National News
JAKARTA � Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi terhadap Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Subtansi yang diuji terkait pasal-pasal yang menghambat munculnya calon independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Permohonan uji materi UU Pemda itu diajukan oleh DPRD Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Ranggalawe, Perwakilan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik NTB (LPKP NTB) Andi Muladi, dan perwakilan Yayasan Sosial Sumber Daya Indonesia (YS2I) Kreshno Yuwono.
Kuasa hukum para pemohon, Suriahadi mengatakan, UU Pemda yang ada saat ini menutup peluang calon independen yang bukan dari partai politik untuk maju dalam pilkada. Tercatat,UU itu mengharuskan pencalonan calon kepala daerah berasal dari partai politik. �Pemohon menginginkan agar calon independen dapat ikut serta dalam pilkada. Jadi, bukan hanya calon yang diajukan parpol atau gabungan parpol saja,� kata Suriahadi dalam sidang uji materi di Gedung MK,Jakarta,kemarin.
Menurut Suriahadi,Pasal 56 ayat 2, Pasal 59 ayat 2,3,4,5a, 5c,6, dan Pasal 60 ayat 2,3,4,5 UU Pemda yang memuat anak kalimat ��.partai politik atau gabungan partai politik�� tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat. Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 alinea IV, Pasal 18 ayat 4, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 3, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28H ayat 2, dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945. Suriahadi mengatakan, UU Pemda yang mengharuskan calon kepala daerah dari partai politik tidak mencerminkan kepentingan masyarakat secara umum. (kholil)