Home

Tulisan

Topik

Profil

Forum

Info

Fkmps

E-Card

E-Mail

Mentasi


sam

sam

sam

Sam

sam

sam

NEWSLATTER

ANDA MAU DIKIRIMKAN BERITA TENTANG PORSEA
MASUKKAN E-MAIL ANDA

 

sam

E-MAIL GRATIS

@porseanauli.org

 user name:

 password:

Daftar disini.!

Lupa Password?

 

    DESA

Suatu desa merupakan suatu unit yang genealogis dan teritorial. Sebagaimana kita ketahui para warga desa diikat oleh hubungan darah dan merupakan turunan dari suatu leluhur. Meraka pada umumnya mempunyai marga yang sama, hanya sebagaian kecil termasuk boru, dinamai boru na gojong atau boru di ampuan (baca: boru di appuan), artinya"boru di pangkuan". Daerah linkup satu desa tidak hanya tanah perkampungan yang dikelilingi oleh bambu itu, akan tetapi juga tanah di luarnya yang dijadikan persawahan, tanah rumput yang masih kosong, tanah hutan serta gunung kalau ada didekatnya. Orang masih tahu di mana kira-kira perbatasan di antara tanah yang masuk wilayah desa yang satu dan tanah yang masuk wilayah desa lain. Sebagaian di antara tanah kosong itu ada yang sudah dibagi-bagi di antara sejumlah warga desa, tetapi ada yang masih tetap tanah ulayat, yaitu penduduk hanya boleh mengelolah tanah itu untuk memetik hasil dari tanam-tanaman yang diolah.

Sejarah bagi orang batak adalah perkembangan suatu desa dari masa ke masa. Hal ini erat hubungannya dengan silsilah. Perasaan komunal tebal di kalangan penduduk suatu desa. Dalam bahasa sehari-hari tapak sekali hal itu. Misalnya selain padanan kata-kata seperti "kampung kita" dan"desakita" ada kata-kata yang unik seperti jabunta (rumah kita), amanta (ayah kita), inanta (ibukita), tulangta (paman kita) dalam percakapan sehari-hari diantara orang-orang semarga di desa itu. Untuk menyatakan perasaan lebih akrab terhadap kemenakan misalnya maka muncul kalimat seperti berikut "adakah kau lihat ibumu?"Dalam Bahasa batak ada ungkapan yang berbunyi RAP PARANAK, RAP PARBORU. Arti ungkapan ini ialah bahwa anak seseorang, baik lelaki maupun perampuan, adalah anak bersama dari teman-teman semarga. Hal ini menyangkut tanggungjawab, jadi seseorang tidak memperhatikan anak kandungnya tatapi juga anak dari saudara-saudara seayah, sekakek, kerabat sekampung dan bahkan sedesa dan semarga. Tampak sekali hal itu dalam upacara-upacara adat.

Oleh karena adanya perasaan komunal itu diantara orang-orang sekampung dan sedesa seolah-olah mereka itu se ayah atau sekakek,maka mengambil begitu saja bahan makanan tanpa izin untuki keperluan mendesak, asal diberitahu segera, tidaklah dianggap apa-apa. bahkan ada istilah tangko raja ( baca: takko raja ), artinya "mencuri untuk keperluan adat". kapan hal itu boleh dilakukan? Seseorang tiba-tiba mendapat tamu dan tidak ada padanya misalnya ayam atau babi untuk disajikan menjadi lauk makanan, maka boleh saja diambilnya ternak ayam atau babi milik orang sekampung, walaupun pemiliknya tidak ada ditempat itu. Tentu saja hal itu diberitahu segera setelah pulang pemiliknya, dan harga ternak tersebut dibayar menurut harga yang ditentukan oleh para tetangga. Kalau datang seorang kerabat ke rumah seseorang di kampung tadi dan yang empunya rumah sedang bepergian, maka tamu yang sedang lapar ini boleh mengambil begitu saja makanan yang ada di dapur, tetapi ia harus memberitahukannya kepada tetangga sebelum ia pergi. Hal itu namanya akrab. Begiru pula kalau ada terletak sirih di atas lantai, lantas orang-orang yang duduk di sekitarnya akan mengambil sedikit untuk dimakan tanpa permisi. Inipun namanya akrab. Karena akrabnya digelari mereka itu sapanganan, artinya makan dari "piring yang sama".

Dizaman animisme sebelum penjajahan, pembunuhan yang untung jarang terjadi dan biasanya timbul karena emosi pada umumnya diselesaikan secara damai dengan makan bersama (marindahan sinaor) di halaman kampung atau di lapangan terbuka. Usaha mendamaikan itu biasanya tidak begitu sulit karena orang batak merasa berkerabat sesamanya berdasarkan DALIHAN NATOLU. Upacara makan ini dihadiri oleh kerabat luas dari sitertuduh dan kerabat luas dari sang korban. Peradilan sebelumnya sifatnya terbuka, biasanya di pasar (ONAN) dengan hak pada sitertuduh tadi untuk mengajukan pledoi. Keputusan diambil oleh para pengetua adat setelah mendengar keterangan para saksi kalau ada. Orang yang tidak bisa tobat, hukumannya ialah dipasung. Tidak dikenal hukum mati bagi orang yang membunuh.

Lain halnya kejahatan memperkosa seorang wanita. Hal ini tidak bisa dimaafkan, sipemerkosa harus dibunuh, tidak lagi dianggap manusia. Menurut hukum adat Batak adalah hak seorang petani membunuh babi yang memakan padi sawahnya (babi panunda) yang dianggap sama dengan babi hutan, tanpa ada hak pemilik ternak itu menuntut rugi. Demikian pula hak sang suami membunuh lelaki yang tertangkap basa memperkosa isterinya si suatu rumah di kampung itu, memperlakukan sipemerkosa ya
ng jahanam sama seperti babi hutan.

sam
MANAGEMENT PORSEA
 

Cari :

.

KOMENTAR ADAT

sam

BACA INFO PORSEA

s
Nilai situs kami
@ SearchIndonesia

s

JEJAK PENDAPAT

Bagaimana Pendapat anda tentang keberadaan PT. IIU di Porsea, Apakah Masih layak beroperasi?


Tidak Layak
Sangat Tidak Layak
Diusir Saja
Layak
Tidak Tahu


Hasil  Sementara
s

BERITAHU TEMAN

 Email Teman:
s

IKLAN MIMI

s

POLLING ISI SITUS PORSEANAULI

Menarik
Kurang Menarik
Tidak Tahu


Hasil Polling



Anda punya komentar dengan situs ini ? Kirimkan email Anda ke [email protected]

Copyright © 2001 www.porseanauli.net All right reserved by'  Herbert

Anda Pengunjung : This counter provided for free from HTMLcounter.com!


Hosted by www.Geocities.ws

1