| |
PAKAIAN ADAT
BOLAANG MONGONDOW
Pada masa raja-raja (Kolano) sejak
raja pertama hingga raja ke-6 yaitu Mokoagow, biasanya disebut Datu
Ireatan, karena pakaian raja ketika itu amat banyak perhiasannya.
Bahan pakaian dibuat dari kulit kayu (kayu lanut).
Pakaian Raja dalam perkembangan kemudian adalah :
| Warna merah
melambangkan kewibawaan dan keberanian raja sebagai pucuk pimpinan
pemerintahan dan sebagai sumber kekuasaan dan kekuatan yang
diperoleh dari rakyat secara bulat kharismatis di seluruh kerajaan.
|
| Pada bagian dada
dihiasi 3 susun rantai emas dan kancing emas yang melukiskan
keagungan raja. |
| Pengikat kepala
bercabang dua menandakan kepemimpinan yang membedakannya dengan ikat
kepala bagi pejabat-pejabat pemerintah lainnya. |
| Selempang kuning
keemasan sebagai tanda keagungan raja yang diselempangkan dari bahu
kiri ke pinggang kanan. Pada pinggang yang diikat dengan kain kuning
keemasan, diselipkan keris dan tangan kanan memegang tongkat
kebesaran (Ki Sinungkudan). |
| Bahan pakaian
sesuai aslinya adalah hasil tenun (inabol), namun alat tenun kini
tidak ada lagi. |
| Pakaian raja ini
digunakan sejak adanya hubungan persahabatan dengan pedagang dari
luar, sehingga bentuk pakaian sedah banyak persamaan dengan daerah
lain. |
Pakaian
Permaisuri :
| Baju asli
disebut salu' dari jenis kain berhias emas, pada ujung lengan
baju kiri dan kanan terdapat kancing emas masing-masing sebanyak 9
buah. |
| Kain pelekat
songket yang ditenun sendiri bila menurut aslinya. |
| Pada pergelangan
kanan dan kiri masing-masing dipakaikan gelang emas yang disebut
pateda. |
| Memakai
selendang yang disebut aluang. |
| Payung kerajaan
warna kuning berhias emas menyatakan keagungan raja dan permaisuri
(Datu' bo Boki'). Pemegang payung raja memakai baju adat dengan ikat
kepala biasa, pada pinggang diikatkan songket yang disebut
pomerus sebagai penghormatan kepada pejabat yang lebih tinggi.
|
Pakaian Gogugu atau Sadaha
tompunuon
| Gogugu adalah
pelaksana utama pemerintahan mewakili raja, sebagai penghubung raja
dengan aparat pemerintahan lainnya sampai kepada rakyat, demikian
juga sebaliknya. Dalam kerajaan hanya terdapat seorang gogugu.
|
| Bentuk baju
gogugu sama dengan raja, berwarna kuning sebagai lambang kebesaran
dan keagungan, sesuai dengan tugasnya sebagai pelaksana utama
pemerintahan membawa rakyat pada kemakmuran an kesejahteraan yang di
Bolaang Mongondow ditandai dngan padi dan emas yang menguning.
|
| Selempang dan
ikat pinggang sama, perbedaan pakaian raja dan gogugu hanya pada
ikat kepala. Ikat kepala raja berbentuk tanduk dua yang condong
kekanan, sedangkan ikat kepala gogugu hanya satu tanduk.
|
Pakaian
Panggulu
| Seorang panggulu
mengepalai pemerintahan dalam satu distrik (setingkat kecamatan).
|
| Pakaian panggulu
berwarna jingga untuk membedakan dengan pakaian raja dan gogugu,
tapi bentuknya sama. |
| Beberapa variasi
seperti pici berhias perak sudah merupakan pengaruh luar.
|
Pakaian
kimalaha atau bobato (kepala desa)
| Bentuk pakaian
sama dengan raja. |
| Warna polos
menurut selera pemakainya. |
| Ikat kepala
biasa. |
| Pada pinggang
diikatkan pomerus sebagai penghormatan kepada pejabat yang
lebih tinggi. |
| Kepala desa
dapat juga memakai tongkat, sehingga dalam jabatannya biasa juga di
gelar Ki Sungkudan asal kata tungkud = tongkat.
|
Pakaian
guhanga (kepala adat)
| Baju salu'
pris berwarna polos bebas menurut selera pemakainya.
|
| Celana biasa
sama dengan warna baju. |
| Memakai kain
pomerus pada pinggang. |
| Ikat kepala
bercabang bila menhadiri upacara kebesaran, miaslnya menjemput tamu
agung, atau pada penobatan raja, sedang bentuk biasa bila menghadiri
upacara di desa atau waktu menyelesaikan maskawin. |
Pakaian
pesta untuk petani pria
| Bentuk baju dan
celana sama dengan pakaian guhanga. |
| Ikat kepala
biasa tidak bercabang. |
| Tidak memakai
Pomerus. |
Pakaian
pesta untuk petani wanita
| Warna baju bebas
menurut selera. |
| Baju salu'
panjangnya sampai dibawah lutut. |
| Selendang biasa.
|
| Kain pelekat
biasa. |
| Pada pergelangan
tangan searusnya ada gelang dari tiram yang disebut bolusu.
|
Pakaian
kerja petani pria
| Baju tidak
berlengan yang disebut paka' dari kain tenunan asli namun
kini diganti dengan kain strep yang sejenis dengan motif tenunan
asli. |
| Celana batik
dasar hitam yang banyak persamaan motifnya dengan motif tenunan
asli. |
| Ikat kepala
bentuk biasa tenunan asli tapi kini sudah diganti dengan batik.
|
Pakaian
kerja petani wanita
| Kebaya cit
biasa, lengan baju disinsingkan. |
| Memakai kudung
(aluang) diatas kepala sebagai peindung dari panas matahari.
|
| Kain pelekat
biasanya agak tinggi hingga betis. |
| Biasanya ibu-ibu
menyandang bakul (kompe') tempat mengisi sirih pinang.
|
Pakaian
nelayan pria
Sama dengan pakaian petani pria,
tetapi memakai toyung (tolu). Pendududk asli yang tinggal di
pedalaman, pokok pencaharian utama adalah bertani, berburu, sedangkan
yang tinggal di pesisisr pantai adalah nelayan.
Pakaian
wanita bukan pengantin
| Baju salu' warna
polos bebas, pada lengan baju kiri dan kanan berkancing 5 sampai 7
buah. |
| Kain pelekat
biasa atau pelekat songket. |
| Memakai
selendang (aluang). |
| Bagi yang mampu
dapat memakai gelang emas atau perak (pateda) atau gelang dari lokan
(bolusu). |
Pakaian
pengantin pria
| Baju baniang
warna menurut selera pemakai. |
| Celana biasa
sama warna dengan baju. |
| Ikat kepala
pengantin dari golongan bangsawan atau putra seorang pejabat boleh
bercabang satu atau dua menurut tingkatannya. Bila rakyat biasa,
ikat kepala biasa. |
| Memakai kain
pelekat songket untuk pomerus. |
| Memmakai keris
pada pinggang kiri, terutama putra pejabat atau golongan bangsawan.
|
Pakaian
pengantin wanita
| Baju salu'
warna menurut selera pemakai. |
| Memakai kain
pelekat songket. |
| Pada dada
terdapat hiasan dari kain beledu atatu jenis kain yang baik dengan
hiasan emas yang disebut hamunsei. Diatas hamunsei terdapat
madapung, berbentuk seperti dasi dengan hiasan-hiasan permata
intan, berlian atau lain-lain yang bernilai. |
| Pada dahi dibuat
hiasan yang disebuat lokis. |
| Pada rambut
dibubuh sejenis mahkta (hiasan sisir). |
| Pada sanggul
terdapat sunting emas yang biasanya bermotif burung. |
| Pada lengan
terdapat hiasan gelang emas atau perak yang disebut pateda.
|
Pakaian
tuitan (barisan penghormatan atau barisan pengawal raja)
| Baju warna
putih. |
| Celana bermotif
Libod yang bunganya seolah-olah melingkari kaki. Karena yang
asli tidak ada lagi, maka diganti dengan motif yang hampir sejenis,
yaitu batik biasa. |
| Ikat kepala
biasa bermotif sama dengan celana. |
| Tangan kanan
memegang tombak yang disebut tungkudon dan tangan kiri
memegang prisai sebagai alat penangkis yang disebut : Kaleaw.
|
Pakaian
kabung
| Pria : bentuk
baju degan pakaian adat yang lain, warna hitam. Celana batik dasar
hitam yang banyak persamaan motifnya dengan motif tenunan asli. Ikat
kepala bentuk biasa tenunan asli, tetapi kini diganti dengan batik.
|
| Wanita : kebaya
warna hitam bentuk biasa. Kian batik dasar hitam, memakai selendang
putih. |
Beberapa catatan tentang
pakaian adat :
| Ikat kepala raja
ujungnya dibuat sepert bentuk tanduk sapi hutan (bantong).
|
| Ikat kepala
pimpinan adat atau pimpinan barisan, seperti bentuk tanduk kerbau.
|
| Ikat kepala
pembawa berita (taba) seperti biasa. |
| Pimpinan barisan
adat atau barisan kehormatan memmakai kain sabe' (pomerus)
pada pinggang tempat menyalipkan keris (bengko').
|
| Selempang
(bandang) yang dipakai pria dari pundak kiri ke pingggang kanan
menandakan bahwa ia adalah : Orang tua dalam barisan tuitan atau
Pengantin pria yang dibawa ke rumah pengantin wanita. |
| Salempang dari
pundak kanan ke pinggang kiri dipakai oleh taba', yaitu seseorang
yang ditugaskan menyampaikan sesuatu dari pihak wanita ke pihak
pria. |
Pakaian daerah yang di modernisir
:
Perancang : Ibu L. Sutrisno-mokoginta
dan Ibu Uk. Mokoginta-Mokodompit
Pakaian Kerja :
| Pria : Bentuk
baju blouse leher tinggi, lengan baju panjang dengan celana batik
yang dijahit sesuai mode sekarang (pantalon). |
| Wanita : bentuk
kebaya kraag tinggi, lengan baju tiga perempat, memakai coupnaad
sesuai pola dasar dan tidak banyak meninggalkan bentuk aslinya. Kain
batik dijahit seperti rok untuk memudahkan pemakaiannya.
|
Pakaian pesta pasere untuk malam
- Pria : bentuk
seperti biasa, celana pantalon berwarna kuning dan memakai kain
sarung untuk pomerus.
- Wanita : bentuk
kebaya sesuai dengan bentuk tubuh untuk memberi bayangan tentang
bentuk tubuh pemakainya. Pakaian jahitan bahu dan coupnaad sesuai
konstruksi pola dasar yang lazim digunakan sekarang ini. Tidak pakai
gelar dan bentuk kainnya agak ketat. Untuk memudahkan pemakaiannya,
maka kainnya dijahit seperti rok.
Pakaian pesta malam
| Pria : warna
baju dan celana sama. Bentuk model pantalon, memakai kain sarung
pelekat untuk pomerus dan memakai ikat kepala biasa. |
| Wanita : kebaya
panjang hingga lutut, pakai jahitan bahu dan pakai coupnaad sesuai
pola dasar lengan baju panjang dengan kainnya agak ketat.
|
Baju
salu' berkembang-kembang
Kalau baju salu' biasanya effen
(polos), maka salu' modern menggunakan kain berkembang-kembang. Bentuk
sama dengan bentuk aslinya, perbedaan hanya pada polos dan
berkembang-kembang.
Pakaian
remaja I
| Pria : bentuk
baju seperti biasa, celana disesuaikan dengan mode, lebar pada
bagian bawah dan memakai pomerus. |
| Wanita : baju
salu' yang bentuknya sesuai dengan bentuk tubuh, panjangnya hingga
lutut dan memakai coupnaad. Kalau bentuk asli, belahan lehernya
hanya 8 cm dari kraag, maka yang modern belahan baju hingga 45 cm
dari kraag untuk memudahkan pemakaiannya, apalagi karena
sanggul-sanggul modern sekarang ini cukup besar. Salu'nya memakai
kancing yang jumlahnya ganjil. Sedangkan kain tetap menggunakan kain
sarung pelekat. |
Pakaian
remaja II
| Pria : baju dan
celana berkembang-kembang. Bentuk baju seperti biasa, celana
potongannya menurut mode yaitu pantalon. |
| Wanita :
bentuk pakainnya tidak banyak perbedaan dengan asli. Ukuran agak
besar, menggunakan kain yang tembus pandang, sehingga tubuh
pemakainya samar-samar nampak dari luar. Pada pinggir bawah dibuat
hiasan, kainnya dijahit seperti rok dan agak ketat.
|
Adat kebiasaan Leluhur dahulu kala
(menurut catatan bapak Amun M.Jambo, budayawan dari Desa Matali).
Perkenalan Muda-Mudi
Seorang pemuda yang telah
berkenalan (menaruh cinta kepada seorang gadis), bila kembali dari
perantauan atau dari kunjungan ke suatu tempat lain, biasanya kembali
membawa sesuatu untuk kekasihnya seperti buah-buahan dan sebagainya.
Gadis yang mengetahui, bahwa pemuda pujaannya telah kembali, biasanya
mengadakan suatu jenis permainan yang lazim disebut : morudak.
Gadis tersebut menyediakan serbuk wangi (bubuk). Pada malam hari,
bersama dengan bebrapa kawannya, gadis tersebut membawa pedupaan
(kokuitan) berisi bara api menuju rumah sang pemuda. Di sana mereka
masuk kolong rumah, memperhatikan tempat duduk orang tua pemuda
pujaannya, lalu membakar serbuk wangi-wangian. Bila baunya tercium
oleh tuan rumah, diketahuilah bahwa gadis pujaan pemuda di rumah itu
sedang mengadakan acara (permainan) morudak di kolong rumah. Pada saat
itulah pemuda di rumah itulah pemuda memainkan kantung atau
rababo membawakan lagu untuk gadis pujaannya yang sedang morudak.
Orang tua menyambutnya dengan meminta agar jari manis gadis itu
dikeluarkan melalui lubang lantai yang sudah disediakan. Pada jari
manis itu biasanya dimasukkan cincin oleh orang tua. Dmeikian juga
buah-buahan atau pemberian lain diberikan kepada sang gadis melalui
lubang lantai itu.
Pada saat sedang diadakan morudak, tidak diperkenan siapapun mengintip
tempat gadis itu. Bila kedapatan, akan dipersalahkan oleh adat dan
harus membayar denda (momogoi) yang amat berat.
Keesokan harinya si gadis akan menyuguhkan air kopi kepada sang
pemuda. Pada saat itulah akan diketahui oleh orang tua, siapakah gadis
yang menjadi kekasih anak mereka. Bila gadis itu berkenan di hati
orang tua dan bila disetujui oleh orang tua pihak gadis, maka keduanya
akan dipertunangkan untuk kemudian memasuki jenjang perkawinan.
Peristiwa gunung babo’
Pada saat peristiwa antara Mokoapa dan Pinomuku putra dan putri raja
ke-2 Yayubangkai dengan isterinya Silagondo yang berdiam di gunung
Babo’ (dekat desa Buntalo’ dan Maelang sekarang), terjadilah bencana
alam. Sebenarnya perkawinan kedua kakak beradik itu tidak disengaja,
karena Pinomuku yang telah lama meninggalkan kedua orang tuanya,
bertemu dengan Mokoapa di tempat lain, ketika Mokoapa pergi berburu.
Pinomuku yang menyentuh tanpa sengaja alat tenun (gogabolan) ibunya
Silagondo, dipukul oleh ibunya di kepala hingga luka. Itulah sebabnya
Pinomuku lari. Kemudian, ketika ia telah menjadi gadis, bertemu dengan
Mokoapa yang jatuh hati kepadanya, sehingga keduanya menikah. Pada
saat Silagondo mencari kutu menantunya Pinomuku, dilihatnya bekas luka
di kepala Pinomuku. Ketika itu diketahuinyalah bahwa Pinomuku adlah
anak kandungnya, adiknya Mokoapa. Terjadilah bencana alam, hujan turun
terus menerus selama 40 hari disertai kilat dan guntur serta badai
yang dahsyat sehingga putuslah gunung Babo’ dan terjadilah pulau
Gogabola’ (gogabolan = tempat menenun). Kedua kakak beradik yang
menyebabkan bencana itu dimasukkan ke dalam lukah besar (bubu’
moloben) lalu dibuang ke laut, sampai bencana alam pun reda.
Pergaulan Muda mudi
| Muda mudi yang
berkenalan atau pacaran, walaupun sudah saling memberi kenangan
untuk disimpan bila tidak jadi menikah, belum dikenakan sanksi adat.
|
| Pertunangan yang
belum diketahui orang tua kepala adat dan kepala desa, bila tidak
jadi menikah, belum dikenakan sanksi adat. |
| Pertunangan yang
sudah disaksikan oleh kepala adat atau kepala desa, bila salahsatu
pihak membatalkan pernikahan, pihak yang membatalkan itu dikenakan
sanksi, yaitu separuh tali’ (maskawin) yang sudah ditetapkan,
diserahkan kepada pihak yang dirugikan bersama kepala adat. Denda
seperti itu disebut : monuntun kon tobotak. |
| Barang siapa
yang membawa mulut dan mefitnah tanpa bukti, ia harus membayar denda
(momogoi) kepada pihak yang dirugikan. Denda itu dibayarkan kepada
yang berhak sambil memberikan seperlunya kepada kepala adat yang
menyidangkan. |
| Jika seorang
pria yang mencium wanita tanpa izin, harus momogoi kepada pihak yang
dicium bila ia keberatan, karena melanggar adat. Denda itu diterima
oleh orang tua si wanita dan kepala adat yang menyidangkan.
|
| Jika seorang
pria mengadakan kokap (raba) kepada wanita, bila wanita keberatan,
si pria harus momogoi kepada pihak wanita untuk memulihkan perasaan
pihak yang dirugikan. |
| Seorang pria
yang menghamili wanita yang bukan isterinya, harus dikawinkan dengan
wanita itu, bila si lelaki belum beristeri. Bila sudah beristeri, ia
harus membayar denda kepada keluarga pihak wanita. |
| Pria yang
menghamilkan saudara kandungnya, diberi hukuman berat. Dahulu
keduanya dimasukkan ke dalam bubu besar, lalu dibuang ke laut agar
tidak menimbulakn bencana alam. Kini peristiwa seperti itu dihukum
penjara. |
Pergaulan Umum
| Seorang ayah
yang menghamili anak kandungnya ditanam dalam tanah setengah badan
bersama anak yang dihamilinya, lalu dilempari batu hingga mati.
|
| Peracun
(mongonggaing) yang terbukti perbuatannya, ditanam dalam tanah
setengah badan lalu dibakar hingga mati. |
| Domok, yaitu
mengkap seorang wanita dalam rumah untuk menggagahinya, dikenakan
denda bobogoi biasa. Domok yang dilakukan pada saat wanita sedang
mandi di sungai tempat umum, dihukum denda (bobogoi) atau keduanya
dikawinkan bila masing-masing masih jejaka. |
| Seorang isteri
yang kedapatan tidur dengan pria lain yang bukan suaminya, dikenakan
denda berat karena berzinah (nokitualing). Dendanya berupa tali’
(maskawin) sesuai yang ditetapkan oleh adat. Denda itu dibayarkan
kepada suami atau keluarga pihak suami dan kepala adat. |
| Seorang isteri
yang dibawa lari oleh pria yang bukan suaminya, disebut : tualing
tangag (zinah lari). Pria yang melarikannya harus membayar denda
(bobogoi) : butung in ata siow kopulu’ im pangkoinya, yaitu : sebuah
kaki tembaga sebagai pohon (pangkoi), sehelai sikayu hijau sebagai
dahan (tanga) dan sembilan piring antik sebagai daun. Juga setiap
sungai yang dilalui dihitung, dengan denda sebuah piring antik
bernilai satu ringgit untuk setiap sungai. |
| Seseorang yang
membawa mulut atau menghina orang lain, bila yang dihina
berkeberatan, si pembawa mulut harus membayar denda (momogoi) kepada
orang tua-tua desa atau kepala adat yang menyidangkan hal itu.
|
| Seseorang yang
mengadakan keributan dalam desa harus "mogompat kon lipu’", yaitu
membayar denda untuk desa yang diterima oleh penguasa adat.
|
| Seseorang yang
mencaci maki orang lain tanpa diketahui kesalahannya, bila yang
dicaci berkeberatan, maka si pencaci harus membayar denda, karena
indoi’on (tidak dibenarkan) oleh pihak yang dirugikan. Denda itu
sebagian untuk penguasa adat, sebagian untuk orang yang dicaci.
|
| Bila seorang
anak melukai anak orang lain, ia harus membayar jaminan kepada anak
yang dilukai, dengan istilah : bobodan (pengobat luka). |
| Pantang bagi
seseorang untuk mengambil kembali sesuatu yang sudah diberikan
kepada orang lain karena akan mokobungkoit (menyebabkan bencana
kecil). |
Hubungan Kekeluargaan
| Setiap orang tua
tidak dibenarkan menyumpahi anak, karena akan medatangkan bencana
bagi anak (mokopoat) |
| Seorang anak
tidak boleh mengucapkan kata yang dapat menyinggung perasaan orang
tua, karena mokobutung (menyebabkan anak tidak hidup bahagia di hari
kemudian). Juga seorang adik tidak boleh menyinggung perasaan
kakaknya. |
Pantangan
| Pantang bagi
seseorang untuk memastikan akan terjadinya sesuatu, walaupun
peristiwa itu belum terjadi (motakabur). |
| Pantang bagi
seorang anak memotong kuku pada waktu matahari akan terbenam selama
kedua orang tuanya masih hidup. |
| Pantang bagi
seorang anak meletakkan kedua tangannya di atas kepala (mongokulu)
agar kedua orang tuanya tetap lanjut usia. |
| Di rumah seorang
ibu yang sedang mengandung tidak boleh orang duduk di tangga.
|
| Di hutan atau
tempat-tempat tertentu, tidak boleh mengucapkan walio (togoulit),
karena akan menimbulkan amarah roh leluhur, menyebabkan anak itu
jatuh sakit atau mengalami musibah lain. |
| Suami yang
isterinya baru melahirkan, belum boleh mengerjakan pekerjaan berat
karena akan berpengaruh bagi kesehatan bayi. |
| Ibu yang baru
melahirkan belum boleh mengerjakan yang berat-berat sebelum genap 40
hari melahirkan. |
| Suami yang
isterinya sedang mengandung, enggan menyembelih hewan. |
Kepercayaan Lama
Beberapa kepercayaan lama yang tercatat disini adalah kepercayaan para
leuhur masa lampau, yang pada masa kini tidak lagi menjadi perhatian
orang terutama bagi setiap umat beragama, karena segala sesuatu hanya
boleh terjadi karena kekuasaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
| Rencana
keberangkatan harus dibatalkan, bila tiba-tiba terdengar bunyi cecak
didepan, agar terhindar dari bahaya. |
| Perjalanan
ditangguhkan, bila tiba-tiba orang bersin, agar terhindar dari
halangan. |
| Perjalanan
dihentikan sejenak, bila ular hitam atau biawak melintasi jalan.
|
| Turunnya hujan
panas menandakan ada orang yang akan menjanda atau menduda.
|
| Akan menerima
uang bila telapak tangan kiri bergerak. Akan mengeluarkan uang bila
telapak tangan kanan bergerak. |
| Akan kedatangan
tamu bila ada kupu-kupu masuk rumah. |
| Akan turun hujan
lebat bila memandikan kucing. |
| Akan melihat
orang baru bila kelopak mata bergerak. |
| Akan menerima
berita buruk bila kelopak mata kiri bergerak. |
| Sedang
disebut-sebut orang bila tergigit lidah waktu makan. |
Hubungan Suami Isteri
Seorang suami dapat
menceraikan isterinya, bila :
| Si isteri
berpenyakit menular |
| Si isteri
kedapatan berzinah |
| Si isteri
ternyata masih bersuami |
|
|
|
|
|
|