National News
JAKARTA � Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Ali Rahman memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton.
hukumnya, Ali Mazi, itu digelar di Pengadilan Negeri,Jakarta Pusat,kemarin. Dalam persidangan itu, Ali Sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo dan mantan kuasa Rahman membantah keterangan saksi sebelumnya, yakni mantan Mensesneg Muladi. Menurut dia, hingga saat ini dirinya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi asli terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton�kini The Sultan.
�Saya hanya memberikan kopi atau salinan tembusan kepada PT Indobuild Co,� katanya. Menurut dakwaan jaksa, terdakwa Ali Mazi pernah menemui Ali Rahman. Saat itu Ali Mazi mengemukakan bahwa dia belum menerima surat rekomendasi yang ditandatangani Muladi, Mensesneg sebelum Ali Rahman. Bahkan, Ali Mazi juga pernah mengemukakan hal itu secara tertulis kepada Ali Rahman. Dalam pernyataan tertulisnya, Ali Mazi menyatakan bahwa apabila ditinjau dari segi hukum, surat yang sudah ditandatangani dianggap sudah selesai dan apabila surat tersebut tidak disampaikan kepada pemohon, maka bagi yang menyimpan surat tersebut dapat digugat telah menggelapkan dokumen negara.
Karena merasa khawatir dituduh menggelapkan dokumen negara,Ali Rahman kemudian menyerahkan salinan surat rekomendasi yang telah ditandatangani Muladi itu kepada Ali Mazi. Adalah staf Ali Rahman, Eddy Djauhari, yang diberi tugas menyerahkan surat tersebut. Untuk diketahui, isi surat Muladi itu pada prinsipnya menyetujui perpanjangan sertifikat HGB No 26 dan No 27 atas nama PT Indobuild Co dan mengharapkan agar pengurusan perpanjangan sertifikat HGB itu dapat diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hanya, saat itu Muladi langsung memblokir draf surat tersebut dengan cara mendisposisi kepada wakil sekretaris kabinet agar surat itu dikaji aspek hukumnya dan dikoordinasikan dengan pihak Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS).