|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumatera Barat |
|
|
|
|
|
|
|
PERATURAN ORGANISASI
|
|
|
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Jl. Warung Buncit Raya no. 40 D Duren Tiga Jakarta Selatan 12760
KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Nomor : 077.09.00.0701 Tentang ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA :
Menimbang : a. bahwa perkembangan organisasi RAPI diseluruh Indonesia telah meningkat dengan pesat perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan terhadap anggota dan calon anggota sehingga mereka merasa memiliki RAPI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupannya dan pada akhirnya diharapkan partisipasi mereka akan meningkat pula dalam mendukung program organisasi.
b. bahwa penyelenggaraan administrasi secara tertib dan benar akan menjamin terselenggaranya penataan organisasi untuk mendukung Program Kerja Nasional.
c. bahwa untuk mewujudkan Tri Tertib RAPI dipandang perlu menetapkan Tata Cara Administrasi dan Kesekretariatan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; 3. Keputusan Menteri Parpostel No. KM 26 Tahun 1992 tentang Komunikasi 4. Keputusan Dirjen Postel No. 92 / dirjen / 1994 tentang Ketentuan pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ; 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI ; 6. Program Kerja Nasional RAPI hasil Munas IV Tahun 2000 di Denpasar, Bali.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 27 Agustus 2000 di Depok. 2. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 18 Mei 2001 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Pengurus Pusat RAPI tentang Tata Cara Administrasi dan Kesekretariatan.
Kesatu : Mencabut Keputusan Pengurus Pusar RAPI Nomor : 66.09.00.1094 tentang Penetapan Besarnya jumlah Dana Pembinaan dan Pengalokasiannya, serta Keputusan Pengurus Pusat RAPI nomor : 67.09.00.1094 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata cara Pengurusan Izin KRAP, IPP.KRAP dan KTA RAPI.
Kedua : Menetapkan Tata cara Administrasi dan Kesekretariatan, sebagaimana tertera pada lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Hal-hal yang menyangkut kelancaran tugas Daerah, Wilayah dan Lokal agar diputuskan / ditetapkan melalui Musyawarah dan/atau Rapat Kerja.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki di RAKERNAS ke - V.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc Sakti Siahaan JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
__________________________________________________________________________
Lampiran : Keputusan Pengurus pusat RAPI Nomor 077.09.00.0701 Tanggal 6 Juli 2001
1.TATA CARA PERIZINAN DAN PENERBITAN KTA
1.1. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.1.1. Warga Negara Indonesia. 1.1.2. Umur serendah-rendahnya 17 tahun. 1.1.3. Bertempat tinggal di Indonesia. 1.1.4. Berkelakuan baik. 1.1.5. Membayar biaya administrsi dan biaya izin. 1.1.6. Menjadi anggota organisasi RAPI.
1.2. IZIN UNTUK KEGIATAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK TERDIRI ATAS IKRAP DAN IPPKRAP.
1.2.1. Izin KRAP diberikan kepada perseorangan yang memenuhi syarat. 1.2.2. Izin KRAP berlaku 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
1.3. IZIN PENGUASAAN PERANGKAT KRAP
1.3.1. IPPKRAP diberikan kepada pemilik izin KRAP yang perangkat KRAPnya memenuhi persyaratan teknis. 1.3.2. IPPKRAP berlaku 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
1.4. PERSYARATAN UMUM
1.4.1. SKKB 1 lembar 1.4.2. Fotocopy KTP 2 lembar 1.4.3. Pas poto 2 x 3 10 lembar 1.4.4. Materai Rp. 6000 2 lembar
1.5. BIAYA PERIZINAN KRAP 1.5.1 Izin Baru 1.5.1.1. Pemerintah Rp. 52.000,- (Masuk Giro) 1.5.1.2. Uang Pangkal Rp. 15.000,- (Masuk Giro) 1.5.1.3. Iuran Anggota Rp. 24.000,- (Masuk Giro) 1.5.1.4. Biaya administrasi Rp. 15.000,- (Masuk Giro) 1.5.1.5. DKO (Dana Kegiatan Organisasi) Rp. 15.000,- (Masuk Giro) 1.5.1.6. Biaya Kartu Tanda Anggota Rp. 5.000,- (Masuk Giro) 1.5.1.7. Papan Callsign Rp. 10.000,- (Masuk Giro) 1.5.1.8. Biaya Formulir Rp. 2.500,- (Cash) 1.5.1.9. Biaya Buku Panduan Rp. 15.000,- (Cash)
1.5.2. Perpanjangan Izin
1.5.2.1. Pemerintah Rp. 52.500,- (Masuk Giro) 1.5.2.2. Iuran Anggota Rp. 24.000,- (Masuk Giro) 1.5.2.3. Biaya Administrasi Rp. 15.000,- (Masuk giro) 1.5.2.4. DKO (Dana Kegiatan Organisasi) Rp. 15.000,- (Masuk Giro) 1.5.2.5. Penerbitan KTA Rp. 5.000,- (Masuk giro) 1.5.2.6. Sticker Rp. 5.000,- (Masuk Giro) 1.5.2.7. Biaya Formulir Rp. 2.500,- (Masuk Giro)
1.5.3. BIAYA PENAMBAHAN PER 1 PERANGKAP KRAP
1.5.3.1. Kelaikan Perangkat Rp. 10.000,- (Masuk Giro)
1.6. ALOKASI DANA
1.6.1. Pemerintah Rp. 52.500,- 1.6.2. Uang Pangkal Rp. 15.000,- 1.6.2.1. Pusat 10 % Rp. 1.500,- 1.6.2.2. Daerah 20 % Rp. 3.000,- 1.6.2.3. Wilayah 30 % Rp. 4.500,- 1.6.2.4. Lokal 40 % Rp. 6.000,-
1.6.3. Iuran Anggota Rp. 24.000,- 1.6.3.1. Pusat 10 % Rp. 2.400,- 1.6.3.2. Daerah 20 % Rp. 4.800,- 1.6.3.3. Wilayah 30 % Rp. 7.200,- 1.6.3.4. Lokal 40 % Rp. 9.600,-
1.6.4. Pusat, Biaya KTA Rp. 5.000,-
1.6.5. Biaya Administrasi Rp. 15.000,-
1.6.5.1. Pusat 25 % Rp. 3.750,- 1.6.5.2. Daerah 25 % Rp. 3.750,- 1.6.5.3. Wilayah 25 % Rp. 3.750,- 1.6.5.4. Lokal 25 % Rp. 3.750,-
1.6.6. DKO (Dana Administrasi Organisasi) Rp. 15.000,-
1.6.6.1. Pusat 10 % RP. 1.500,- 1.6.6.2. Daerah 20 % Rp. 3.000,- 1.6.6.3. Wilayah 30 % Rp. 4.500,- 1.6.6.4. Lokal 40 % Rp. 6.000,-
1.6.7. Biaya Penambahan Kelaikan Satu Perangkat
1.6.7.1. Daerah Rp. 10.000,-
1.6.8. Papan Callsign 1.6.8.1. Wilayah Rp. 10.000,-
1.6.9. Biaya Formulir 1.6.9.1. Wilayah Rp. 2.500,-
1.6.10. Biaya Buku Panduan 1.6.10.1. Daerah Rp. 15.000,-
1.7. KETENTUAN PERALIHAN
1.7.1. Bagi tingkat institusi yang belum terbentuk, dana perizinan dialihkan kepada institusi setingkat diatasnya sebagai Dana Kegiatan Organisasi. 1.7.2. Penambahan alokasi biaya ditentukan oleh institusi yang dilakukan dengan Rapat Paripurna, institusi tersebut kemudian melaporkan kepada pengurus RAPI setingkat diatasnya, dengan tembusan secara berjenjang sampai ke RAPI Pusat.
1.8. PENERBITAN KTA
1.8.1. KTA RAPI diterbitkan oleh Pengurus Pusat dan ditandatangani oleh Ketua Umum. 1.8.2. KTA diterbitkan setelah pemohon mendapatkan alokasi IKRAP dari pemerintah. 1.8.3. Guna menunjang kontinutas terbitnya Kartu Tanda Anggota, Pengurus Daerah secara berkala (sebulan sekali) mengajukan permohunan KTA bagi Anggota baru dan/atau perpanjangan yang IKRAPnya terbit bulan sebelumnya. 1.8.4. Untuk mendukung peningkatan pelayanan administrasi organisasi, Pengurus Pusat akan mempertimbangkan saran Daerah, yang secara nyata dapat diterapkan secara khusus untuk Daerah tersebut.
Ketentuan ini berlaku dan harus dipatuhi menjadi pedoman bagi jajaran organisasi RAPI seluruh Indonesia.
1.1. PROSES PEMBERIAN 10 - 28 DAN NIA.
1.1.1. Berkas permohonan izin/keanggotan yang diajukan Wilayah berupa berkas yang telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dengan melalui seksi Organisasi / Personalia Wilayah dan Cap Wilayah tercantum pada setiap Map berkas permohonan. 1.1.2. Setiap pengajuan berkas izin/keanggotaan wajib diseretai pengantar/permohonan yang ditandatangani oleh Pengurus Wilayah (Sekretaris Wilayah). Surat Pengantar tersebut dilampiri dengan Daftar Pemohon meliputi : No.urut, nama lengkap, alamat, kode pos, jumlah IPPKRAP yang dimohonkan oleh setiap pemohon. (Tanpa usulan 10 -28,). 1.1.3. Daerah akan mengadakan pengecekan pada setiap berkas yang masuk dan akan segera mengembalikan ke Wilayah apabila ditemui berkas permohonan yang tidak memenuhi persyaratan (berkas ajuan ditolak) 1.1.4. Pemberian alokasi Call Sign (10 -28) untuk setiap anggota RAPI akan diatur sepenuhnya oleh Daerah, dalam hal ini dengan memanfaatkan kemampuan Sistem terpadu. 1.1.5. Apabila ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh pemohon izin maka Sistem terpadu RAPI akan menolak untuk proses selanjutnya, dan hal ini berakibat berkas tersebut akan dikembalikan ke Wilayah. 1.1.6. Pemberian Nomor Induk Anggota (NIA) juga akan diatur dan dilakukan oleh system itu sendiri RAPI. 1.1.7. Angka yang terdapat pada NIA dengan ketentuan sebagai berikut : 1.1.8. Jumlah digit : 9 (sembilan) Cara penulisan : (XX)titik(XX)titik(XXXXX) * Kode Daerah : 2 (dua) digit pertama * Kode Wilayah : 2 (dua) digit kedua * Nomor Urut anggota di tingkat Daerah : 5 (lima) digit ketiga.
1.2. SURAT KETERANGAN IJIN SEMENTARA DAN TANDA TERIMA BERKAS
1.2.1. Tanda terima berkas.
Setiap berkas yang diterima oleh Sekretaris Lokal/Wilayah/Daerah diberikan tanda terima secara tertulis dan ditanda tangani oleh Pengurus Lokal/Wilayah/Daerah atau petugas yang ditunjuk untuk itu. Tanda terima dibuat dalam rangkap dua, satu untuk yang menyerahkan dan satu untuk yang sekretariat / penerima.
1.2.2 Surat Keterangan Ijin Sementara
1.2.2.1. Surat keterangan yang berlaku sebagai Ijin sementara akan di keluarkan oleh Daerah dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, setelah permohonan memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan dan telah diproses. 1.2.2.2. Surat keterangan ini berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu 2 (dua) bulan, sambil menunggu proses penyelesaian IKRAP dan IPP.KRAP dilakukan di Kanwil Dep. Parpostel. 1.2.2.3. Perpanjangan surat keterangan dapat didelegasikan kepada Ketua/Sekretaris Wilayah.
TABEL ALOKASI GIRO DANA IZIN BARU
Catatan (*) Tidak masuk Giro melainkan Cash.
IZIN PERPANJANGAN
BIAYA PENAMBAHAN KELAIKAN SATU PERANGKAT
LAPORAN KEGIATAN
I. PENDAHULUAN
Untuk memudahkan penyelenggaraan Laporan Berkala organisasi, diperlukan suatu alat bantu yang cocok untuk membuat system yang mudah dan dapat dipahami oleh insan Pengurus RAPI. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota RAPI bersama-sama masyarakat, peran serta dalam kegiatan instansi setempat, maupun Bantuan Komunikasi Kamtibmas, perlu didukung dengan adanya laporan-laporan yang akurat sehingga disamping akan mendapatkan kepuasan dalam pelaksanaan suatu kegiatan, dokumentasi organisasi tertata dengan benar, serta dapat digunakan sebagai bahan telaah dan perencanaan kegiatan organisasi RAPI secara nasional.
II. PETUNJUK DAN PELAKSANAAN
A. LAPORAN BERKALA
Laporan berkala hendaknya dibuat oleh Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia dari tingkat bawah ke atas menurut tingkatnya dan diharapkan dalam waktu 3 bulan sekali jenjang kepengurusan harus membuat laporan berkala.
Isi dari Laporan berkala itu antara lain :
* Pendahuluan * Laporan jumlah anggota * Anggota yang masih sah Izin KRAPnya :......................orang * Anggota yang Izin KRAPnya kadaluarsa :......................orang * Anggota yang dalam proses perpanjangan :......................orang * Anggota Baru :......................orang * Calon anggota Baru :......................orang * Total : ......................orang * Keberhasilan yang diperoleh * Kendala - kedala yang dihadapi organisasi
Format pelaporan, terlampir.
B. LAPORAN KEGIATAN
Laporan Kegiatan merupakan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota RAPI dimanapun berada yang diadakan oleh Pengurus dan anggota RAPI serta Dinas terkait. Laporan Kegiatan ini dibuat secara berjenjang menurut tingkat dari tingkat Lokal sampai ke Pusat dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sekali. Laporan kegiatan ini berisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota RAPI, atau RAPI ikut serta berpartisipasi, termasuk jumlah peserta, dana untuk menunjang jalannya kegiatan, isi laporan itu dibuat dengan singkat dan padat.
Laporan kegiatan berisi :
* Pendahuluan * Laporan Bantuan Komunikasi * Kegiatan Olah Raga * Kepramukaan * Angkutan Lebaran * Operasi-operasi SAR * Dll * Laporan Bantuan Bencana Alam * Laporan Kegiatan bantuan terhadap Masyarakat yang membutuhkan.
Format pelaporan, terlampir.
PEDOMAN ADMINISTRASI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
1. TATA ADMINISTRASI SURAT MENYURAT
1.1. PENDAHULUAN
Surat mempunyai peran penting dalam kehidupan organisasi. Surat tidak saja berperan sebagai sarana komunikasi tertulis, bahkan sering berfungsi sebagai Duta Organisasi. Sebagai upaya mewujudkan Tri Tertib RAPI, khususnya Tertib Administrasi, adalah menjadi kewajiban Pengurus Pusat RAPI untuk menerbitkan Pedoman Administrasi, yang berlaku secara nasional, sehingga dapat terbina keseragaman bentuk naskah tata persuratan yang mampu mendukung kelancaran tugas organisasi.
1.2. TATA LAKSANA SURAT ORGANISASI
Surat resmi organisasi harus dilengkapi dengan Nomor Surat yang selalu dicatat dengan teratur dalam Agenda surat. Untuk keperluan pemberian nomor surat, perlu ditata Kodifikasi surat dengan maksud agar penataan file Arsip lebih praktis dan memudahkan pencarian file- nya bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Kodifikasi surat organisasi RAPI terdiri dari empat komponen yakni nomor surat keluar dalam jangka waktu satu tahun, kode klasifikasi/jenis surat, kode lokasi organisasi (pusat, daerah, wilayah, lokal), bulan dan tahun penerbitannya. No. : 001.02.10.0898
1.3. NOMOR URUT SURAT
Terdiri atas 3 karakter/digit (001,dst) Tahun Takwim dimulai tanggal 1 Januari s.d 31 Desember Setiap tahun dimulai dengan menggunakan nomor urut 001, dst.
1.4. NOMOR KODE KLASIFIKASI
Disusun sesuai dengan pengelompokan golongan / masalahnya. Nomor Klasifikasi surat terdiri atas dua digit ( 00 ) terdiri atas :
01 : Umum 02 : Kegiatan/Operasi 03 : Personalia/Anggota 04 : Dana/Keuangan dan Inventaris 05 : Instruksi/Surat Tugas 06 : Pernyataan/Juklak/Jukop 07 : Keterangan/Undangan/Pemberitahuan/Ucapan Selamat 08 : Kerjasama 09 : Keputusan 10 : Sertifikat/Tanda Penghargaan
1.5. NOMOR KODE LOKASI
Kode Lokasi menunjukkan instansi pembuat surat * Kode lokasi Pusat ataupun Daerah, terdiri atas 2 digit (00) * Kode lokasi Wilayah, terdiri atas 4 digit (0000) * Kode Lokal, terdiri atas 6 digit (000000)
1.6. NOMOR KODE BULAN DAN TAHUN
KODE BULAN dan TAHUN sesuai dengan waktu pembuatan surat. * Kode Bulan dan Tahun terdiri atas 4 digit dengan ketentuan dua digit pertama menunjukkan Bulan, dan dua digit berikutnya menunjukkan Tahun. * Nama bulan ditulis dengan menggunakan angka yang lazim digunakan, misalnya : Januari = 01, Oktober = 10 dst. Contoh : November 1996, maka ditulis 1196 dan Maret 1996, ditulis 0396 dst.
1.7. RINCIAN KODE LOKASI
Kode lokasi Pusat dan Daerah, terdiri atas 2 digit.
* 00 : RAPI Pusat * 01 : Daerah 01 D.I Aceh * 02 : Daerah 02 Sumatera Utara * 03 : Daerah 03 Sumatera Barat * 04 : Daerah 04 Riau * 05 : Daerah 05 Jambi * 06 : Daerah 06 Sumatera Selatan * 07 : Daerah 07 Bengkulu * 08 : Daerah 08 Lampung * 09 : Daerah 09 DKI Jakarta * 10 : Daerah 10 Jawa Barat * 11 : Daerah 11 Jawa Tengah * 12 : Daerah 12 D.I Yogyakarta * 13 : Daerah 13 Jawa Timur * 14 : Daerah 14 Bali * 15 : Daerah 15 Nusa Tenggara Barat * 16 : Daerah 16 Nusa Tenggara Timur * 17 : Daerah 17 ..................... * 18 : Daerah 18 Kalimantan Timur * 19 : Daerah 19 Kalimantan Selatan * 20 : Daerah 20 Kalimantan Tengah * 21 : Daerah 21 Kalimantan Barat * 22 : Daerah 22 Sulawesi Utara * 23 : Daerah 23 Sulawesi Tengah * 24 : Daerah 24 Sulawesi Selatan * 25 : Daerah 25 Sulawesi Tenggara * 26 : Daerah 26 Maluku * 27 : Daerah 27 Irian Jaya * 28 : Daerah 28 Maluku Utara * 29 : Daerah 29 * 30 : Daerah 30 Banten * 31 : Daerah 31 Bangka Bilitung * 32 : Daerah 32 Gorontalo
* Kode Lokasi Wilayah, terdiri atas 4 digit (0000) dimana dua digit pertama menunjukkan Kode Daerah, dan dua digit berikutnya menunjukkan Kode Wilayah. * Kode Wilayah, ditata oleh Pengurus Daerah yang bersangkutan. * Kode Lokasi Lokal, terdiri atas 6 digit (000000) dimana dua digit pertama menunjukkan Kode Daerah, dua digit berikutnya menunjukkan Kode Wilayah , dan dua digit terakhir menunjukkan Kode Lokal. * Kode Lokal, ditata oleh Pengurus Wilayah dan disesuaikan dengan urutan terbentuknya kepengurusan lokal yang bersangkutan. * Penulisan Kode Lokal berada dibelakang Kode Daerah dan Wilayah. Contoh : 100501 dst. Kode Lokal dari Wilayah 05 Kab. Bogor, Daerah 10 Jawa Barat : Lokal 01 Cibinong
Catatan : Nama Lokal adalah sama dengan tingkat Kecamatannya, kecuali ada perubahan resmi. Dengan alasan dan pertimbangan tertentu maka Lokal dapat dibentuk dari beberapa Kecamatan (lebih dari satu) atau se tingkat dengan Wilayah Pembantu Bupati, untuk pemberian nama lokal hendaknya menyesuaikan.
1.8. PENULISAN NOMOR SURAT SECARA LENGKAP
Ditulis dengan cara : (nomor urut surat) . (kode golongan/masalah surat) . (kode daerah) (wilayah) (lokal). (bulan dan tahun).
Contoh 1 : Surat Keterangan dikeluarkan oleh Daerah : 001.07.10.1198 * nomor urut surat 001 * kode golongan/masalah surat 07 * kode Daerah 10 * bulan dan tahun 1198
Contoh 2 : Surat tugas dikeluarkan oleh Wilayah Ciamis : 011.05.1016.1198 * nomor urut surat 011 * kode golongan/masalah surat 05 * kode Wilayah Ciamis dalam surat 1016 * bulan dan tahun 1198
1.9. KODE ARSIP SURAT MASUK
Setiap surat masuk perlu dicatat di buku induk surat masuk, selanjutnya dipisahkan penyimpanannya sesuai dengan kepentingan agar mudah mencari kembali apabila surat tersebut diperlukan. Untuk itu dipandang perlu diberikan kode nomor agar lebih memudahkan didalam pengelompokannya. Kode nomor dimaksud dapat dikembangkan lagi sesuai dengan keperluan masing-masing.
01 : Produk hukum (Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan, Instruksi dan sejenisnya, pengembangan kode misalnya : * Pemerintah * RAPI Pusat * RAPI Daerah * RAPI Wilayah * RAPI Lokal * Kepolisian * Korem/Kodim dst.
02 : Organisasi (Tata kerja, Prosedur/proses pembentukan kepengurusan dan sejenisnya) 03 : Personalia ( Data anggota/keanggotaan, Data Pengurus, dan sejenisnya) 04 : Pembinaan, Pendidikan dan Pengembangan ( Data peserta Santiaji, Pelatihan, Keterampilan anggota, Pembinaan dan Pengembangan Anggota maupun organisasi dan sejenisnya) 05 : Hubungan Masyarakat (Publikasi, Penerangan, kerja sama dan yang sejenisnya) 06 : Teknik (Informasi teknik, gangguan dan sejenisnya) 07 : Monitoring (Pemantauan frekuensi, pengaduan 10-14 dan sejenisnya) 08 : Operasi (Pengawasan, Penertiban, Bankom dan sejenisnya) 09 : Perizinan (Pengiriman/pengusulan berkas, prosedur/proses izin, penyerahan IKRAP, IPPKRAP, KTA dan sejenisnya) 10 : Keuangan (Penyusunan Anggaran, Pertanggung Jawaban Anggran, Laporan Keuangan, Usaha Dana dan sejenisnya) 11 : Umum (Undangan, Pemberitahuan, Ucapan Selamat dan sejenisnya) 12 : Sertifikat, Piagam Penghargaan.
1.10. KETENTUAN TAMBAHAN
Setiap surat yang dikeluarkan ditanda tangani oleh Ketua dan/atau Sekretaris atau yang diserahi tugas itu dan surat tersebut harus dicap sesuai dengan kepentingannya.
2. KEPALA (KOP) SURAT, AMPLOP DAN BENTUK SURAT SERTA WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT.
2.1. KEPALA SURAT
2.1.1. Untuk Kepengurusan Daerah Kepala surat, amplop harus menggunakan logo RAPI disebelah kiri dan logo Daerah sebelah kanan.
2.1.2. Keterangan kepala surat/amplop : * Huruf memakai front Times New Roman, ukuran huruf disesuaikan. * Ukuran kertas dapat A4 atau Folio, disarankan memakai ukuran kertas A4 (297 x 210 mm) yang merupakan standar metric yang sesuai dengan standar Indonesia. * Ukuran amplop disesuaikan.
2.2. BENTUK SURAT
2.2.1. Surat Keputusan 2.2.1.1. Kepala Surat terdiri atas : 2.2.1.1.1 Kalimat : SURAT KEPUTUSAN PENGURUS DAERAH.......RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA DAERAH....................................................... Nomor surat : kata : t e n t a n g Judul keputusan : Sebutan : PENGURUS DAERAH .....................................
2.2.1.2. Menimbang Memuat pertimbangan, motivasi serta tujuan yang ingin dicapai.
2.2.1.3. Mengingat Berisi landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penetapan keputusan. Dasar hukum ini harus disusun menurut hirarki peraturan / perundangan dan ketentuan organisasi, dengan memperhatikan urutan dan bobotnya.
2.2.1.4. Memperhatikan Untuk lebih memperkuat dasar hukumnya, perlu dilengkapi dengan Hasil Musyawarah atau Rapat Intern, atas terbitnya Surat Keputusan ini.
2.2.1.5. Isi Keputusan : dapat dirumuskan dalam bentuk : amar per amar (diktum per dikum)
2.2.1.6. Kaki naskah surat keputusan memuat :
2.2.2. INSTRUKSI DAN SURAT TUGAS Naskah organisasi yang berisi perintah dan cara pelaksanaan suatu keputusan Pengurus atau peraturan perundang-undangan, ketentuan organisasi, penentuan kebijakan, atau pemecahan masalah.
2.2.2.1. KEPALA NASKAH TERDIRI ATAS : 2.2.2.1.1. Kata / Judul naskah: INSTRUKSI atau SURAT TUGAS 2.2.2.1.2. Nomor Instruksi/Surat Tugas : 2.2.2.1.3. Kata : DARI (didisi Pejabat yang mengeluarkan Instruksi) 2.2.2.1.4. Kata : KEPADA (diisi Pejabat yang menerima Instruksi) 2.2.2.1.5. Sebutan : PENGURUS DAERAH ...............................
2.2.2.2. Batang tubuh naskah instruksi, memuat 2.2.2.2.1. Pertimbangan seperlunya ; 2.2.2.2.2. Materi yang diinstruksikan, disusun butir per butir ;
2.2.2.3. Kaki naskah, memuat 2.2.2.3.1. Tempat dikeluarkannya Instruksi 2.2.2.3.2. Tanggal penetapan Instruksi. 2.2.2.3.3. Diberi garis bawah 2.2.2.3.4. Sebutan PENGURUS DAERAH .... RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA DAERAH ...................................................... 2.2.2.3.4.1. Nama jelas Ketua / Wakil Ketua / Sekretaris 2.2.2.3.4.2. Diberi jarak untuk tandatangan 2.2.2.3.4.3. Diberi garis bawah 2.2.2.3.4.4. Tulis Callsign dan NIA penandatangan Instruksi Secara prinsip sama dengan bentuk/formal surat keputusan, kecual pada bagian Penutup : DIKELUARKAN DI : ________ dst. _________
2.2.3. NASKAH PENGUMUMAN / PERNYATAAN / EDARAN Merupakan Naskah organisasi yang berisi pemberitahuan yang sifatnya UMUM. Dibuat sesuai dengan kebutuhan dan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Bentuk dan Susunan Naskah :
2.2.3.1. KEPALA NASKAH MEMUAT 2.2.3.1.1. Kata : PENGUMUMAN / PERNYATAAN 2.2.3.1.2. Nomor 2.2.3.1.3. Kata : tentang 2.2.3.1.4. Judul Pengumuman
2.2.3.2. Batang tubuh naskah memuat : 2.2.3.2.1. Pemberitahuan tertulis yang bersifat UMUM.
2.2.3.3. Kaki naskah 2.2.3.3.1. Tempat dikeluarkannya Pengumuman. 2.2.3.3.2. Tanggal pengeluaran Pengumuman. 2.2.3.3.3. Digaris bawahi 2.2.3.3.4. Sebutan PENGURUS DAERAH ..... RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA DAERAH ...................................................... 2.2.3.3.5. Ketua / Wakil Ketua / Sekretaris 2.2.3.3.6. Diberi jarak untuk tandatangan 2.2.3.3.7. Nama jelas Ketua / Wakil Ketua / Sekretaris 2.2.3.3.8. Diberi garis bawah 2.2.3.3.9. Tulis Callsign dan NIA penandatangan. 2.2.3.3.10. Tembusan
2.2.4. Naskah Keterangan/Undangan/Pemberitahuan/Ucapan Selamat Merupakan pernyataan sebagai tanda bukti kebenaran akan sesuatu masalah, termasuk surat keterangan pelaksanaan tugas/ kegiatan.
Bentuk dan Susunan Naskah
2.2.4.1. Kepala Naskah memuat : 2.2.4.1.1. Kata : SURAT KETERANGAN 2.2.4.1.2. Diberi garis bawah 2.2.4.1.3. Nomor :
2.2.4.2. Batang tubuh naskah memuat : 2.2.4.2.1. Nama dan Jabatan yang mengeluarkan keterangan 2.2.4.2.2. Nama, Tempat/tgl. Lahir, Callsign, Jabatan, Alamat dan Identitas lain (sesuai keperluannya). 2.2.4.2.3. Maksud 2.2.4.2.4. Kalimat Penutup
2.2.4.3. Kaki Naskah memuat : 2.2.4.3.1. Tempat dikeluarkannya Pengumuman. 2.2.4.3.2. Tanggal pengeluaran Pengumuman. 2.2.4.3.3. Sebutan PENGURUS DAERAH ............ RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA DAERAH ...................................................... 2.2.4.3.4. Ketua / Wakil Ketua / Sekretaris 2.2.4.3.5. Diberi jarak untuk tandatangan 2.2.4.3.6. Nama jelas Ketua / Wakil Ketua / Sekretaris 2.2.4.3.7. Diberi garis bawah 2.2.4.3.8. Tulis Callsign dan NIA penandatangan.
2.2.5. Format Naskah Surat secara umum
Naskah organisasi untuk menyampaikan berita secara tertulis dan ditujukan kepada pihak tertentu yang antara lain berisi pemberi tahuan, pernyataan, permintaan, pertanyaan, jawaban, anjuran, laporan dan sebagainya. Bentuk dan susunan naskah :
2.2.5.1. Kepala Naskah memuat 2.2.5.1.1. Tempat, tanggal-bulan-tahun 2.2.5.1.2. Kata : Kepada Yth. 2.2.5.1.3. Nomor : 2.2.5.1.4. Lampiran : 2.2.5.1.5. Perihal :
2.2.5.2. Batang tubuh naskah memuat : 2.2.5.2.1. Pendahuluan 2.2.5.2.2. Isi pokok - batang tubuh 2.2.5.2.3. Pentup.
2.2.5.3. Kaki Naskah. 2.2.5.3.1. Sebutan PENGURUS DAERAH ....... RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA DAERAH ............................................... 2.2.5.3.2. Ketua / Wakil Ketua / Sekretaris 2.2.5.3.3. Diberi jarak untuk tandatangan 2.2.5.3.4. Nama jelas Ketua / Wakil Ketua / Sekretaris 2.2.5.3.5. diberi garis bawah 2.2.5.3.6. Tulis Call Sign dan NIA penandatangan. 2.2.5.3.7. Tembusan : * Instansi terkait * Pengurus RAPI Pusat * Petikan / Copy Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. * Arsip
2.2.6. Klasifikasi dan Sifat Surat Dalam setiap surat dapat pula dicantumkan klasifikasi maupun sifat surat, pencantuman dapat salah satu atau keduanya, dan hal ini disesuaikan dengan kebutuhan serta kepentingan surat tersebut. Format sebagai berikut Nomor : Lamp. : Perihal : Klasifikasi : Sifat :
2.2.7. Radiogram Secara umum, Radiogaram adalah berita yang dismpaikan melalui sarana telekomunikasi, misalnya, frekuensi, facximile, Telegram, Telex dan sebagainya. Format sebagai berikut Asal : Nomor : Kepada : Prihal :
ISI BERITA
AAA ______________________________________________________ BBB _________________________dst__________________________
Penanggung jawa berita : ____(nama jelas)____ JZ ... ..../NIA ....__.__ Jabatan :______________
Tanggal kirim : __________ Jam ( 10-36 ) : __.__ Wib. Dikirm oleh : __________
Penyambung berita / repeater : ____(nama jelas)____ JZ... ..../NIA....__.__
2.2.8. Piagam / Sertifikat Dengan unkuran kertas A4, B5, dengan posisi secara potrait maupun landscape Format Piagam/Sertifikat disesuaikan dengan kebutuhan.
2.3. WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT Penetapan penandatanganan surat organisasi pada dasarnya dilakukan oleh Ketua Umum / Ketua dan tidak tertutup kemingkinannya didelegasikan kepada yang ditunjuk sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Ketua Umum / Ketua, Sekretaris Umum / Sekretaris bersama-sama mendatangani Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Pengurus dan Surat-surat keluar (instansi Pemerintah dan Organisasi lain)
2.4. BENTUK CAP / STEMPEL SURAT ORGANISASI Seperti hasil Rapat Kerja di Pandaan
3. LAIN - LAIN Hal-hal yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Perijinan dan Administrasi ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang terhadap peraturan-peraturan yang berlaku dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc Sakti Siahaan JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
__________________________________________________________________________ Copy Write by ; JZ 03 AN
|
|
|
Kegiatan Daerah | Kegiatan Wilayah | Peraturan Komunikasi | AD & ART | Kode Etik | |Sejarah Rapi | Ten Code | Alphabet | Jadwal NET | Pedoman NET | Frek.Wilayah | Tata Cara Komunikasi | Teknik Radio | Photo Kegiatan | Pengurus | MinangKabau | Buku Tamu | SAR Rapi | |
|
|