Peraturan Komunikasi

Sumatera Barat

   
     

 

PERATURAN KOMUNIKASI

 

 

 

 

 

MENTERI PERHUBUNGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

 

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR : KM. 77 TAHUN 2003

 

TENTANG

 

PEDOMAN KEGIATAN

KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

 

 

 

MENTERI PERHUBUNGAN

 

 

Menimbang       :      a.    Bahwa berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah

                                            Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, telah

                                            diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus

                                            untuk keperluan sendiri, yang terrmasuk diantara penyelenggaraan

                                            telekomunikasi khusus untuk keperluan kegiatan komunikasi radio antar

                                            penduduk ;

 

                                     b.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

                                            huruf a,  perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai Pedoman Kegiatan

                                            Komunikasi Radio Antar Pendududuk dengan Keputusan Menteri

                                            Perhubungan ;

 

Mengingat          :       1.   Undang-undang Negara Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

                                            (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,

                                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

 

                                      2.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

                                            (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,

                                            Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3889);

 

                                      3.   Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan

                                            Telekomunikasi  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000

                                            Nomor  107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

                                            3980);

 

                                      4.   Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan

                                            Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satellit (Lembaran Negara

                                            Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran

                                            Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

 

                                      5.   Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraa

                                            Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62,

                                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4095);

 

                                      6.   Peputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan ,

                                            Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja

                                            Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden

                                            Nomor 45 Tahun 2002;

 

                                      7.   Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi

                                            dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah di ubah dengan

                                            Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002 ;

 

                                      8.   Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 41 Tahun 2000 tentang

                                            Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari

                                            Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio, Biaya Ujian Amatir

                                            Radio, Biaya Izin Amatir Radio dan Biaya Izin Komunikasi Radio Antar

                                            Penduduk ;

 

                                      9.   Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang

                                            Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana

                                            telah diubah dengan Keputusan Men teri Perhubungan Nomor KM. 91

                                            Tahun 2001 :

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan        :      KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PEDOMAN

                                      KEGIATAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK.

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

 

1.   Komunikasi Radio adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunkan gelombang

      radio, yang mencakup transmisi, emisi dan atau penerimaan dari gelombang-gelombang

      radio untuk tujuan komunikasi tertentu  ;

 

2.   Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disebut KRAP adalah Komunikasi Radio

       yang menggunakan band frekuensi radio yang telah di tentukan secara khusus untuk kegiatan

      KRAP dalam wilayah Republik Indonesia ;

 

3.   Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan

      gelombang radio ;

 

4.   Daya pancar adalah daya  pancar selubung (PEP) yang dicatukan ke antena ;

 

5.   Stasiun KRAP adalah satu atau beberapa pesawat pemancar dan pesawat penerima

      termasuk perlengkapan yang diperlukan dij suatu tempat untuk menyelenggarakan kegiatan

      KRAP ;

 

6.   Perangkat KRAP adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan

      penyelenggaraan KRAP ;

 

7.   Izin KRAP yang selanjutnya disebut IKRAP adalah hak yang diberikan oleh Kepala Dinas

      Propinsi atas nama Gubernur kepada seseorang  yang memenuhi persyaratan untuk

      mendirikan,memiliki, mengoperasikan stasiun dan menggunkan frekuensi KRAP ;

 

8.   Izin Penggunaan Perangkat KRAP yang selanjutnya disebut IPPKRAP adalah hak yang

      diberikan oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur kepada seseorang yang telah

      memenuhi persyaratan untuk menguasai perangkat KRAP ;

 

9.   Organisasi KRAP adalah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) yang diakui

      oleh Pemerintah sebagai wadah resmi para pemegang IKRAP ;

 

10. Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disebut KTA adalah kartu tanda anggota yang

      diterbitkan dan ditanda tangani oleh Ketua Umum RAPI ;

 

11. Menteri adalah Menteri yang ruang  lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang

       telekomunikasi ;

 

12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomukasi ;

 

13. Gubernur adalah Wakil Pemerintah dan atau Perangkat Pusat di daerah dalam rangka

       pelaksanaan azas dekonsentrasi ;

 

14. Dinas Propinsi adalah unit kerja yang menangani urusan pos dan telekomunikasi di propinsi

       setempat ;

 

15. Kepala Dinas Propinsi adalah pimpinan unit kerja yang menagani urusan pos dan

       telekomunikasi di Propinsi setempat ;

 

16. UPT  Ditjen Postel adalah Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum Frekuensi dan Orbit

      Satelit Ditjen Postel setempat ;

 

 

BAB II

 

KEGIATAN KOMUNIKASI

RADIO ANTAR PENDUDUK

 

Bagian Pertama

Umum

Pasal 2

 

 

Kegiatan KRAP merupakan kegiatan komunikasi radio pada band frekuensi yang ditentukan secara khusus oleh Direktur Jenderal.

 

 

Pasal 3

 

(1)   Kegiatan KRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan Izin yang

        dikeluarkan oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur.

 

(2)   Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

 

        a.   IKRAP

        b.   IPPKRAP

 

(3)   Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan untuk jangka waktu 3 ( tiga) tahun dan

        dapat diperpanjang.

 

(4)   Setiap orang hanya dapat memiliki 1 (satu) I KRAP.

 

 

Pasal 4

 

(1)   Setiap pemegang IKRAP wajib memiliki KTA RAPI dan menjadi anggota Radio Antar

        Penduduk Indonesia (RAPI) .

 

(2)   RAPI wajib menyelesaikan KTA yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas)

        hari kerja setelah berkas pemohon untuk menjadi anggota secara lengkap diterima.

 

(3)   Pengurus RAPI wajib melakukan pembinaan keorganisasian terhadap calon anggotanya.

 

 

Pasal 5

 

Setiap pemegang IKRAP hanya diizinkan memiliki sebanyak -banyaknya 2 (dua) buah perangkat untuk setiap band frekuensi.

 

 

Pasal 7

 

Setiap anggota RAPI wajib :

 

a. membantu Pemerintah untuk mengatasi kebutuhan fasilitas telekomunikasi dalam hal

    keselamatan negara, jiwa manusia (SAR), ketertiban masyarakat, bencana alam, kecelakaan

    dan sebagainya ;

 

b. menerima dan menyalurkan berita-berita sebagaimana tersebut pada huruf a kepada instansi /

    lembaga yang berhak menerimanya.

 

 

Bagian Kedua

Tanda Panggilan

 

Pasal 8

 

(1)  Tanda panggilan (call sign) untuk kegiatan KRAP memiliki susunan prefix, kode daerah dan

       suffix.

 

(2)  Prefix sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Juliet Zulu (JZ) yang merupakan tanda

       panggilan yang ditetapkan untuk seseorang atau organisasi berdasarkan tabel alokasi seri

       nama panggilan Internasional.

 

(3)  Kode daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melliputi :

 

 

a

b

c

d

e

f

g

h

i

j

k

l

m

n

o

p

q

r

s

t

u

v

w

x

y

z

aa

bb

cc

dd

Daerah Istimewa Nangro Aceh Darusalam

Propinsi Sumatera Utara           

Propinsi Sumatera Barat                            

Propinsi R i a u                                  

Propinsi Jambi                 

Propinsi Sumatera Selatan                     

Propinsi Bengkulu                          

Propinsi Lampung        

Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta       

Propinsi Jawa Barat                  

Propinsi Jawa Tengah

Daerah Istimewa Yogyakarta

Propinsi Jawa Timur

Propinsi Bali

Propinsi Nusa Tenggara Barat

Propinsi Nusa Tenggara Timur

Propinsi Kalimantan Timur    

Propinsi Kalimantan Selatan           

Propinsi  Kalimantan Tengah         

Propinsi Kalimantan Barat                     

Propinsi Sulawesi Utara                              

Propinsi Sulawesi Tengah                   

Propinsi Sulawesi Selatan                       

Propinsi Sulawesi Tenggara

propinsi Maluku                             

Propinsi Papua                                                   

Maluku Utara                          

Propinsi Banten                                                   

Propinsi Bangka Belitung                 

Propinsi Gorontalo

( 01 )

( 02 )

( 03 )

( 04 )

( 05 )

( 06 )

( 07 )

( 08 )

( 09 )

( 10 )

( 11 )

( 12 )

( 13 )

( 14 )

( 15 )

( 16 )

( 18 )

( 19 )

( 20 )

( 21 )

( 22 )

( 23 )

( 24 )

( 25 )

( 26 )

( 27 )

( 28 )

( 29 )

( 30 )

( 31 )

 

 

(4) Suffix sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah susunan huruf AA sampai dengan ZZ

      dan AAA sampai dengan ZZZ.

 

(5) Kode daerah dan pengelolaan tanda panggilan dilakukan oleh RAPI, Nomor berikutnya

      menyesuaikan dengan Nomor Pembentukan Propinsi Baru.

 

(6) Setiap pemegang IKRAP hanya dapat memiliki 1 (satu) tanda panggilan (call sign).

 

 

Pasal 9

 

Dalam hal terjadi perubahan daerah baru Direktur Jenderal menetapkan kode daerahnya.

 

 

Pasal 10

 

(1)  Anggota RAPI yang beroperasi di daerah lain, di luar propinsi tempat tinggalnya dalam

       menyebutkan nama panggilan wajib menambahkan keterangan yang menyatakan di mana

       dan dalam kegiatan apa stasiun tersebut dioperasikan.

 

(2)  Keterangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). adalah sebagai berikut :

 

      a. untuk stasiun Tetap :

          Nama Panggilan  +  Stasiun Tetap  +  Kode Daerah  +  Kegiatan

 

      b. untuk Stsiun Bergerak Darat :

          Nama Panggilan  +  Stasiun Bergerak Darat  +  Kode Daerah  +  Kegiatan

 

      c. untuk Stasiun Jinjing (HT) :

          Nama Panggilan  +  Stasiun Jinjing  +  Kode Daerah  +  Kegiatan

 

 

 

Bagian Ketiga

Perangkat

 

Pasal 11

 

(1)  Perangkat KRAP yang digunakan mengutamakan hasil produksi dalam negeri yang

       memenuhi syarat teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

(2)  Tata cara permohonan pengujian alat dan atau perangkat KRAP berdasarkan peraturan

       sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang berlaku.

 

 

BAB III

PERZINAN

Bagian Pertama

Umum

 

Pasal 12

 

(1)  IKRAP diberikan kepada perorangan yang memenuhi persyaratan sesuai bentuk KRAP - 1

       sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :

 

       a. Warga Negara Indonesia ;

       b. umur serendah-rendahnya 17 tahun ;

       c. berempat dtinggal di Indonesia ;

       d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat, khusus bagi

           anggota PNS, TNI dan POLRI yang masih dinas aktif SKCK cukup dari atasan dan atau

           kesatuan masing-masing ;

       e. membayar biaya izin.

 

(2)  IPPKRAP diberikan kepada perseorangan  yang memenuhi persyaratan sesuai bentuk

       KRAP-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dengan ketentuan sebagai

       berikut :

 

       a. melampirkan rekaman IKRAP ;

       b. menggunakan alat dan atau perangkat KRAP buatan pabrik yang telah mendapat

           sertifikasi.

 

 

Pasal 13

 

(1)  Permohonan IKRAP dan atau IPPKRAP diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas

       Propinsi melalui RAPI Daerah.

 

(2)  Permohonan IKRAP dan atau IPPKRAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas :

       a. permohonan izin baru ;

       b. permohonan izin perpanjangan;

       c. permohonan izin mutasi  ;

       d. permohonan izin penggantian.

 

 

Pasal 14

 

(1)  Dalam hal pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

       ayat (1) dan ayat (2), maka dalam waktu selambat-lambatnnya 30 (tiga puluh) hari kerja.

       Kepala Dinas Propinsi harus menerbitkan IKRAP dan atau IPPKRAP.

 

(2)  Apabila persyaratan pemohon izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak

       dipenuhi, surat permohonan izin beserta lampirannya dikembalikan kepada pemohon dalam

       waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah berkas dinyatakan tidak lengkap

       dengan menyebutkan alasannya, dengan mempergunakan formulir bentuk KRAP-2

       sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Kputusan ini.

 

 

 

Bagian Kedua

Permohonan Izin Baru

 

Pasal 15

 

Permohonan izin baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Propinsi dengan mengisi formulir permohonan izin bentuk KRAP-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dengan melampirkan :

 

a.  rekaman KTP ;

b.  surat Keterangan Kelakuan Baik (asli) dari instansi yang berwenang ;

c.  surat pernyataan bersedia menjadi anggota RAPI ;

d.  3 (tiga) lembar pas foto terbaru ukuran 2 X 3 cm ;

e.  rekaman bukti setoran pembayaran IKRAP ;

f.   rekaman bukti setoran giro pos kepada Dinas Perhubungan untuk biaya izin selama 3 (tiga)

     tahun sesuai dengan aturan yang berlaku yang dilegalisir oleh Kantor Pos.

 

 

Bagian Ketiga

Permohonan Izin Perpanjangan

 

Pasal 16

 

Permohonan izin perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Propinsi dengan mengisi formulir permohonan Izin bentuk KRAP- 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini, dengan melampirkan :

 

a.  IKRAP dan IPPKRAP asli terakhir ;

b.  rekaman KTA lama ;

c.  3 (tiga) lembar pas foto terbaru ukuran 2 X 3 cm ;

d.  rekaman bukti setoran pembayaran IKRAP.

 

 

Bagian Keempat

Permohonan Izin Mutasi

 

Pasal 17

 

Permohonan izin mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Propinsi dengan mengisi formulir permohonan izin, dengan melampirkan  :

 

a.  surat persetujuan mutasi dari Kepala Dinas Propinsi yang menerbitkan IKRAP ;

b.  IKRAP dan IPPKRAP asli terakhir ;

c.  rekaman KTA ;

d.  3 (tiga) lembar pas foto terbaru ukuran 2 X 3 cm.

 

 

Bagian Kelima

Permohonan Izin Penggantian

 

Pasal 18

 

Permohonan izin penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Propinsi dengan mengisi formulir permohonan izin bentuk KRAP-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II keputusan ini, dengan melampirkan :

 

a.  rekaman KTA ;

b   3 (tiga) lembar pas foto terbaru ukuran 2 X 3 cm ;

c.  bukti pernyataan hilang, rusak, dan lain-lain dari instansi yang berwenang.

 

 

Bagian Keenam

Biaya Izin

 

Pasal 19

 

(1)  Biaya IKRAP yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dibayar sekaligus sesuai

       dengan masa berlaku izin.

 

(2)  Biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan

       Pajak (PNBP) yang seluruhya disetor ke Kas Negara melalui rekening bendahara penerima

       Ditjen Postel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(3)  Penerimaan, penyimpanan, dan penyetoran biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat

       (2) dilakukan oleh Bendaharawan Penerima Ditjen Postel sesuai dengan perundang

       undangan yang berlaku.

 

 

BAB V

PENGGUNAAN STASIUN KRAP

 

Pasal 20

 

(1)  KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri.

 

(2)  Stasiun KRAP dapat  digunakan untuk kegiatan :

       a. hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota ;

       b. pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI ;

       c. bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial

           kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain ;

       d. penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).

 

(3)  Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang kegiatannya

       berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang

       berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi.

 

(4)  Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

 

 

 

Pasal 21

 

(1)  Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :

 

       a.  memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya yang

            dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban ;

 

       b.  memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial ;

 

       c.  memancarkan berita sandi kecuali kode - 10 (ten-code) ;

 

       d.  berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain

            selain stasiun KRAP ;

 

       e.  disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi ;

 

        f.  memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar ;

 

       g.  memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi

            radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan

            asusila.

 

(2)  Stasiun KRAP atau perangkat  KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk

       kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.

 

(3)  Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara.

 

 

Pasal 22

 

(1)  Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainnya

       dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 

(2)  Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan

       oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP.

 

      

Pasal 23

 

(1)  Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan pada

       permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan.

 

(2)  Pancaran nama pangilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan paling

       sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali dengan menggunakan abjad dan angka yang telah

       dibakukan secara internasional dalam komunikasi radio.

 

 

BAB V

PERSYARATAN TEKNIK

 

Pasal 24

 

Pemegang KRAP harus mengusai cara pengoperasian perlengkapan atau peralatan stasiun radio yang digunakan.

 

Pasal 25

 

(1)  Persyaratan teknik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini merupakan persyaratan

       minimum bagi pelaksanaan kegiatan KRAP.

 

(2)  Apabila diperlukan Direktur Jenderal dapat mentapkan :

      a.  persyaratan tambahan ;

      b.  memperketat persyaratan teknik yang berlaku.

 

 

Pasal 26

 

Pemegang IKRAP wajib mentaati bahwa pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak pernah melebihi batas band frekuensi, daya pancar, klas emisi dan lebar band yang ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan KRAP.

 

 

Pasal 27

 

Perangkat KRAP pada gelombang HF (High Frekuensi) wajib memenuhi persyaratan teknik sebagai berikut :

 

a.  band frekuensi kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan pada band HF untuk

     pelaksanaan kegiatan KRAP hanya bekerja pada band frekuensi 26.960 MHz sampai dengan

     27.410 MHz dibagi menjadi 40 alur, yaitu :

 

Aluran

MHz

Aluran

MHz

1

26,965

21

27,215

2

26,975

22

27,225

3

26,985

23

27,235

4

26,005

24

27,245

5

27,015

25

27,255

6

27,025

26

27,265

7

27,035

27

27,275

8

27,055

28

27,285

9

27,065

29

27,295

10

27,075

30

27,305

11

27,085

31

27,315

12

27,105

32

27,325

13

27,115

33

27,335

14

27,125

34

27,345

15

27,135

35

27,355

16

27,155

36

27,365

17

27,165

37

27,375

18

27,175

38

27,385

19

27,185

39

27,395

20

27,205

40

27,405

 

 

b.  band frekuensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan band frekuensi yang

     digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkkan bagi satu orang pemegang IKRAP dan

     tidak pula dilindungi dari gangguan elektro-magnetik yang merugikan ;

 

c.  setiap band frekuensi KRAP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat digunakan untuk

     penyampaian berita gawat darurat ;

 

d.  Khusus frekuensi 27,065 MHz hanya digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat ;

 

e.  frekuensi tersebut huruf a merupakan frekuensi dengan band sisi tunggal atas (USB = Upper

     Side Band) dengan gelombang pembawa di tekan (SSB SC = Single Side Band Suppressed

     Carrier) untuk komunikasi teleponi radio (J3E) ;

 

f.  toleransi frekuensi maksimum untuk Stasiun Tetap Band Sisi Tunggal (SSB) adalah sebesar

    50 Hz, sedangkan Stasiun Bergerak adalah sebesar 40 Hz ;

 

g.  daya pancar maksimum sebesar :

     (1)  12 Watt Peak Envelope Power (PEP) ;

     (2)  PEP dalam hal ialah daya rata-rata yang dicantum pada saluran transmisi antena oleh

            suatu pemancar selama satu periode dari frekuensi radio, pada puncak selubung modulasi

            yang terjadi pada kondisi operasi yang normal.


h.  daya pancar tersebut huruf g tidak boleh dilampaui dalam semua keadaan operasi dan semua

     keadaan modulasi karena daya pancar yang berlebihan akan mengakibatkan gangguan pada

     sistem hubungan lainnya.

 

i.  pancaran tersebut (Spurious) dan gelombang harmonis maksimum sebesar 50 decibel di

    bawah daya pancar ;

 

j.  lebar band 2,8 KHz (2K80J3E) ;

 

k. dilarang disambung pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.

 

 

Pasal 28

 

 

Perangkat KRAP yang bekerja pada gelombang VHF (Very High Frekuensi) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :

 

a.  band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan pada VHF untuk

     pelaksanaan kegiatan KRAP hanya bekerja pada band frekuensi 142,0375 MHz sampai

     dengan 143, 5375 MHz, terdiri dari :

 

     1). penyelenggaraan KRAP dengan menggunakan pemancar ulang (Repeater) oleh

          Organisasi, pada frekuensi :

          a)  RX : 142, 000 MHz dan 142, 025 MHz ;

          b)  TX :  143, 550 MHz dan 143, 575 MHz

 

     2). penyelenggaraan KRAP point to point oleh Organisasi maupun perorangan pada band

          pita frekuensi 140,7875 MHz sampai dengan 143,7875 MHz yang dibagi menjadi 60 alur

          frekuensi, dengan spasi kanal 25 KHz.

 

b.  penyelenggaraan KRAP point to point oleh Organisasi maupun perorangan pada band

     frekuensi  142,0375 MHz sampai dengan 143,5375 MHz  yang dibagi menjadi 60 alur

     frekuensi, dengan spasi alur 25 KHz, sebagai berikut :

 

 

 

Aluran

MHz

Aluran

MHz

1

142,050

31

142,800

2

142,075

32

142,825

3

142,100

33

142,850

4

142,125

34

142,875

5

142,150

35

142,900

6

142,275

36

142,925

7

142,200

37

142,950

8

142,225

38

142,975

9

142,250

39

143,000

10

142,275

40

143,025

11

142,300

41

143,050

12

142,325

42

143,075

13

142,350

43

143,100

14

142,375

44

143,125

15

142,400

45

143,150

16

142,425

46

143,175

17

142,450

47

143,200

18

142,475

48

143,225

19

142,500

49

143,250

20

142,525

50

143,275

21

142,550

51

143,300

22

142,575

52

143,325

23

142,600

53

143,350

24

142,625

54

143,375

25

142,650

55

143,400

26

142,675

56

143,425

27

142,700

57

143,450

28

142,725

58

143,475

29

142,750

59

143,500

30

142,775

60

143,525

 

 

c.  frekuensi tersebut huruf a merupakan frekuensi dengan gelombang pembawa modulasi

     frekuensi untuk komunikasi teleponi radio (F3E) ;

 

d.  band frekuensi dengan alur tersebut huruf a merupakan band frekuensi yang digunakan

     bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang izin dan tidak pula

     dilindungi dari gangguan elektro-magnetik yang merugikan ;

 

e.  Setiap alur frekuensi dapat pula digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat.

 

f.   Mempunyai toleransi frekuensi maksimum :

 

     1)  stasiun pancar ulang (repeater) dengan daya pancar maksimum 50 Watt, sebesar 20

           bagian dari 106

 

     2)  stasiun Tetap dan Stasiun Bergerak dengan daya pancar maksimum 25 Watt, sebesar 15

           bagian dari 106.

 

              a).  Daya pancar maksimum :

                 1) Perangkat pancar ulang (repeater)              :        50  Watt.

                 2) Perangkat Induk                                              :        25  Watt.

                 3) Perangkat Jinjing                                            :          5  Watt.

 

           b).  mempunyai pancaran tersebar, untuk daya pancar 25 Watt ke atas maksimum sebesar

                 60 decibel (1miliWatt), dibawah 25 Watt sebesar 40 decibel (25 microwatt) ;

 

           c).  mempunyai lebar band maksimum 16 KHz (16K0F3E) ;

 

           d).  tidak boleh disambung pada suatu penguat daya (external power amlifier) dengan cara

                 apapun juga.

 

 

 

Bagian keempat

Stasiun Pancar Ulang

 

Pasal 30

 

(1).  Untuk keperluan KRAP, RAPI dapat mendirikan stasiun Radio pancar ulang (repeater)

        dengan persyaratan :

 

        a.  mendapatkan izin dari Direktur Jenderal yang pengajuannya melalui RAPI Pusat ;

        b.  membayar biaya hak penggunaan frekuensi radio sesuai ketentuan yang berlaku ;

        c.  memenuhi persyaratan teknis dan perangkat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

(2).  Pendirian stasiun pancar ulang (repeater) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus  

        memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai berikut :

 

        a.  persyaratan teknis :

 

             1)  daya pancar maksimum 50 Watt ;

             2)  frekuensi pada band VHF :

                   Tx   :   143,550  MHz dan 143,575  MHz

                   Rx   :   142,000 MHz  dan 142,025  MHz

             3)  lebar band maksimum : 16 KHz ;

             4)  toleransi frekuensi pemancar maksimum 20 Hz.

 

        b.  persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

 

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Bagian Pertama

Tanda Pengenal

 

Pasal 31

 

(1).  Setiap pemegang IKRAP harus :

 

       a. memasang rekaman IPPKRAP pada perangkat KRAP ;

       b. memasang papan nama panggilan di tempat lokasi stasiun tetap ;

       c. memasang stiker nama panggilan pada stasiun KRAP bergerak darat ;

       d. memperlihatkan IKRAP asli kepada petugas pemeriksa.

 

(2).  Bentuk ukuran stiker dan papan nama ditetapkan bentuk KRAP-3 sebagaimana tercantum

        dalam Lampiran III Keputusan ini.

 

 

 

Bagian Kedua

Pengawasan Teknik

 

Pasal 32

 

(1).  Pengawasan teknik terhadap KRAP meliputi :

 

       a. pemantauan terhadap pengoperasian Stasiun KRAP ;

       b. pemeriksaan dan penelitian terhadap pemenuhan terhadap persyaratan teknik yang

           ditetapkan.

 

(2).  Dalam melaksanakan pengawasan teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

        dilakukan dengan cara :

 

       a. memeriksa ketentuan teknis instalasi stasiun KRAP ;

       b. menguji pancaran pada beberapa frekuensi KRAP.

 

(3).  Pelaksanaan pengawasan teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),

        dilaksanakan oleh UPT Ditjen Postel dan dapat mengikutsertakan RAPI.

 

(4).  Apabila terjadi pelanggaran terhadap persyaratan teknik, maka UPT Ditjen Postel dapat

        memberikan peringatan dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan

        perundang-undangan yang berlaku.

 

(5).  Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) UPT.Ditjen Postel

        dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

 

 

 

Pasal 33

 

(1).  RAPI dan setiap anggotanya harus membantu Pemerintah dalam mengawasi penggunaan

        frekuensi radio terhadap kemungkinan gangguan frekuensi radio serta melaporkan secara

        tertulis kepada Kepala Dinas Propinsi dan Kepala UPT.Ditjen Postel atas semua bentuk

        pelanggaran.

 

(2).  Setiap anggota RAPI wajib memberitahukan kepada anggota RAPI lainnya yang

        menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau menyimpang dari

        ketentuan Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 30.

 

(3).  Apabila anggota RAPI mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran radionya menimbulkan

        gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau terhadap peralatan elektronik

        masyarakat, maka ia diwajibkan untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya

        serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mengkin.

 

 

Pasal 34

 

Direktur Jenderal melaksnakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini.

 

 

Bagian Ketiga

Pengawasan Non Teknik

 

Pasal 35

 

(1).  Pengawasan administratif dilakukan oleh Kepala Dinas Propinsi, meliputi antara lain :

 

       a.  kesesuaian penempelan / penyematan rekaman IKRAP dan IPPKRAP  pada stasiun dan

            pemegang IKRAP ;

       b.  kesesuaian identitas pada stasiun radio tetap bergerak darat dan jinjing (HT) ;

 

(2).  Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Kepala Dinas Propinsi

        dapat menetapkan pembatasan-pembatasan operasi terhadap pemegang IKRAP, antara

        lain dengan membatasi jam-jam operasi, penggunaan band frekuensi radio dan daya pancar

        sebagai tindakan sementara ;

 

 

Pasal 36

 

Pengawasan terhadap isi berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh Dinas Propinsi, UPT Ditjen Postel, dan RAPI.

 

Pasal 37

 

UPT Ditjen Postel dan atau RAPI dapat melaporkan pelanggaran dan mengusulkan tindakan pencabutan izin kepada Kepala Dinas Propinsi jika terbukti pemegang IKRAP tidak mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 38

 

(1).  Kepala Dinas Propinsi wajib melakukan pembinaan terhadap organisasi RAPI di daerahnya.

 

(2).  Untuk kepentingan pembinaan terhadap anggota dan calon anggota, RAPI diizinkan

        mendirikan Stasiun Radio Organisasi.

 

(3).  Penanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pemegang IKRAP yang ditunjuk

        oleh Pengurus RAPI.

 

(4).  Izin mendirikan Stasiun Radio Organisasi dapat diberikan oleh Kepala Dinas Propinsi atas

        dasar pertimbangan kebutuhan dalam jangka waktu tertetu, sesuai bentuk KRAP -2

        sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

 

(5).  Nama panggilan untuk Stasiun Radio Organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),

        Suffix nama panggilan diawali dengan huruf ; (Zulu).

 

(6).  Stasiun Radio Organisasi merupakan stasiun KRAP yang ditempatkan dan atau

        dioperasikan oleh organisasi.

 

 

BAB VII

SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 39

 

(1).  Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab II Pasal 2, Bab IV

        Pasal 19, Pasal 20. Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 29 dapat

        dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan

        perundang-undangan yang berlaku.

 

(2).  Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila Pemilik IKRAP

        dan IPPKRAP tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali

        berurut-turut dengan tengang waktu masing-masing 15 (lima belas) hari kerja sesuai bentuk

        KRAP-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.

 

(3).  Pencabutan izin dilakukan oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur sesuai bentuk

        KRAP-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V  Keputusan ini.

 

 

Pasal 40

 

Kepala Dinas Propinsi wajib mencabut IKRAP dan IPPKRAP milik anggota RAPI yang telah mendapat Keputusan Tetap dari Pengadilan Negeri.

 

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 41

 

(1).  IKRAP dan IPPKRAP dan atau call sign lama masih tetap berlaku dan secara bertahap

        disesuaikan melalui koordinasi antar Kepala Dinas Propinsi dan RAPI Daerah setempat.

 

(2).  Dalam hal terdapat pengalokasian call sign ganda harus dilakukan koordinasi antara Kepala

        Dinas Propinsi dan RAPI Daerah untuk penyesuaian.

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 42

 

Dengan ditetapkan keputusan ini,  maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 26/PT.307/MPPT-92 dan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 92/Dirjen/1994 tentang Keputusan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 43

 

Kepala Dinas Propinsi wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Gubernur dengan tembusan Dirjen, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel setempat.

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

                                                                                                     Ditetapkan di : J A K A R T A

                                                                                                     Pada tanggal : 31 Desember 2003

 

                                                                                                         MENTERI PERHUBUNGAN

 

                                                                                                                               ttd

 

                                                                                                             AGUM GUMELAR, MSc.

 

 

___________________________________________________________________________

Copy Write by : JZ 03 AN

 

Hosted by www.Geocities.ws

1