Media Putra Totabuan Untuk Membangun Daerah
Index
Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3
Bagian 4
Bagian 5
Bagian 6
Bagian 7
Bagian 8
Bagian 9
Bagian 10
Bagian 11
Bagian 12
Bagian 13
Penutup

 

 

 


Perkawinan Anggota Masyarakat Biasa
Kalau yang menikah itu seorang pemuda petani, maka sesudah bebrapa hari selesai pesta nikah, ia dibawa oleh mertua laki-laki atau oleh ipar laki-laki yang lebih tua ke tempat pengolahan sagu sebagai ukud (syarat) mencari nafkah. Hal ini hanya merupakan syarat, karena sagu memang sudah disediakan. Di tempat pengolahan sagu, mereka hanya minum sebelum pulang. Pada saat itu ada semacam nasehat yang disampaikan oleh orang-orang tua : "Aka ko ukur kon adi', yo na'ai tonga' baya'an poiguman, koito' yo koito' don im batangan, tagin yo tagindon im batangan, simba dia' mo I biasa tonga' baya'an poiguman sin moko oya'." (= bila ada rezeki mendapat anak, jangan hanya pergi minta-minta, sagu sebaiknya sagu sendiri, pisang sebaiknya pisang sendiri, agar tidak terbiasa hanya pergi minta-minta karena memalukan).
Pernikahan antara pemuda dan gadis dari masyarakat biasa, biasanya diadakan tali' yang berlaku pada masa dahulu kala. Pengantin tidak duduk di pelaminan (puadai), tempat tidur hanya kolosong, yaitu kasur yang dijahit biasa, tidak bersusun, jadi bukan bolosak (kasur bersusun). Sanggul pengantin wanita tidak dihiasi sunting, hanya sanggul biasa. Pengantin pria tidak memakai baju pasere (celana dan baju sama warna). Dalam hal ini, acara gama' tetap dilaksanakan. Kedua pengantin diberi nasehat oleh orang-orang tua, para guhanga dan bobato.
Apabila perkawinan terjadi karena si gadis dibawa lari oleh pemuda, maka ini merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki oleh masyarakat, guhanga dan pemerintah. Perkawinan seperti ini disebut : buloi tangag (kawin lari). Sebab itu yang bersalah harus dihukum dengan denda mogompat kon lipu', yaitu membayar denda kepada kampung yang diterima oleh guhanga, sebagai penghapus aib.

Perkawinan Antar Golongan Simpal
Bila yang menikah pemuda dan gadis dari golongan Simpal, maka sesuai adat, yoko' yang dibayar sebesar 150 real, dngan ketentuan 50 real uang tunai, 100 real nilai benda seperti : sikayu, pindan, loyang, tampelan. Ini tidak mutlak, karena ada juga yang mengganti dengan tanah, entah tanah itu datar atau tanah pegunungan. Nilai tanah datar dan pegunungan juga ada perbedaan. Ada juga yang menggantinya dengan tanaman tahunan, seperti : pohon kelapa, rumpun bambu, rumpun rumbia atau pohon sagu.

 
  

1
Hosted by www.Geocities.ws