National News
JAKARTA (SINDO) � Calon hakim agung yang berprofesi sebagai advokat, Resa Bayun Sarosa, pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Ombudsman Nasional atas dugaan suap.
Sebab itu,dalam wawancara calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial (KY) kemarin, anggota KY Soekotjo Soeparto meminta konfirmasi Resa soal laporan masyarakat tentang perkara peninjauan kembali (PK) yang pernah ditangani Resa pada 2002 lalu, atas nama terpidana Marudi Siagian, dan Alex Hendriks. Indikasi suap ini dari surat perjanjian kerja antara Resa Bayun Sarosa sebagai pengacara dan pihak terdakwa yang diwakili Pengurus Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
Isi perjanjian tersebut berbunyi bahwa pihak terdakwa akan memberikan uang jasa sebesar Rp1 miliar di luar honorarium apabila putusan PK dapat membebaskan terdakwa. Ketua KY Busyro Muqoddas juga tidak ketinggalan menanyakan perihal turunnya PK pada terdakwa klien Resa oleh MA hanya dalam waktu dua minggu. Resa yang ditanya mengelak. Menurut dia, proses putusan menempuh jalur birokrasi yang panjang. �Kalau dua minggu barangkali tidak, karena harus diketik dulu,� kata Resa.
�Kalau perlu diklarifikasi lagi saudara bersedia?� tanya Busyro. Saat itu Resa langsung menyatakan kesediaannya. �Saya siap mengklarifikasi,�jawabnya. Anggota Komisioner KY Soekotjo Soeparto juga menanyakan kejanggalan cepatnya putusan MK yang hanya dua minggu setelah perjanjian kerja dilakukan. Menurut Soekotjo, hal tersebut merupakan sesuatu yang luar biasa.
�Dalam waktu dua minggu setelah penandatanganan kontrak, PK sudah diputus,� ungkap Soekotjo. Kali ini reaksi Resa berbeda. Menurut dia, cepatnya putusan PK karena pihaknya mengajukan permohonan pemeriksaan prioritas dengan mengajukan fakta-fakta. Meski demikian, Resa menyangkal melakukan suap terkait cepatnya putusan PK MA. �Saya tidak kenal dengan hakimnya. Lillahita�ala tidak tahu,�ungkapnya. Resa mengakui telah melakukan kontrak kerja sama dengan terdakwa yang memberikan imbalan Rp1 miliar padanya.
Namun,mengenai besarannya, hal itu merupakan keinginan dari pihak terdakwa. �Honornya terserah,saya hanya menyampaikan ingin naik haji,� jawab Resa. Atas dugaan suap itu, Resa telah dimintai keterangan oleh Komisi Ombudsman Nasional dan juga oleh pengawasan internal Mahkamah Agung (MA).Dia juga pernah diperiksa oleh Dirjen Pajak atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). �Itu semua sudah beres,� ujarnya. Resa dalam wawancara mengaku grogi berhadapan dengan tujuh anggota KY. Dia lebih sering terdiam dan menjawab salah ketika menghadapi pertanyaan para anggota KY.