Pesan Dari Konsumen

Asuransi

Bank

Telepon & Ponsel

Perjalanan

Mobil & Motor

Toko & Restoran

Properti & Hotel

Jasa Pengiriman

Penerbangan

Elektronik

Listrik & Air

Kesehatan

Ragam Pesan

 

SITUS MITRA

Daftar Alamat

Punya Masalah?

Logo Bisnis

Biografi Anda

Pustaka eBook

Kliping Media

Mailing List

Kliping Surat Pembaca Dari Berbagai Media Massa

 

 

Jasa Pengiriman (2)

1| 2| 3

 

HP Hilang di TIKI

Pada tanggal 15 Agustus pukul 08.44, saudara saya mengirim paket berisi handphone dan pakaian melalui TIKI Cabang Pakanbaru, Riau, dan diterima Saudari Liza Amelia (Acc No 020008456979). Karena takut HP dalam paket hilang, maka saudara saya menyatakan isi paket hanya pakaian. Tanggal Agustus sekitar pukul 10:40, paket itu saya terima dari Bapak Taufik, kurir TIKI. Paket yang terbungkus rapi itu langsung saya buka. Ternyata, boks HP, charger, ekstra casing, buku manual dan garansi, bahkan pakaian masih utuh dan tertata rapi. Namun, handphone yang ditunggu-tunggu sudah raib.

Setelah diteliti, paket yang saya terima telah dibuka sebelumnya. Selotip yang asli (agak kekuningan) telah dipotong dengan rapi, dan ditimpa selotip baru (ukuran sama, lebih bening), di mana selotip baru itu sama dengan yang melekat pada sobekan nota TIKI di paket. Atas kejadian ini, saya mengimbau TIKI agar menindak oknum-oknum yang nakal, jika TIKI tidak ingin kehilangan banyak konsumen di masa mendatang.


Paket Lewat Trico International

Pada awal September 2002, saya mengirim tiga paket lewat Trico International (Sea Cargo) dari Oman ke Indonesia. Saya memilih perusahaan ini atas referensi teman yang pernah mengirim paket dan sampai di Indonesia dalam waktu sekitar 2,5 bulan. Dengan perhitungan akan pulang ke Indonesia tiga bulan lagi, saya mengirimkan paket ke Indonesia pada bulan September sehingga ketika sudah di Indonesia, paket sudah sampai terlebih dahulu. Sebagian besar isi paket memang untuk keperluan Lebaran (makanan dan pakaian). Saya memilih door to door service (biaya lebih mahal) untuk memastikan paket benar-benar sampai di rumah.

Tanggal 7 November 2002, saya tiba di Indonesia dan paket belum sampai. Saya konfirmasi ke Trico di Oman, paket baru masuk Indonesia tanggal 20 November 2002. Dan, saya diberi nomor HP petugas Trico di Jakarta (Bapak Nico). Menurut dia, kantor akan buka tanggal 12 Desember 2002 karena libur Lebaran. Tanggal 14 Desember 2002, saya telepon ke Trico di Jakarta, disuruh telepon lagi tanggal 18 Desember 2002, dan diterima Bapak Dedi, yang menurut dia, paket ada di pelabuhan tinggal menunggu dikeluarkan untuk pengurusan bea cukai dan memakan waktu dua minggu. Paket akan dikirim ke Surabaya tanggal 27 Desember 2002 dan sampai di Kediri 6 Januari 2003.

Saya tunggu sampai 7 Januari 2003, tetapi paket belum juga sampai. Saya telepon lagi ke Trico di Jakarta, tetapi diberi tahu bahwa paket masih ada di pelabuhan, dan karena rumitnya birokrasi cukai, paket belum bisa keluar, disuruh menunggu 10 hari lagi. Paket saya bisa mandek di pelabuhan selama satu bulan. Empat bulan bukan waktu yang pendek dan saya sudah cukup bersabar. Begitu sulitkah mendapatkan apa yang menjadi hak saya? Sedangkan kewajiban sebagai konsumen, yaitu membayar ongkos kirim dan pajak, sudah dipenuhi. Saya tidak tahu harus komplain ke mana lagi. Hanya bisa menunggu itikad baik Trico Jakarta untuk mengirimkan paket yang menjadi hak saya.


Surat Kilat Khusus Terlambat

Tanggal 18 Maret, saya menerima surat kilat khusus melalui pos yang dikirim oleh Pusat Jasa Ketenagakerjaan Universitas Sriwijaya, Palembang. Surat itu berupa panggilan tes yang diadakan tanggal 16 Maret 2003, dua hari sebelum surat tersebut datang. Dan sungguh disayangkan, pada amplop surat terdapat stempel/cap pos tertanggal 10.03.03. Betapa ironisnya pelayanan PT Pos Indonesia yang melayani pengiriman surat kilat khusus di mana surat Palembang-Jakarta bisa sampai 10 hari. Dan surat itu panggilan untuk tes yang sudah ditunggu, tetapi karena keterlambatan tersebut, saya tidak bisa ikut serta.

Saya sampai harus menelepon berulang-ulang ke Palembang untuk minta kelonggaran akibat kesalahan yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia, tetapi tidak ada dispensasi buat hal tersebut karena kesalahan bukan di pihak mereka (surat diposkan tanggal 8 Maret 2003). Apa hal ini akan terus berlanjut di pihak PT Pos Indonesia, di saat orang-orang menunggu suatu panggilan memperoleh kesempatan berebut lahan pekerjaan. Apakah kesempatan itu harus hilang karena pelayanan yang buruk di PT Pos Indonesia?


Kirim Barang Lewat Ekspedisi

Kami mengirim satu koli barang elektronik pada tanggal 29 Agustus 2002 untuk Toko Mulia Elektronik, Tegal (seharusnya Tasikmalaya), via Ekspedisi Kijang Mas yang berlokasi di Jalan Tongkol, Jakarta. Menurut pihak ekspedisi, barang telah dikirim ke Toko Mulia Motor, Tegal, dengan alamat yang berbeda dengan surat jalan (tanpa stempel penerima). Sewaktu kami menagih ke Toko Mulia Motor ternyata belum pernah menerima barang tersebut. Kami menghubungi pihak ekspedisi (Sdri Lidia) yang bersikeras bahwa barang telah diterima Toko Mulia Motor, Tegal, tanpa bisa menunjukkan bukti stempel toko.

Bahkan kami dimarahi dengan bahasa Inggris, lalu memutuskan pembicaraan telepon. Terpaksa kami menghubungi pimpinan ekspedisi, tetapi tanpa penyelesaian pula. Barang kami entah hilang ke mana. Mengingat waktu sudah begitu lama, kami merelakan barang tersebut ditanggung/diganti pihak ekspedisi sebesar 50 persen (Rp 240.000) dari harga barang. Ini juga tidak mencapai kesepakatan karena pihak ekspedisi hanya memegang peraturan barang hilang diganti 10 kali ongkos kirim, yaitu sebesar Rp 50.000. Sampai saat ini tidak ada penyelesaian.


PT Aryatama Ekspresindo tidak Bertanggungjawab

Sehubungan dengan mutasi saya dari kota Manado ke kota Biak, pada tgl. 1 Pebruari 2003, kami sekeluarga menggunakan jasa ekspedisi Aryatama Ekspresindo cabang Manado. Tetapi kami mendapat pelayanan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional.

Janji pengiriman akan tiba dalam waktu 2 minggu, ternyata barang-barang baru tiba setelah 2,5 bulan. Itupun tidak ada permintaan ma'af ataupun penjelasan mengenai keterlambatan. PT Aryatama baru bereaksi setelah saya telepon atau mengirimkan surat via fax meminta penjelasan. Mereka hanya berjanji dan berjanji saja.

Setelah barang tiba di kota Biak, terdapat beberapa barang yang rusak/pecah dan hilang (terutama barang elektronik)

Setelah beberapa kali Saya komplain, PT Aryatama berjanji akan mengganti kerugian saya selama menunggu dan barang Saya yang hilang. Penggantian itu disepakati dengan menghargai barang yang hilang dan pembayaran dicicil selama 5 bualan (perusahaan yang mungkin kurang bonafit dalam cash flow keuangannya).

Tetapi.. Janji itu hanya janji PALSU.. mereka tidak membayar/mengganti kerugian saya tersebut. Benar-benar perusahaan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab.

Kepada pembaca sekalian Saya mengingatkan agar berhati-hati menggunakan jasa ekspedisi PT Aryatama Ekspresindo yang jelas-jelas tidak profesional dan tidak beranggung jawab. Hal ini akan sangat merugikan dan mengecewakan ANDA dikemudian hari.

Sampai dengan saat ini, PT Aryatama tidak pernah lagi menghubungi saya dan mendiamkan masalah tersebut. Saya berencana akan mengajukan tututan ke jalur hukum. Saya yakin PT Aryatama tidak akan mau menyelesaikan masalah ini dan mungkin juga PT Aryatama memang tidak sanggup dengan penggantian yang mereka janjikan sendiri

Demikian agar seluruh PEMBACA menjadi hati-hati dan berfikir kembali jika menggunakan Jasa PT Aryatama Ekspresindo yang tidak profesional.


Pengiriman Dokumen Tender Terlambat

Kejadian yang menimpa saya, terjadi ketika harus mengirimkan dokumen penting atas nama perusahaan ke tempat lain (menyangkut tender perusahaan yang jumlahnya ratusan juta rupiah). Perusahaan tempat saya bekerja adalah pelanggan tetap Tiki. Pada tanggal 15 Mei 2002 pukul 15.00 saya menghubungi Tiki untuk pengambilan dokumen yang akan segera dikirim pada hari itu juga (initial "SS" = "Same Day Service" pada dokumen). Pihak Tiki menyanggupi dengan mengatakan, akan segera meminta kurir yang bertugas untuk mengambil dokumen. Dokumen diambil oleh kurir Tiki sekitar pukul 15.30 (No Pengiriman 089-4148821 atas nama Indah), dan saya ingatkan kembali bahwa dokumen tersebut sifatnya sangat penting dan mengirimkan dengan kode "SS". 

Ternyata dokumen tersebut baru sampai di tujuan (Lippo Karawaci, Tangerang) pada hari berikutnya, tanggal 16 Mei 2002, sekitar pukul 15.00. Isi dokumen itu sangat penting karena merupakan proposal mengikuti tender. Hal ini merugikan karena perusahaan "didiskualifikasi" oleh pelaksana tender/penerima dokumen atas keterlambatan penerimaan melewati pukul 12.00 pada tanggal 16 Mei 2002. Atas kegagalan servis yang dijanjikan Tiki tersebut, saya sudah mengirimkan faks keluhan kepada Tiki pada tanggal 21 Mei 2002 dan tanggal 23 Mei 2002, tetapi masih belum ada jawaban dari pihak TIKI mengenai hal tersebut. Mohon penjelasan dari Tiki.


Surat Tercatat Dibuka Paksa

Tanggal 1 Juli 2002, saya mendatangi Kantor Pos Grogol 57552, Solo Baru, untuk mengambil satu surat tercatat yang dikirim oleh Kenny Ong Yew Chuan dari Malacca, Malaysia. Tetapi, saat menerima surat itu, saya curiga dan minta surat diperiksa di depan petugas. Terlihat jelas, surat telah dibuka karena cap di pinggir sampul tidak pas dan lem di pinggir sampul tebal. Saya buka surat itu, dan di dalamnya ada satu sampul bekas disobek paksa kemudian diisi dengan kertas karbon. Isi dalam sampul itu uang sebanyak 385 dollar AS. Yang tersisa hanyalah 5 lembar 1 dollar AS (yang hilang 380 dollar AS). 

Petugas kantor pos mengaku, tidak tahu apa yang terjadi karena sampul dibuka di tempat lain. Saya lapor kejadian ke polisi setempat (Polres Sukoharjo), dan dibuatkan surat pengaduan kepada PT Pos Indonesia. 

Sesudah tiga minggu, saya menelepon ke kantor pos dan diminta menunggu. Tanggal 5 Agustus, saya terima surat dari PT Pos Indonesia yang menyebutkan, dilarang mengirim uang lewat pos. Ini bisa dimengerti, tetapi saya bukan pengirim, namun pihak yang menerima. Saya dirugikan oleh PT Pos Indonesia karena tidak ada yang memberi hak untuk membuka surat tanpa izin yang menerima. 

Bagaimana petugas PT Pos Indonesia tahu ada uang dalam surat yang dibungkus dalam dua sampul tebal dan "dilapisi" kertas karbon? Dalam surat dari PT Pos Indonesia juga dinyatakan, bahwa saya di black list, tidak boleh menerima surat lagi di kantor pos paling dekat, tetapi harus ke Sukoharjo, lebih dari lima kilometer dari rumah.


Pelayanan Buruk Kantor Pos

Saya sebagai pengguna jasa layanan PT Pos Indonesia merasa dikecewakan dengan pelayanannya. Pada tanggal 9 Juni 2003 pukul 10.33, saya mengirim sebuah paket dan karena kurang dari 2 kilogram, maka saya diharuskan memakai kiriman Kilat Khusus, yang seharusnya barang tersebut sampai ke alamat yang dituju selama 3 hari. Akan tetapi, sampai 2 minggu (14 hari), paket tersebut belum juga sampai. Ini sangat mengecewakan dan memalukan buat saya karena gara-gara ini menyebabkan usaha saya yang baru dirintis hancur.

Sudah menghubungi Kantor Pos Tangerang melalui telepon, pada saat itu yang menerima Bapak Muhammad. Keesokan harinya, yang menerima entah bagian apa, saya menelepon dan dioper-oper seperti bola, terakhir telepon itu diterima oleh Ibu Lusi (apa benar namanya atau asal sebut). Ibu Lusi ini benar-benar tidak simpatik, pembicaraan belum selesai telepon sudah ditutup. Bagaimana pelayanan Pos Indonesia?


Tiki JNE Mengecewakan

Tanggal 7 Februari 2004 sekitar pukul 15.30 saya mengirim barang melalui Tiki JNE di Setrasari Mal, Bandung. Barang yang dikirim berupa kosmetik (berat 11 kg) dan ongkos yang saya bayar Rp 346.500 dengan tujuan Papua (Jayapura).

Tanggal 17 Februari 2004 saya mendapat telepon dari Papua yang mengabarkan bahwa barang tersebut belum sampai. Saya langsung menghubungi ke Tiki dan di sana dijelaskan bahwa barang dimaksud tertahan di Ujung Pandang.

Tanggal 18 Februari barang itu baru sampai dan isinya banyak yang rusak, seperti tutup lipstik terlepas, kemasan tendercare terlepas dan rusak, serta ada beberapa kosmetik yang isinya tinggal setengah. Barang yang dikirim itu bernilai sekitar Rp 3.000.000 dan kerugian yang saya alami sebesar Rp 1.750.000, belum termasuk biaya interlokal dan waktu yang terbuang.

Keesokan harinya (19 Februari) saya membuat surat keluhan dan langsung bertemu dengan pimpinan cabang yang mengatakan butuh dua atau tiga hari untuk menelusuri di mana letak kesalahannya. Tanggal 20 Februari saya mendapatkan kronologi keterlambatan barang dan Tiki JNE akan mengganti 10 kali ongkos kirim sebesar Rp 300.000 dengan alasan barang dimaksud tidak diasuransikan. Biasanya yang saya tahu ongkos kirim itu sudah termasuk asuransi.

Saya selaku pelanggan Tiki merasa kecewa dan tertipu karena ongkos kirim menurut Tiki adalah ongkos kirim per kilogram barang yang dituju, bukan ongkos kirim yang saya keluarkan. Seharusnya dipertegas kembali agar konsumen tidak dirugikan.


Barang Hilang di Paket Elteha

Kami mengirim paket lewat ekspedisi Elteha (5/1) dari Kota Salatiga kepada keluarga di Tangerang (nomor tanda terima ZK 194362), isinya berupa pakaian anak-anak, sepasang sepatu laki-laki, dan beberapa barang kerajinan tangan terbuat dari manik-manik/mutiara. 

Setelah sampai di tempat tujuan dan diterima keluarga ternyata barang-barang kerajinan tangan berupa tas wanita dan mainan anak-anak sudah tidak ada/hilang. 

Ada tanda-tanda isolasi/lakban pada dos paket yang telah dibuka paksa, lalu dikembalikan seperti semula tetapi tidak rapi. 

Dengan pengalaman kirim paket lewat Elteha ini membuat kami kecewa dan kapok. Waspada memilih ekspedisi pengiriman barang paket lewat perusahaan pengiriman yang ada di Indonesia ini, karena banyak yang tidak aman dan tidak selamat sampai ke penerima.


 

Sumber Kliping: Kompas - Media Indonesia - Suara Pembaruan - Republika - Suara Karya - TEMPO interaktif - Gatra - Kompas Cyber Media - Bisnis Indonesia

Bahan Kliping: Forum Pemerhati Masalah Konsumen

 

 

1
Hosted by www.Geocities.ws