Home

Tulisan

Topik

Profil

Forum

Info

Fkmps

E-Card

E-Mail

Mentasi


sam

sam

sam

Sam

sam

sam

NEWSLATTER

ANDA MAU DIKIRIMKAN BERITA TENTANG PORSEA
MASUKKAN E-MAIL ANDA

 

sam

E-MAIL GRATIS

@porseanauli.org

 user name:

 password:

Daftar disini.!

Lupa Password?

 

    PERNIKAHAN

Pesta perkawinan adalah upacara adat yang terpenting bagi orang Batak, oleh karena hanya orang yang sudah menikah berhak mengadakan upacara adat, dan upacara-upacara adat lainnya seperti manyambut lahirnya seorang anak, pemberian nama kepadanya dlsb, adalah sesudah pesta kawin itu. Tambahan lagi adapun pesta perkawinan dari sepasang penganten merupakan semacam jembatan yang mempertemukan DALIHAN NA TOLU daro orangtua penganten lelaki dengan DALIHAN NA TOLU dari orangtua penganten perempuan. Artinya karena perkawinan itulah maka DALIHAN NA TOLU dari orangtua penganten pria merasa dirinya berkerabat dengan DALIHAN NA TOLU dari orangtua penganten wanita, demikian pula sebaliknya. Segala istilah sapaan dan acuan yang digunakan oleh pihak yang satu terhadap pihak yang lain, demikian pula sebaliknya, adalah istilah-istilah kekerabatan berdasarkan DALIHAN NA TOLU. Apakah sebabnya demikian? Perkawinan bagi orang Batak bukanlah merupakan persoalan pribadi sauami-isteri melulu, termasuk orangtua serta saudara-saudara kandung masing-masing, akan tetapi merupakan ikatan juga dari marga orangtua sisuami dengan marga oarangtua siisteri, ditambah lagi dengan boru serta hula-hula dari masing-masing pihak. Akibatnya ialah kalau cerai perkawinan sepasang suami-isteri maka putus pulalah ikatan antara dua kelompok tadi.

Kesimpulannya ialah perkawinan orang batak haruslah diresmikan secara adat berdasarkan adat
DALIHAN NA TOLU, dan upacara agama serta catatan sipil hanyalah pelengkap belaka. Perkawinan orang Batak yang hanya diabsahkan dengan upacara agama serta catatan sipil boleh dikatakan masih dianggap perkawinan gelap oleh masyarakat Batak dilihat dari sudut adat DALIHAN NA TOLU. Buktinya ialah apabila timbul keretakan didalam suatu rumahtangga demikian, maka sudah pasti marga dari masing-masing pihak tidak merasa ada hak dan kewajiban untuk mencampurinya.

Dengan upacara agama serta catatan sipil boleh dikatakan masih dianggap perkawinan gelap oleh masyarakat Batak dilihat dari sudut adat
DALIHAN NA TOLU. Buktinya ialah apabila timbul keretakan didalam suatu rumahtangga demikian, maka sudah pasti marga dari masing-masing pihak tidak merasa ada hak dan kewajiban untuk mencampurinya.

Di daerah perantauan pada umumnya dan di jakarta pada khususnya masih diteruskan tradisi tentang pembagian jambar-jambar dan juga masih digunakan istilah-istilah seperti jambar pamarai dlsb. Supaya jelas itu semua perlu kita sorot dulu latar belakangnya di bona pasogit  di zaman dulu sehubungan dengan perkawinan.

Sudah di singgung sebelumnya mengenai peranan domu-domu (perantara) di zaman dulu, biasanya boru di suatu kampung. Pertama sekali tugasnya ialah menyampaikan lamaran seorang pemuda kepada sang gadis pilihan hatinya. Selain para perentara dari pihak orangtua si gadis ada juga dari pihak si pemuda Perundingan mereka secara tidak resmi dibelakang layar dinamai marhusip, artinya secara harifah "berbisik", dengan tujuan menghindari sedapat mungkin kegagalan pada waktu marhata sinamot, yaitu perundingan secara resmi mengenai besarnya mahar. Perundingan ini dilakukan di kampung tempat tinggal orangtua siputeri. Untuk itu yang bicara adalah para pengetua adat dari kedua pihak, yaitu pihak orangtua sipemuda dan pihak orangtua siputeri tadi. 

Sesudah ada kesepakan mengenai besarnya mahar  maka beberapa utusan dari parboru, yaitu orangtua dari siputeri, pergi maningkir labu ( baca: manikkir lobu ), artinya mengunjungi rumah orangtua sipemuda sambil melihat ternak yang akan menjadi mahar itu di dalam lobu ( kandang ). Disepakatilah harinya kapan ternak tadi, atau ternak-ternak kalau lebih dari satu, akan dihantarkan ke kampung parboru. Pada hari yang telah ditentukan itu sudah bersedia para penghuni kampung tersebut menantinya lalu membuka gerbang kampung itu. Yang memasukkan ternak itu kekandangnya ialah salah seorang saudara lelaki dari ayah siputeri; oleh karena itulah ia dinamai pamarai, artinya "yang memasukkan ke kandang ( bara )".  

sam
MANAGEMENT PORSEA
 

Cari :

.

KOMENTAR ADAT

sam

BACA INFO PORSEA

s
Nilai situs kami
@ SearchIndonesia

s

JEJAK PENDAPAT

Bagaimana Pendapat anda tentang keberadaan PT. IIU di Porsea, Apakah Masih layak beroperasi?


Tidak Layak
Sangat Tidak Layak
Diusir Saja
Layak
Tidak Tahu


Hasil  Sementara
s

BERITAHU TEMAN

 Email Teman:
s

IKLAN MIMI

s

POLLING ISI SITUS PORSEANAULI

Menarik
Kurang Menarik
Tidak Tahu


Hasil Polling

Anda punya komentar dengan situs ini ? Kirimkan email Anda ke [email protected]

Copyright © 2001 www.porseanauli.net All right reserved by'  Herbert

Anda Pengunjung : This counter provided for free from HTMLcounter.com!


Hosted by www.Geocities.ws

1