|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumatera Barat |
|
|
|
|
|
|
|
PERATURAN ORGANISASI
|
|
|
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Jl. Warung Buncit Raya no. 40 D Duren Tiga Jakarta Selatan 12760
KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Nomor : 115.09.00.1001 Tentang PEMBINAAN ANGGOTA RAPI
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA :
Menimbang : a. bahwa perkembangan organisasi RAPI diseluruh Indonesia telah meningkat dengan pesat perlu diimbangi dengan peningkatan pembinaan terhadap anggota dan calon anggota sehingga mereka merasa memiliki RAPI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupannya dan pada akhirnya diharapkan partisipasi mereka akan meningkat pula dalam mendukung program organisasi;
b. bahwa Pembinaan Anggota merupakan tugas mulia dalam upaya mendorong partisipasi dan semangat pengabdian anggota, sehingga kegiatan komunikasi radio sekaligus menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, dan oleh karena itu harus ditata secara sistematis dan terpadu.
c. bahwa untuk mewujudkan Tri Tertib RAPI dipandang perlu menetapkan Tata cara Pembinaan Anggota RAPI yang berlaku di seluruh Indonesia ;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; 3. Keputusan Menteri Parpostel No. KM 26 Tahun 1992 tentang Komunikasi 4. Keputusan Dirjen Postel No. 92 / dirjen / 1994 tentang Ketentuan pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ; 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI ; 6. Program Kerja Nasional RAPI hasil Munas IV Tahun 2000 di Denpasar, Bali.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 27 Agustus 2000 di Depok. 2. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 18 Mei 2001 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Pengurus Pusat RAPI tentang Tata cara Pembinaan Anggota RAPI
Kesatu : Menetapkan Tata cara Pembinaan Anggota RAPI, sebagaimana tertera pada lampiran Keputusan ini.
Kedua : Setiap Penyelenggaran Tata cara Pembinaan Anggota RAPI harus dilaksanakan oleh institusi RAPI dan didukung dengan persiapan administrasi secara benar.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki di RAKERNAS ke - V.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc Sakti Siahaan JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
Lampiran : Keputusan Pengurus pusat RAPI Nomor 115.09.00.1001 Tanggal 25 Oktober 2001
I. UMUM
Tujuan pembentukan organisasi RAPI adalah untuk mewadahi para penggemar KRAP dan berusaha menyalurkan hobby dan kegemaran dalam mendukung pembangunan bangsa.
Dalam penyusunan Program Kerja Nasional RAPI, perlu dikenali berbagai kepentingan, pengaruh dan saling ketergantungan yang berkaitan dengan RAPI seperti : Pemerintah, Pengurus, Anggota, Masyarakat (umum, pengusaha/supplier dan kompetitor).
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya Peraturan Organisasi tentang Pembinaan Anggota RAPI adalah untuk meningkatkan kemampuan anggota sehingga didapatkan sumber daya manusia yang mumpuni.
III. MASALAH PEMBINAAN ANGGOTA
RAPI adalah Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik izin Komunikasi Radio Antar Penduduk.
RAPI dibentuk dengan maksud melindungi kepentingan umum dan melindungi kepentingan serta hak pemilik Izin IKRAP. Untuk mewujudkan maksud pembentukan RAPI tersebut perlu disusun Pola Pembinaan Anggota yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam memberikan tuntunan bagi anggota dan calon anggota RAPI.
Anggota RAPI sebagai generasi penerus perjuangan bangsa seyogianya diarahkan agar mampu mewujudkan cita-cita nasional serta mampu berperan sebagai insan pembangunan yang berjiwa Pancasila, beriman, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berpikir maju, memiliki idealisme tinggi, patriotik, berkepribadian, mandiri, bekerja keras, berwawasan masa depan, mampu mengatasi tantangan baik masa kini maupun masa datang, dengan tetap memperhatikan nilai sejarah yang dilandasi oleh semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan.
Pembinaan Anggota RAPI ditujukan untuk menumbuh-kembangkan rasa tanggung jawab, kesetiakawanan sosial, serta kepeloporan dalam membangun masa depan bangsa dan negara melalui pelaksanaan Tri Tertib RAPI.
Disamping itu, program pembinaan anggota RAPI harus memperhatikan pasal 8,9 dan 10 Keputusan Menteri Parpostel Nomor : KM.26/PT.307/MPPT-92.
1. Pola pembinaan anggota dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Santiaji / Bimbingan Organisasi bagi calon anggota. b. Pembinaan melalui frekuensi radio. c. Pembinaan melalui aktivitas organisasi.
Guna mewujudkan Anggota RAPI sebagai insan pembangunan yang berjiwa Pancasila, beriman, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berpikir maju, memiliki idealisme tinggi, patriotik, berkepribadian, mandiri, bekerja keras, berwawasan masa depan, mampu mengatasi tantangan baik masa kini maupun masa datang, dengan tetap memperhatikan nilai sejarah yang dilandasi oleh semangat kebangsaan serta persatuan da kesatuan ; maka sasaran strategis yang diharapkan dalam lima tahun mendatang (2000-2005) adalah : Terwujudnya Postur Ideal Anggota RAPI yang memenuhi kualifikasi :
a. Insan Pancasila yang sejati. b. Mampu berkomunikasi dengan baik, efektif dan efisien. c. Mampu mewujudkan Tri Tertib dan Kode Etik RAPI. d. Patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan perundang- undangan umum, peraturan bidang telekomunikasi, maupun ketentuan organisasi RAPI. e. Siap memberikan Bantuan Komunikasi Gawat-Darurat. f. Menjadi Pionir dan Dinamisator dalam menegakkan (Gerakan) disiplin Nasional. g. Mampu memelihara perangkat yang dimilikinya secara mandiri. h. Mengetahui management organisasi RAPI.
a. Pembinaan kesadaran berbangsa, bernegara dan cinta tanah air. b. Peningkatan pengetahuan tentang tata cara, tata tertib, dan tata teknik komunikasi radio. c. Pemantapan penguasaan tentang Tri Tertib dan Kode Etik RAPI. d. Pembinaan pengetahuan tentang peraturan perundang-udangan yang berlaku, baik peraturan perundangan umum, peraturan bidang telekomunikasi, maupun ketentuan organisasi RAPI. e. Peningkatan keterampilan tentang penanganan hal-hal yang menyangkut gawat darurat. f. Penanaman kesadaran tentang GDN dan peran sebagai Pionir dan Dinamisator dalam menegakkan Gerakan Disiplin Nasional. g. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan untuk memelihara Perangkat secara mandiri.
IV. PROGRAM PENDIDIKAN, PEMBINAAN & PENGEMBANGAN
Tujuan Jangka Panjang dari Program Kerja Bidang Pendidikan, Pembinaan dan Pengembangan RAPI adalah : Menciptakan kondisi organisasi yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya rasa ikut memiliki organisasi (Citra RAPI), serta lebih menjiwai Kode
1. Meningkatnya disiplin dan pelaksanaan Tri Tertib RAPI yakni : Tertib Organisasi, Tertib Administrasi, dan Tertib Komunikasi. 2. Meningkatnya penyuluhan tentang peran strategis RAPI sebagai salah satu potensi komunikasi nasional. 3. Meningkatnya pelaksanaan penyuluhan, seminar, riset teknologi, lokakarya, sarasehan, dan lain-lain. 4. Meningkatnya volume kegiatan operasional.
1. Sasaram Program adalah Anggota dan Calon Anggota RAPI di seluruh Indonesia. 2. Penanggung Jawab Program adalah Pengurus. 3. Pelaksana Program adalah Pengurus Pusat, Daerah, Wilayah dan Lokal.
1. Kegiatan-kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan tersebut di atas, dititikberatkan kepada kegiatan pembinaan ke dalam / itern organisasi. 2. Sesuai dengan jenis pembinaan yang dipergunakan, kegiatan yang dilakukan dapat dibagi dalam kelompok sebagai berikut :
Target : Anggota / Calon Anggota memperoleh informasi dan mengetahui tentang : apa, bagaimana, keberadaan / eksistensi manfaat RAPI ; kewajiban, tugas serta hak Anggota RAPI.
Target : Anggota / Calon Anggota memperoleh informasi dan memahami serta menyadari apa siapa RAPI.
Sarana : Santiaji, sarasehan, seminar, lokakarya, pelatihan dsb.
1. Pancasila dan UUD 1945. 2. Ketentuan dan peraturan serta pruduk hukum Pemerintah di bidang komunikasi yang diberlakukan bagi organisasi RAPI. 5. Pengetahuan tentang penggunaan perangkat KRAP. 6. Pengetahuan praktis tentang manajemen dan tata laksana organisasi. 7. Pengetahuan lain yang dianggap perlu dan sesuai dengan kondisi dan situasi Daerah masing-masing.
1. Program Pembinaan, Pendidikan dan Pengembangan merupakan program prioritas yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran organisasi RAPI. 2. Mengingat bahwa program pembinaan, pendidikan dan pengembangan merupakan program yang bersifat terus-menerus dan berkesinambungan, diharapkan pelaksanaannya dapat secara disiplin, luwes dan kekeluargaan sehingga target pembinaan dapat dicapai dengan baik. 3. Dalam pelaksanaannya, diutamakan memanfaatkan nara sumber dari kalangan Anggota RAPI yang potensial untuk maksud tersebut.
V. LAIN - LAIN
Hal-hal yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Anggota ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang terhadap peraturan-peraturan yang berlaku dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc Sakti Siahaan JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
Copy Write by ; JZ 03 AN
|
|
|
Kegiatan Daerah | Kegiatan Wilayah | Peraturan Komunikasi | AD & ART | Kode Etik | |Sejarah Rapi | Ten Code | Alphabet | Jadwal NET | Pedoman NET | Frek.Wilayah | Tata Cara Komunikasi | Teknik Radio | Photo Kegiatan | Pengurus | MinangKabau | Buku Tamu | SAR Rapi | |
|
|