National News
JAKARTA � Lintas departemen dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) telah menyepakati daftar negatif investasi (DNI). Kemarin, menterimenteri ekonomi menyampaikan daftar tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jakarta.
�Pokoknya, kesepakatan antarmenteri sudah tercapai. Beliau (Presiden) Insya Allah setuju,� ujar Menko Perekonomian Boediono seusai menghadap Presiden,kemarin. Dalam pertemuan dengan Presiden SBY ini,Menko didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Menurut Boediono, aturan menyangkut DNI merupakan peraturan pelaksana dari UU Penanaman Modal. Daftar tersebut sudah final dan tinggal ditandatangani Presiden.
Kendati demikian, Boediono enggan menyebut daftar tersebut. Dia beralasan, daftarnya sangat detail. �Per sektor ada.Jadi,dari berbagai bidang. Saya rasa tidak sekarang kita sampaikan. Tunggu ya,� kata Boediono. Menurut dia, para menteri perlu menjelaskan tentang daftar tersebut kepada Presiden. Boediono berjanji dalam waktu dekat DNI segera dikeluarkan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pengestu mengaku belum bisa memastikan batas waktu penyelesaian seluruh aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis UU PM dapat diselesaikan. Kendati demikian,menurut dia, dari empat aturan yang harus diterbitkan, dua aturan pelaksana UU PM telah masuk tahap finalisasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sektor Usaha Tertutup, Terbuka dan Terbuka Bersyarat, serta PP tentang Kriteria Sektor-Sektor tersebut.
�Bulan ini kita harapkan selesai untuk proses penyusunannya. Itu mungkin masih butuh beberapa pekan lagi untuk proses finalisasi.Tapi kalau sudah masuk prosedur di Kantor Presiden, kita tidak bisa menentukan,� kata dia. Mendag mengungkapkan, awalnya dua aturan tersebut satu, namun dipisahkan mengingat cakupannya sangat luas. Menurut dia,PP tentang Daftar Negatif Investasi itu tidak jauh berbeda dengan peraturan lama. �Tidak terlalu jauh berbeda dengan status quo sebelumnya,� kata dia.
Kendati demikian, menurut Mari, aturan yang baru ini memiliki daftar yang lebih panjang. Perbedaan lain, sektorsektor akan lebih rinci dan mencakup semua bidang usaha. �Intinya untuk memudahkan investor dan lebih transparan, supaya dia sendiri bisa menilai,� kata dia. Di tempat terpisah,Sekretaris Meneg PPN/Sestama Bappenas Syahrial Loetan mengatakan, pemerintah pusat akan menyinergikan kebijakan investasi dengan pemerintah daerah.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa paket kebijakan perbaikan iklim investasi dalam Inpres No 3/2006 sampai ke daerah dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Dia menuturkan, keinginan itulah yang mendasari penerbitan Buku Pegangan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah 2007 yang bertema Pengembangan Ekonomi Daerah dan Sinergi Kebijakan investasi pusat-daerah. �(Buku) itu adalah perintah Presiden kepada Bappenas. Buku pertama diterbitkan tahun lalu dan dibagikan ke seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.
Buku pegangan tahun ini mengambil tema investasi karena kita inginkan target pertumbuhan tinggi melalui investasi mendapat dukungan pemda. Tapi ini cuma guideline,� kata dia. Loetan menjelaskan, dalam buku itu pemerintah pusat menjabarkan berbagai kebijakan investasi yang telah dan akan dijalankan pemerintah. Terdapat pula langkah-langkah yang diharapkan bisa dilakukan pemerintah daerah dalam menunjang kegiatan investasi di daerah. �Ini juga dilakukan dalam rangka memenuhi target kebutuhan investasi tahun ini� yang mencapai Rp898 triliun� mendapat dukungan pemda,� kata dia.