National News
JAKARTA � Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi telusuri temuan rekening milik mantan Kasubid Imigrasi Konjen RI di Penang, Malaysia, Khusnul Yakin Payopo, di Malaysia.
Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan, PPATK Malaysia memberikan informasi menemukan rekening milik seorang tersangka yang kasusnya sedang diperiksa oleh KPK. Rekening yang ditemukan PPATK Malaysia itu, menurut Ruki, disimpan di sebuah bank swasta Malaysia dalam jumlah yang cukup besar. �KPK akan menelusuri temuan rekening itu apakah berkaitan dengan perkara dugaan korupsi mengenai pungutan liar di Konjen RI Penang, yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor.
Jika ada kaitan dengan kasus ini, akan dilakukan pembekuan,� jelas Ruki seusai bertemu Ketua PPATK Yunus Hussein,di Gedung KPK. Menurut Ruki, jika rekening yang disimpan di Malaysia tersebut ada kaitannya dengan kasus yang ditangani KPK, rekening tersebut bisa dibekukan atas permintaan PPATK Indonesia. Sementara Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, pertemuannya dengan pimpinan KPK untuk berdiskusi dalam rangka koordinasi mengenai adanya dugaan feed back terhadap beberapa kasus yang tengah dan pernah ditangani KPK.
�Kita ingin kejelasan status hukum mengenai beberapa terdakwa kasus korupsi serta kasuskasus yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor,�katanya. Sebelumnya, Khusnul Yakin Payopo telah divonis dua tahun lima bulan dan denda Rp100 juta dalam kasus pungutan liar keimigrasian oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2 Oktober 2006 lalu. Khusnul dinyatakan bersalah karena melakukan pungutan liar keimigrasian sejak 2004�2005. Pungutan tersebut dilakukan dengan cara menaikkan tarif perpanjangan paspor dari tarif resmi yang telah ditetapkan.