Peraturan Komunikasi

Sumatera Barat

   
     

 

PERATURAN KOMUNIKASI

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

NOMOR    :    92 / DIRJEN / 1994

T E N T A N G

KETENTUAN PELAKSANAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

 

DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

 

Menimbang :

  1. bahwa Komunikasi Radio Antar Penduduk merupakan salah satu potensi telekomunikasi Nasional yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sertakegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sebagai peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor ; KM 26 / PT. 307 / MPPT - 92 tentang Komunikasi RAdio Antar Penduduk maka perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391):

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1991 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3446);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3514):

  4. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.66 / HK.207 / MPPT - 84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Menggenai Hubungan Kerja Antara Direktorat Jenderal dengan Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

  5. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.30/OT.002/MPPT-91 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

  6. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM.26 / PT.307 / MPPT - 92  tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk.

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :  

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK.

 

 

 

 

 

                                                                                         BAB

                                                                           KETENTUAN UMUM

                                                                                        Pasal 1

 

 

          Dalam keputusunan ini yang dimaksud dengan :

 

  1. Telekominikasi adalah setiap pemancaran,pengiriman;atau penerimaan tiap jenis tanda,gambar,suara dan informasi     dalam bentuk apapun melalui sistem kawat,optik,radio,atau sistem eletromagnetik lainnya;

  1. Komuniksi Radio adalah telekomunikasi dengan menggunakan gelombang radio;

  1. Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disingkat KRAP adalah Komunikasi Radio yang   menggunakan band frekuensi radio yang ditentukan secara khusus untuk komunikasi telepon radio antar penduduk dalam wilayah Republik Indonesia;

  1. Pemancar Radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memencarkan gelombang radio;

  1. Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah satu atau beberapa perlengkapannya yang di perlukan di suatu tempat untuk menyelenggarakan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk;

  1. Perngkat Komunikasi Radio Antar Prnduduk adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaran Komunikasi Radio Antar Penduduk.

  1. Izin adalah hak yang diberikan oleh Kakanwil atas nama Dirjen kepada seseorang yang memenuhi persyaratan yang berlaku untuk menyelenggarakan Komunikasi Radio Antar Penduduk;

  1. IKRAP ( Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk ) adalah hak yang diberikan oleh Kakanwil atas nama Dirjen kepada seseorang yang memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mendirikan dan menggunakan stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk;

  1. IPPKRAP ( Izin Penguasan Perangkat Radio Komunikasi Radio Antar Penduduk ) adalah hak yang diberikan oleh Kakanwil atas nama Dirjen untuk menguasai perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk;

  1. RAPI adalah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang merupakan satu-satunya wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;

  1. KTA adalah Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Ketua Umum RAPI Pusat berdasarkan usulan ketua RAPI daerah;

  1. Dirjen adalah Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi;

  1. Kakanwil adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata,Pos dan Telekomunikasi;

  1. Badan penyelenggara adalah Badan Usaha Milik Negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

  1. Badan Lain adalah Badan Hukum diluar Badan Penyelenggara yang berbentuk Koperasi,Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Swasta nasional,yang berusaha dalam penyelenggaraan  jasa telekomunikasi.

 

 

                                                                                    BAB II

                                    PENYELENGGARAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

 

                                                                             Bagian Pertama

                                                                        Penyelenggaran KRAP

 

                                                                                      Pasal 2

Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk dapat dilakuakan oleh setiap warga Negara Indonesia yang berusia serendah-rendahnya 17 tahun dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputuasan ini.

 

 

Pasal 3

 

(1).    Penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagaimana dimaksud dalam

          pasal 2,dilakukan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Kakanwil atas nama Dirjen.

 

(2).    Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),diberikan untuk jangka waktu 2 tahun dan

          dapat diperpanjang.

 

 

Bagian Kedua

Persyaratan Keanggotan

 

Pasal 4 

 

(1).    Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk terdiri dari: IKRAP,dan IPPKRAP

 

(2).    IKRAP diberikan kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga negara Indonesia;

  2. Umur serendah-rendahnya 17 tahun;

  3. Bertempat tinggal di Indonesia;

  4. Berkelakuan baik;

  5. Membayar biaya adminitrasi dan biaya izin;

  6. Menjadi anggota RAPI.

(3).    IPPKRAP diberikan keoada pemilik IKRAP,yang perangkat KRAPnya memenuhi  

          persyaratan teknis.

 

 

Bagian Ketiga

Tata Cara Perizinan

 

Pasal 5

 

(1).Permohonan IKRAP dan /atau IPPKRAP diajukan oleh pemohon kepada Kakanwil

      melalui RAPI setempat.

 

(2).Permohonan IKRAP dan /atau IPPKRAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),terdiri

      atas permohonan izin baru,izin perpanjangan,izin mutasi dan penggantian izin.

 

(3).Permohonan IKRAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan

      menggunakan surat permohonan izin bentuk KRAP-1 ( Lampiran I ) di serta lampiran:

  1. Rekaman KTP;

  2. Surat keterangan Kelakuan Baik ( asli ) dari instasi yang berwenang;

  3. Surat pernyataan bersedia menjadi anggota RAPI;

  4. 4 lembar pas photo hitam putih ukuran : 2 x 3 cm;

  5. Rekaman bukti setor ke Rekening Giro Pos Kanwil,untuk biaya izin selama 2 tahun sebesar 2 x Rp. 25.000,- ditambah biaya adminitrasi sebesar Rp.2.500.-

(4).Permohonan IKRAP Perpanjangan dengan menggunakan surat permohonan izin bentuk

      KRAP-1 ( lampiran I ),disertai lampiran :

  1. IKRAP dan IPPKRAP asli terakhir.

  2. Rekaman KTA lama.

  3. 4 lembar pas photo hitam putih ukuran 2 x 3 cm.

  4. Rekaman bukti setor ke Rekening Giro Pos Kanwil,untuk biaya izin selama 2 tahun sebesar 2 x Rp.25.000  = Rp. 50.000,- ditambah biaya adminitrasi sebesar Rp.2.500,-

  5. KRAP -2 ( lampiran II )

 

(5).Permohonan IKRAP Mutasi diajukan dengan menggunakan surat permohonan izin

      bentuk KRAP-1 ( lampiran I ),disertai lampiran:

  1. Surat persetujuan mutasi dari Kakanwil yang menerbitkan izin Komunikasi Radio Antar Penduduk.

  2. IKRAP dan IPPKRAP asli terakhir.

  3. Rekaman KTA lama.

  4. 4 lembar pas photo hitam putih ukuran 2 x 3 cm.

  5. Masa berlakunya disesuaikan dengan masa laku IKRAP dan IPPKRAP sebelumnya.

  6. KRAP -2 ( lampiran II ).

 

(6).Permohonan Penggatian IKRAP  diajukan dengan menggunakan surat permohonan izin 

      bentuk KRAP -1 ( Lampiran II ),di sertai lampiran ;

  1. Rekaman KTA.

  2. 4 lembar pas photo hitam putih ukuran 2 x 3 cm.

  3. Bukti / pernyataan hilang,rusak dan lain-lain dari instasi yang berwenang.

  4. KRAP-2 ( lampiran II ).

 

Pasal 6

 

(1). Kakanwil wajib menyelesaikan permohonan IKRAP dan IPPKRAP sebagaimana  

       dimakssud dalam pasal 5 yang telah lengkap persyaratannya selambat-lambatnya

      14 ( empat belas ) hari kerja,dan di sampaikan kapada pemohon melalui RAPI.

 

(2). Dalam hal berkas permohonan IKRAP dan / atau IPPKRAP tidak memenuhi

       persyaratan,Kakanwil wajib mengembalikan kepada Pemohon melalui RAPI selambat-

       lambatnya 6( enam ) hari kerja setelah berkas dinyatakan tidak lengkap dengan disertai

       alasan penolakannya.

 

(3). RAPI wajib menyampaikan kepada Pemohon IKRAP dan / atau IPPKRAP yang telah

       di terbitkan dan / atau di tolak Kakanwil ,selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah

       diterima dari Kanwil.

 

 

Pasal 7

 

Permohonan IPPKRAP baru,Perpanjangan,Mutasi atau Penggantian Izin diajukan dengan menggunakan surat permohonan izin bentuk KRAP -3 ( lampiran III ),disertai lampiran ;

  1. Rekaman IKRAP terakhir.

  2. Rekaman IPPKRAP terakhir,kecuali izin baru.

  3. Bukti pernyataan hilang,rusak dan lain-lain ( khusus untuk penggantian izin ),dari instasi yang berwenang.

  4. Brosur perangkat.

  5. Keterangan  laik pancar dari Kanwil.

 

 

Pasal 8

 

(1). Stasiun pancar ulang ( Repeater ) pada  band VHF dapat di berikan oleh RAPI.

 

(2). Untuk mendirikan stasiun pancar ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) RAPI

       wajib mengajukan Izin kepada Dirjen.

 

(3). Pendirian stasiun pancar ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus memenuhi

       ketentuan teknis dan administrasi sebagai berikut :

     

       a. Persyaratan Teknis.

 

          1) Daya pancar maksimum : 50 Watt.

 

          2) Frekwensi.

 

                TX :     143,550 MHz dan 143,575 MHz

                RX :    142,000 MHz dan 142,025 MHz

 

          3) Lebar band maksimum : 16 KHz.

 

          4) Toleransi Frekuensi pemancar maksimum : 20 Hz.

 

          5) Memancarkan identitas stasiun dengan tone khusus setiap 10 menit sekali.

 

       b. Persyaratan administrasi.

 

          1) Rekomdasi dari Kanwil setempat.

 

          2) Membayar biaya administrasi Rp. 2.500,- per tahun dan biaya izin sebesar    

               Rp.25.000,- per tahun.

 

          3) Membayar biaya hak pengguna frekuensi pada ( BHP ) sesuai peraturan

               perundan-undangan yang  berlaku bagi Radio Konsesi.

 

         4) Menyetor BHP melalui rekening Menparpostel pda BRI cabang Jati negara

              Nomor : 31-01-9237.2.

 

         5) Untuk meningkatkan komunikasi radio antar anggota dan bukan untuk tujuan yang

              bersifat komersial, RAPI diizinkan menggunakan stsiun pancar ulang ( Repeater )

              pada band VHF yang di selenggarakan oleeeh koperasi RAPI yang telah berstatus

              badan Hukum.

 

         6) Izin pendirian Stasiun pancar ulang un tuk keperluan RAPI sebagaimana dimaksud

              dalam ayat ( 2 ) ditandatangani oleh kepala Direktorat Bina Frekuensi atas nama

              Dirjen.

 

 

Bagian Keempat

Biaya Izin

 

Pasal 9

 

(1) Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk terdiri atas biaya administrasi sebesar

      Rp. 2.500, per tahun dan biaya izin sebesar Rp. 25.000,- per tahun dan dibayar

      sekaligus; sedengan petunjuk berlakunya izin.

 

(2) Biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan negara.

 

(3) Penerimaan, penyimpanan dan penyetoran biaya izin sebagaimana dimaksud

      dalam ayat (2) dilakukan oleh Bendaharawan Penerima Kanwil yang diangkat oleh

      Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi.

 

(4) Bendaharawan Penerima sebagaimana diomaksud dalam ayat (3) menyetor seluruh

      penerimaan yang dipungutnya selama (1) hari kerja setelah penerimaannya atau

      sekurang-kurangnya sekali seminggu kepada Kantor Kas Negara atau kedalam

      rekening Kas Negara pada Bank Indonesia, Bank Pemerintah lainnya atau Pos Giro.

 

(5) Bendaharawan Penerma sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) selambat-lambatnya

      pada tanggal 10 setiap bulan menyampaikan pertanggungjawaban tentang penerimaan

      dan penyetoran kepada Sekretaris Jendral Departemen Pariwisata, Pos dan 

      Telekomunikasi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya yang menjadi tanggung

      jawabnya dengan tembusan kepada :

 

      a. Inspektur Jendral Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi.

      b. Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi.

      c. Kantor Wilayah Direktorat Jendral Anggaran setempat.

 

 (6) Biaya IKRAP dan biaya administrsi dibayarkan oleh pemohon kepada Bendaharawan

       Penerima Penerma Kanwil setempat melalui Rekening Giro Pos, setelah yang

       bersangkutan mengetahui permohonannya.

 

 

Bagian Kelima

Pengguna dan Pengadaan Perangkat

 

Pasal 10

 

Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk yang digunakan harus menggunakan perangkat Komunikasi radio hasil produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis yang di tetapkan oleh Dirjen.

 

 

Pasal 11

 

Pengadaan dan penyalur perangkat komunikasi radio antar penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dilaksanakan oleh Koperasi RAPI bekerjasama dengan jajaran Koperasi Depparpostel.

 

 

BAB III

KEGIATAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

 

Bagian Pertama

Ketentuan Kegiatan

 

Pasal 12

 

(1) Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk meliputi kegiatan komunikasi radio pada

      band frekuensi yang ditentukan secara khusus untuk penyelenggaraan Komunikasi radio

      antar penduduk di Indonesia.

 

(2) Kegiatan Komunikasi radio yang dilakukan oleh perseorangan maupun RAPI meliputi

      percakapan tentang hal-hal yang berkaitan dengan :

 

  a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota.

  b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI.

  c. Bantuan Komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olahraga, sosial

      kemasyarakatan dan kegiatan kemanusian lainnya.

 

(3) Kegiatan komunikasi radio diluar ketentuan pasal 12 ayat (1)dan (2) yang berskala

      nasional harus mendapat persetujuan Dirjen dan Izin Kakanwil untuk kegiatan yang

      berskala daerah.

 

 

Pasal 13

 

Dalam menggunakan stasiun KRAP, setiap anggota RAPI berkewjiban :

 

 a. Membantu pemerintah dalam mengatasi kebutuhan fasilitas telekomunikasi dalam

     hal keselamatan Negara, jiwa manusia (SAR) ketertiban masyarakat, bencana alam,

     kecelakaan dan sebagaimananya.

 

 b. Menerima dan menyalurkan berita-berita sebagaimana tersebut pasal 13 huruf a kepada

     instasi / lembaga yang berhak menerimanya.

 

 

Pasal 14

 

(1) Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :

 

    a. Memancarkan pembicaraan yang bersifat politik, SARA dan atau pembicaran lainnya

         yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban.

    b. Memancarkan pembicaraan / berita yang bersifat komersil.

    c. Memancarkan berita sandi, kecuali kode-10 (TEN CODE).

    d. Berkomunikasi dengan stsiun KRAP yang tidak memiliki izin atau Stasiun Radio lain

        selain Stasiun KRAP.

    e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi milik Badan Penyelenggara dan / atau

        Badan lain.

     f. Memancarkan berita marabahaya atau berita lain yang tidak benar.

        Sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, 

        dongeng, pembicaraan tidak seronok.

 

(2) Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi

      untuk dinas instasi Pemerintah atau Badan bukan Pemerintah.

 

(3) Stasiun KRAP dilarang digunakan diatas kapal laut dan pesawat udara.

 

 

Pasal 15

 

Komunikasi Radio Antar Penduduk, hanya digunakan untuk Komunikasi Radio dalam negeri (domestik) dan dilarang digunakan untuk komunikasi dengan luar negeri (Internasional).

 

 

Pasal 16

 

(1) Pembicaraan dalam berkomunikasi wajib meenggunakan Bahasa Nasional yaitu

      Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan tatacara yang berlaku bagi

      Komunikasi Radio Antar Penduduk di Indonesia.

 

(2) Pembicaraan dalam hubungan radio yang diselenggarakan harus di batasi, khususnya 

      dalam rangka kebutuhan informasi baik teknis dan non teknis sebagaimana dimaksud

      dalam Pasal 13.

 

 

Pasal 17

 

(1) Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemilik IKRAP lainnya 

      dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 

(2) Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya, tidak dizinkan untuk

      digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP.

 

 

Bagian Kedua 

Tata Cara Berkomunikasi

 

Pasal 18

 

(1) Setiap Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk harus dapat dikenali dari nama

      panggilan yang setiap kali harus dipancarkan pada permulaan dan akhir komunikasi 

      radio yang diselenggarakan.

 

(2) Pancaran nama panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan paling 

      sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali dengan menggunakan abjad dan angka yang telah

      dibakukan secara Internasional dalam hal hubungan telepon radio.

 

 

Pasal 19

 

(1) KRAP yang beroperasi didaerah lain, diluar propinsi tempat tinggalnya dalam

      menyebutkan nama pangilan wajib menambahkan keterangan yang menyatakan

      dimana dan dalam kegiatan apa stasiun tersebut dioperasikan.

 

(2) Keterangan tambahan sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah sebagai berikut :

 

     a. Untuk Stasiun Tetap.

         Nama Panggilan + Stasiun tetap + Kode daerah (01-27) + kegiatan.

 

     b. Untuk Stasiun Bergerak Darat.

         1)  Berkendaraan.

               Nama Panaggilan + Stasiun bergerak darat + Kode Wilayah (Kode Wilayah 01-27)

               +  kegiatan.

          2) Stasiun Jinjing.

               Nama Panggilan + Stasiun Jinjing + Kode Daerah (01-27) + kegiatan.

 

 

BAB IV

PERSYARATAN TEKNIK

Bagian Pertama

 

Penetapan Frekuensi 

 

Pasal 20

 

Pemilik izin harus mampu mengetahui perlengkapan atau peralatan stasiun radio yang digunakan.

 

Pasal 21

 

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini merupakan persyaratan

      minimum bagi pelaksanaan Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

 

(2) Bila diperlukan, Dirjen dapat menetapkan :

      a. Persyaratan tambahan.

      b. Memperketat persyaratan teknik yang berlaku.

 

 

Pasal 22

 

Pemilik izin harus mampu membuktikan bahwa pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak pernah melebihi batas-batas band frekuensi. daya pancar, kelas emisi dan lebar band yang ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

 

 

Pasal 23

 

(1) Perangkat komunikasi radio pada gelombang HF harus memenuhi persyaratan teknis

      sebagai berikut :

 

      a. Band frekuensi, kelas emisi san lebar band maksimum yang diizinkan pada band HF

          (High Frequency) untuk pelaksanaan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk

          hanya bekerja pada band 26,960 MHz sampai dengan 27,410 MHz dibagi menjadi

          40 aluran yaitu :

 

 

Aluran

MHz

Aluran

MHz

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

26,965

26,975

26,985

27,005

27,015

27,025

27,035

27,055

27,065

27,075

27,085

27,105

27,115

27,125

27,135

27,155

27,165

27,175

27,185

27,205

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

33

34

35

36

37

38

39

40

27,215

27,225

27,235

27,245

27,225

27,265

27,275

27,285

27,295

27,305

27,315

27,325

27,335

27,345

27,355

27,365

27,375

27,385

27,395

27,405

 

 

      b. Frekuensi tersebut huruf a merupakan frekuensi dengan band sisi tunggal atas

          (USB = Upper Side Band ) dengan gelombang pembawa ditekan (SSB SC = Single-

          Side Band Supressed Carrier) untuk komunikasi telepon radio (J3E).

 

       c. Band frekuensi dengan aluran-aluran tersebut huruf a. merupakan band frekuensi yang

           digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukan bagi satu orang pemegang izin

           dan tidak pula dilindungi dari gangguan elekro-magnetik yang merugikan.

 

       d. Setiap aluran frekuensi dapat pula digunakan untuk penyampaian berita-berita gawat

           darurat.Aluran 9 atau frekuensi 27,065 MHz hanya khusus diperuntukkan bagi

           penyampaian berita-berita gawat darurat.

 

       e. Mempunyai toleransi frekuensi maksimum untuk stasiun tetap band sisi tunggal (SSB)

           sebesar 50 Hz, sedangkan Stasiun Bergerak sebesar 40 Hz.

 

        f. Mempunyai daya pancar maksimum sebesar :

           1) 12 Watt PEP (Peak Envelope Power)

           2) Penjelasan PEP dalam hal ini ialah daya rata-rata yang dicatukan pada saluran

                tranmisi antena oleh suatu pemancar selama satu periode dari frekuensi radio,

                pada puncak selubung modulasi yang terjadi pada kondisi-kondisi operasi yang

                normal.

 

        g. Daya pancar tersebut huruf f, tidak boleh dilampaui dalam semua keadaan operasi

            dan  semua keadaan modulasi karena daya pancar yang berkelebihan akan  

            mengakibatkan gangguan pada sistem hubungan lainnya.

 

        h. Mempunyai pancaran terbesar (spurious) dan gelombang harmonis maksimum

            sebesar 50 decibel dibawah daya pancar.

 

         i. Mempunyai lebar band 2,8 KHz (2K80J3E).

 

         j. Tidak boleh disambung pada suatu penguat daya (external power amplidier) dengan

            cara apapun juga. Dalam hal ini bila diketahui atau didapati adanya suatu kabel

            penghubung atau alat pengkoppel pada perangkat KRAP untuk memungkinkan 

            instalasi suatu penguat daya atau diketahui adanya suatu penguat daya pada persil 

           atau stasiun KRAP sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka pemegang

           IKRAP dianggap telah menggunakannya, dan melanggar ketentuan larangan ini.

 

(2) Perangkat Komunikasi radio yang bekerja pada gelombang VHF (Very High Frequency)

      harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :

 

     a. Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan pada band VHF

         untuk pelaksanaan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk hanya bekerja pada

         band 142,03,75 MHz sampai dengan 143,5375 MHz terdiri dari :

 

          1) Penyelenggaraan komunikasi radio dengan menggunakan pancar ulang (Repeater)

               oleh Organisasi, pada frekuensi

 

               a) RX :  142,000 MHz dan 142,025 MHz

               b) TX :  143,550 MHz dan  143,575 MHz

 

           2) Penyelenggaraan komunikasi radio point to point oleh Organisasi maupun

                perorangan pada band frekuensi 142,0375 MHz yang dibagi menjadi 60 alur

                frekuensi, dengan spasi alur 25 KHz, sebagai berikut :

 

 

 

Aluran

MHz

Aluran

MHz

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

142,050

142,075

142,100

142,125

142,150

142,175

142,200

142,225

142,250

142,275

142,300

142,325

142,350

142,375

142,400

142,425

142,450

142,475

142,500

142,525

142,550

142,575

142,600

142,625

142,650

142,675

142,700

142,725

142,750

142,775

31

32

33

34

35

36

37

38

39

40

41

42

43

44

45

46

47

48

49

50

51

52

53

54

55

56

57

58

59

60

142,800

142,825

142,850

142,875

142,900

142,925

142,950

142,975

142,300

143,025

143,050

143,075

143,100

143,125

143,150

143,175

143,200

143,225

143,250

143,275

143,300

143,325

143,350

143,375

143,400

143,425

143,450

143,475

143,500

143,525

 

   b. Frekuensi tersebut huruf a, merupakan frekuensi dengan gelombang pembawa modulasi

       frekuensi untuk komunikasi telepon radio (F3E).

 

   c. Band frekuensi dengan aluran-aluran sebagaimana tersebut huruf a, merupakan band

       frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukan bagi satu orang

       pemegang izin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan.

 

   d. Setiap aluran frekuensi dapat pula digunakan untuk menyampaikan berita berita gawat

       darurat.

 

   e. Mempunyai toleransi frekuensi maksimum :

       1) Stasiun pancar ulang (Repeater) dengan daya pancar maksimum 50 Watt, sebesar

            20  bagian 106.

      2) Stasiun  tetap dan Stasiun Bergerak dengan daya pancar maksimum 25

          Watt sebesar 15 bagian dari 106.

 

   f. Daya pancar maksimum :

      1) Perangkat pancar ulang ( Repeater) : 50 Watt.

      2) Perangkat induk : 25 Watt.

      3) Perangkat jinjing : 5 Watt.

 

   g. Mempunyai pancaran tersebar, untuk daya pancar 25 Watt ke atas 

       maksimum decibel (1 miliwatt ), dibawah 25 Watt sebesar 40 decibel

       (25 microwatt).

 

   h. Mempunyai lebar band maksimum 16 KHz (16 KOF 3E).

 

    i. Tidak boleh disambung pada suatu penguat daya ( Eksternal Power

       Amplifier ) dengan cara apapun juga.

 

       Dalam hal ini bila diketahui atau didapati adanya suatu kabel penghubung

       atau alat pengkopel pada KRAP untuk memungkinkan penghubung atau alat

       pengkoper pada KRAP untuk memungkinkan instalasi suatu penguat daya

       atau diketahui adanya suatu penguat daya pada persil atau stasiun IKRAP

       dianggap telah menggunakan dan melanggar ketentuan larangan ini.

 

(3) Perangkat komunikasi radio pada gelombang UHF harus memenuhi

      persyaratan teknis sebagai berikut :

 

   a. Band frekuensi, klas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan pada

       band UHF (Ultra High Frequency)untuk pelaksanaan kegiatan Komunikasi

       Radio Antar Penduduk hanya bekerja pada band 476,410 MHz sampai

       dengan 477,415 MHz dibagi menjadi 40 aluran yaitu :

 

 

 

Aluran

MHz

Aluran

MHz

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

476,425

476,450

476,475

476,500

476,525

476,550

476,575

476,600

476,625

476,650

476,675

476,700

476,725

476,750

476,775

476,800

476,825

476,850

476,875

476,900

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

33

34

35

36

37

38

39

40

476,925

476,950

476,975

477,000

477,025

477,050

477,075

477,100

477,125

477,150

477,175

477,200

477,225

477,250

477,275

477,300

477,325

477,350

477,375

477,400

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   b. Frekuensi-frekuensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan

       frekuensi dengan gelombang pembawa modulasi FM (Frekuensi Modulasi)

       untuk komunikasi telepon (F3E).

 

   c. Band frekuensi dengan aluran-aluran sebagaimana dimaksud dalam huruf a,

       merupakan band frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus

       diperuntukan bagi satu orang pemegang izin dan tidak pula dilindungi dari

       gangguan elektromagnetik yang merugikan.

 

   d. Setiap aluran frekuensi dapat pula digunakan untuk penyampian berita-berita

       gawat darurat. Aluran 9 atau frekuensi 476,625 MHz hanya khusus

       diperuntukan bagi penyampaian berita-berita gawat darurat.

 

    e. Mempunyai toleransi frekuensi sebesar :

        1) Stasiun tetap dangan daya pancar maksimum 25Watt sebesar

            100 bagian dari 106

        2) Stasiun bergerak dengan daya pancar maksimum 25 Watt sebesar

            20 bagian dari 106

 

     f. Daya Pancar maksimum :

        1) Perangkat induk : 25 Watt.

        2) Perangkat jinjing : 5 Watt.

 

     g. Mempunyai pancaran tersebar, untuk daya pancar 25 Watt ke atas

         maksimum sebesar 60 decibel (1Miliwatt), dibawah 25 watt sebesar

         40 decibel (25 microwatt).

 

     h. Mempunyai lebar band maksimum 16 KHz (16 KOF3E).

 

      i. Tidak boleh disambung pada suatu penguat daya (Eksternal Power

         Amplifier) dengan cara apapun juga.

 

         Dalam hal ini bila diketahui atau didapati adanya suatu kabel penghubung

         atau alat pengkopel pada KRAP untuk memungkinkan instalasi suatu

         penguat daya atau diketahui adanya suatu penguat daya pada persil atau

         stasiun KRAP sekalipun tidak dalam keadaan terpasang maka pemegang

         IKRAP dianggap telah menggunakannya, dan melanggar ketentuan

         larangan ini.

 

(4) Penggunaan band frekuensi UHF untuk kegiatan pada band frekuensi

      476,410 MHz sampai dengan 477,415 MHz yang dibagi menjadi 40 aluran

      setelah 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan ini

      dicabut.

 

 

Bagian Kedua

Spesifikasi Perangkat

 

Pasal 24

 

(1) Daya pancar adalah daya pancar selubung (PEP) yang dicatukan ke antena.

(2) Daya pancar maksimum adalah daya pancar yang diizinkan sebagaimana

      dimaksud dalam pasal 23.

 

 

Bagian Ketiga

Spesifikasi Antena

 

Pasal 25

 

Sistem antena yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

   a. Mempunyai polarisasi vertikel dengan panjang listrik maksimum 5/8 dengan

       demikian akan diperoleh suatu diagram pancaran yang omnidirectional

       dengan gain yang terbatas.

 

   b. Sebuah antena yang dipasang pada suatu bangunan antena untuk stasiun

       tetap KRAP, ketinggian antenanya harus memenuhi syarat-syarat tersebut

       dibawah ini :

 

     1) Tinggi maksimum antena dengan  menara penyangga untuk band HF tidak

         boleh melebihi 18,3 meter dari permukaan tanah.Sedangkan untuk band

         VHF dan UHF tidak boleh melebihi 25 meter dari permukaan tanah.

 

     2) Antena KRAP yang didirikan diatas bangunan gedung bertingkat total

          ketinggian tidak boleh melebihi 11 meter dari permukaan tanah.

 

     3) Antena KRAP yang didirikan disekitar stasiun radio pantai/bandar

          udara,wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan

          oleh  instasi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran/penerbangan.

 

     4) Antena yang didirikan didalam wilayah stasiun radio pantai/bandar udara

          hanya boleh dilakukan dengan seizin Syahbandar atau pejabat yang

          berwenang di bandar udara tersebut.

 

     5) Pada dasarnya ketinggian menara penyanggah termasuk antena yang

         didirikan disekitar stasiun radio pantai/bandar udara tidak boleh melebihi

         perbandingan 1 : 100 terhadap jarak lurus terdekat atau 1 meter ketinggian

         100 meter diukur dari lokasi stasiun pantai/landasan pacu terdekat.

 

   c. Bangunan antena harus kuat, tidak membahayakan keamanan umum dan

       harus tunduk kepada peraturan tata kota atau ketentuan pemerintah daerah

       setempat.

 

   d. Untuk stasiun bergerak KRAP, perlu diperhatikan adanya kemungkinan

       antenanya dapat mencapai ketinggian yang membahayakan, misalnya

       menyinggung jaringan listrik arus kuat.

 

   e. Untuk stasiun Organisasi dapat mempergunakan jenis antena terarah

       (Directional) atau izin khusus dari Kakanwil setempat.

 

 

Bagian Keempat

Uji Kelaikan Perangkat

 

Pasal 26

 

(1) Perangkat KRAP yang di produksi sebelum digunakan/diperdagangkan wajib

     lulus uji kelaikan.

 

(2) Pelaksanaan uji kelaikan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknik Direktorat

     Jendral Pos dan Telekomunikasi.

 

(3) Hasil produksi perangkat KRAP yang telah lulus uji kelaikan diberikan

     Sertifikat Kelaikan oleh Dirjen.

 

 

BAB V

NAMA PANGGILAN DAN SUSUNAN KODE DAERAH

 

Pasal 27

 

(1) Setiap orang hanya berhak memiliki 1(satu) IKRAP, setiap IKRAP mendapat

      satu nama panggilan.

 

(2) Penentuan nama panggilan :

 

     a. Setiap nama panggilan didahului dengan huruf JZ (PREFIX), yaitu yang

         merupakan nama panggilan yang ditetapkan untuk seseorang atau

         berdasarkan tabel alokasi seri nama panggilan Internasional.

 

     b. Diikuti dengan kode angka 01 sampai dengan 27 yang merupakan kode

         daerah.

 

     c. Selanjutnya merupakan susunan huruf AA sampai dengan ZZ dan AAA

         sampai dengan ZZZ (SUFFIX).

 

     d. Tiap pemilik IKRAP hanya diizinkan memiliki sebanyak-banyaknya 2(dua)

         buah perangkat untuk setiap band frekuensi.

 

(3) Kode daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yaitu :

  1. Daerah istimewa Aceh                                      (01)

  2. Propinsi Sumatera Utara                                   (02)

  3. Propinsi Sumatera Barat                                   (03)

  4. Propinsi Riau                                                     (04)

  5. Propinsi Jambi                                                   (05)

  6. Propinsi Sumatera Selatan                                (06)

  7. Propinsi Bengkulu                                              (07)

  8. Propinsi Lampung                                              (08)

  9. Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta          (09)

  10. Propinsi Jawa Barat                                           (10)

  11. Propinsi Jawa Tengah                                        (11)

  12. Propinsi Istimewa Yogyakarta                            (12)

  13. Propinsi Jawa Timur                                           (13)                      

  14. Propinsi Bali                                                       (14)

  15. Propinsi Nusa Tenggara Barat                           (15)

  16. Propinsi Nusa Tenggara Timur                           (16)

  17. Propinsi Timor - Timur                                        (17)

  18. Propinsi Kalimantan Timur                                  (18)

  19. Propinsi Kalimantan Selatan                               (19)

  20. Propinsi Kalimantan Tengah                               (20)

  21. Propinsi Kalimantan Barat                                  (21)

  22. Propinsi Sulawesi Utara                                      (22)

  23. Propinsi Sulawesi Tengah                                   (23)

  24. Propinsi Sulawesi Selatan                                   (24)

  25. Propinsi Sulawesi Tenggara                                (25)

  26. Propinsi Maluku                                                   (26)

  27. Propinsi Irian Jaya                                               (27)

 

 

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Bagian Pertama

Tanda Pengenal

 

Pasal 28

 

        (1). Pemilik IKRAP :

               a. Menyematkan rekaman IKRAP pada perangkat KRAP.

               b. Menyematkan stiker nama panggilan pada Stasiun KRAP bergerak darat.

               c. Memasang papan nama panggilan di tempat lokasi Stasiun Tetap.

               d. Memperlihatkan IKRAP asli kepada petugas Kanwil apabila diminta.

 

        (2). Bentuk, ukuran stiker dan papan nama ditetapkan sebagaimana tersebut pada lampiran VI

               Keputusan ini.

 

 

Bagian Kedua

Pemantauan dan Pengawasan Teknik

 

Pasal 29

 

        (1). Kakanwil wajib melakukan pemantauan sumber pancaran frekuensi radio dari stasiun KRAP di

               wilayah masing-masing.

 

        (2). Dalam rangka pengawasan teknik, Kakanwil berkewajiban dan berwenang :

           a. Memeriksa dipenuhinya ketentuan persyaratan teknik stasiun KRAP.

           b. Menguji pancaran frekuensi radio untuk KRAP.

 

        (3). Dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam

               ayat (2),  Kakanwil dapat meminta bantuan RAPI.

 

 

Bagian Ketiga

Tindakan Penertiban

 

Pasal 30

 

        (1). Penyidikan atas pelanggaran kegiatan KRAP dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil

               (PPNS) Kanwil Depparpostel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

        (2). Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPNS wajib

               melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri setempat.

 

 

Bagian Keempat

Peran Serta Organisasi

 

Pasal 31

 

        (1). Setiap pemilik, IKRAP wajib menjadi anggota RAPI.

 

        (2). Setiap anggota RAPI wajib memiliki KTA yang dikeluarkan RAPI.

 

        (3). RAPI wajib menyelesaikan KTA yang bersangkutan selambat-lambatnya  14 (empat belas) hari

               kerja setelah berkas pemohon untuk menjadi anggota secara lengkap diterima.

 

        (4). RAPI wajib membantu tugas Kakanwil dalam pemantauan dan pengawasan penggunaan

               frekuensi radio KRAP.

 

        (5). Pengurus RAPI wajib melakukan pembinaan terhadap calon dan anggotanya.

 

 

           

Bagian Kelima

Pembinaan

 

Pasal 32

 

        (1). Kakanwil wajib melakukan pembinaan terhadap RAPI.

       

        (2). Untuk kepentingan pembinaan terhadap anggota, RAPI dapat diizinkan mendirikan Stasiun

               RAPI.

 

        (3). Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pemilik IKRAP yang ditunjuk

               oleh pengurus RAPI.

 

        (4). Izin Stasiun RAPI dapat diberikan oleh Kakanwil atas dasar pertimbangan kebutuhan dalam

               jangka waktu tertentu (Bentuk KRAP-4).

 

        (5). Nama panggilan untuk stasiun RAPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), SUFFIX nama

               panggilan diawali dengan huruf Z.

 

 

Pasal 33

 

        Pengurus dan anggota RAPI wajib melaporkan setiap adanya penyimpangan yang terjadi dan

        mengusulkan kepada Kakanwil untuk melakukan tindakan penertiban.

 

 

BAB VII

SANKSI

 

PASAL 34

 

        Barang siapa menggunakan atau memiliki stasiun KRAP tanpa izin dapat dituntut berdasarkan

        Pasal 36 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.

 

 

 

Pasal 35

 

        (1). Pemilik Izin yang melakukan penyimpangan atas izin yang diberikan dapat dikenakan

               pencabutan izin.

 

        (2). Pencabutan Izin dilakukan oleh Kakanwil atas nama Dirjen.

 

        (3). Pelaksanaan pencabutan Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah

               yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.

 

        (4). Peringatan tertulis pertama dilakukan 1 (satu) hari setelah ditemukan adanya penyimpangan,

               sedangkan peringatan tertulis kedua disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah

               peringatan tertulis pertama tidah dipatuhi.

 

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 36

 

        (1). IKRAP yang diterbitkan sebelum ditetapkan Keputusan ini, tetap berlaku sampai dengan masa

               laku izinnya berakhir.

 

        (2). Pemilik Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum masa

               laku Izinnya berakhir wajib mengajukan perpanjangan izin sebagaimana ditetapkan dalam

               Keputusan ini.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 37

 

        Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi

        Nomor : 97/Dirjen/1985 tentang Persyaratan Izin dan Teknik Komunikasi Radio Antar Penduduk Jo

        Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 80/Dirjen/1987 dinyatakan tidak

        berlaku.

 

Pasal 38

 

 

        Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

        Ditetapkan di         :        J A K A R T A

        Pada tanggal         :        26 Juli 1994

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

 

 

 

 

DJAKARIA PURAWIDJAJA

 

 

 

 

        SALINAN Keputusan ini

        disampaikan kepada Yth :

  1. Menparpostel (sebagai laporan);

  2. Sekjen dan Irjen Depparpostel.

  3. Para Kakanwil sampai dengan XXI Depparpostel.

  4. Ketua Umum RAPI Pusat.

  5. Arsip.

       

Copy Write by : JZ 03 AN

 

 

Hosted by www.Geocities.ws

1