatan yang
berskala daerah.
Pasal 13
Dalam menggunakan stasiun KRAP, setiap anggota RAPI berkewjiban
:
a. Membantu pemerintah dalam mengatasi kebutuhan fasilitas
telekomunikasi dalam
hal keselamatan Negara, jiwa manusia (SAR) ketertiban
masyarakat, bencana alam,
kecelakaan dan sebagaimananya.
b. Menerima dan menyalurkan berita-berita sebagaimana
tersebut pasal 13 huruf a kepada
instasi / lembaga yang berhak menerimanya.
Pasal 14
(1) Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
a. Memancarkan pembicaraan yang bersifat
politik, SARA dan atau pembicaran lainnya
yang dapat menimbulkan gangguan
terhadap keamanan dan ketertiban.
b. Memancarkan pembicaraan / berita yang
bersifat komersil.
c. Memancarkan berita sandi, kecuali kode-10
(TEN CODE).
d. Berkomunikasi dengan stsiun KRAP yang
tidak memiliki izin atau Stasiun Radio lain
selain Stasiun KRAP.
e. Disambungkan dengan jaringan
telekomunikasi milik Badan Penyelenggara dan / atau
Badan lain.
f. Memancarkan berita marabahaya atau
berita lain yang tidak benar.
Sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik,
menyanyi, pidato,
dongeng, pembicaraan tidak seronok.
(2) Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai
sarana komunikasi
untuk dinas instasi Pemerintah atau Badan bukan Pemerintah.
(3) Stasiun KRAP dilarang digunakan diatas kapal laut dan
pesawat udara.
Pasal 15
Komunikasi Radio Antar Penduduk, hanya digunakan untuk
Komunikasi Radio dalam negeri (domestik) dan dilarang digunakan untuk komunikasi
dengan luar negeri (Internasional).
Pasal 16
(1) Pembicaraan dalam berkomunikasi wajib meenggunakan Bahasa
Nasional yaitu
Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan tatacara yang
berlaku bagi
Komunikasi Radio Antar Penduduk di Indonesia.
(2) Pembicaraan dalam hubungan radio yang diselenggarakan harus
di batasi, khususnya
dalam rangka kebutuhan informasi baik teknis dan non teknis
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.
Pasal 17
(1) Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh
pemilik IKRAP lainnya
dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(2) Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya, tidak
dizinkan untuk
digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP.
Bagian Kedua
Tata Cara Berkomunikasi
Pasal 18
(1) Setiap Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk harus dapat
dikenali dari nama
panggilan yang setiap kali harus dipancarkan pada permulaan
dan akhir komunikasi
radio yang diselenggarakan.
(2) Pancaran nama panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan paling
sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali dengan menggunakan abjad
dan angka yang telah
dibakukan secara Internasional dalam hal hubungan telepon
radio.
Pasal 19
(1) KRAP yang beroperasi didaerah lain, diluar propinsi tempat
tinggalnya dalam
menyebutkan nama pangilan wajib menambahkan keterangan yang
menyatakan
dimana dan dalam kegiatan apa stasiun tersebut dioperasikan.
(2) Keterangan tambahan sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah
sebagai berikut :
a. Untuk Stasiun Tetap.
Nama Panggilan
+ Stasiun tetap + Kode daerah (01-27) + kegiatan.
b. Untuk Stasiun Bergerak Darat.
1) Berkendaraan.
Nama Panaggilan + Stasiun bergerak darat + Kode Wilayah (Kode Wilayah 01-27)
+ kegiatan.
2) Stasiun Jinjing.
Nama Panggilan + Stasiun Jinjing + Kode Daerah (01-27) + kegiatan.
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIK
Bagian Pertama
Penetapan Frekuensi
Pasal 20
Pemilik izin harus mampu mengetahui perlengkapan atau peralatan
stasiun radio yang digunakan.
Pasal 21
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini
merupakan persyaratan
minimum bagi pelaksanaan Kegiatan Komunikasi Radio Antar
Penduduk.
(2) Bila diperlukan, Dirjen dapat menetapkan :
a. Persyaratan tambahan.
b. Memperketat persyaratan teknik yang
berlaku.
Pasal 22
Pemilik izin harus mampu membuktikan bahwa pancaran yang
dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak pernah melebihi batas-batas band
frekuensi. daya pancar, kelas emisi dan lebar band yang ditetapkan untuk
pelaksanaan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Pasal 23
(1) Perangkat komunikasi radio pada gelombang HF harus memenuhi
persyaratan teknis
sebagai berikut
:
a. Band frekuensi, kelas emisi
san lebar band maksimum yang diizinkan pada band HF
(High Frequency) untuk
pelaksanaan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk
hanya bekerja pada band
26,960 MHz sampai dengan 27,410 MHz dibagi menjadi
40 aluran yaitu :
|
Aluran |
MHz |
Aluran |
MHz |
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20 |
26,965
26,975
26,985
27,005
27,015
27,025
27,035
27,055
27,065
27,075
27,085
27,105
27,115
27,125
27,135
27,155
27,165
27,175
27,185
27,205 |
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40 |
27,215
27,225
27,235
27,245
27,225
27,265
27,275
27,285
27,295
27,305
27,315
27,325
27,335
27,345
27,355
27,365
27,375
27,385
27,395
27,405 |
b. Frekuensi tersebut huruf a
merupakan frekuensi dengan band sisi tunggal atas
(USB = Upper Side Band )
dengan gelombang pembawa ditekan (SSB SC = Single-
Side Band Supressed Carrier)
untuk komunikasi telepon radio (J3E).
c. Band frekuensi dengan
aluran-aluran tersebut huruf a. merupakan band frekuensi yang
digunakan bersama
dan tidak khusus diperuntukan bagi satu orang pemegang izin
dan tidak pula
dilindungi dari gangguan elekro-magnetik yang merugikan.
d. Setiap aluran frekuensi
dapat pula digunakan untuk penyampaian berita-berita gawat
darurat.Aluran 9
atau frekuensi 27,065 MHz hanya khusus diperuntukkan bagi
penyampaian
berita-berita gawat darurat.
e. Mempunyai toleransi
frekuensi maksimum untuk stasiun tetap band sisi tunggal (SSB)
sebesar 50 Hz,
sedangkan Stasiun Bergerak sebesar 40 Hz.
f. Mempunyai daya
pancar maksimum sebesar :
1) 12 Watt PEP (Peak Envelope Power)
2) Penjelasan PEP dalam hal ini ialah daya rata-rata yang dicatukan pada saluran
tranmisi antena oleh suatu pemancar selama satu periode dari frekuensi radio,
pada puncak selubung modulasi yang terjadi pada kondisi-kondisi operasi
yang
normal.
g. Daya pancar
tersebut huruf f, tidak boleh dilampaui dalam semua keadaan operasi
dan semua
keadaan modulasi karena daya pancar yang berkelebihan akan
mengakibatkan gangguan pada sistem hubungan lainnya.
h. Mempunyai pancaran
terbesar (spurious) dan gelombang harmonis maksimum
sebesar 50 decibel dibawah
daya pancar.
i. Mempunyai
lebar band 2,8 KHz (2K80J3E).
j. Tidak boleh
disambung pada suatu penguat daya (external power amplidier) dengan
cara apapun
juga. Dalam hal ini bila diketahui atau didapati adanya suatu kabel
penghubung
atau alat pengkoppel pada perangkat KRAP untuk memungkinkan
instalasi suatu
penguat daya atau diketahui adanya suatu penguat daya pada persil
atau stasiun KRAP sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka pemegang
IKRAP dianggap telah
menggunakannya, dan melanggar ketentuan larangan ini.
(2) Perangkat Komunikasi radio yang bekerja pada gelombang VHF
(Very High Frequency)
harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
a. Band frekuensi, kelas emisi dan
lebar band maksimum yang diizinkan pada band VHF
untuk pelaksanaan kegiatan
Komunikasi Radio Antar Penduduk hanya bekerja pada
band 142,03,75 MHz sampai
dengan 143,5375 MHz terdiri dari :
1)
Penyelenggaraan komunikasi radio dengan menggunakan pancar ulang (Repeater)
oleh
Organisasi, pada frekuensi
a) RX : 142,000 MHz dan 142,025 MHz
b) TX : 143,550 MHz dan 143,575 MHz
2)
Penyelenggaraan komunikasi radio point to point oleh Organisasi maupun
perorangan pada band frekuensi 142,0375 MHz yang dibagi menjadi 60 alur
frekuensi, dengan spasi alur 25 KHz, sebagai berikut :
|
Aluran |
MHz |
Aluran |
MHz |
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30 |
142,050
142,075
142,100
142,125
142,150
142,175
142,200
142,225
142,250
142,275
142,300
142,325
142,350
142,375
142,400
142,425
142,450
142,475
142,500
142,525
142,550
142,575
142,600
142,625
142,650
142,675
142,700
142,725
142,750
142,775 |
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60 |
142,800
142,825
142,850
142,875
142,900
142,925
142,950
142,975
142,300
143,025
143,050
143,075
143,100
143,125
143,150
143,175
143,200
143,225
143,250
143,275
143,300
143,325
143,350
143,375
143,400
143,425
143,450
143,475
143,500
143,525 |
b. Frekuensi tersebut huruf a, merupakan frekuensi
dengan gelombang pembawa modulasi
frekuensi untuk komunikasi telepon radio
(F3E).
c. Band frekuensi dengan aluran-aluran sebagaimana
tersebut huruf a, merupakan band
frekuensi yang digunakan bersama dan tidak
khusus diperuntukan bagi satu orang
pemegang izin dan tidak pula dilindungi dari
gangguan elektromagnetik yang merugikan.
d. Setiap aluran frekuensi dapat pula digunakan
untuk menyampaikan berita berita gawat
darurat.
e. Mempunyai toleransi frekuensi maksimum :
1) Stasiun pancar
ulang (Repeater) dengan daya pancar maksimum 50 Watt, sebesar
20 bagian 106.
2) Stasiun tetap dan Stasiun Bergerak dengan daya pancar maksimum 25
Watt sebesar 15 bagian dari 106.
f. Daya pancar maksimum :
1) Perangkat pancar ulang ( Repeater) : 50 Watt.
2) Perangkat induk : 25 Watt.
3) Perangkat jinjing : 5 Watt.
g. Mempunyai pancaran tersebar, untuk daya pancar 25 Watt ke atas
maksimum decibel (1 miliwatt ), dibawah 25 Watt sebesar
40 decibel
(25
microwatt).
h. Mempunyai lebar band maksimum 16 KHz (16 KOF 3E).
i. Tidak boleh disambung pada suatu penguat daya ( Eksternal Power
Amplifier )
dengan cara apapun juga.
Dalam hal ini bila diketahui atau didapati adanya suatu kabel penghubung
atau
alat pengkopel pada KRAP untuk memungkinkan penghubung atau alat
pengkoper pada
KRAP untuk memungkinkan instalasi suatu penguat daya
atau diketahui adanya suatu
penguat daya pada persil atau stasiun IKRAP
dianggap telah menggunakan dan
melanggar ketentuan larangan ini.
(3)
Perangkat komunikasi radio pada gelombang UHF harus memenuhi
persyaratan teknis sebagai berikut :
a. Band
frekuensi, klas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan pada
band UHF (Ultra High
Frequency)untuk pelaksanaan kegiatan Komunikasi
Radio Antar Penduduk
hanya bekerja pada band 476,410 MHz sampai
dengan
477,415 MHz dibagi
menjadi 40 aluran yaitu :
|
Aluran |
MHz |
Aluran |
MHz |
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20 |
476,425
476,450
476,475
476,500
476,525
476,550
476,575
476,600
476,625
476,650
476,675
476,700
476,725
476,750
476,775
476,800
476,825
476,850
476,875
476,900 |
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40 |
476,925
476,950
476,975
477,000
477,025
477,050
477,075
477,100
477,125
477,150
477,175
477,200
477,225
477,250
477,275
477,300
477,325
477,350
477,375
477,400 |
b.
Frekuensi-frekuensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
frekuensi dengan
gelombang pembawa modulasi FM (Frekuensi Modulasi)
untuk komunikasi telepon
(F3E).
c. Band
frekuensi dengan aluran-aluran sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan band frekuensi
yang digunakan bersama dan tidak khusus
diperuntukan bagi satu
orang pemegang izin dan tidak pula dilindungi dari
gangguan elektromagnetik
yang merugikan.
d. Setiap
aluran frekuensi dapat pula digunakan untuk penyampian berita-berita
gawat darurat. Aluran 9
atau frekuensi 476,625 MHz hanya khusus
diperuntukan bagi
penyampaian berita-berita gawat darurat.
e.
Mempunyai toleransi frekuensi sebesar :
1) Stasiun tetap dangan daya pancar maksimum 25Watt sebesar
100 bagian
dari 106
2) Stasiun bergerak dengan daya pancar maksimum 25 Watt sebesar
20
bagian dari 106
f. Daya Pancar maksimum :
1) Perangkat induk : 25 Watt.
2) Perangkat jinjing : 5 Watt.
g. Mempunyai pancaran tersebar, untuk daya pancar 25 Watt ke atas
maksimum
sebesar 60 decibel
(1Miliwatt), dibawah 25 watt sebesar
40 decibel (25
microwatt).
h. Mempunyai lebar band maksimum 16 KHz (16 KOF3E).
i. Tidak boleh disambung pada suatu penguat daya (Eksternal Power
Amplifier)
dengan cara apapun juga.
Dalam hal ini bila diketahui atau didapati adanya suatu kabel penghubung
atau alat pengkopel pada
KRAP untuk memungkinkan instalasi suatu
penguat
daya atau diketahui
adanya suatu penguat daya pada persil atau
stasiun KRAP sekalipun tidak
dalam keadaan terpasang maka pemegang
IKRAP
dianggap telah
menggunakannya, dan melanggar ketentuan
larangan ini.
(4) Penggunaan band
frekuensi UHF untuk kegiatan pada band frekuensi
476,410
MHz sampai dengan 477,415
MHz yang dibagi menjadi 40 aluran
setelah 4
(empat) tahun terhitung
mulai tanggal berlakunya keputusan ini
dicabut.
Bagian
Kedua
Spesifikasi Perangkat
Pasal
24
(1) Daya pancar adalah
daya pancar selubung (PEP) yang dicatukan ke antena.
(2) Daya pancar maksimum
adalah daya pancar yang diizinkan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 23.
Bagian
Ketiga
Spesifikasi Antena
Pasal
25
Sistem antena yang
dipergunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mempunyai
polarisasi vertikel dengan panjang listrik maksimum 5/8 dengan
demikian akan diperoleh
suatu diagram pancaran yang omnidirectional
dengan
gain yang terbatas.
b. Sebuah
antena yang dipasang pada suatu bangunan antena untuk stasiun
tetap KRAP, ketinggian
antenanya harus memenuhi syarat-syarat tersebut
dibawah ini :
1) Tinggi maksimum antena dengan menara penyangga untuk band HF tidak
boleh melebihi 18,3
meter dari permukaan tanah.Sedangkan untuk band
VHF
dan UHF tidak boleh
melebihi 25 meter dari permukaan tanah.
2) Antena KRAP yang didirikan diatas bangunan gedung bertingkat total
ketinggian tidak
boleh melebihi 11 meter dari permukaan tanah.
3) Antena KRAP yang didirikan disekitar stasiun radio pantai/bandar
udara,wajib memperhatikan
ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan
oleh instasi yang
berwenang dalam keselamatan pelayaran/penerbangan.
4) Antena yang didirikan didalam wilayah stasiun radio pantai/bandar udara
hanya boleh dilakukan
dengan seizin Syahbandar atau pejabat yang
berwenang di bandar udara
tersebut.
5) Pada dasarnya ketinggian menara penyanggah termasuk antena yang
didirikan disekitar
stasiun radio pantai/bandar udara tidak boleh melebihi
perbandingan 1 : 100
terhadap jarak lurus terdekat atau 1 meter ketinggian
100 meter diukur dari
lokasi stasiun pantai/landasan pacu terdekat.
c. Bangunan
antena harus kuat, tidak membahayakan keamanan umum dan
harus
tunduk kepada peraturan
tata kota atau ketentuan pemerintah daerah
setempat.
d. Untuk
stasiun bergerak KRAP, perlu diperhatikan adanya kemungkinan
antenanya dapat mencapai
ketinggian yang membahayakan, misalnya
menyinggung jaringan
listrik arus kuat.
e. Untuk
stasiun Organisasi dapat mempergunakan jenis antena terarah
(Directional) atau izin
khusus dari Kakanwil setempat.
Bagian
Keempat
Uji
Kelaikan Perangkat
Pasal
26
(1) Perangkat KRAP yang
di produksi sebelum digunakan/diperdagangkan wajib
lulus uji kelaikan.
(2) Pelaksanaan uji
kelaikan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknik Direktorat
Jendral Pos dan
Telekomunikasi.
(3) Hasil produksi
perangkat KRAP yang telah lulus uji kelaikan diberikan
Sertifikat
Kelaikan oleh Dirjen.
BAB V
NAMA
PANGGILAN DAN SUSUNAN KODE DAERAH
Pasal
27
(1) Setiap orang hanya
berhak memiliki 1(satu) IKRAP, setiap IKRAP mendapat
satu nama panggilan.
(2) Penentuan nama
panggilan :
a. Setiap nama panggilan didahului dengan huruf JZ (PREFIX), yaitu yang
merupakan nama panggilan
yang ditetapkan untuk seseorang atau
berdasarkan tabel alokasi
seri nama panggilan Internasional.
b. Diikuti dengan kode angka 01 sampai dengan 27 yang merupakan kode
daerah.
c. Selanjutnya merupakan susunan huruf AA sampai dengan ZZ dan AAA
sampai dengan ZZZ
(SUFFIX).
d. Tiap pemilik IKRAP hanya diizinkan memiliki sebanyak-banyaknya 2(dua)
buah perangkat untuk
setiap band frekuensi.
(3) Kode daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yaitu :
-
Daerah
istimewa Aceh (01)
-
Propinsi Sumatera Utara
(02)
-
Propinsi Sumatera Barat
(03)
-
Propinsi Riau (04)
-
Propinsi Jambi (05)
-
Propinsi Sumatera Selatan
(06)
-
Propinsi Bengkulu
(07)
-
Propinsi Lampung
(08)
-
Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
(09)
-
Propinsi Jawa Barat
(10)
-
Propinsi Jawa Tengah
(11)
-
Propinsi Istimewa Yogyakarta
(12)
-
Propinsi Jawa Timur
(13)
-
Propinsi Bali
(14)
-
Propinsi Nusa Tenggara Barat
(15)
-
Propinsi Nusa Tenggara Timur
(16)
-
Propinsi Timor - Timur
(17)
-
Propinsi Kalimantan Timur
(18)
-
Propinsi Kalimantan Selatan
(19)
-
Propinsi Kalimantan Tengah
(20)
-
Propinsi Kalimantan Barat
(21)
-
Propinsi Sulawesi Utara
(22)
-
Propinsi Sulawesi Tengah
(23)
-
Propinsi Sulawesi Selatan
(24)
-
Propinsi Sulawesi Tenggara
(25)
-
Propinsi Maluku
(26)
-
Propinsi Irian Jaya
(27)