National News
JAKARTA � Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan data aset dan harta mantan Dirut Perum Bulog,Widjanarko Puspoyo.
Rencananya, hari ini penyidik Kejagung berangkat ke beberapa daerah untuk mengklarifikasi aset yang dimiliki oleh pria kelahiran Yogyakarta tersebut. Sebelumnya, sejumlah aset dan rekening milik Widjanarko yang ada di Solo dan Jakarta telah diblokir oleh Kejagung. �Besok sore (hari ini) penyidik akan melakukan pengecekan sejumlah aset milik Widjanarko yang tersebar di beberapa daerah,� ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Salim,kepada wartawan, di Jakarta,kemarin.
Salim menjelaskan,penyidik akan terus mengumpulkan data harta dan aset milik Widjanarko yang diduga terkait dengan tindakan pelanggaran hukum.Menurut dia,tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelamatan harta negara. �Kita pasti mengejar harta dan aset yang diduga milik Widjanarko sebagai bagian dari penyelamatan aset negara,�tegasnya. Salim mengungkapkan, saat ini beberapa pihak siap memberikan keterangan terkait keberadaan harta Widjanarko.Jumlah saksi yang siap memberikan keterangan itu delapan orang.
�Ada sekitar delapan saksi di berbagai daerah yang siap memberikan keterangan kepada kita,� tegasnya. Kendati demikian, mantan Wakajati Jawa Tengah itu menolak menyebutkan daerah-daerah yang dituju para penyidik.Dia tidak ingin penyebutan daerah-daerah itu karena bisa mempersulit proses pengumpulan data di lapangan.�Kalau nama-nama daerah,nanti aja,ya,�timpalnya.
Salim melanjutkan, penyidik terus mendalami berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Widjanarko. Terakhir, kata dia, penyidik meminta keterangan Direktur PT Tugu Dana Utama (TDU) Laksmi Setyohadi dan salah satu Kepala Divisi di Perum Bulog. �Kita juga akan berusaha meminta keterangan Widjanarko setelah Kamis pekan lalu dia tidak bisa memberikan keterangan karena sakit,�urainya. Sementara itu, salah satu penasihat hukum keluarga Widjanarko, Bonaran Situmeang, mempertanyakan tindakan kejaksaan yang terus mengejar harta dan aset Widjanarko yang tersebar di beberapa daerah.
Menurut dia, adalah hal yang aneh ketika penyidik melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya. �Bukankah kemarin sudah dilakukan di Solo dan beberapa daerah lainnya.Lalu,harta mana lagi yang akan diburu,� tanyanya. Namun, Bonaran mempersilakan penyidik untuk melakukan hal tersebut. Sebab, tindakan itu kata dia, menjadi kewenangan penyidik yang dilindungi undang-undang. �Ya, silakan saja dilakukan,mungkin mereka mendapat informasi baru dari masyarakat,� ujarnya. Widjanarko Puspoyo terjerat beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi selama kepemimpinannya di Perum Bulog. Saat ini, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Widjanarko dalam kasus impor sapi fiktif dan penerimaan dana ilegal pengadaan beras dari Vietnam.