|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumatera Barat |
|
|
|
|
|
|
|
PERATURAN ORGANISASI
|
|
|
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Jl. Warung Buncit Raya no. 40 D Duren Tiga Jakarta Selatan 12760
KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Nomor : 078.09.00.0701 Tentang PEMBENTUKAN INSTITUSI BARU ( DAERAH / WILAYAH / LOKAL )
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA :
Menimbang : a. bahwa perkembangan organisasi RAPI diseluruh Indonesia telah meningkat denganpesat perlu diimbangi dengan pengembangan institusi dilingkungan anggota sehingga mereka merasa memiliki RAPI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupannya dan pada akhirnya diharapkan partisipasi mereka akan meningkat pula dalam mendukung program organisasi;
b. bahwa Pembentukan institusi baru merupakan sarana mewujudkan partisipasi dan semangat pengabdian anggota, sekaligus peningkatan pelayanan terhadap anggota dancalon anggota, dan diharapkan dapat mewujudkan program dan kegiatan yang bermamfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, dan oleh karena itu harus ditata secara benar.
c. bahwa untuk mewujudkan Tri Tertib RAPI dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pembentukan Institusi Baru RAPI yang berlaku di seluruh Indonesia.
d. bahwa untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam penafsiran SK ini, maka disusunlah penjelasannya sebagaimana lampiran dan sekaligus sebagai bagian yang tak terpisahkan dari SK ini.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; 3. Keputusan Menteri Parpostel No. KM 26 Tahun 1992 tentang Komunikasi 4. Keputusan Dirjen Postel No. 92 / dirjen / 1994 tentang Ketentuan pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ; 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI ; 6. Program Kerja Nasional RAPI hasil Munas IV Tahun 2000 di Denpasar, Bali.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 27 Agustus 2000 di Depok. 2. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 18 Mei 2001 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Pengurus Pusat RAPI tentang Tata Cara Pembentukan Institusi Baru RAPI.
Kesatu : Menetapkan Tata Cara Pembentukan Institusi Baru RAPI, sebagaimana tertera pada lampiran Keputusan ini.
Kedua : Setiap Pembentukan Institusi Baru RAPI, harus dilaksanakan oleh institusi RAPI dan didukung dengan persiapan administrasi secara benar.
Ketiga : Pembentukan Daerah Baru dilakukan oleh Pengurus Pusat, Pembentukan Wilayah Baru, dilakukan oleh Pengurus Daerah, dan Pembentukan Lokal Baru, dilakukan oleh Pengurus Wilayah, kecuali ada hal-hal khusus.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki di RAKERNAS ke - V.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc Sakti Siahaan JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
Nomor 078.09.00.0701 Tanggal 16 Juli 2001
1. KETENTUAN UMUM
1. Pengertian RAPI Daerah baru adalah, institusi RAPI yang didirikan di tingkat Daerah Propinsi Baru dengan melalui tata laksana pembentukan RAPI Daerah Baru.
2. Dasar Hukum yang diutamakan untuk pembentukan RAPI Daerah Baru adalah Keputusan Pemerintah Republik Indonesia (Undang-undang Pembentukan Provinsi).
3. Daerah RAPI Baru, dibentuk oleh Pengurus RAPI Pusat, sedangkan Pembentukan Pengurus Daerah dilakukan melalui Musyawarah Daerah.
4. Pengurus RAPI Pusat dapat menetapkan Pengurus Daerah Sementara dengan tugas : a. Mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah. b. Melakukan kordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi, dan instansi terkait lainnya. c. Melakukan konsolidasi organisasi. d. Melaksanakan pembinaan organisasi dan anggota dilingkungan provinsi baru.
5. Panitia Pelaksana Persiapan Musda RAPI Daerah Baru dibentuk oleh Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Daerah Sementara, untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah sesuai ketentuan organisasi RAPI.
6. Dengan terbentuknya Daerah Baru, Pengurus Daerah (asal) agar segera menyerahkan segala sesuatu yang menyangkut hak-hak anggota yang terpisah menjadi Daerah baru, kepada Pengurus Daerah Sementara Daerah baru.
7. Pengertian RAPI Daerah Tanpa Wilayah, adalah institusi RAPI ditingkat Daerah Provinsi yang masih mempunyai anggota RAPI akan tetapi tidak ada kepengurusan tingkat Wilayah, disebabkan : a. Kepengurusan Wilayah sudah tidak aktif lagi. b. Belum pernah membentuk Wilayah. c. Belum pernah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah.
8. Pengertian RAPI Daerah Vakum, adalah institusi RAPI ditingkat Daerah Provinsi yang masih mempunyai Pengurus RAPI di tingkat Daerah, akan tetapi tidak melaksanakan kegiatan, dan tidak pernah ada laporan ke RAPI Pusat.
2. TATA LAKSANA PEMBENTUKAN INSTITUSI BARU
2.1. Institusi Pada Daerah Baru
1. Untuk menyalurkan aspirasi anggota dan mendukung kegiatan pemerintah dan pembangunan, Pengurus Pusat membentuk Daerah RAPI baru berdasarkan Undang- Undang Pembentukan Provinsi baru.
2. Kepengurusan Daerah baru dapat berupa : a. Pengurus Daerah Sementara. b. Panitia Persiapan Musda.
3. Bagi RAPI Daerah baru yang telah memiliki Wilayah : a. Bila pada Provinsi tersebut baru ada 1 (satu) wilayah, maka Pengurus Wilayah tersebut dapat diangkat menjadi Pengurus Daerah Sementara. b. Bila pada Provinsi baru tersebut baru ada 2 (dua) wilayah atau lebih, maka Pengurus Pusat memfasilitasi pertemuan antar Pengurus Wilayah tersebut, untuk membentuk Pengurus Daerah Sementara dan/atau Panitia Musda.
4. Pengurus Daerah Sementara RAPI Daerah Baru terdiri dari : a. Ketua. b. Wakil Ketua. c. Sekretaris. d. Bendahara. e. Seksi Organisasi.
5. Pengurus Daerah Sementara dengan bertugas : a. Mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah. b. Melakukan kordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi, dan instansi terkait lainnya. c. Melakukan konsolidasi organisasi. d. Melaksanakan pembinaan organisasi dan anggota dilingkungan provinsi baru. e. Bagi Daerah Baru yang belum memiliki Wilayah atau baru memiliki 1 wilayah, harus membentuk minimal 3 (tiga) Wilayah, atau mengusahakan ½ + 1 jumlah Kabupaten / kota dalam Provinsi tersebut harus terbentuk Wilayah RAPI.
6. Pelaksanaan Musyawarah Daerah : a. Pelaksanaan Musyawarah Daerah pada Daerah baru, tetap mengacu pada Peraturan Organisasi tentang Musyawarah organisasi RAPI. b. Modifikasi dan penyesuaian yang dilakukan oleh Pengurus Daerah Sementara dan/atau Panitia Musda, harus mendapat persetujuan Pengurus Pusat. c. Bilamana jumlah wilayah pada Daerah baru tersebut baru ada 1 wilayah, maka Musda menjadi Musyawarah Anggota. d. Hasil Musda tersebut, setelah dievaluasi oleh Pengurus RAPI Pusat, disahkan oleh melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat, dan dilantik / dikukuhkan (untuk pertama kali) oleh Gubernur Propinsi yang bersangkutan.
7. Ketentuan ini berlaku secara berjenjang, dengan penyesuaian seperlunya.
2.2. Daerah tanpa Wilayah dilakukan :
1. Pengertian RAPI Daerah Tanpa Wilayah, adalah institusi RAPI ditingkat Daerah Provinsi yang masih mempunyai anggota RAPI akan tetapi tidak ada kepengurusan tingkat Wilayah, disebabkan : a. Kepengurusan Wilayah sudah tidak aktif lagi. b. Belum pernah membentuk Wilayah. c. Belum pernah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah.
2. Dalam upaya merintis pembentukan RAPI pada setiap Provinsi, Pengurus Pusat RAPI telah menunjuk / mengangkat Pengurus Daerah RAPI. Dalam kiprahnya membina organisasi dan anggota, ternyata tidak semua Daerah berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai tatanan organisasi RAPI, antara lain masih banyak Daerah yang belum berhasil membentuk Wilayah minimal ½ + 1 jumlah Kabupaten / Kota pada Provinsi tersebut.
3. Terhadap Pengurus Daerah seperti dimaksud ayat 2, Pengurus Pusat menempuh kebijakan sebagai berikut : a. Meminta Laporan Khusus dari Pengurus Daerah seluruh Indonesia tentang Wilayah yang telah terbentuk dilingkungannya, lengkap dengan SK Pengukuhan Pengurus setiap Wilayah, Alamat Sekretariat, Telepon, dan informasi aktifitas wilayah-wilayah tersebut. b. Mendesak Pengurus Daerah untuk segera membentuk Pengurus Wilayah pada setiap Kabupaten / Kota, dan memberikan batas waktu tertentu untuk membentuk Wilayah minimal ½ + 1 jumlah Kabupaten / Kota pada Provinsi tersebut. c. Bilamana ketentuan ayat 3.b tidak dipenuhi pada batas waktu tersebut, Pengurus RAPI Pusat dapat menempuh kebijakan khusus bagi Daerah tersebut.
4. Ketentuan ini berlaku secara berjenjang, dengan penyesuaian seperlunya.
5. Tata cara pelaksanaan musyawarah pada Wilayah baru, tetap mengacu pada Peraturan Organisasi tentang Musyawarah organisasi RAPI.
2.3. Daerah vakum dilakukan :
1. Dalam upaya merintis pembentukan RAPI pada setiap Provinsi, Pengurus Pusat RAPI telah menunjuk / mengangkat Pengurus Daerah RAPI. Dalam kiprahnya membina organisasi dan anggota, ternyata tidak semua Daerah berhasil menjalankan aktivitas organisasi sebagaimana mestinya.
2. Terhadap Pengurus Daerah seperti dimaksud ayat 1, Pengurus Pusat menempuh kebijakan sebagai berikut : a. Meminta Laporan Khusus dari Pengurus Daerah yang bersangkutan tentang aktivitas organisasi dilingkungan Daerah dan Wilayah yang telah terbentuk dilingkungannya. b. Mendesak Pengurus Daerah untuk segera meningkatkan pembinaan organisasi dan anggota dilingkungannya, dan memberikan batas waktu. c. Bilamana ketentuan ayat 3.b tidak dipenuhi pada batas waktu tersebut, Pengurus RAPI Pusat dapat menempuh kebijakan khusus bagi Daerah tersebut.
3. Terhadap Pengurus Daerah seperti dimaksud ayat 1, yang secara nyata tidak mampu menggerakkan aktivitas roda organisasi dilingkungannya, Pengurus Pusat dapat menempuh kebijakan untuk mencabut SK Pengangkatan / Pengukuhan Pengurus Daerah tersebut, dan memproses pembentukan Pengurus Daerah baru.
4. Tata cara pembentukan Pengurus Daerah baru sebagaimana dimaksud ayat 3, mengacu kepada tata laksana pembentukan institusi baru.
5. Ketentuan ini berlaku secara berjenjang, dengan penyesuaian seperlunya.
3. LAIN - LAIN
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Institusi Baru (Daerah/Wilayah/Lokal) ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang terhadap peraturan-peraturan yang berlaku dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc Sakti Siahaan JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
Copy Write by ; JZ 03 AN
|
|
|
Kegiatan Daerah | Kegiatan Wilayah | Peraturan Komunikasi | AD & ART | Kode Etik | |Sejarah Rapi | Ten Code | Alphabet | Jadwal NET | Pedoman NET | Frek.Wilayah | Tata Cara Komunikasi | Teknik Radio | Photo Kegiatan | Pengurus | MinangKabau | Buku Tamu | SAR Rapi | |
|
|