|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumatera Barat |
|
|
|
|
|
|
|
PERATURAN ORGANISASI
|
|
|
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Jl. Warung Buncit Raya no. 40 D Duren Tiga Jakarta Selatan 12760
KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Nomor : 076.09.00.0701 Tentang BANTUAN KOMUNIKASI RAPI
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA :
Menimbang : a. bahwa perkembangan organisasi RAPI diseluruh Indonesia telah meningkat denganpesat perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan terhadap anggota dan calon anggota sehingga mereka merasa memiliki RAPI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupannya dan pada akhirnya diharapkan partisipasi mereka akan meningkat pula dalam mendukung program organisasi.
b. bahwa bantuan komunikasi merupakan sarana mewujudkan partisipasi dan semangat pengabdian anggota, sekaligus menjadi kegiatan yang bermamfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, dan oleh karena itu harus ditata secara benar.
c. bahwa untuk mewujudkan Tri Tertib RAPI dipandang perlu menetapkan Tata Cara Penyelenggaraan Bankom RAPI yang berlaku di seluruh Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; 3. Keputusan Menteri Parpostel No. KM 26 Tahun 1992 tentang Komunikasi 4. Keputusan Dirjen Postel No. 92 / dirjen / 1994 tentang Ketentuan pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ; 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI ; 6. Program Kerja Nasional RAPI hasil Munas IV Tahun 2000 di Denpasar, Bali.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 27 Agustus 2000 di Depok. 2. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 18 Mei 2001 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Pengurus Pusat RAPI tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bankom RAPI
Kesatu : Menetapkan Tata Cara Penyelenggaraan Bankom RAPI, sebagaimana tertera pada lampiran Keputusan ini.
Kedua : Setiap Penyelenggaran Bankom RAPI, harus dilaksanakan oleh institusi RAPI dan didukung dengan persiapan administrasi secara benar.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki di RAKERNAS ke - IV.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc Sakti Siahaan JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
Lampiran : Keputusan Pengurus Pusat RAPI Nomor 076.09.00.0701 Tanggal 6 Juli 2001
I. UMUM
a. Pengertian Bankom adalah suatu kegiatan nyata yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk melakukan bantuan dengan menggunakan sarana KRAP. b. Kegiatan Bantuan Komunikasi dapat dilakukan setiap saat oleh anggota Radio Antar Penduduk Indonesia apabila dibutuhkan oleh masyarakat atau instansi tertentu. c. Personil tugas Bankom adalah Anggota RAPI yang secara langsung melakukan kegiatan Bankom baik itu secara pribadi maupun organisasi. d. Jaringan Komunikasi adalah suatu bagian jaringan kerja Bankom yang dibuat untuk memudahkan komunikasi dengan menggunakan KRAP. e. Operating Procedure, adalah Tata cara penyampaian berita secara singkat, jelas, tepat dan bertanggung jawab. f. Personil tugas Bankom diharuskan menggunakan Pakaian seragam, atau menggunakan atribut RAPI, minimal Topi. g. Laporan tertulis adalah data tertulis yang disampaikan dalam kegiatan Bantuan Komunikasi untuk membuktikan bahwa seorang anggota Radio Antar Penduduk Indonesia telah melakukan penyampaian berita dengan menggunakan KRAP.
1. Macam - macam Bantuan komunikasi :
a. Rutin Kegiatan. b. Kegiatan Organisasi. c. Peringatan Hari Besar Nasional. d. Siskamling udara.
2. Emergency :
a. Bencana Alam, Banjir & SAR. b. Pencurian / Kehilangan c. Kematian. d. Kebakaran. e. Kecelakaan Lalu Lintas. f. Gangguan Kamtibmas / Kerusuhan, dll.
3. Khusus :
a. PEMILU. b. Angkutan Lebaran, Natal & Tahun Baru. c. Kegiatan Pemerintahan Desa sampai dengan Pemerintah Pusat. d. Olah Raga. e. Pramuka. f. Keramaian yang direncanakan.
PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BIDANG OPERASI PETUNJUK OPERASIONAL BANTUAN KOMUNIKASI
I. Prosedur Bantuan Komunikasi
1. Bantuan Komunikasi Biasa
a. Adanya Surat Permohonan Bantuan Komunikasi dari instansi, organisasi yang memerlukan bantuan komunikasi. b. Kegiatan yang dilaksanakan sudah memiliki izin dari instansi yang berwenang. Dalam hal ini RAPI tidak memberikan bantuan komunikasi bagi kegiatan yang ilegal. c. Menyampaikan proposal kegiatan atau rencana kegiatan untuk dipelajari dan ditindak lanjuti oleh pelaksana bantuan komunikasi. d. Melaksanakan Tahapan kegiatan Bantuan Komunikasi yang meliputi :
Kemudian dilanjutkan dengan nomor urut sesuai dengan kebutuhan.
1. Dasar Pelaksanaan Bantuan Komunikasi. 2. Waktu dan tempat kegiatan. 3. Personil yang terlibat. 4. Instansi atau organisasi yang terlibat. 5. Laporan kegiatan lapangan. 6. Hasil yang telah dilaksanakan. 7. Ditandatangani oleh Koordinator Pelaksana untuk dismpaikan kepada : * Pengurus Wilayah. * Pengurus Daerah cq.Bid. Operasi. * Instansi atau organisasi yang dibantu (sesuai dengan tingkat kegiatan).
2. Bantuan komunikasi Darurat / emergency
II. Penggunaan Frekuensi Bantuan komunikasi
1. Bantuan Komunikasi Biasa
a. Alokasi Frekuensi yang digunakan adalah alokasi frekuensi Stasiun Zulu Wilayah yang bersangkutan. b. Bila diperlukan dapat menggunakan frekuensi Cadangan yaitu pada Frekuensi Emergency (142.250 MHz)
III. Atribut Organisasi
a. Setiap Bantuan komunikasi yang mengatasnamakan organisasi RAPI, serta menggunakan alokasi band RAPI, personil dan Stasiun Bankom harus mengikuti prosedur organisasi. b. bantuan Komunikasi selalu atas nama organisasi dengan sepengetahuan Pengurus, bukan mengatasnamakan kelompok, pribadi atau organisasi tertentu. c. Personil serta stasiun komunikasi wajib menggunakan atribut berlogo RAPI, dikenakan pada saat bertugas dan ditempatkan pada tempat yang mudah dikenali.
IV. Jaringan sistim Komunikasi Bankom
Jaringan Sistim Komunikasi bagi Bantuan Komunikasi Terpadu yang melinatkan banyak unsur (Wilayah-wilayah, Instansi, Aparat) harus dibuat Bagan Siskom, yang meliputi unsur- unsur sebagai berikut :
a. Siskom Organisasi dan Instansi setingkat. b. Siskom Alokasi Frekuensi untuk organisasi dan instansi setingkat.
V. Lain - lain
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Komunikasi ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang terhadap peraturan-peraturan yang berlaku dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc Sakti Siahaan JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
Copy Write by ; JZ 03 AN
|
|
|
Kegiatan Daerah | Kegiatan Wilayah | Peraturan Komunikasi | AD & ART | Kode Etik | |Sejarah Rapi | Ten Code | Alphabet | Jadwal NET | Pedoman NET | Frek.Wilayah | Tata Cara Komunikasi | Teknik Radio | Photo Kegiatan | Pengurus | MinangKabau | Buku Tamu | SAR Rapi | |
|
|
| halaman Peraturan Organisasi 2 3 4 5 6 7 < Kembali Lanjut > |