|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumatera Barat |
|
|
|
|
|
|
|
PERATURAN ORGANISASI
|
|
|
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Jl. Warung Buncit Raya no. 40 D Duren Tiga Jakarta Selatan 12760
KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Nomor : 080.09.00.0701 Tentang PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA :
Menimbang : a. bahwa perkembangan organisasi RAPI di seluruh Indonesia telah meningkat dengan pesat perlu diimbangi dengan peningkatan efektifitas kepengurusan organisasi yang pada akhirnya diharapkan aktifitas organisasi akan meningkat dalam mendukung program organisasi ;
b. bahwa karena tuntutan perkembangan organisasi, pergantian antar waktu adalah salah satu alternatif, untuk menggerakkan roda organisasi.
c. bahwa untuk mewujudkan Tri Tertib RAPI dipandang perlu menetapkan Tata cara Pergantian Antar Waktu yang berlaku diseluruh Indonesia;
d. bahwa untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam penafsiran SK ini, maka disusunlah penjelasannya sebagaimana lampiran dan sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari SK ini.
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; 3. Keputusan Menteri Parpostel No. KM 26 Tahun 1992 tentang Komunikasi 4. Keputusan Dirjen Postel No. 92 / dirjen / 1994 tentang Ketentuan pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ; 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI ; 6. Program Kerja Nasional RAPI hasil Munas IV Tahun 2000 di Denpasar, Bali.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 27 Agustus 2000 di Depok. 2. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 18 Mei 2001 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Pengurus Pusat RAPI tentang Tata cara Pergantian Antar Waktu.
Kesatu : Menetapkan Tata cara Pergantian Antar Waktu, sebagaimana tertera pada lampiran Keputusan ini.
Kedua : Setiap Pergantian Pengurus Antar Waktu harus mendapat pengukuhan dan/ atau pengesahan pengurus setingkat di atasnya, dan ditembuskan secara berjenjang sampai Pengurus Pusat.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki di RAKERNAS ke - IV.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc Sakti Siahaan JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
Lampiran : Keputusan Pengurus pusat RAPI Nomor 080.09.00.0701 Tanggal 6 Juli 2001
I. UMUM
1. Pengertian Pergantian Pengurus Antar Waktu dilingkungan organisasi Radio Antar Penduduk indonesia, adalah upaya peningkatan kinerja organisasi yang menuntut adanya penggantian, dan penambahan personil dalam masa bakti kepengurusan Radio Antar Penduduk Indonesia yang semata-mata untuk kepentingan berjalannya roda organisasi, yang diusulkan kepada tingkat kepengurusan setingkat di atasnya untuk mendapatkan persetujuan dengan penerbitan Surat Keputusan.
2. Yang dimaksud dengan kepengurusan Radio Antar Penduduk Indonesia adalah Pengurus Pusat / Daerah / Wilayah / Lokal, yang merupakan hasil musyawarah organisasi.
3. Yang dimaksud dengan pergantian personil adalah tindakan yang dilakukan sebagai akibat adanya personil yang berhalangan tetap, mengundurkan diri, dan peralihan jabatan, untuk kepentingan peningkatan jalannya roda organisasi.
4. Yang dimaksud dengan penambahan personil adalah penambahan personil dalam kepengurusan yang tidak menyimpang dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Radio Antar Penduduk Indonesia untuk berjalannya kepengurusan, sehingga roda organisasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
5. Rencana Pergantian Pengurus Antar Waktu dibahas dalam Rapat Paripurna / Rapat Khusus dan hasilnya harus dilaporkan kepada jenjang setingkat diatasnya untuk mendapat persetujuan dan pengesahan. Laporan tersebut harus disertai Risalah dan resume serta daftar hadir rapat.
6. Pergantian Pengurus Antar Waktu baru sah berlaku setelah mendapat Surat keputusan Pengukuhan / pengesahan dari Pengurus setingkat diatasnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Pergantian Pengurus Antar Waktu dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia, terjadi sebagai akibat tidak berjalannya mekanisme kepengurusan, Pengurus mengundurkan diri, atau terjadi alih tugas akibat tuntutan organisasi / hasil musyawarah, sehingga untuk tetap berjalannya roda organisasi perlu diatur perlu dilakukan pengisian jabatan lowong.
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Organisasi tentang Pergantian Pengurus Antar Waktu adalah upaya peningkatan kinerja organisasi agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik, lancar, aman, tertib dan bertanggung jawab.
3. Tujuannya adalah tertatanya pranata organisasi RAPI yang menjadi Pedoman bagi jajaran organisasi seluruh Indonesia.
III. KETENTUAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1. Pergantian Pengurus Antar Waktu dapat diusulkan oleh Pengurus kepada jenjang setingkat diatasnya setelah kepengurusan berjalan minimal enam bulan sejak Musyawarah atau setelah tanggal penerbitan Surat Keputusan.
2. Usulan Pergantian Pengurus dan penambahan personil Pengurus diputuskan melalui Rapat Paripurna.
3. Pergantian Pengurus Antar Waktu dapat diusulkan bila adanya pengurus yang berhalangan tetap, mengundurkan diri dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan dan dapat diterima didalam rapat paripurna pengurus.
4. Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah :
4.1. Meninggal Dunia. 4.2. Pindah alamat ke kota lain. 4.3. Tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya (tidak aktif) sehingga mengakibatkan terganggunya jalannya organisasi. 4.4. Mendapat promosi jabatan sesuai tuntutan perkembangan organisasi.
5. Yang dimaksud dengan mengundurkan diri adalah :
5.1. Meletakkan Jabatan. 5.2. Mengundurkan diri atas kehendak sendiri. 5.3. Masa berlaku IKRAP telah habis dan tidak diperpanjang lagi setelah 1 (satu) tahun sejak berakhirnay masa berlaku IKRAPnya. 5.4. Dalam hal yang meletakkan jabatan adalah Ketua (Mandataris Musyawarah) maka harus diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa.
6. Pengertian Jabatan Rangkap adalah Pengurus yang mendapat mandat dari Musyawarah, dan masih menjabat pada kepengurusan yang belum habis masa kepengurusannya.
7. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, Pengurus Daerah / Wilayah / Lokal harus mengadakan koordinasi untuk mengagendakan Pergantian Pengurus Antar Waktu apabila pada Jajaran Pengurus ada yang menyandang Jabatan Rangkap.
8. Untuk Jabatan Ketua (Top Management) tidak bisa dilakukan Pergantian Pengurus Antar Waktu. Bila seorang Ketua mendapat promosi pada jenjang lebih tinggi, maka Pergantian dilakukan melalui Musyawarah (Luar Biasa).
9. Untuk mengisi Jabatan lowong pada tingkat Wakil Ketua, diutamakan pengisian dari jajaran pengurus, tanpa mengurangi hak dan kesempatan anggota yang memenuhi syarat.
10. Pengisian Jabatan lowong dalam kepengurusan, diutamakan secara hirarki dalam susunan kepengurusan hasil Musyawarah, tanpa mengurangi hak dan kesempatan anggota yang memenuhi syarat.
11. Keputusan Persetujuan terhadap usul Pergantian Pengurus Antar Waktu oleh Pengurus setingkat diatasnya diputuskan melalui Rapat Paripurna / Rapat Khusus.
12. Apabila dianggap perlu, Pengurus setingkat diatasnya dapat mengundang Pengurus yang bersangkutan untuk konfirmasi tentang usulannya.
13. Pengurus Pusat / Daerah / Wilayah dapat menolak usulan Pergantian Pengurus Antar Waktu apabila usulan yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
IV. TATA CARA USULAN
1. Pengurus dapat mengusulkan Pergantian Pengurus Antar Waktu kepada Pengurus setingkat diatasnya dengan dilengkapi :
a. Resume hasil Rapat Paripurna / Rapat Khusus. b. Kronologi dan Pertimbangan perlunya Pergantian Pengurus Antar Waktu. c. Surat Pernyataan Pengunduran diri. d. Keterangan hasil Musyawarah (bagi yang terpilih pada Musyawarah yang baru terlaksana). e. Surat Pernyataan bersedia menjadi pengurus (bagi calon Pengurus baru). f. Surat Keterangan Kematian dari pengurus. g. Daftar Hadir.
2. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, Pengurus Daerah / Wilayah / Lokal harus mengadakan koordinasi untuk mengagendakan Pergantian Pengurus Antar Waktu apabila pada Jajaran Pengurus ada yang menyandang Jabatan Rangkap.
3. Untuk Jabatan Ketua (Top Management) tidak bisa dilakukan Pergantian Pengurus Antar Waktu. Bila seorang Ketua mendapat promosi pada jenjang lebih tinggi, maka Pergantian dilakukan melalui Musyawarah (Luar Biasa).
4. Untuk mengisi Jabatan lowong pada tingkat Wakil Ketua, diutamakan pengisian dari jajaran pengurus, tanpa mengurangi hak dan kesempatan anggota yang memenuhi syarat.
5. Pedoman dan Tata cara Pergantian Pengurus Antar Waktu pada lampiran.
V. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus Pergantian Antar Waktu memiliki kewenangan mengurus dan memimpin kegiatan organisasi sehari-hari sesuai dengan Diskripsi Tugas masing-masing. 2. Pengurus Pergantian Antar Waktu bertanggung jawab kepada Ketua.
VI. LAIN - LAIN
Hal yang lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Pergantian Pengurus Antar Waktu ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang terhadap peraturan - peraturan yang berlaku dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc Sakti Siahaan JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
Copy Write by ; JZ 03 AN
|
|
|
Kegiatan Daerah | Kegiatan Wilayah | Peraturan Komunikasi | AD & ART | Kode Etik | |Sejarah Rapi | Ten Code | Alphabet | Jadwal NET | Pedoman NET | Frek.Wilayah | Tata Cara Komunikasi | Teknik Radio | Photo Kegiatan | Pengurus | MinangKabau | Buku Tamu | SAR Rapi | |
|
|
| halaman Peraturan Organisasi 1 2 3 4 6 7 < Kembali Lanjut > |