Media Putra Totabuan Untuk Membangun Daerah
Index
Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3
Bagian 4
Bagian 5
Bagian 6
Bagian 7
Bagian 8
Bagian 9
Bagian 10
Bagian 11
Bagian 12
Bagian 13
Penutup

 

 

 


Cara peminangan :
Apabila misalnya pemuda dari golongan simpal hendak meminang gadis kohongian (yang lebih tinggi tingkatannya), maka taba' yaitu telangkai, seorang yang mewakili keluarga pihak keluarga pihak pemuda untuk meminang, biasanya menggunakan bahasa kiasan, umpamanya : "Aka kuma bo ayu'on in indoi iput I mata kon tosingogon inta kodia-dia mangoi na'a yo tonga' mokisukur kon dega' oyu'on bi' in yindoi iput I mata" (= jika sekiranya ada pandangan penerimaan dengan ekor mata tentang ucapan yang hendak kami sampaikan ini, maka kami brsyukur atas penerimaan walaupun hanya dengan ekor mata). Peminangan biasanya disampaikan oleh seorang taba’ yaitu seorang yang diutus oleh keluarga pihak laki-laki. Setelah ada penerimaan oleh pihak keluarga wanita, maka keluarga pihak laki-laki bermusyawarah untuk lebih menguatkan kesungguhan peminangan, bahwa peminangan telah disampaikan dengan sungguh, bukan hanya dengan setengah hati. Maka keluarga pihak laki-laki bersama ayah dan ibu calon pengantin pria, menuju ke rumah pihak wanita, untuk memperjelas (mogintarang) dan membenarkan (mogintotu'u) tentang peminangan, bahwa peminangan sudah disampaikan berdasarkan kesepakatan seluruh anggota keluarga dari pihak laki-laki. Setelah mereka pulang karena sudah ada persetujuan dari keluarga pihak wanita, disampaikanlah rencana tersebut kepada guhanga in lipu' (orang tua kampung selaku pemangku adat). Ditetapkanlah waktu, kapan akan mengunjungi lagi keluarga pihak wanita bersama-sama dengan para guhanga. Cara menyamapaikan kepada guhanga in lipu' misalnya seperti berikut : "Barang nogama' don kon tala' na'anya, yo baeka bo de'emanbi' momali' kom bayag in singog, tonga' mobui pa bo maya' mongimbaloian kodia-dia don ing guhanga, simba niat ki inta na'a ing kombonu don in tota'au ing guhanga ." (= karena sudah menentukan suatu beban, maka walaupun belum menetapkan kesepakatan pembicaraan, namun alangkah baiknya bila kita bertandang lagi ke rumah pihak wanita bersma dengan orang-orang tua kampung, agar hal ini sudah sepengetahuan tua-tua kampung). Dari pihak wanita pun menyampaikan hal itu kepada guhanga tentang peminangan terhadap anak gadis mereka, bahwa pihak keluarga laki-laki sudah tiga kali berkunjung berkaitan dengan peminangan, yaitu :
1. Guman (meminang yang disampaikan oleh taba' dari pihak laki-laki)
2. Kunjungan orang tua pihak laki-laki untuk membenarkan (mogintotu'u) dan memperjelas   (mogintarang) tentang peminangan itu.
3. Kunjungan pihak laki-laki dengan membawa serta para guhanga agar rencana pernikahan sudah diketahui oleh orang tua kampung.
Ketiga fase ini sudah harus diketahui oleh para guhanga, walaupun belum disampaikan kepada pemerintah (sangadi atau bobato dengan perangkatnya), supaya bila guhanga melihat ada pemuda yang sering berkunjung ke rumah gadis yang bukan tunangannya, maka para guhanga berhak menegur dia dengan mengatakan : "Iko nion dongka langow mako im baloi monia tuata, sedang kinotota'auanmu kon ayu'on im paloma in tua kom baloi tatua" (= engkau ini seperti lalat yang selalu berkunjung ke rumah itu pada hal engkau tahu bahwa di rumah itu ada seekor merpati). Juga ada teguran oleh guhanga kepada oarang tua si pemuda, misalnya dengan mengatakan : "Bo moiko nion ing kogadi' lolaki yo dia' don ambe mopota'au mai kong guhanga lipu'." (= kamu ini mempunyai anak laki-laki tapi tidak memberi tahu kepada tua-tua kampung).
Setelah pertunangan antara pemuda dan gadis telah diketahui oleh para guhanga, maka dibicarakanlah waktu untuk menetapkan kepastian pembicaraan (mopokobayag kon singog). Dalam hal ini para guhanga hanya menjadi saksi. Bila sudah ada kesepakatan tentang waktu pelaksanaan pernikahan antara kedua pihak, disaksikan oleh guhanga dan disampaikan kepada pemerintah, maka diumumkanlah kepada masyarakat bahwa : lelaki bernama … anak dari si … telah menyampaikan rencana menikah engan gadis bernama si … anak dari si … dan sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak.

Kemudian masih diadakan pertemuan untuk menetapkan besar kecil atau tinggi rendahnya yoko' secara keseluruhan dengan perincian besarnya yoko' tiap fase. Bila si gadis pernah inimontoi kon takit, dalam arti pernah mengalami upacara inisiasi (ponondeaga'an), nokiaimbu, yaitu upacara adat bagi gadis yang dipingit karena inisiasi, ile'adan (perataan gigi) dan ilamba'an (dihiasi) saat aimbu, maka dalam yoko' tadi, ada perincian fase-fase pelaksanaan imontoi (perawatan) dan sebagainya.

Beberapa fase yang dilalui antara lain :

bulletGuman , yaitu peminangan yang dilakukan oleh taba'.
bulletPu'at in lamba', yaitu mengeluarkan hiasan waktu aimbu.
bulletGu'at, yaitu pemisahan anak dari orang tua.
bulletLe'ad, yaitu acara perataan gigi.
bulletGama', yaitu penjemputan pengantin wanita oleh keluarga pihak pengantin pria, sehari sesudah pesta pernikahan.

Untuk setiap fase yang dilalui ini, ditetapkan yoko' sendiri-sendiri, kemudian ditambah dengan yoko' moloben (maskawin).
Dalam era pembangunan dan pesatnya pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi ini, perincian –perincian seperti di atas ini mulai dihilangkan dan disepakati untuk menetapkan besarnya yoko' sesuai kemampuan pihak keluarga laki-laki yang disetujui pihak wanita, disaksikan oleh guhanga dan direstui oleh pemerintah.
Untuk setiap tingkatan golongan, besarnya yoko' moloben telah ditetapkan, misalnya untuk kohongian sebesar 200 real. Dalam nilai 200 real itu, tidak hanya didasarkan pada satu jenis bahan, tetapi ditetapkan 50 real uang tunai, sedangkan 150 real adalah yoko' dalam bentuk barang (natura). Hal inipun ditetapkan sesuai persetujuan kedua belah pihak, misalnya : pindan in talong, pindan mo alus, (dua jenis piring antik), sikayu (kain antik). Harga sikayu waktu itu berbeda-beda, ada yang 30 real, 20 real, 10 real, 5 real sampai 3 real. Dari setiap jenis diambil, hingga genap bernilai 150 real.
Dimulai dengan yoko' untuk guman (peminangan) sebesar 10 real yang dibayar dengan benda. Dari pihak wanita, ada yang disebut : abat ing guman (jawaban atas peminangan). Abat ing guman ini diberikan kepada seorang gadis yang duduk di kursi, memakai selubung lalu menerima abat ing guman sebesar 16 real. Bila si gadis noki imontoi sebelum atau sesudah peminangan, maka seluruh biaya imontoi ditanggung oleh pihak laki-laki. Inipun atas kesepakatan kedua pihak sesuai keikhlasan. Karena dalam imontoi ini ada : le'ad, posiugan le'adan (tidur saat perataan gigi), pobangonan (bangun sesudah perataan gigi), poponungkulan im batu pole'adan (pemasangan batu perataan gigi), maka semua biaya disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
Tadi dikatakan ada : pu'at in lamba' (mengeluarkan hiasan). Pu'at in lamba' ini diadakan bila si gadis dihiasi selama pelaksanaan aimbu. Aimbu adalah suatu acara yang diadakan beberapa malam berturut, diisi dengan kesenian berupa lagu-lagu semalam suntuk. Biasanya lagu-lagu itu dinyanyikan oleh orang-orang tua pria, sambil berjalan berduyun dalam suatu formasi tertentu. Lagu-lagu yang dinyanyikan antara lain : totampit, odenon, tangkil, buyak, dan lain-lain. Sastra lagu biasanya mengandung humor, sehingga orang yang turut menyaksikan tidak mengantuk. Aimbu itu diadakan dalam kaitannya dengan upacara inisiasi, yaitu ponondeaga'an, peralihan status gadis dari remaja ke gadis dewasa sebagai persiapan memasuki jenjang perkawinan. Si gadis biasanya dipingit, ditempatkan di anjungan (popintuan). Bila hendak ke dahajat, si gadis tidak boleh berjalan kaki, harus digendong oleh pemuda-pemuda yang telah ditetapkan. Biaya pu'at in lamba' dibayar sekaligus dengan yoko' moloben (maskawin). Pada saat dipingit, si gadis memakai siripu, yaitu alas kaki dari kayu yang berbunyi pada waktu berjalan. Biaya pu'at in siripu (membuka alas kaki) juga menjadi beban pihak lelaki. Sesudah menikah, maka masih ada lagi syarat yang disebut : longkut in sole (membuka kutang). Semua itu merupakan tambahan biaya. Namun semuanya tergantung pada kesepakatan kedua pihak.
Sehari sesudah pernikahan, diadakanlah acara gama'. Pengantin wanita dijemput oleh keluarga pihak laki-laki, dibawa ke rumah pengantin laki-laki. Biasanya sebelum pengantin wanita turun dari rumahnya, ia diberi petunjuk oleh beberapa orang tua dengan mengatakan, bahwa selama dalam perjalanan menuju ke rumah keluarga laki-laki, ia harus mongula. Mongula adalah berhenti pada tempat-tempat tertentu. Pada waktu ia berhenti, maka keluarga pihak laki-laki akan mengatakan sesuatu pemberian kepada pengantin itu agar ia mau melanjutkan perjalanan. Pemberian itu berupa : pohon kelapa, rumpun bambu, rumpun rumbia, pohon sagu dan sebagainya. Pemberian itu menjadi milik suami isteri yang baru. Tiba di rumah keluarga laki-laki, pengantin dijemput oleh keluarga. Disuguhi sirih pinang, diberi makan pisang bakar atau lain-lain makanan, seanggota keluarga pihak laki-laki dan bahwa pernikahan itu telah direstui oleh seluruh anggota keluarga. Pada petang hari, pengantin wanita dibawa lagi ke rumahnya. Kaum keluarga pihak laki-laki akan menghantarnya. Pada saat itu, semua kebutuhan rumah tangga baru dibawa serta, seperti : kasur, bantal, tikar, tempat pakaian, alat-alat masak, alat-alat makan, perabot rumah tangga, bahan makanan (beras, sagu, jagung), dan sebagainya.
Dalam acara pernikahan ini sudah ada unsur keagamaan. Pada saat pengantin pria dituntun oleh pimpinan agama untuk menjemput pengantin wanita yang ada di kamar tidur, maka pintu masuk kamar di halangi oleh beberapa gadis remaja. Keluarga pihak laki-laki biasanya menghamburkan uang logam di depan pintu masuk. Pada saat gadis-gadis remaja penjaga pintu memungut uang, kesempatan bagi pengantin pria masuk menjemput pengantin wanita.

 
 
  

1
Hosted by www.Geocities.ws