|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumatera Barat |
|
|
|
|
|
|
|
PERATURAN ORGANISASI
|
|
|
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Jl. Warung Buncit Raya no. 40 D Duren Tiga Jakarta Selatan 12760
KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Nomor : 079.09.00.0701 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA :
Menimbang : a. bahwa Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia telah berkembang dengan pesat di seluruh Indonesia perlu didukung dengan penataan organisasi menuju terwujudnya Tri Tertib RAPI yakni Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi ; - b. bahwa Munas IV di Denpasar Bali, telah mengamanatkan bahwa setiap kepengurusan RAPI harus merupakan hasil Musyawarah sesuai dengan jenjang masing-masing ;
c. bahwa dalam era globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab, ketentuan penyelenggaraan dan tata tertib Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi, perlu ditata dengan baik sehingga hasilnya bermanfaat untuk masa depan kehidupan organisasi.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; 3. Keputusan Menteri Parpostel No. KM 26 Tahun 1992 tentang Komunikasi 4. Keputusan Dirjen Postel No. 92 / dirjen / 1994 tentang Ketentuan pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ; 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI ; 6. Program Kerja Nasional RAPI hasil Munas IV Tahun 2000 di Denpasar, Bali.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 27 Agustus 2000 di Depok. 2. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 26-27 Mei 2001 di Jakarta. 3. Hasil Rakernas II RAPI tanggal 1-2 Desember 1990 di Pandaan, Jawa Timur. 4. Hasil Rakernas III RAPI tanggal 13-15 Mei 1995 di Pontianak, Kalimantan Barat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Pengurus Pusat RAPI tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja Organisasi RAPI.
Kesatu : Menyeragamkan Ketentuan Penyelenggaraan dan Tata Tertib Musyawarah serta Rapat Kerja Organisasi RAPI.
Kedua : Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja Organisasi RAPI, sebagaimana tertera pada lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Pengaturan ini dalam upaya meningkatkan disiplin menuju terwujudnya Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.
Keempat : Tata Tertib Sidang Musyawarah dan Rapat Kerja Organisasi RAPI ditetapkan dalam persidangan tersebut.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc Sakti Siahaan JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
Lampiran : Keputusan Pengurus pusat RAPI Nomor 079.09.00.0701 Tanggal 6 Juli 2001
PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
1. UMUM
Radio Antar Penduduk Indonesia adalah organisasi masyarakat yang merupakan wadah resmi para pemilik Izin KRAP yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. RAPI merupakan sarana yang memungkinkan masyarakat memamfaatkan komunikasi Telepon Radio untuk menjalin hubungan sosial kemasyarakatan.
Perkembangan organisasi RAPI dewasa ini yang telah merambah sampai pelosok dihampir seluruh provinsi, disamping patut disyukuri, juga menuntut tanggung jawab lebih besar dari setiap aktivis dan fungsionaris untuk melakukan penataan lebih lanjut sesuai dengan tuntutan perkembangan era globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab.
Penataan organisasi lebih lanjut, sesuai amanat Munas IV di Denpasar, Januari 2000, mensyaratkan setiap kepengurusan hendaknya merupakan hasil musyawarah organisasi. Agar musyawarah dan Rapat Kerja berjalan tertib dan menghasilkankeputusan-keputusan yang bermamfaat untuk masa depan organisasi, perlu Pedoman Pelaksanaan yang baik dan sesuai dengan jenjang kepengurusan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan rapat Kerja ini disusun untuk menjadi panduan penyelenggaraan sehingga dapat terwujud keseragaman dan pada akhirnya dapat dicapai hasil maksimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan Tri Tertib RAPI yakni Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.
3. PERATURAN UMUM PENYELENGGARAAN
Musyawarah dan Rapat Kerja dalam organisasi RAPI terdiri dari :
a. Musyawarah nasional. b. Musyawarah Daerah. c. Musyawarah Wilayah. d. Musyawarah Lokal, dan e. Musyawarah Luar Biasa. f. Rapat Kerja Nasional. g. Rapat Kerja Daerah. h. Rapat Kerja Wilayah. i. Rapat Paripurna Pengurus. j. Rapat Pengurus. k. Rapat Kordinasi. l. rapat Panitia.
Status, wewenang, penyelenggaraan dan peserta Musyawarah dan Rapat Kerja telah diatur pada Anggaran Dasar Bab VI Pasal 16 serta Anggaran rumah Tangga Bab VII Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Bab VIII Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.
Tata Tertib Musyawarah dan rapat kerja RAPI terdiri atas :
3.1 PENGERTIAN PESERTA :
3.1.1 Peserta Musyawarah terdiri atas :
3.1.2 Utusan terdiri dari :
3.1.3 Peninjau terdiri dari :
3.1.4 Pengamat / Undangan / Pemerhati terdiri dari :
3.2 KETENTUAN BAGI UTUSAN :
1. Peserta adalah Pengurus RAPI Daerah / Wilayah / Lokal dan Izin KRAPnya masih berlaku. 2. Berbadan sehat. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus membawa obat sendiri serta melaporkan khusus pada Panitia Pelaksana. 3. Bagi utusan Daerah / Wilayah / Lokal, harus membawa surat mandat dari Pengurusnya. 4. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar. 5. Aspirasi dan saran tertulis Daerah / Wilayah / Lokal agar diserahkan kepada Panitia Pengarah. 6. Membawa perlengkapan pribadi secukupnya. 7. Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan ditanggung oleh Panitia sesuai ketentuan. Pesanan tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash. 8. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
3.3 KETENTUAN BAGI PENINJAU :
1. Bagi Peninjau Daerah / Wliayah / Lokal, harus membawa surat mandat dari Pengurusnya. 2. Bagi Dewan Kehormatan, membawa mandat dari instansinya. 3. Panitia (OC dan SC) sesuai amanat yang diembannya. 4. Berbadan sehat. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus membawa obat sendiri serta melaporkan khusus pada Panitia Pelaksana. 5. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar. 6. Aspirasi dan saran tertulis Daerah / Wilayah / Lokal agar diserahkan kepada Panitia Pengarah. 7. Membawa perlengkapan pribadi secukupnya. 8. Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang ditetapkan oleh Panitia. 9. Pesanan tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash. 10. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
3.4 KETENTUAN BAGI PENGAMAT / UNDANGAN / PEMERHATI :
1. Bagi Pengamat utusan instansi, membawa surat mandat dari instansinya berdasarkan Undangan Pengurus cq. Panitia Pelaksana. 2. Bagi Pengamat unsur fungsionaris dan aktifis RAPI, membawa Undangan Pengurus cq. Panitia Pelaksana. 3. Berbadan sehat. Bagi yang kondisi kesehatan tertentu harus membawa obat sendiri serta melaporkan khusus pada O.C. 4. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar. 5. Aspirasi dan saran tertulis agar diserahkan kepada SC. 6. Membawa perlengkapan pribadi secukupnya. 7. Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang ditetapkan oleh Panitia. 8. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
4. TATA CARA PELAKSANAAN
4.1 Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja meliputi beberapa tahap sebagai berikut :
1. Tahapan Persiapan. 2. Tahap Upacara Pembukaan (Seremonial) 3. Tahap Persidangan. 4. Tahap Upacara Penutupan (Seremonial) 5. Tahap Pelaporan.
4.2 TATA TERTIB PERSIDANGAN
Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan Rapat Kerja terdiri atas :
1. Umum / Status ; 2. Waktu dan Tempat ; 3. Tema ; 4. Peserta dan Peninjau ; 5. Hak dan Kewajiban ; 6. Hak Bicara dan Hak Suara ; 7. Penyampaian Pendapat ; 8. Jenis Persidangan ; 9. Korum (Quorum) ; 10. Pimpinan Sidang ; 11. Pemilihan Pimpinan Sidang ; 12. Sidang Formatur ; (hanya untuk Musyawarah, pada Rapat Kerja tidak ada Pemilihan Pengurus, karena itu tidak dibentuk Formatur). 13. Tuga dan Wewenang Pimpinan Sidang ; 14. Pembentukan Pengurus ; g (idem point 11) 15. Tata cara Pemilihan ; g (idem point 11) 16. Pengambilan Keputusan ; 17. Sanksi bagi Peserta dan Peninjau ; 18. Lain - lain ; g Escape clausula
5. TATA TERTIB PENYELENGGARAAN
5.1 UMUM
1. Tata Tertib Penyelenggaraan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja ini berlaku bagi seluruh Peserta yakni : Utusan, Peninjau, Pengamat, OC dan Nara sumber. 2. Setiap Peserta tunduk pada semua ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana. 3. Setiap Peserta berkewajiban memenuhi dan menyerahkan seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana. 4. Pengurus RAPI sebagai Penyelenggara Musyawarah dan/atau Rapat Kerja berkewajiban meneliti dan menyeleksi keabsahan Peserta.
5.2 TATA TERTIB
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIDANGAN
1. Setiap Peserta secara umum mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
a. Mengikuti seluruh acara dan Sidang Musyawarah dari awal sampai selesai. b. Menghormati Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang. c. Hadir di ruangan sidang 5 (lima) menit sebelum persidangan dimulai. d. Menandatangani Absensi yang tersedia. e. Mengenakan Tanda Peserta selama mengikuti Musyawarah. f. Mengenakan Pakaian Seragam RAPI atau Batik lengan panjang / Safari dan bersepatu (dilarang menggunakan sandal dan kaos oblong) pada saat mengikuti persidangan. g. Bersikap santun dan menghormati jalannya persidangan. h. Berbicara seperlunya (straight to the point) bila diminta dan/atas persetujuan Pimpinan Sidang, tidak membuat gaduh, dan memberikan perhatian yang sebesar-besarnya untuk kelancaran persidangan Musyawarah. i. Apabila mendadak terpaksa meninggalkan Ruangan sidang, harus memberitahu kepada Pimpinan Sidang. j. Dilarang membawa senjata Api / Tajam pada saat menghadiri acara sidang Musyawarah, kecuali Petugas dari Panitia.
2. Bagi Utusan :
a. Menggunakan fasilitas yang disediakan oleh Panitia secara cuma-cuma selama mengikuti Musyawarah / Rapat Kerja (kecuali Telepon, Loundry dan Pesanan Pribadi lainnya dari Hotel, harus dibayar cash). b. Mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara yang diatur sebagai berikut : 1. Hak Bicara dimiliki oleh setiap peserta. 2. Hak Suara hanya dimiliki oleh Utusan. c. Pada acara Pandangan Umum dan Pencalonan, setiap Daerah / Wilayah / Lokal memiliki 1 (satu) Suara yang disampaikan melalui Juru Bicara. d. Pada acara Pemilihan, setiap Utusan memiliki 1 (satu) Suara. e. Penggunaan Hak Bicara, diatur oleh Pimpinan Sidang.
3. Bagi Peninjau :
a. Menanggung seluruh biaya selama mengikuti acara Musyawarah / Rapat Kerja, dan menyetor kontribusi sesuai ketentuan yang ditetapkan Panitia. b. Berhak mendapatkan materi Musyawarah / Rapat Kerja. c. Hanya memiliki Hak Bicara dan Tidak memiliki Hak Suara. d. Berhak mengikuti Sidang Paripurna dan Sidang Komisi, dengan cara mendaftar.
4. Bagi Pengamat :
a. Bagi aktivis dan fungsionaris RAPI, menanggung sendiri seluruh biaya selama mengikuti Musyawarah / Rapat Kerja, dan menyetor kontribusi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia. b. Bagi utusan Instansi terkait, seluruh biaya selama mengikuti acara Musyawarah / Rapat Kerja, ditanggung oleh Panitia cq. Panitia Pelaksana. c. Berhak mendapatkan Materi Persidangan. d. Tidak memiliki Hak Suara. Hanya memiliki Hak bicara, atas permintaan Pimpinan Sidang. e. Berhak mengikuti Sidang Paripurna dan Sidang Komisi, dengan cara mendaftar.
5. Bagi Pimpinan Sidang :
a. Berkewajiban memimpin sidang berdasarkan Tata tertib Sidang, dengan arif dan bijaksana. b. Membuka, menskor dan menutup persidangan Musyawarah / Rapat Kerja secara resmi. c. Mengatur urutan / giliran berbicara secara adil dalam persidangan. d. Mengupayakan semaksimal mungkin agar setiap keputusan sidng merupakan hasil maksimal pelaksanaan asas musyawarah untuk mufakat, dari seluruh peserta. e. Memimpin pembahasan Materi yang disajikan Panitia Pengarah. Dalam hal terjadi pengembangan Materi atas usul Peserta : 1. Bila terkait langsung dengan topik bahasa, dapat langsung dibahas. 2. Bila merupakan Topik baru / tambahan, dicatat, untuk dibahas setelah seluruh Materi rampung. f. Membuat, menandatangani dan membacakan setiap Keputusan Sidang, serta Berita Acara Hasil Sidang. g. Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya acara persidangan, agar Musyawarah / Rapat Kerja dapat selesai dengan hasil yang optimal dan tepat pada waktunya. h. Memberikan Peringatan apabila pembicaraan Peserta dinilai telah menyimpang dan/ atau melakukan tindakan yang dinilai dapat menghambat kelancaran sidang, dan bila perlu berwenang memerintahkan peserta keluar dari Ruang Sidang apabila peserta tersebut secara nyata telah mengganggu dan/ataumenhambat kelancaran acara dan persidangan.
6. Bagi Nara Sumber :
a. Sesuai penugasannya, berkewajiban mengikuti acara persidangan Musyawarah / Rapat Kerja dengan seksama dan aktif berusaha mengantisipasi secara positif apabila melihat gejala pembahasan sidang akan menyimpang dari perencanaan yang digariskan oleh Panitia Pengarah. b. Membrikan penjelasan yang diperlukan oleh Pimpinan Sidang atas segala sesuatu yang berkaitan dengan Materi musyawarah / Rapat Kerja. c. Sebelum mengikuti persidangan, wajib menyerahkan surat-tugasnya untuk diparaf Pimpinan Sidang dan melaporkan perkembangan serta hasil sidang yang diikutinya kepada Ketua Panitia Pengarah. d. Mengingatkan Pimpinan Sidang secara arif, baik lisan maupun tertulis, agar pembahasan sidang tidak menyimpang dari materi yang disajikan Panitia Pengarah. e. Dalam hal terjadi pengembanga materi atas usul peserta, segera antisipasi dengan melakukan kordinasi bersama Ketua Panitia Pengarah.
5.3 TATA TERTIB PEMILIHAN
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA, KOMISI DAN FORMATUR
1. Pimpinan Sidang Paripurna :
a. Pimpinan Sidang Paripurna I adalah Pengurus dan/atau Panitia Pengarah selaku Pimpinan Sidang Paripurna Sementara. b. Pimpinan Sidang Paripurna terdiri atas 5 (lima) orang, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan 2 (dua) orang anggota. c. Pemilihan Pimpinan Sidang Paripurna dilakukan dari dan oleh Peserta, dipimpin oleh Pengurus. d. Pencalonan dilakukan dengan memperhatikan unsur : 1. Unsur Perwakilan ...... 2. Unsur Perwakilan ...... 3. Unsur Perwakilan ...... 4. Unsur Perwakilan ...... 5. Unsur Perwakilan ...... e. Penentuan jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota diatur dari dan oleh Pimpinan Sidang Paripurna terpilih.
2. Pimpinan Sidang Komisi :
a. Terdiri atas 3 (tiga) orang, yaitu : Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. b. Pemilihan Pimpinan Sidang Komisi dilakukan dari dan oleh Peserta Sidang Komisi yang telah terdaftar, secara Langsung, bebas dan (rahasia), dipimpin oleh pimpinan Sidang Paripurna. c. Pencalonan dilakukan dengan memperhatikan unsur : 1. Unsur perwakilan ...... 2. Unsur perwakilan ...... 3. Unsur perwakilan ...... d. Penentuan jabatan Ketua, Wakil ketua, dan Sekretaris diatur dari dan oleh Pimpinan Sidang Komisi terpilih. e. Pimpinan Sidang Paripurna dapat dipilih menjadi Pimpinan Sidang Komisi.
3. Pimpinan Sidang Formatur : a. Tim Formatur terdiri atas 7,5,3 orang yang mewakili unsur : 1. Unsur ...... 2. Unsur ...... 3. Unsur ...... b. Penetapan anggota Formatur dari setiap unsur yang diwakilinya, dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat dari dan oleh kelompok unsur yang bersangkutan. (unsur dimaksud dapat berupa : se-Pulau, se-Keresidenan, Tokoh potensial). c. Sidang Formatur dipimpin oleh Ketua Terpilih, dimana pemilihannya dilakukan secara langsung, bebas dan (rahasia) pada Sidang Paripurna. d. Sekretaris Formatur dipilih dari oleh Tim Formatur.
6. TAHAP PENYELENGGARAAN
6.1 TAHAP PERSIAPAN
1. Pembentukan Panitia (Pengarah dan Pelaksana) dengan Surat Keputusan Pengurus.
2. Panitia Pengarah menyusun Materi Musyawarah / Raker : a. Jadwal Acara. b. Tata Tertib Sidang. c. Materi Komisi : A. Organisasi. B. Program Kerja. C. Materi Komisi : d. Laporan Pertanggung Jawaban (untuk Musyawarah) e. Draft Surat Keputusan Sidang, dan f. Draft Berita Acara Hasil Sidang.
3. Panitia Pelaksana mempersiapkan : a. Jadwal Acara, Waktu dan Tempat. b. Sarana, Perlengkapan, Daftar Hadir, Tanda Peserta. c. Acara Pembukaan dan Penutupan (seremonial) d. Undangan (Daftar Peserta, Peninjau dan Pemerhati) e. Perizinan dan Ketertiban. f. Penggandaan Materi. g. Akomodasi dan konsumsi.
4. Supervisi oleh Pengurus : Pengurus selaku penanggung jawab kegiatan harus selalu memberi atensi dan bimbingan kepada Panitia agar tujuan dapat tercapai secara tepat guna dan berdaya guna.
6.2 TAHAPAN UPACARA PEMBUKAAN
Susunan Acara pembukaan :
1. Pembukaan a. Indonesia Raya c. Mars RAPI
2. Laporan ketua Panitia
3. Sambutan a. Ketua (jenjeng penyelenggara) b. Ketua (jenjeng setingkat diatas penyelenggara) c. V.VIP (Pejabat tertinggi yang diundang khusus untuk memberi sambutan) 4. Berdo'a.
6.3 TAHAP PESIDANGAN MUSHAWARA.
Persidangan Musyawarah terdiri atas Sidang Paripurna, Sidang Komisi, Sidang sub Komisi (bila perlu), dan sidang formatur.
Rangkaian Perrsidangan Musyaawarah adalah sebagai berikut : 1. Sidang Paripurna a. Penetapan Sahnya penylenggaraan Musyawara (korum) dan pembukaan persidangan Musyawarah secara resmi. b. Pengesahan Jadwal Acara dan tata Tertib Sidang. c. Penyerahan Pimpinan Sidang paripurna dari Pimpinan Sidang Paripurna Sementara Kepada Pimpinan sidang Paripurna Terpilih.
2. Sidang Paripurna
Informasi Perkembangan Organiosasi dari setiap Peserta Musyawarah.
catatan :
a. Forum Musywarah adalah forum kekuasaan tertinggi organisasi setiap jenjang. forum ini bukan sekedar forum Evaluasi, tetapi juga forum untuk perumusan strategi pengembangan organisasi satu periode ke depan. b. Perkembangan organisasi pada jenjang tersebut terkait lansung dengan perkembangan organisasi setingkat dibawahnya (Peserta Musyawarah). c. Sidang komisi Organisasi maupun Komisi Program Kerja memerlukan data akurat perkembangan organisasi jenjang tersebut dan satu jenjang di bawahnya, untuk dapat merumuskan hasil sidang komisi.
Oleh karena itu, Sebelum laporan Pertangguna Jawaban Pengurus, didahului dengan informasi perkembangan organisasi dari setiap peserta Musyawarah.
3. Sidang paripurna
a. Laporan Pertangung jawaban pengurus b. pandang Umum Peserta. (Evaluasi atas kinerja pengurus satu periode, disertai saran dan harpan untuk pengurus periode pengarang). c. Penjelasan atas pandangan Umum Peserta, oleh pengurus . Penilaian Belied Pengurus. . Diterima secara Aklamasi . Diterima dengan Catatan. . Ditolak d. Catatan :
. Belied diterima dengan catatan.
Bilaman penyelesaian masalah yang menjadi Catatan, memrlukan waktu tersendiri dan tidak mungkin diselesaikan pada saat itu, maka sidang paripurna membentuk panitia AdHock/panitia kerja yang bertugas untuk menyelesaikan maslah tersebut.
Tugas dan masalah kerja Panitia adHock ditetapkan.
Panitia AdHock bertugas untuk merumuskan lebih lanjut materi Musyawarah yang belum terselesaikan dan butuh waktu tambahan, misalnya menyangkut proigram kerja.
Panitia AdHock biasanya ditunjuk dari panitia pengarah dan dapat ditambah dengan Angota RAPI yang exspert, pakar dan involvet/cocern/dependent terhadap RAPI.
Bila tugasnya menyangkut LPJ keuangan, Panitia AdHock harus terdiri dari tim Ahli, Personalia, dan merupakan Tim Independent.
Panitia AdHock bertangunmg jawab kepada Pengurus Terpilih.
. Belied ditolak
Presiden Pimpinan Sidang Paripurna, otomatis manjadi Pejabat Sementara Pengurus sampai tebentuknya Pengurus baru hasil Musyawarah tersebut.
Dibentuk panitia AdHock yang independent dan propesional.
Apabilkah ternyata laporan panitia adhock ini menilai bahwa kebijakan pengurus lama merugikan organisasi, maka berdasarkan laporan tersebut, pebngurus baru, dapat memproses perkara tersebut lebih lanjut ke pengadilan.
4. Sidang paripurna.
a. Pembentukan komisi . komisi A : Organisasi . komisi B : Program Kerja dan Angota . komisi c : Umum & Rekomendasi b. Sidang Komisi (Pembahasan materio Komisi) c. Perumusan Hasil Sidang Komisi
5. Sidang Paripurna
a. Laporan Hasil Komisi. b. Penbacaan Hasil Sidang Komisi A c. Amandemen oleh Peserta Komisi B dan C d. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi A e. Pengesdahan Hasil Komisi A f. Pembacaan hasil Sidang Komisi B g. Amendemen oleh Peserta Komisi A dan C h. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi B i. Pengewsahan Hasil Komisi B j. Pembacaan hasil Sidang Komisi C k. Amandemen oleh Peseta Komisi A dan B m. Pengesahan Hasil Komisi C n. Pengesahan Hasil Musyawarah oleh pimpinan Ssidang Paripurna. o. Pembacaan Surat Keputusan dan Berita Acara Sidang.
6. Sidang paripurna.
a. Pemilihan Calon Ketua
b. Pemilihan Ketua (umum) dilakukan secara langsung, dan pembentukan pengurus dilakukan dengan sistem fomatur (baca tata tertib)
c. pemilihan ketua (umu) dilakukan dalam 2 (dua) tahyap yaitu : . Pencalonan : . Pencalonan dilakukan oleh utusan, diman satu institusi mempunyai satu suara . Bila ternyata ada lebih dari satu calon, mak deilakukan pemilihan langsung . Biloa ternyata hanya ada satu calon, maka calon tersebut dinyatakan terpilih secara Aklamasi.
d. Pemilihan : . Pemilihan Langsung, dilakukan oleh setiap Utusan institusi pada Sidang Paripurna, dimana setiap institusi memiliki 3 (tiga) suara, sesuai dengan jumlah Utusan yang hadir. . Caon dengan suara terbanyak, otomatis menjasdi Ketua Terpilih, dan sekaligus Ketua Tim Formatur.
e. Pembentukan tim Formatur. . Tim Formatur terdiri dari 7 (tujuh) orang yang mewakili unsur : . Utusan institusi yang mewakili unsur-unsur : g 4 orang . Pengurus Demisioner g 1 orang . Ketua Terpilih g 1 orang . Pengurus setingkat diatas jenjang . Pelaksana Musyawarah g 1 orang
f. Sidang Formatur . Penyusunan DPO Pengurus dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat. . Tim formatur, terlebih dahulu meneliti dan mempertimbangkan dengan arif bijaksana persyaratan Umum Pengurus dan Kriteria Ketua (umum), dengan memperthatikan aspirasi peserta. . tahap pertama, diupayakan menyasun DPO dan pengurus harian . Tahap kedua, diupayakan menyusun Pengurus lengkap. . Dalam hal Formatur tidak berhasil menyusun Pengurus Lengkap, maka Penyasunan Pengurus lengkaop diserahkan kepada Pengurus harian bersama Ketua DPO.
7. Sidang Paripurna
a. Pengumuman hasil sidang formatur b. Pimpinan sidang paipurna mempersilakan ketua formatur atau juru bicara formatur untuk menyampaikan hasil sidang formnatur. c. pengesahan sidang formartur : d. Setelah hasil sidang formatur dibacakan, maka pimpinan sidang paripurna langsung mengesahkan hasil sidang formatur, dan mengtuk palu, membacakan surat keputusan sidang, serta menanda tangani berita acara hasil sidang. e. pada tahap ini, tidak ada interupsi, pertanyaan atau keterangan lain. f. Penutupan secara resmi persidangan musyawarah. g. Dengan selesainya hasil sidang formatur, maka usailah sudah keseluruhan persidangan musyawarah. h. Pimpinan merangkum keseluruhan perjalanan dan hasil musyawarah, dan selanjutnya menutup secara resmi persidangan musyawarah. i. acara dikembalikan kepada panitia pelaksana j. Persiapan Upacara penutupan.
6.4 TAHAP PERSIDANGAN RAPAT KERJA
Persidangan Rapat Kerja terdiri atas Sidang Paripurna, Sidang Komisi, dan Sidang Sub Komisi (bila perlu).
Rangkaian persidangan Rapat Kerja adalah sebagai berikut :
1. Sidang Paripurna. Dipimpin oleh Pimpinan Sidang Parimpurna Sementara (terdiri dari Pengurus dan/atau Panitia Pengarah), untuk :
a. Penetapan Sahnya penyelenggaraan Rapat Kerja (Korum) dan Pembukaan Persidangan Rapat Kerja secara resmi. b. Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Sidang. c. Ketua Sidang Paripurna dan Ketua Sidang Komisi Rapat Kerja ditetapkan oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Ketua Sidang Komisi dipilih dari dan/oleh Peserta Sidang yang bersangkutan. d. Penyerahan Pimpinan Sidang Paripurna dari Pimpinan Sidang Paripurna Sementara kepada Pimpinan Sidang Paripurna Terpilih.
2. Sidang Paripurna. Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Rapat Kerja.
Catatan :
a. Forum Rapat Kerja adalah forum kekuasaan tertinggi organisasi dibawah Musyawarah pada setiap jenjang. Forum ini bukan sekedar forum Evaluasi, tetapi juga Forum untuk penjabaran strategi pengembangan organisasi hasil Musyawarah sampai Rapat Kerja berikutnya dan/atau sampai Musyawarah berikutnya. b. Perkembangan organisasi pada jenjang tersebut terkait langsung dengan perkembangan organisasi setingkat di bawahnya (Peserta Rapat Kerja). c. Sidang Komisi Organisasi maupun Komisi Program Kerja memerlukan data akurat perkembangan organisasi pada jenjang tersebut dan satu jenjang di bawahnya, untuk dapat merumuskan Hasil Sidang Komisi. d. Oleh karena itu, sebelum Paparan Kebijakan Pengurus, didahului dengan informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Rapat Kerja.
3. Sidang Paripurna.
a. Paparan Kebijakan Pengurus. b. Pandangan Umum Peserta. c. Pada Rapat Kerja, pandangan umum peserta berisi tanggapan umum atas Kebijakan Pengurus dalam upaya merealisasikan Hasil Musyawarah. d. Pengurus tidak perlu menjawab Pandangan Umum Peserta, akan tetapi Pandangan Umum tersebut langsung menjadi Materi Tambahan dalam Pembahasan Materi Sidang Komisi.
4. Sidang Paripurna.
a. Pembentukan Komisi. * Komisi A : Organisasi. * Komisi B : Program Kerja dan Anggaran. * Komisi C : Umum & Rekomendasi. b. Sidang Komisi (Pembahasan Materi Komisi) c. Perumusan Hasil Sidang Komisi.
5. Sidang Paripurna.
a. Laporan Hasil Komisi. b. Pembacaan Hasil Sidang Komisi A. c. Amandemen oleh Peserta Komisi B dan C. d. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi A. e. Pengesahan Hasil Komisi A. f. Pembacaan Hasil Sidang Komisi B. g. Amandemen oleh Pesera Komisi A dan C. h. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi B. i. Pengesahan Hasil Komisi B. j. Pembacaan Hasil Sidang Komisi C. k. Amandemen oleh Peserta Komisi A dan B. l. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi C. m. Pengesahan Hasil Komisi C. n. Pengesahan Hasil Rapat Kerja oleh Pimpinan Sidang Paripurna. o. Pembacaan Surat Keputusan dan Berita Acara Sidang Paripurna. p. Acara dikembalikan kepada Panitia Pelaksana. q. Persiapan Upacara Penutupan.
6.5 TAHAPAN UPACARA PENUTUPAN
1. Pembukaan ------- MC. * Laporan Ketua Panitia. * Sambutan Ketua Terpilih. * Ucapan Selamat.
6.5.1 Tahap Pelaporan.
1. Penyusunan Laporan Panitia Pelaksana. 2. Penyusunan Laporan Panitia Pengarah. 3. Laporan disampaikan kepada Pengurus Terpilih. 4. Setelah selesai Musyawarah dan/atau Rapat Kerja, setiap Kepanitiaan wajib menyusun Laporan Pelaksanaan, yang merupakan perwujudan tanggung jawab moral atas amanat yang diterima. 5. Laporan Pelaksanaan memuat rangkaian upaya dan langkah persiapan, tahap pelaksanaan, dan berbagai kendala serta upaya yang ditempuh untuk mengatasinya. 6. Dokumen ini sangat berguna sebagai dokumentasi organisasi, dan akan menjadi acuan bagi persiapan kegiatan berikutnya. 7. Penyusunan laporan secara tertib dan teratur, merupakan aplikasi komitmen kita mewujudkan TRI Tertib RAPI, Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.
7. TATA TERTIB PERSIDANGAN
1. Tata Tertib Persidangan merupakan pedoman bagi terselenggaranya Musyawarah dan/atau Rapat Kerja. 2. Tata Tertib Persidangan memuat aturan dan ketentuan yang mengatur semua unsur dalam Musyawarah dan/atau Rapat Kerja agar dapat terselenggara dengan tertib, lancar dan sukses. 3. Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja terdiri atas : 4. Ketentuan Umum. 5. Ketentuan tentang Peserta. 6. Ketentuan tentang Hak dan Kewajiban. 7. Ketentuan tentang Jenis dan Proses Persidangan. 8. Ketentuan tentang Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pimpinan Sidang. 9. Ketentuan tentang Tata cara Pemilihan dan Pengambilan Keputusan. 10. Ketentuan tentang Sanksi dan Escape clausul. 11. Draft susunan Acara dan Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja disiapkan oleh Panitia Pengarah, dan diputuskan dan diberlakukan pada Persidangan tersebut.
8. LAIN -LAIN
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja Radio Antar Penduduk Indonesia ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang terhadap peraturan-peraturan yang berlaku dalam oraganisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc Sakti Siahaan JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
Copy Write by ; JZ 03 AN
|
|
|
Kegiatan Daerah | Kegiatan Wilayah | Peraturan Komunikasi | AD & ART | Kode Etik | |Sejarah Rapi | Ten Code | Alphabet | Jadwal NET | Pedoman NET | Frek.Wilayah | Tata Cara Komunikasi | Teknik Radio | Photo Kegiatan | Pengurus | MinangKabau | Buku Tamu | SAR Rapi | |
|
|