|
|
||
|
|
|
|
|
Sumatera Barat |
||
|
PERATURAN KOMUNIKASI
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM. 77 TAHUN 2003
TENTANG
PEDOMAN KEGIATAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
MENTERI PERHUBUNGAN
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, telah diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri, yang terrmasuk diantara penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan kegiatan komunikasi radio antar penduduk ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Pendududuk dengan Keputusan Menteri Perhubungan ;
Mengingat : 1. Undang-undang Negara Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3889);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satellit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraa Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095);
6. Peputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan , Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
7. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002 ;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 41 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio, Biaya Ujian Amatir Radio, Biaya Izin Amatir Radio dan Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk ;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Men teri Perhubungan Nomor KM. 91 Tahun 2001 :
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PEDOMAN KEGIATAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Komunikasi Radio adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunkan gelombang radio, yang mencakup transmisi, emisi dan atau penerimaan dari gelombang-gelombang radio untuk tujuan komunikasi tertentu ;
2. Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disebut KRAP adalah Komunikasi Radio yang menggunakan band frekuensi radio yang telah di tentukan secara khusus untuk kegiatan KRAP dalam wilayah Republik Indonesia ;
3. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio ;
4. Daya pancar adalah daya pancar selubung (PEP) yang dicatukan ke antena ;
5. Stasiun KRAP adalah satu atau beberapa pesawat pemancar dan pesawat penerima termasuk perlengkapan yang diperlukan dij suatu tempat untuk menyelenggarakan kegiatan KRAP ;
6. Perangkat KRAP adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan KRAP ;
7. Izin KRAP yang selanjutnya disebut IKRAP adalah hak yang diberikan oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur kepada seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan,memiliki, mengoperasikan stasiun dan menggunkan frekuensi KRAP ;
8. Izin Penggunaan Perangkat KRAP yang selanjutnya disebut IPPKRAP adalah hak yang diberikan oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk menguasai perangkat KRAP ;
9. Organisasi KRAP adalah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) yang diakui oleh Pemerintah sebagai wadah resmi para pemegang IKRAP ;
10. Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disebut KTA adalah kartu tanda anggota yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Ketua Umum RAPI ;
11. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi ;
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomukasi ;
13. Gubernur adalah Wakil Pemerintah dan atau Perangkat Pusat di daerah dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi ;
14. Dinas Propinsi adalah unit kerja yang menangani urusan pos dan telekomunikasi di propinsi setempat ;
15. Kepala Dinas Propinsi adalah pimpinan unit kerja yang menagani urusan pos dan telekomunikasi di Propinsi setempat ;
16. UPT Ditjen Postel adalah Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit Ditjen Postel setempat ;
BAB II
KEGIATAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
Bagian Pertama Umum Pasal 2
Kegiatan KRAP merupakan kegiatan komunikasi radio pada band frekuensi yang ditentukan secara khusus oleh Direktur Jenderal.
Pasal 3
(1) Kegiatan KRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan Izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. IKRAP b. IPPKRAP
(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan untuk jangka waktu 3 ( tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Setiap orang hanya dapat memiliki 1 (satu) I KRAP.
Pasal 4
(1) Setiap pemegang IKRAP wajib memiliki KTA RAPI dan menjadi anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) .
(2) RAPI wajib menyelesaikan KTA yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas pemohon untuk menjadi anggota secara lengkap diterima.
(3) Pengurus RAPI wajib melakukan pembinaan keorganisasian terhadap calon anggotanya.
Pasal 5
Setiap pemegang IKRAP hanya diizinkan memiliki sebanyak -banyaknya 2 (dua) buah perangkat untuk setiap band frekuensi.
Pasal 7
Setiap anggota RAPI wajib :
a. membantu Pemerintah untuk mengatasi kebutuhan fasilitas telekomunikasi dalam hal keselamatan negara, jiwa manusia (SAR), ketertiban masyarakat, bencana alam, kecelakaan dan sebagainya ;
b. menerima dan menyalurkan berita-berita sebagaimana tersebut pada huruf a kepada instansi / lembaga yang berhak menerimanya.
Bagian Kedua Tanda Panggilan
Pasal 8
(1) Tanda panggilan (call sign) untuk kegiatan KRAP memiliki susunan prefix, kode daerah dan suffix.
(2) Prefix sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Juliet Zulu (JZ) yang merupakan tanda panggilan yang ditetapkan untuk seseorang atau organisasi berdasarkan tabel alokasi seri nama panggilan Internasional.
(3) Kode daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melliputi :
(4) Suffix sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah susunan huruf AA sampai dengan ZZ dan AAA sampai dengan ZZZ.
(5) Kode daerah dan pengelolaan tanda panggilan dilakukan oleh RAPI, Nomor berikutnya menyesuaikan dengan Nomor Pembentukan Propinsi Baru.
(6) Setiap pemegang IKRAP hanya dapat memiliki 1 (satu) tanda panggilan (call sign).
Pasal 9
Dalam hal terjadi perubahan daerah baru Direktur Jenderal menetapkan kode daerahnya.
Pasal 10
(1) Anggota RAPI yang beroperasi di daerah lain, di luar propinsi tempat tinggalnya dalam menyebutkan nama panggilan wajib menambahkan keterangan yang menyatakan di mana dan dalam kegiatan apa stasiun tersebut dioperasikan.
(2) Keterangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). adalah sebagai berikut :
a. untuk stasiun Tetap : Nama Panggilan + Stasiun Tetap + Kode Daerah + Kegiatan
b. untuk Stsiun Bergerak Darat : Nama Panggilan + Stasiun Bergerak Darat + Kode Daerah + Kegiatan
c. untuk Stasiun Jinjing (HT) : Nama Panggilan + Stasiun Jinjing + Kode Daerah + Kegiatan
Bagian Ketiga Perangkat
Pasal 11
(1) Perangkat KRAP yang digunakan mengutamakan hasil produksi dalam negeri yang memenuhi syarat teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Tata cara permohonan pengujian alat dan atau perangkat KRAP berdasarkan peraturan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang berlaku.
BAB III PERZINAN Bagian Pertama Umum
Pasal 12
(1) IKRAP diberikan kepada perorangan yang memenuhi persyaratan sesuai bentuk KRAP - 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia ; b. umur serendah-rendahnya 17 tahun ; c. berempat dtinggal di Indonesia ; d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat, khusus bagi anggota PNS, TNI dan POLRI yang masih dinas aktif SKCK cukup dari atasan dan atau kesatuan masing-masing ; e. membayar biaya izin.
(2) IPPKRAP diberikan kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sesuai bentuk KRAP-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. melampirkan rekaman IKRAP ; b. menggunakan alat dan atau perangkat KRAP buatan pabrik yang telah mendapat sertifikasi.
Pasal 13
(1) Permohonan IKRAP dan atau IPPKRAP diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Propinsi melalui RAPI Daerah.
(2) Permohonan IKRAP dan atau IPPKRAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas : a. permohonan izin baru ; b. permohonan izin perpanjangan; c. permohonan izin mutasi ; d. permohonan izin penggantian.
Pasal 14
(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), maka dalam waktu selambat-lambatnnya 30 (tiga puluh) hari kerja. Kepala Dinas Propinsi harus menerbitkan IKRAP dan atau IPPKRAP.
(2) Apabila persyaratan pemohon izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak dipenuhi, surat permohonan izin beserta lampirannya dikembalikan kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah berkas dinyatakan tidak lengkap dengan menyebutkan alasannya, dengan mempergunakan formulir bentuk KRAP-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Kputusan ini.
Bagian Kedua Permohonan Izin Baru
Pasal 15
Permohonan izin baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Propinsi dengan mengisi formulir permohonan izin bentuk KRAP-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dengan melampirkan :
a. rekaman KTP ; b. surat Keterangan Kelakuan Baik (asli) dari instansi yang berwenang ; c. surat pernyataan bersedia menjadi anggota RAPI ; d. 3 (tiga) lembar pas foto terbaru ukuran 2 X 3 cm ; e. rekaman bukti setoran pembayaran IKRAP ; f. rekaman bukti setoran giro pos kepada Dinas Perhubungan untuk biaya izin selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan aturan yang berlaku yang dilegalisir oleh Kantor Pos.
Bagian Ketiga Permohonan Izin Perpanjangan
Pasal 16
Permohonan izin perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Propinsi dengan mengisi formulir permohonan Izin bentuk KRAP- 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini, dengan melampirkan :
a. IKRAP dan IPPKRAP asli terakhir ; b. rekaman KTA lama ; c. 3 (tiga) lembar pas foto terbaru ukuran 2 X 3 cm ; d. rekaman bukti setoran pembayaran IKRAP.
Bagian Keempat Permohonan Izin Mutasi
Pasal 17
Permohonan izin mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Propinsi dengan mengisi formulir permohonan izin, dengan melampirkan :
a. surat persetujuan mutasi dari Kepala Dinas Propinsi yang menerbitkan IKRAP ; b. IKRAP dan IPPKRAP asli terakhir ; c. rekaman KTA ; d. 3 (tiga) lembar pas foto terbaru ukuran 2 X 3 cm.
Bagian Kelima Permohonan Izin Penggantian
Pasal 18
Permohonan izin penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Propinsi dengan mengisi formulir permohonan izin bentuk KRAP-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II keputusan ini, dengan melampirkan :
a. rekaman KTA ; b 3 (tiga) lembar pas foto terbaru ukuran 2 X 3 cm ; c. bukti pernyataan hilang, rusak, dan lain-lain dari instansi yang berwenang.
Bagian Keenam Biaya Izin
Pasal 19
(1) Biaya IKRAP yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dibayar sekaligus sesuai dengan masa berlaku izin.
(2) Biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seluruhya disetor ke Kas Negara melalui rekening bendahara penerima Ditjen Postel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penerimaan, penyimpanan, dan penyetoran biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Bendaharawan Penerima Ditjen Postel sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
BAB V PENGGUNAAN STASIUN KRAP
Pasal 20
(1) KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri.
(2) Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan : a. hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota ; b. pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI ; c. bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain ; d. penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
(3) Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi.
(4) Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pasal 21
(1) Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
a. memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban ;
b. memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial ;
c. memancarkan berita sandi kecuali kode - 10 (ten-code) ;
d. berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP ;
e. disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi ;
f. memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar ;
g. memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
(2) Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
(3) Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara.
Pasal 22
(1) Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainnya dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(2) Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP.
Pasal 23
(1) Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan.
(2) Pancaran nama pangilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali dengan menggunakan abjad dan angka yang telah dibakukan secara internasional dalam komunikasi radio.
BAB V PERSYARATAN TEKNIK
Pasal 24
Pemegang KRAP harus mengusai cara pengoperasian perlengkapan atau peralatan stasiun radio yang digunakan.
Pasal 25
(1) Persyaratan teknik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini merupakan persyaratan minimum bagi pelaksanaan kegiatan KRAP.
(2) Apabila diperlukan Direktur Jenderal dapat mentapkan : a. persyaratan tambahan ; b. memperketat persyaratan teknik yang berlaku.
Pasal 26
Pemegang IKRAP wajib mentaati bahwa pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak pernah melebihi batas band frekuensi, daya pancar, klas emisi dan lebar band yang ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan KRAP.
Pasal 27
Perangkat KRAP pada gelombang HF (High Frekuensi) wajib memenuhi persyaratan teknik sebagai berikut :
a. band frekuensi kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan pada band HF untuk pelaksanaan kegiatan KRAP hanya bekerja pada band frekuensi 26.960 MHz sampai dengan 27.410 MHz dibagi menjadi 40 alur, yaitu :
b. band frekuensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan band frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkkan bagi satu orang pemegang IKRAP dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektro-magnetik yang merugikan ;
c. setiap band frekuensi KRAP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat ;
d. Khusus frekuensi 27,065 MHz hanya digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat ;
e. frekuensi tersebut huruf a merupakan frekuensi dengan band sisi tunggal atas (USB = Upper Side Band) dengan gelombang pembawa di tekan (SSB SC = Single Side Band Suppressed Carrier) untuk komunikasi teleponi radio (J3E) ;
f. toleransi frekuensi maksimum untuk Stasiun Tetap Band Sisi Tunggal (SSB) adalah sebesar 50 Hz, sedangkan Stasiun Bergerak adalah sebesar 40 Hz ;
g. daya pancar maksimum sebesar : (1) 12 Watt Peak Envelope Power (PEP) ; (2) PEP dalam hal ialah daya rata-rata yang dicantum pada saluran transmisi antena oleh suatu pemancar selama satu periode dari frekuensi radio, pada puncak selubung modulasi yang terjadi pada kondisi operasi yang normal.
keadaan modulasi karena daya pancar yang berlebihan akan mengakibatkan gangguan pada sistem hubungan lainnya.
i. pancaran tersebut (Spurious) dan gelombang harmonis maksimum sebesar 50 decibel di bawah daya pancar ;
j. lebar band 2,8 KHz (2K80J3E) ;
k. dilarang disambung pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
Pasal 28
Perangkat KRAP yang bekerja pada gelombang VHF (Very High Frekuensi) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
a. band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan pada VHF untuk pelaksanaan kegiatan KRAP hanya bekerja pada band frekuensi 142,0375 MHz sampai dengan 143, 5375 MHz, terdiri dari :
1). penyelenggaraan KRAP dengan menggunakan pemancar ulang (Repeater) oleh Organisasi, pada frekuensi : a) RX : 142, 000 MHz dan 142, 025 MHz ; b) TX : 143, 550 MHz dan 143, 575 MHz
2). penyelenggaraan KRAP point to point oleh Organisasi maupun perorangan pada band pita frekuensi 140,7875 MHz sampai dengan 143,7875 MHz yang dibagi menjadi 60 alur frekuensi, dengan spasi kanal 25 KHz.
b. penyelenggaraan KRAP point to point oleh Organisasi maupun perorangan pada band frekuensi 142,0375 MHz sampai dengan 143,5375 MHz yang dibagi menjadi 60 alur frekuensi, dengan spasi alur 25 KHz, sebagai berikut :
c. frekuensi tersebut huruf a merupakan frekuensi dengan gelombang pembawa modulasi frekuensi untuk komunikasi teleponi radio (F3E) ;
d. band frekuensi dengan alur tersebut huruf a merupakan band frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang izin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektro-magnetik yang merugikan ;
e. Setiap alur frekuensi dapat pula digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat.
f. Mempunyai toleransi frekuensi maksimum :
1) stasiun pancar ulang (repeater) dengan daya pancar maksimum 50 Watt, sebesar 20 bagian dari 106
2) stasiun Tetap dan Stasiun Bergerak dengan daya pancar maksimum 25 Watt, sebesar 15 bagian dari 106.
a). Daya pancar maksimum : 1) Perangkat pancar ulang (repeater) : 50 Watt. 2) Perangkat Induk : 25 Watt. 3) Perangkat Jinjing : 5 Watt.
b). mempunyai pancaran tersebar, untuk daya pancar 25 Watt ke atas maksimum sebesar 60 decibel (1miliWatt), dibawah 25 Watt sebesar 40 decibel (25 microwatt) ;
c). mempunyai lebar band maksimum 16 KHz (16K0F3E) ;
d). tidak boleh disambung pada suatu penguat daya (external power amlifier) dengan cara apapun juga.
Bagian keempat Stasiun Pancar Ulang
Pasal 30
(1). Untuk keperluan KRAP, RAPI dapat mendirikan stasiun Radio pancar ulang (repeater) dengan persyaratan :
a. mendapatkan izin dari Direktur Jenderal yang pengajuannya melalui RAPI Pusat ; b. membayar biaya hak penggunaan frekuensi radio sesuai ketentuan yang berlaku ; c. memenuhi persyaratan teknis dan perangkat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2). Pendirian stasiun pancar ulang (repeater) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai berikut :
a. persyaratan teknis :
1) daya pancar maksimum 50 Watt ; 2) frekuensi pada band VHF : Tx : 143,550 MHz dan 143,575 MHz Rx : 142,000 MHz dan 142,025 MHz 3) lebar band maksimum : 16 KHz ; 4) toleransi frekuensi pemancar maksimum 20 Hz.
b. persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama Tanda Pengenal
Pasal 31
(1). Setiap pemegang IKRAP harus :
a. memasang rekaman IPPKRAP pada perangkat KRAP ; b. memasang papan nama panggilan di tempat lokasi stasiun tetap ; c. memasang stiker nama panggilan pada stasiun KRAP bergerak darat ; d. memperlihatkan IKRAP asli kepada petugas pemeriksa.
(2). Bentuk ukuran stiker dan papan nama ditetapkan bentuk KRAP-3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
Bagian Kedua Pengawasan Teknik
Pasal 32
(1). Pengawasan teknik terhadap KRAP meliputi :
a. pemantauan terhadap pengoperasian Stasiun KRAP ; b. pemeriksaan dan penelitian terhadap pemenuhan terhadap persyaratan teknik yang ditetapkan.
(2). Dalam melaksanakan pengawasan teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :
a. memeriksa ketentuan teknis instalasi stasiun KRAP ; b. menguji pancaran pada beberapa frekuensi KRAP.
(3). Pelaksanaan pengawasan teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh UPT Ditjen Postel dan dapat mengikutsertakan RAPI.
(4). Apabila terjadi pelanggaran terhadap persyaratan teknik, maka UPT Ditjen Postel dapat memberikan peringatan dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5). Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) UPT.Ditjen Postel dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 33
(1). RAPI dan setiap anggotanya harus membantu Pemerintah dalam mengawasi penggunaan frekuensi radio terhadap kemungkinan gangguan frekuensi radio serta melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Propinsi dan Kepala UPT.Ditjen Postel atas semua bentuk pelanggaran.
(2). Setiap anggota RAPI wajib memberitahukan kepada anggota RAPI lainnya yang menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau menyimpang dari ketentuan Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 30.
(3). Apabila anggota RAPI mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau terhadap peralatan elektronik masyarakat, maka ia diwajibkan untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mengkin.
Pasal 34
Direktur Jenderal melaksnakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini.
Bagian Ketiga Pengawasan Non Teknik
Pasal 35
(1). Pengawasan administratif dilakukan oleh Kepala Dinas Propinsi, meliputi antara lain :
a. kesesuaian penempelan / penyematan rekaman IKRAP dan IPPKRAP pada stasiun dan pemegang IKRAP ; b. kesesuaian identitas pada stasiun radio tetap bergerak darat dan jinjing (HT) ;
(2). Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Kepala Dinas Propinsi dapat menetapkan pembatasan-pembatasan operasi terhadap pemegang IKRAP, antara lain dengan membatasi jam-jam operasi, penggunaan band frekuensi radio dan daya pancar sebagai tindakan sementara ;
Pasal 36
Pengawasan terhadap isi berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh Dinas Propinsi, UPT Ditjen Postel, dan RAPI.
Pasal 37
UPT Ditjen Postel dan atau RAPI dapat melaporkan pelanggaran dan mengusulkan tindakan pencabutan izin kepada Kepala Dinas Propinsi jika terbukti pemegang IKRAP tidak mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38
(1). Kepala Dinas Propinsi wajib melakukan pembinaan terhadap organisasi RAPI di daerahnya.
(2). Untuk kepentingan pembinaan terhadap anggota dan calon anggota, RAPI diizinkan mendirikan Stasiun Radio Organisasi.
(3). Penanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pemegang IKRAP yang ditunjuk oleh Pengurus RAPI.
(4). Izin mendirikan Stasiun Radio Organisasi dapat diberikan oleh Kepala Dinas Propinsi atas dasar pertimbangan kebutuhan dalam jangka waktu tertetu, sesuai bentuk KRAP -2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
(5). Nama panggilan untuk Stasiun Radio Organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Suffix nama panggilan diawali dengan huruf ; (Zulu).
(6). Stasiun Radio Organisasi merupakan stasiun KRAP yang ditempatkan dan atau dioperasikan oleh organisasi.
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 39
(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab II Pasal 2, Bab IV Pasal 19, Pasal 20. Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 29 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2). Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila Pemilik IKRAP dan IPPKRAP tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berurut-turut dengan tengang waktu masing-masing 15 (lima belas) hari kerja sesuai bentuk KRAP-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.
(3). Pencabutan izin dilakukan oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur sesuai bentuk KRAP-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.
Pasal 40
Kepala Dinas Propinsi wajib mencabut IKRAP dan IPPKRAP milik anggota RAPI yang telah mendapat Keputusan Tetap dari Pengadilan Negeri.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
(1). IKRAP dan IPPKRAP dan atau call sign lama masih tetap berlaku dan secara bertahap disesuaikan melalui koordinasi antar Kepala Dinas Propinsi dan RAPI Daerah setempat.
(2). Dalam hal terdapat pengalokasian call sign ganda harus dilakukan koordinasi antara Kepala Dinas Propinsi dan RAPI Daerah untuk penyesuaian.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Dengan ditetapkan keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 26/PT.307/MPPT-92 dan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 92/Dirjen/1994 tentang Keputusan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Kepala Dinas Propinsi wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Gubernur dengan tembusan Dirjen, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel setempat.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 31 Desember 2003
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
AGUM GUMELAR, MSc.
___________________________________________________________________________ Copy Write by : JZ 03 AN |
|