Islam Agama Peradaban
(Bagian Pertama)
|
Peristiwa Isrâ dan Mirâj Nabi
Muhammad saw. mempunyai kedudukan yang sangat istimewa dalam sistem ajaran Islam. Negara
kita, sebagai negara dengan sebagian besar penduduknya beragama Islam, telah menjadikan
hari peringatan peristiwa amat penting itu sebagai hari libur nasional, dan peringatannya
sendiri diadakan secara resmi di Masjid Istiqlâl (Masjid Kemerdekaan), dengan dihadiri
Presiden, Wakil Presiden, para anggota kabinet, para wakil negara Islam, dan para undangan
terhormat lainnya.
Jalannya peristiwa itu sendiri sudah sangat
umum dikenal, dan menjadi tema-tema pokok berbagai ceramah dan tabligh untuk
memperingatinya. Juga sudah dibeberkan dalam berbagai karya tulis, baik yang klasik maupun
yang modern. Hikmahnya pun telah pula sangat luas diketahui, yang kiranya tidak perlu
banyak disinggung di sini. Sebaliknya, dalam pembahasan kali ini akan dikemukakan
segi-segi kesejarahan berkenaan dengan dua tempat suci yang terkait dengan peristiwa amat
penting itu, yaitu Masjid Haram di Makkah dan Masjid Aqshâ di Bait al-Maqdis. Tujuannya
ialah memberi kesadaran historis kepada kita semua selaku pemeluk Islam dan yang
mempercayai sepenuhnya kejadian luar biasa Isrâ dan Mirâj itu, seperti
dirintis oleh Ibn Khaldûn, pelopor sesungguhnya filsafat sejarah dan ilmu-ilmu sosial,
dan seperti dilakukan oleh Ibn Taimiyyah.
Masjid Haram di Makkah
Masjid Haram (al-Masjid al-Harâm), baik
dalam arti bangunan masjid itu sendiri ataupun dalam arti keseluruhan kompleks Tanah Suci
Makkah (sebagaimana dikemukakan para ahli tafsir al-Qurân), adalah tempat bertolak
Nabi saw. dalam menjalani Isrâ dan Mirâj. Ini dijelaskan tanpa meragukan
dalam al-Qurân, surat al-Isrâ (juga disebut surat Banî Isrâîl),
yaitu surat ke 17, ayat pertama:
Maha Suci Dia (Allah) yang telah
memperjalankan hamba-Nya di suatu malam, dari Masjid Haram ke Masjid Aqshâ yang Kami
berkati sekelilingnya, agar Kami perlihatkan kepada-Nya sebagian dari tanda-tanda
kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia (Allah) Maha Mendengar, Maha Melihat.1
Mengapa Nabi saw. dalam perjalanan suci itu
bertolak dari Masjid Haram, kiranya adalah karena alasan yang amat jelas, yaitu karena
beliau adalah orang Makkah dan tinggal di sana. Tetapi mungkin sekali ada kaitannya dengan
sejarah Masjid Haram itu sendiri, sehingga perjalanan beliau yang bertolak dari Makkah
(menuju Masjid Aqshâ, dan terus ke Sidrat al-Muntahâ) itu mempunyai makna lain, yaitu
isyarat Makkah sebagai titik tolak semua ajaran para Nabi dan Rasul, yaitu Tawhîd (paham
Ketuhanan Yang Maha Esa) dan Islâm (sikap pasrah yang tulus kepada-Nya). Sebab dalam
Kitab Suci al-Qurân sendiri terdapat firman yang menegaskan bahwa
"Sesungguhnya Rumah (suci) yang pertama didirikan untuk umat manusia ialah yang ada
di Bakkah (Makkah) itu, sebagai bangunan yang diberkati dan merupakan petunjuk bagi
seluruh alam."2
Sebagai rumah ibadat yang pertama untuk
umat manusia, Masjid Haram di Makkah itu menurut banyak ulamâ didirikan oleh
Nabi Adam as. Adam dan isterinya Hawâ, telah bersalah melanggar larangan Allah
memakan buah pohon terlarang (yang oleh syetan yang menggoda disebut Syajarat
al-Khuld-i)3. Konon Nabi Adam as. membangun Kabah sebagai inti Masjid Haram itu
segera setelah ia turun ke bumi, diusir dari surga, karena pelanggarannya tersebut.
Tentang Adam sebagai yang pertama mendirikan Masjid Haram, dalam hal ini ialah
Kabah, terdapat sebuah Hadits, bahwa Nabi saw. pernah menerangkan:
Allah mengutus Jibril kepada Adam dan
Hawâ, dan berkata kepada keduanya: "Dirikanlah untuk-Ku Rumah Suci." Lalu
Jibril membuat rencana untuk keduanya itu. Maka mulailah Adam menggali dan Hawâ
memindahkan tanah sehingga bertemu air, lalu ada suara memanggil dari bawahnya:
"Cukup untukmu, wahai Adam!" Setelah selesai membangun Rumah Suci itu, Allah
memberi wahyu kepadanya: "Hendaknya engkau tawaf mengelilinginya." Dan
difirmankan kepadanya: "Engkau adalah manusia pertama, dan ini adalah Rumah Suci
pertama." Kemudian generasi pun silih berganti sampai saatnya Nabi Nûh menunaikan
haji ke sana, dan generasi pun terus berganti sesudah itu sampai Nabi Ibrâhîm mengangkat
fondasi daripadanya.4
Bahwa Nabi Ibrâhîm mengangkat fondasi
bangunan itu, dijelaskan dalam al-Qurân, berkaitan dengan firman-firman tentang
kegiatan Ibrâhîm dan puteranya, Ismail, membangun (kembali) Masjid Haram, dalam
hal ini khususnya Kabah: "Dan ingatlah tatkala Ibrâhîm dan Ismâil
mengangkat fondasi dari Rumah Suci itu, lalu berdoa, 'Wahai Tuhan kami, terimalah
dari kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Maha Mengetahui.'" 5
Kita semua sudah tahu bahwa Nabi Ibrâhîm
sampai di Makkah atas petunjuk Allah dalam perjalanan membawa anaknya, Ismâil
beserta ibunya, Hâjar. Ibrâhîm sendiri melukiskan bahwa Makkah adalah suatu lembah yang
"tidak bertetumbuhan", sehingga ia merasa iba dan sedih telah meninggalkan
sebagian dari keturunannya, yaitu Ismâil, di tempat yang tandus itu. Namun ia tetap
berdoa untuk tempat itu dan para penghuninya, sebagaimana dituturkan dalam firman
suci yang mengharukan sekali, demikian terjemahnya:
Wahai Tuhan kami, sesungguhnya aku telah
menempatkan sebagian dari keturunanku di suatu lembah yang tidak bertetumbuhan, di dekat
Rumah-Mu yang Suci. Wahai Tuhan kami, agar mereka menegakkan sembahyang, maka jadikanlah
hati nurani manusia condong (mencintai) mereka, dan karuniakanlah kepada mereka bermacam
buah-buahan, semoga mereka bersyukur.6
Agaknya sumber air yang ditemukan dalam
galian oleh Adam dan Hawâ itu ialah sumur Zamzam yang di sebelah Rumah Suci, yaitu
Rumah Allah (Bait Allâh, "Baitullâh"), Kabah. Sumber itu, karena berada
cukup jauh dalam tanah, kemudian hilang karena tertimbun pasir. Secara mukjizat sumber itu
diketemukan kembali oleh Ismâil dan ibundanya, Hâjar, pada saat keduanya untuk
pertama kali tinggal di lembah itu dari Kanaan, dan Ibrâhîm, ayah Ismâil
meninggalkan mereka dengan pasrah kepada Allah. Zamzam menjadi daya tarik yang amat kuat
bagi lembah itu, sehingga lambat laun tumbuhlah sebuah kota, yaitu Makkah atau Bakkah.
Mula-mula adalah orang-orang Arab dari suku Jurhum yang meminta izin Hâjar untuk ikut
tinggal di Makkah. Mereka mengetahui adanya sumber air di lembah itu dalam suatu
perjalanan dagang mereka dari Syria menuju negeri mereka di Arabia Selatan. Hâjar
mengizinkan, dengan syarat bahwa Zamzam tetap menjadi haknya untuk menguasai.
Ismâil berumah tangga dengan wanita dari kalangan orang Arab itu, dan dari rumah
tangga Ismâil itulah kelak tumbuh suku Arab Quraisy, dan dari suku ini kelak tampil
Nabi Muhammad saw., penutup semua Utusan Tuhan.
Dalam perjalanan waktu, sumur Zamzam yang
telah diketemukan kembali oleh Ismâîl dan ibundanya itu sempat hilang lagi karena
ditimbuni tanah dan pasir oleh suatu kelompok penduduk Makkah sendiri yang sedang
berperang dengan kelompok lainnya, dan mereka menjalankan taktik "bumi hangus"
terhadap Makkah, kemudian meninggalkan kota itu. "Politik bumi hangus" ini
berhasil, karena sumur Zamzam tidak pernah lagi dapat diketemukan oleh penduduk Makkah
sendiri yang tersisa. Sedikit demi sedikit keturunan Ismâîl yang berhak atas
Makkah itu kembali lagi, dan mereka inilah yang kemudian melahirkan suku Quraisy tersebut.
Tokoh mereka yang sangat terpandang ialah kakek Nabi, Abd al-Muththâlib. Melalui
petunjuk dalam mimpi, kakek Nabi ini berhasil menggali dan menemukan kembali sumur Zamzam
setelah hilang sekian lama itu.7
Peninggalan pengalaman Ibrâhîm, Hâjar
dan Ismâîl telah menjadi patokan ibadah haji. Maka ibadah haji sebagian besar
merupakan acara memperingati dan menapak tilas (commemorative) tiga makhluk manusia yang
dipilih oleh Allah untuk meletakkan dasar-dasar paham Ketuhanan Yang Maha Esa (Tawhîd)
dan ajaran pasrah kepada-Nya (Islam). Selain ritus tawaf keliling Kabah yang
merupakan peninggalan Nabi Adam, manasik atau ritus haji lainnya merupakan upaya
menghidupkan kembali pengalaman dan perjuangan tiga manusia, Ibrâhîm, Hâjar dan
Ismîîl, dalam menegakkan ajaran tauhid dan Islam: sai antara dua bukit
Shafâ dan Marwah, wukuf di Arafah, turun ke Mina, melempar ketiga jumrah, dan berkorban
binatang ternak. (Keterangan lebih lanjut tentang Makkah dan Masjid Haram serta kaitannya
dengan manasik haji sudah amat terkenal, karena itu di sini dirasakan tidak perlu lagi
diulang, kecuali hal-hal tersebut di atas yang amat pokok dan penting).
Dari keturunan Ismâîl tidak ada
yang tampil menjadi Nabi kecuali Nabi Muhammad saw. Sedangkan dari keturunan Ishâq, yaitu
putera Ibrâhîm dengan Sarah, tampil banyak Nabi, sehingga sebagian besar tokoh-tokoh
para Nabi yang dituturkan dalam al-Qurân adalah tokoh-tokoh keturunan Ishâq itu,
yang juga menjadi tokoh-tokoh dalam Bibel, baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.
Tetapi Nabi Muhammad saw. adalah yang terbesar dan paling berpengaruh dari semua Nabi dan
Rasul, dan merupakan penutup para Nabi dan Rasul Allah sepanjang masa. Peranan dan
pengaruh Nabi Muhammad diakui oleh para ahli sejarah di manapun (asalkan berpikir jujur)
sebagai yang paling besar dalam sejarah umat manusia. Dalam Perjanjian Lama semua itu
sudah diisyaratkan dengan tegas, demikian:
Dan lagi kata Malaekat Tuhan kepadanya
(Hâjar): "Bahwa Aku akan memperbanyakkan amat anak-buahmu, sehingga tiada tepermanai
banyaknya." Dan lagi pula kata Malaekat Tuhan kepadanya: "Sesungguhnya engkau
ada mengandung dan engkau akan beranak laki-laki seorang, maka hendaklah engkau namai akan
dia Ismâîl, sebab telah didengar Tuhan akan dikau dalam hal kesukaranmu.8
Maka akan hal Ismâîl itupun telah
Kululuskan permintaanmu; bahwa sesungguhnya Aku telah memberkati akan dia dan membiakkan
dia dan memperbanyakkan dia amat sangat dan duabelas orang raja-raja akan berpencar
daripadanya dan aku akan menjadikan dia satu bangsa yang besar. Akan tetapi perjanjianku
akan kutetapkan dengan Ishaq, yang akan diperanakkan oleh Sarah bagimu pada masa yang
tertentu, tahun yang datang ini.9
Maka didengar Allah akan suara budak (anak
kecil, yaitu Ismâîl) itu, lalu berserulah Malaekat Allah dari langit akan Hâjar,
katanya kepadanya: "Apakah yang engkau susahkan, wahai Hâjar? Janganlah takut,
karena telah didengar Allah akan suara budak itu dari tempatnya. Bangunlah engkau,
angkatlah budak itu, sokonglah dia, karena Aku hendak menjadikan dia suatu bangsa yang
besar." Maka dicelikkan Allah akan mata Hâjar, sehingga terlihatlah ia akan suatu
mata air, lalu pergilah ia mengisikan kirbat itu dengan air, diberinya minum akan budak
itu. Maka disertai Allah akan budak itu sehingga besarlah ia, lalu iapun duduklah
(tinggal) dalam padang belantara dan menjadi seorang pemanah.10
Berbahagialah orang (Ismâîl) yang
kekuatannya adalah dalam Engkau, dan hatinya adalah pada jalan raya ke Kabah-Mu.
Apabila mereka itu melalui lembah pokok ratam dijadikannya mata air (Zamzam), bahkan
seperti kelimpahan hujan awal menudungi mereka itu.11
Maka tampilnya Nabi Muhammad saw. sebagai
Rasul Allah yang penghabisan dapat dipandang sebagai wujud dari semua yang telah
dijanjikan oleh Allah kepada Ibrâhîm, Hâjar dan Ismâîl itu. Juga merupakan
wujud dikabulkannya doa Nabi Ibrâhîm sendiri agar di antara keturunan
Ismâîl kelak akan juga tampil seorang Rasul yang akan membacakan ayat-ayat Allah,
dan mengajarkan Kitab Suci dan Hikmah Ilahi kepada mereka dan kepada umat manusia.12
Semuanya itu kemudian dibuktikan dengan
tampilnya Bangsa Arab, di bawah pimpinan kaum Quraisy, untuk mengemban amanat Allah
melalui agamanya yang terakhir, dan telah membawa pengaruh kepada kemajuan dan reformasi
peradaban umat manusia sampai sekarang, dan seterusnya sepanjang zaman.
Masjid Aqshâ di Bait al-Maqdis
Masjid Aqshâ adalah tujuan perjalanan
malam (isrâ) Nabi saw., serta titik tolak beliau melakukan Mirâj, menuju
Sidrat al-Muntahâ, menghadap Tuhan Seru sekalian alam. Ini dengan jelas disebutkan dalam
al-Qurân, surat al-Isrâ, ayat pertama, sebagaimana telah dikutip di atas.
Salah satu pengalaman Nabi saw. ketika berada di Masjid Aqshâ itu ialah ketika beliau
menjadi imam sembahyang untuk seluruh Nabi dan Utusan Allah, sejak dari Nabi Adam as. Ini
jelas melambangkan persamaan dasar dan kontinuitas agama Allah seperti dibawa oleh para
Rasul itu semuanya, dan agama itu kemudian berkembang sejak dari bentuk yang dibawa oleh
Nabi Adam as. menuju bentuknya yang terakhir dan sempurna, yang dibawa oleh Nabi Muhammad
saw. Karena itulah Nabi Muhammad saw. menjadi imam para Nabi dan Rasul di Masjid Aqshâ
itu, yang hal ini jelas sekali melambangkan dan menegaskan bahwa beliau, selaku penutup
para Nabi dan Rasul, mewakili puncak perkembangan agama Allah, yaitu al-Islâm (ajaran
kepatuhan dan pasrah kepada Allah dengan tulus).
Tentang bagaimana dapat terjadi bahwa Nabi
Muhammad saw. bertemu dengan para Nabi, sejak dari Nabi Adam sampai `îsâ al-Masîh,
bahkan tentang bagaimana seluruh peristiwa perjalanan suci Isrâ dan Mirâj
itu terjadi, tentulah merupakan rahasia Allah, menjadi bagian dari perkara gaib yang kita
harus beriman kepadanya. Sementara itu, para ahli tafsir menuturkan tentang adanya
perbedaan pendapat di kalangan umat Islam, apakah Nabi saw. mengalami peristiwa
Isrâ dan Mirâj itu secara ruhani-jasmani, ataukah ruhani saja. Sebagian
besar riwayat mengatakan bahwa Nabi saw. melakukan perjalanan suci itu secara
ruhani-jasmani sekaligus. Tetapi ada beberapa riwayat, seperti dari âisyah,
Muâwiyah dan al-Hasan (ibn Alî ibn Abî Thâlib?), sebagaimana dikutip oleh
al-Zamakhsyarî dalam kitab tafsirnya, al-Kasysyâf, bahwa Isrâ dan Mirâj
itu dialami Nabi secara ruhani saja.13
Tetapi sesungguhnya masalah itu, di hadapan
Tuhan Yang Maha Kuasa, tidaklah relevan. Karena apapun yang dikehendaki oleh Tuhan tentu
akan terjadi. Dan sekarang ini, dengan pertolongan ilmu pengetahuan moderen, mungkin kita
dapat menjelaskan sedikit lebih baik tentang masalah ini. Yaitu kalau kita lihat dalam
kerangka teori kenisbian waktu seperti dikembangkan oleh Robert Einstein. Kalau Einstein
dan para ilmuwan dapat membangun teori bahwa manusia dapat "berjalan-jalan" ke
masa lalu dan masa mendatangantara lain berdasarkan kenisbian waktuyang teori
itu telah dituangkan dalam tulisan-tulisan science fiction seperti idé tentang adanya
"lorong waktu" (time tunnel), maka mungkin saja bahwa Nabi dalam Isrâ dan
Mirâj itu, dengan kehendak Allah karena dibebaskan oleh-Nya dari belenggu dimensi
ruang-waktu, telah melakukan perjalanan dalam "lorong waktu", sehingga beliau
dapat melihat dan mengalami hal-hal di masa lalu dan di masa mendatang sekaligus. Sebab
Allah sendiripun tidak terikat ruang dan waktu, dan baik ruang maupun waktu itu tidak lain
adalah ciptaan Allah semata, tidak mutlak, dan tidak abadi. Bahan-bahan bacaan, termasuk
yang dirancang secara populer, sekarang dengan mudah dapat diperoleh mengenai hal ini.
Jadi, sekali lagi, masalah bagaimana Nabi saw. mengalami Isrâ dan Mirâj itu,
di hadapan kehendak Allah dan kemahakuasaan-Nya, tidaklah terlalu relevan. Kita percaya
kepada Allah, dan kita membenarkan terjadinya Isrâ dan Mirâj itu dengan
sepenuh hati, sebagaimana hal itu diteladankan oleh wisdom Sahabat Nabi yang terdekat,
Abû Bakr ra., sehingga beliau ini mendapat gelar al-Shiddîq (pendukung kebenaran yang
tulus).
Seperti halnya dengan pertemuan Nabi saw.
dengan para Nabi dan para Rasul terdahulu sepanjang zaman dalam shalat bersama dan beliau
menjadi imam, begitu pula pengalaman keberadaan Nabi di Masjid Aqshâ adalah suatu
pengalaman yang telah lepas dari dimensi ruang-waktu yang relatif. Sebab semasa Nabi
melakukan perjalanan suci itu, Masjid Aqshâ dalam arti bangunan fisiknya tidak ada,
kecuali sisa beberapa bagiannya yang kurang penting.
Tentang bagaimana perjalanan nasib Masjid
Aqshâ itu dalam sejarah masa lalu sejak didirikan, al-Qurân sendiri telah memberi
keterangan yang cukup jelas, bahwa ia telah mengalami penghancuran total dua kali.
Penafsiran keterangan dalam al-Qurân itu dengan fakta-fakta sejarah menjadi amat
penting, karena tanpa itu kita akan terjebak dalam cara berpikir a-historis, sesuatu yang
dikritik keras oleh Ibn Khaldûn dan Ibn Taimiyyah.
Keterangan dalam al-Qurân tentang
apa yang terjadi pada Masjid Aqshâ sepanjang sejarahnya di masa lalu termuat dalam surat
al-Isrâ, yaitu surat yang justru dibuka dengan peneguhan telah terjadinya
perjalanan suci Nabi Muhammad saw. seperti telah dikutip di atas. Keterangan itu, dalam
terjemahnya, adalah demikian:
Dan telah Kami takdirkan bagi Bani Israil
dalam Kitab, "Kamu pasti akan membuat kerusakan di bumi dua kali, dan kamu akan
menjadi amat sangat sombong. Maka tatkala telah tiba janji (takdir) yang pertama dari dua
pengrusakan itu, Kami bangkitkan atas kamu hamba-hamba Kami yang memiliki kekuatan
dahsyat, lalu mereka merajalela di setiap pelosok negeri. Ini adalah janji (takdir) yang
telah terlaksana. Kemudian Kami kembalikan kepada kamu kekuasaan atas mereka
(musuh-musuhmu), dan Kami karuniakan kepada kamu harta kekayaan dan keturunan, serta Kami
jadikan kamu lebih banyak jiwa (warga). Jika kamu berbuat baik, maka kamu berbaik untuk
dirimu sendiri, dan jika kamu berbuat jahat maka kamu berbuat jahat untuk dirimu sendiri
pula. Maka tatakala tiba janji (takdir) yang kedua (dari dua takdir pengrusakan tersebut),
(Kami utus hamba-hamba-Ku yang memiliki kekuatan dahsyat) agar mereka merusak
wajah-wajahmu, agar mereka masuk masjid seperti mereka dahulu (pada janji pengrusakan
pertama) masuk masjid, dan agar mereka menghancurkan samasekali apapun yang mereka kuasai.
Semogalah Tuhanmu mengasihi kamu. Dan jika kamu kembali (membuat kerusakan), maka Kami pun
akan kembali (memberi azab). Dan kami jadikan jahanam sebagai penjara bagi orang-orang
yang menentang (kafir)."14
Jadi dalam firman itu disebutkan bahwa
Anak-cucu Israil, yaitu kaum Yahudi, telah ditetapkan dalam Kitab (menurut para ahli
tafsir dapat berarti Lawh al-Mahfûzh ataupun Kitab Taurat)15 akan membuat kerusakan di
bumi dua kali, dan pada kedua peristiwa perusakan itu Allah mengirimkan azab-Nya kepada
mereka, berupa hancur luluhnya Masjid Aqshâ atau Bait al-Maqdis, dan terhinanya bangsa
Yahudi. Sekarang, pertanyaannya ialah, apa dan kapan wujud terjadinya kedua peristiwa
perusakan dan turunnya azab Allah itu?
Sepeninggal Nabi (Raja) Sulaymân, Bani
Israil terpecah menjadi dua, yaitu kelompok sepuluh suku Yahudi yang berkuasa di bagian
selatan Palestina dan berpusat di Samaria, dan kelompok dua suku Yahudi (Yehuda dan
Bunyamin) yang menguasai Yudea dan berpusat di Yerusalem atau Bait al-Maqdis. Dalam kitab
tafsirnya, al-Kasysyâf, Zamakhsyarî mengatakan bahwa peristiwa perusakan yang pertama
berupa pembunuhan Nabi Zakariyyâ dan pemenjaraan Aramia, padahal sudah diperingatkan akan
datangnya kemurkaan Allah jika mereka melakukan kejahatan itu. Sedangkan peristiwa
perusakan yang kedua ialah pembunuhan Nabi Yahya, putera Nabi Zakaria, serta rencana
mereka untuk membunuh Nabi îsâ putera Maryam, as. Tetapi, dalam keterangannya
tentang siapa "para hamba Allah yang berkekuatan dahsyat (ulî bas-in
syadîd)" yang dibangkitkan untuk menjadi alat mengazab kaum Yahudi itu, pada
peristiwa perusakan pertama Zamakhsyarî menyebutkan kemungkinan balatentera Sunjârîb
atau balatentera Nebukadnezar. Juga disebutkan adanya riwayat dari Ibn Abbâs, bahwa
mereka itu ialah balatentera Jâlût (Goliath) yang membunuh para ulamâ
Yahudi, membakar Taurat, menghancurkan Masjid (Aqshâ) dan membantai tujuh puluh ribu
orang Yahudi. Zamaksyarî tidak menerangkan siapa "para hamba Allah yang berkekuatan
dahsyat" yang menjadi instrumen azab Tuhan pada peristiwa perusakan yang kedua oleh
kaum Yahudi itu.16
Zamakhsyarî tentu saja bukanlah
satu-satunya yang mencoba menerangkan apa dan kapan serta bagaimana sebenarnya dua kali
peristiwa perusakan oleh Bani Israil yang mengundang azab Ilahi yang dahsyat itu. Ibn
Katsîr, seorang penafsir al-Qurân yang kenamaan, mengatakan bahwa para
ulamâ Islam, baik yang terdahulu (salaf) maupun yang kemudian (khalaf)
berselisih pendapat tentang siapa "para hamba Allah yang berkekuatan dahsyat"
tersebut tadi, serta kapan kejadiannya dan bagaimana. Ibn Katsîr mengeritik beberapa
sumber yang ia sebutkan sebagai lemah atau dlaîf, dan menyebutkan tentang adanya
cerita yang fantastis atau aneh tentang jalannya peristiwa tersebut. Namun mirip dengan
Zamakhsyarî, Ibn Katsîr juga menyebutkan kemungkinan bahwa pada peristiwa perusakan yang
pertama, mereka "para hamba Allah yang berkekuatan dahsyat" itu adalah
balatentera Raja Sunjârîb dari al-Maushil, tapi juga mungkin Nebukadnezar dari
Babilonia. Dan sama dengan Zamakhsyarî, Ibn Katsîr juga tidak mencoba menerangkan siapa
"para hamba Allah yang berkekuatan dahsyat" pada peristiwa perusakan yang kedua
tersebut.17
Kitab tafsir lain yang cukup populer di
Dunia Islam ialah Tasfir al-Baidlâwî. Dalam tafsir ini al-Baidlâwî, sedikit berbeda
dan lebih masuk akal daripada Zamakhsyarî, mengatakan bahwa peristiwa perusakan pertama
oleh kaum Yahudi ialah sikap mereka meninggalkan ajaran-ajaran Taurat dan pembunuhan Nabi
Syayâada yang mangatakan Nabi Aramiyâ (seperti dikatakan
Zamakhsyarîlihat di atas)dan peristiwa perusakan kedua ialah pembunuhan
mereka atas Nabi Zakaria dan Nabi Yahyâ, serta percobaan mereka untuk membunuh Nabi
`îsâ al-Masîh. Untuk yang pertama, al-Baidlâwî tidak merasa pasti siapa yang berperan
sebagai "para hamba Allah yang berkekuatan dahsyat" yang dibangkitkan untuk
menjadi instrumen azab Tuhan kepada Bani Israil itu: boleh jadi balatentra Nebukadnezar
dari Babilonia, atau Jâlût dari kalangan bangsa Filistin, atau Sunjârîb dari Niniveh
(al-Maushil, menurut Ibn Katsîrlihat di atas). Sedangkan untuk peristiwa perusakan
kedua, al-Baildâwî menyebutkan bahwa "para hamba Allah yang berkekuatan
dahsyat" itu ialah balatentera Persia, yang melalui mereka ini Allah membalas dendam
atas pembunuhan Nabi Yahyâ.18
Kitab tafsir lain ialah Tafsir al-Khâzin,
yang memberi penjelasan sangat panjang lebar tentang peristiwa dua kali perusakan oleh
Bani Israil tersebut. Sedikit mengulangi keterangan-keterangan seperti tersebut diatas,
tafsir ini menegaskan bahwa pada peristiwa perusakan yang pertama "para hamba Allah
yang berkekuatan dahsyat" itu ialah balatentera Nebukadnezar, sedangkan untuk
perstiwa perusakan yang kedua ialah balatentera Herodus (Khirudûsy). Namun dalam kitab
tafsir ini juga disebutkan peristiwa penyerbuan Bait al-Maqdis oleh tentera Titus dari
Roma, yang meluluhlantakkan Bait al-Maqdis dan membuatnya terbengkalai sampai tiba saatnya
tempat suci itu dikuasi oleh umat Islam pada zaman Khalifah Umar ibn al-Khaththâb
yang memerintahkan kaum Muslim untuk membangun sebuah masjid di bekas tempatnya itu.19
Keterangan yang lebih ilmiah (dari sudut
pandangan kesejarahan) diberikan oleh Ibn Khaldûn, dalam kitabnya yang amat terkenal,
Muqaddimah. Menurut ahli sejarah yang kesohor ini Nebukadnezar menaklukkan Samaria,
kemudian Judea dan menyerbu Yerusalem, menghancurkan Masjid Aqshâ, membakar Taurat dan
mematikan agama Yahudi. Nebukadnezar kemudian memboyong orang-orang Yahudi ke negerinya
(untuk dijadikan budak). Ini adalah peristiwa penghancuran Masjid Aqshâ yang pertama.
Selang tujuh puluh tahun seorang raja
Persia dari dinasti Kiyâniyyah (Achaemenid) berhasil mengembalikan bangsa Yahudi itu ke
Yerusalem, setelah mengalahkan Babilonia dalam suatu peperangan. Kaum Yahudi membangun
kembali masjid mereka (Masjid Aqshâ) menurut bentuk aslinya (dari zaman Nabi Sulaymân).
Tapi pusat ibadat itu hanya untuk kegiatan keagamaan para pendeta saja, tanpa makna
kekuasaan politik seperti sebelumnya. Kekuasaan politik berada di tangan bangsa Persia.
Iskandar Agung dari Yunani mengalahkan
Persia, dan kaum Yahudi berada dalam kekuasaan Yunani. Tetapi kekuasaan ini segera
melemah, dan kaum Yahudi bangkit kembali dan berhasil mengakhiri penjajahan Yunani. Kini
kekuasaan kaum Yahudi ada di tangan kaum pendeta Hasmonean (Banî Hasymanâya), sampai
mereka kemudian dikalahkan oleh bangsa Romawi. Pada waktu Romawi menyerbu Yerusalem, kaum
Yahudi diperintah oleh Raja Herodus (yang agung), seorang penguasa Yahudi (konon berdarah
Arab, namun berbudaya Yunani), yang kawin dengan wanita dari klan Hasmonean. Tentara
Romawi, dipimpin oleh Titus, menghancurkan Yerusalem, meratakan Masjid Aqshâ dengan
tanah, dan mengasingkan orang-orang Yahudi ke Roma dan ke daerah yang lebih jauh lagi.
Inilah penghancuran Masjid Aqshâ yang kedua, dan peristiwa pengasingan tersebut disebut
kaum Yahudi sebagai "Pengasingan Besar" (al-Jalwat al-Kubrâ atau al-Jalâ
al-Akbar, the Great Exile).20
Ibn Khaldûn menuturkan keterangan
kesejarahan yang sangat menarik tentang Bait al-Maqdis (juga disebut al-Bait al-Muqaddas,
al-Quds, Yerusalem atau Ursyalîm), demikian:
Adapun Bait al-Maqdis, yaitu al-Masjid
al-Aqshâ, mula-mula, di zaman kaum Shâbiah, adalah tempat kuil Zahrah (Dewi
Venus). Kaum Shâbiah menggunakan minyak sebagai sajian pengorbanan yang ditumpahkan
pada karang yang ada di sana. Kuil Zahrah itu kemudian hancur. Dan Bani Israil, setelah
menguasai Yerusalem, menggunakan karang tersebut sebagai kiblat. Hal ini terjadi sebagai
berikut: Nabi Mûsû memimpin Bani Israil keluar dari Mesir, untuk memberi mereka
Yerusalem yang telah dijanjikan oleh Allah kepada moyang mereka, Israil (Nabi
Yaqûb), dan kepada ayahnya, Ishhâq, sebelumnya. Pada waktu mereka mengembara di
gurun, Allah memerintahkan mereka membuat kubah dari kayu akasia yang ukurannya,
gambarannya, efigi (haikal)-nya dan patung-patungnya ditetapkan dengan wahyu. Dalam kubah
itu ditempatkan Tabut, meja dengan piring-piringnya dan tempat api dengan lampu-lampunya
dan dibuatkan pula altar tempat berkorban, yang semuanya digambarkan dengan lengkap dalam
Taurat. Maka kubah itupun dibuat, dan di situ diletakkan Tabut Perjanjian (Tâbût
al-Ahd, the Ark of Covenant), yaitu tabut yang di dalamnya terdapat lembaran batu
yang dibuat sebagai ganti dari lembaran batu yang diturunkan (kepada Nabi Mîsû) dengan
Sepuluh Perintah (al-Kalimât al-Asyr, the Ten Commandments) karena telah pecah
berantakan. Dan sebuah altar dibangun di sebelahnya. Allah membuat janji kepada Mûsâ
bahwa Hârûn adalah penaggungjawab upacara pengorbanan itu. Mereka mendirikan kubah itu
di tengah perkemahan mereka di gurun, bersembahyang ke arahnya, melakukan pengorbanan pada
altar di depannya, dan pergi ke sana untuk menerima wahyu. Ketika Bani Israil berhasil
menguasai Syam (Syria), mereka menempatkan kubah tersebut di Gilgal dalam kawasan Tanah
Suci (al-Ardl al-Muqaddasah) antara Benjamin dan Ephraim. Kubah itu tetap berada di sana
selama empat belas tahun, tujuh tahun selama perang dan tujuh tahun selama pembagian
negeri. Setelah (Nabi) Yosyua (Yûsya, Joshua), as., meninggal, mereka pindahkan
kubah itu ke Syilu dekat Gilgal, dan mereka dirikan tembok sekelilingnya. Kubah itu
berdiri di sana selama tiga ratus tahun, sampai kemudian dikuasai oleh bangsa Filistin.
Bangsa ini mengalahkan mereka (Bani Israil), kemudian (akhirnya) kubah itu mereka
kembalikan, dan setelah matinya Eli (âlî) sang pendeta, dipindahkan ke Nob (Nûf).
Pada masa Thâlût kubah itu dipindahkan ke Gibeon (Kabûn) di tanah Benjamin.
Setelah Nabi Dâwûd, as., berkuasa, ia pindahkan kubah dan Tabut itu ke Bait al-Maqdis,
lalu ia bangun kemah khusus untuknya, dan diletakkan di atas Karang (Shakhrah) di sana.
Kubah itu tetap menjadi kiblat yang
diletakkan di atas Karang di Bait al-Maqdis. (Nabi) Dâwûd ingin membangun masjid di
Karang itu, tertapi tidak selesai, dan diteruskan oleh puteranya, Nabi Sulaymân, yang
membangunnya pada tahun keempat dari kekuasaannya dan pada tahun lima ratus sejak wafat
Nabi Mûsâ, as. Tiang-tiangnya dibuat dari perunggu, dan di dalamnya dibangun lantai dari
kaca. Dinding-dinding dan pintu-pintunya dibalut dengan emas. Nabi Sulaymân juga
menggunakan emas untuk memperindah efigi-efigi (hayâkil)-nya, patung-patungnya,
bejana-bejananya, dan tungku-tungkunya. Kunci-kuncinya dibuat dari emas. Di tengahnya
dibuat semacam galian untuk meletakkan Tabut Perjanjian, yaitu Tabut yang di dalamnya
terkandung lembaran-lembaran suci (berisi Sepuluh Perintah) yang dipindahkan dari Zion
tampat ayahnya (Nabi Dâwûd) setelah diletakkan di sana untuk sementara sewaktu Masjid
Aqshâ itu sedang dibangun. Suku-suku Israil dan para pendeta mereka membawa Tabut itu dan
menempatkannya di dalam lubang yang disediakan. Kubah, bejana-bejana, dan altar semuanya
diletakkan dalam tempat-tempat yang telah disediakan dalam Masjid. Keadaan tetap demikian
selama dikehendaki Allah.
Kelak, Masjid itu dihancurkan oleh
Nebukadnezar, setelah delapan ratus tahun berdiri. Nebukadnezar membakar Taurat, tongkat
(milik Nabi Mûsâ), melelehkan efigi-efigi, dan memporak-porandakan batuan-batuannya.
Kemudian para penguasa Persia mengizinkan Bani Israil kembali (ke Yerusalem). Uzair
(Ezra), seorang Nabi dari Bani Israil saat itu, membangun kembali Masjid Aqshâ, dengan
bantuan penguasa Persia, Bahman (Artaxerxes), yang dalam kelahirannya berhutang budi
kepada Bani Israil yang digiring menjadi tawanan (di Babilonia) oleh Nebukadnezar. Bahman
menetapkan batasan-batasan pembangunan kembali Masjid Aqshâ dan membuatnya sebagai
bangunan yang lebih kecil daripada yang ada di masa Nabi Sulaymân. Bani Israil tidak mau
melanggar ketentuan itu. . . . .
Bangsa-bangsa Yunani, Persia dan Romawi
silih berganti menguasai Bani Israil. Selama masa itu, wewenang memerintah yang leluasa
dipunyai Bani Israil, kemudian dilakukan oleh para pendeta Yahudi, kaum Hasmonean. Kaum
Hasmonean sendiri kemudian diganti oleh Herodus yang punya hubungan perkawinan dengan
mereka, kemudian diteruskan oleh anak-anak Herodus. Herodus membangun kembali Masjid
Aqshâ dengan sangat megah, mengikuti rencana Nabi Sulaymân. Ia menyelesaikan pembangunan
itu selama enam tahun. Kemudian Titus, salah seorang penguasa Romawi, muncul dan
mengalahkan bangsa Yahudi serta menguasai negeri mereka. Titus (tahun 70 Masehi)
menghancurkan Yerusalem dan Masjid Aqshâ yang ada di sana. Tempat bekas berdirinya Masjid
itu ia perintahkan untuk diubah menjadi ladang.
Kemudian, bangsa Romawi memeluk agama
al-Masîh, as., dan mulailah mereka mengagungkan al-Masîh itu. Para penguasa Romawi
maju-mundur untuk memeluk agama al-Masîh, sampai datang masa Konstantin yang ibunya,
Helena, telah memeluk agama Masehi. Helena pergi ke Yerusalem untuk menemukan kayu yang
digunakan bagi penyaliban al-Masîh, menurut pendapat mereka (orang Nasrani). Para pendeta
memberi tahu kepadanya bahwa salib itu telah dibuang ke dalam tanah yang penuh sampah dan
kotoran. Helena menemukan kayu salib itu, dan di tempat kotoran itu ia dirikan Gereja
Kotoran (Kanîsat al-Qumâmah, konon nama ejekan untuk Kanîsat al-Qiyâmah, "Gereja
Kiamat"). Gereja itu oleh kaum Masehi dianggap berdiri di atas kubur al-Masîh.
Helena menghancurkan sisa-sisa sebagian dari Masjid Aqshâ yang masih berdiri. Kemudian ia
memerintahkan agar kotoran dan sampah dilemparkan ke atas Karang Suci sampai seluruhnya
tertutup oleh sampah dan kotoran itu, dan letak Karang Suci menjadi tersembunyi. Helena
menganggap inilah balasan yang setimpal kepada kaum Yahudi atas perbuatan mereka terhadap
kubur al-Masîh. . . .
Keadaan tetap bertahan seperti itu sampai
datangnya Islam dan Umar datang untuk membebaskan Bait al-Maqdis dan menanyakan
tempat Karang Suci itu, lalu ditunjukkan tempatnya dan ia dapatkan di atasnya tumpukan
sampah dan tanah. Lalu ia bersihkan tempat itu dan ia dirikan masjid di atasnya menurut
cara kaum Badui. Umar mengagungkan tempat itu sejauh yang diizinkan Allah dan sesuai
dengan kelebihannya sebagaimana disebutkan dan ditetapkan dalam Induk Kitab Suci (Umm
al-Kitâb, yakni, al-Qurân). Kemudian Khalifah al-Walîd ibn Abd al-Mâlik
mencurahkan perhatian untuk membangun masjidnya menurut model bangunan masjid-masjid
Islam, sebagaimana dikehendaki Allah, seperti yang juga ia lakukan untuk Masjid Harâm (di
Makkah) dan Masjid Nabi saw. di Madinah.21
Kiranya kutipan dari keterangan Ibn
Khaldûn itu membantu memberi kejelasan kepada kita tentang riwayat Masjid Aqshâ sehingga
terbentuk seperti yang sekarang ini. Beberapa hal oleh Ibn Khaldûn diterangkan lebih
rinci. Misalnya, pembangunan oleh Helena (ibunda Raja Konstantin yang mendirikan
Konstantinopel) akan "Gereja Kiamat" ("Gereja Kebangkitan", karena
menurut anggapan orang Masehi gereja itu berdiri di atas kubur Nabi `îsâ al-Masîh
setelah disalib, yang dari kubur itu beliau dibangkitkan kembali) terjadi pada tahun 328
Masehi, dan bahwa Helena memerintahkan untuk membuang segala macam kotoran dan sampah ke
atas Karang Suci (Shakhrah), kiblat orang Yahudi, sebagai penghinaan kepada mereka.22
Keterangan yang menarik lagi dari Ibn
Khaldûn menyangkut peranan Khalifah Umar ibn al-Khaththâb, demikian:
Umar ibn al-Khaththâb datang ke
Syam, dan mengikat perjanjian perdamaian dengan penduduk Ramalla atas syarat mereka
membayar jizyah. Kemudian ia perintahkan Amr (ibn al-âshsh) dan Syarahbîl
untuk mengepung Bait al-Maqdis, dan mereka lakukan. Setelah pengepungan itu membuat mereka
(penduduk Bait al-Maqdis) sangat menderita, mereka meminta perdamaian dengan syarat bahwa
keamanan mereka ditanggung oleh Umar sendiri. Maka Umar pun datang kepada
mereka dan ditulisnya perjanjian keamanan untuk mereka yang teksnya (sebagian) adalah:
"Dengan nama Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dari Umar ibn
al-Khaththâb kepada penduduk Aelia (îliyyâ, yakni, Bait al-Maqdis atau
Yerusalem), bahwa mereka aman atas jiwa dan anak turun mereka, juga wanita-wanita mereka,
dan semua gereja mereka tidak boleh diduduki dan tidak boleh dirusak."
Umar ibn al-Khaththâb masuk Bait
al-Maqdis dan sampai ke Gereja Qumâmah (Qiyâmah) lalu berhenti di plazanya. Waktu
sembahyang pun datang, maka ia katakan kepada Patriak: "Aku hendak sembahyang."
Jawab Patriak: "Sembahyanglah di tempat Anda." Umar menolak, kemudian
sembahyang pada anak tangga yang ada pada gerbang gereja, sendirian. Setelah selesai
dengan shalatnya itu ia berkata kepada Patriak: "Kalau seandainya aku sembahyang di
dalam gereja, maka tentu kaum Muslim kelak sesudahku akan mengambilnya dan berkata, 'Di
sini dahulu Umar sembahyang.'" Dan Umar menulis (perjanjian) untuk mereka
bahwa pada tangga itu tidak boleh ada jamaah untuk sembahyang dan tidak pula akan
dikumandangkan adzan padanya. Kemudian Umar berkata kepada Patriak: "Sekarang
tunjukkan aku tempat yang di situ aku dapat mendirikan sebuah masjid." Patriak
berkata: "Di atas Karang Suci (Shakhrah) yang di situ dahulu Allah pernah berbicara
kepada Nabi Yaqûb." Umar mendapati di atas karang itu banyak darah (di
samping sampah dan kotoran), maka ia pun mulailah membersihkannya dan mengambil darah itu
dengan tangannya sendiri dan mengangkatnya dengan bajunya sendiri. Semua kaum Muslim
mengikuti jejaknya, dan sampah itu bersih ketika itu juga, kemudian ia perintahkan untuk
didirikan masjid di situ.23
Cukup banyak yang diterangkan oleh Ibn
Khaldûn tentang Bait al-Maqdis dan Masjid Aqshâ. Tetapi beberapa keterangan tambahan
yang penting masih diperlukan di sini. Para ulamâ, seperti Ibn Taimiyyah,
mengatakan bahwa yang sesungguhnya disebut al-Masjid al-Aqshâ ialah seluruh kompleks di
atas bukit Moria di Bait al-Maqdis atau Yerusalem itu, yang kompleks tersebut sekarang
dikenal, dalam bahasa Arab, sebagai al-Haram al-Syarîf (Tanah Suci Mulia). Di atas
kompleks al-Haram al-Syarîf itulah dahulu berdiri Masjid Aqshâ yang pertama oleh Nabi
Sulaymân (sebagaimana telah dikutip pembahasannya dari Ibn Khaldûn di atas), yang oleh
orang Arab juga dinamakan Haikal Sulaymân (dan diinggriskan menjadi Solomon Temple).
Seperti telah dijelaskan oleh Ibn Khaldûn yang dikutip di atas, Masjid Aqshâ yang
didirikan oleh Nabi Sulaymân ini dihancurkan oleh Nebukadnezar. Kemudian Uzair,
dengan bantuan seorang raja Persia, Bahman, membangunnya kembali secara sederhana. Lalu
raja Yahudi Herodus (yang agung, begitu kaum Yahudi menyebutnya), membangun kembali Masjid
itu dengan amat megah, di saat-saat sekitar kelahiran Nabi `îsâ al-Masîh. Masjid Aqshâ
yang kedua ini kemudian dihancurkan oleh Titus dari Roma, pada tahun 70 Masehi. Dan
orang-orang Romawi, karena kebencian mereka kepada bangsa Yahudi, berusaha melenyapkan
samasekali sisa-sisa keyahudian pada Bait al-Maqdis dan bekas Masjid Aqshâ itu, dengan
menjadikannya pusat penyembahan berhala mereka. Di atas bekas Masjid itu mereka bangun
patung Dewi Aelia, berhala Romawi, dan nama Yerusalem atau Bait al-Maqdis pun diubah
menjadi Aelia Kapitolina, atau Aelia saja. Orang Arab mengenalnya sebagai îliyyâ,
sehingga nama ini pun tercantum dalam naskah perjanjian keamanan yang dibuat Umar
untuk penduduk Bait al-Maqdis.
Pada waktu Helena (ibu Raja Konstantin)
membangun Gereja Kiamatnya, karena kemarahannya kepada kaum Yahudi ia perintahkan untuk
menimbuni Shakhrah atau Karang Suci, kiblat kaum Yahudi, dengan sampah dan kotoran, selain
ia perintahkan pula untuk menghancurkan sisa-sisa Masjid Aqshâ (peninggalan Herodus) yang
masih berdiri, sehingga yang akhirnya tersisa hanyalah sebuah tembok, yang oleh orang
Yahudi disebut "Tembok Ratap" (Wailing Wall). Tembok itu kini merupakan tempat
paling suci bagi kaum Yahudi dan menjadi tujuan kunjungan mereka yang terpenting.
Keadaan seperti itulah yang didapati oleh
Umar ibn al-Khaththâb ketika masuk kompleks bekas Masjid Aqshâ itu, yang kemudian
ia dan kaum Muslim bersihkan, lalu didirikan masjid di situ. Sebelum menetapkan tempat
masjid itu, Umar bertanya kepada seorang Sahabat, bernama Kab al-Ahbâr, bekas
pemeluk agama Yahudi, di mana sebaiknya diadakan sembahyang. Kab menunjukkan tempat
sebelah utara Karang atau Shakhrah, nampaknya dengan maksud agar sembahyangnya menghadap
sekaligus ke arah Shakhrah itu (kiblat kaum Yahudi dan bekas kiblat pertama kaum Muslim)
dan ke arah Masjid Harâm di Makkah. Umar marah kepada Kab, dan menuduhnya
masih membawa-membawa semangat keyahudiannya. Lalu Umar memilih tempat di sebelah
selatan Shakhrah, menghadap ke Makkah dan membelakangi Shakhrah itu. Di situlah Umar
memerintakan didirikan masjid, sebagaimana dituturkan oleh Ibn Khaldûn.
Masjid itu, juga sebagaimana dituturkan Ibn
Khaldûn, kelak dibangun dengan megah oleh Khalifah al-Walîd ibn Abd-al-Mâlik.
Tapi sebelum pembangunan masjid itu oleh Khalifah al-Walîd, sebuah kubah yang sangat
indah, yang ditopang oleh bangunan bersegi delapan (oktagonal) pada tahun 72 H/691 M
didirikan oleh Khalifah Abd-al-Mâlik ibn Marwân, ayah al-Walîd, persis di atas
Shakhrah atau Karang Suci itu. Bangunan ini kemudian dikenal sebagai Qubbat al-Shakhrah
(diinggriskan menjadi The Dome of the Rock), karena dirancang untuk melindungi Karang
Suci, kiblat pertama Islam, dan tempat Nabi saw. menjejakkan kaki beliau menuju Sidrat
al-Muntahâ dalam peristiwa Mirâj. Karang Suci itu sendiri berbentuk batu besar
yang berlubang di tengahnya, berukuran 18 kali 14 meter. Pada waktu Qubbat al-Shakhrah ini
didirikan, Makkah berada di tangan kekuasaan Abd-Allâh ibn al-Zubair yang
memberontak kepada Bani Umayyah di Damaskus, sehingga kaum Muslim Syam (Syria) tidak dapat
menunaikan ibadah haji. Karena itu ada yang mengatakan bahwa motif Abd-al-Mâlik ibn
Marwân mendirikan Qubbat al-Shakhrah ialah untuk mengalihkan perhatian kaum Muslim dari
Abd-Allâh ibn al-Zubair. Tetapi banyak para ahli yang mengatakan bahwa motif
sesungguhnya Abd-al-Mâlik ibn Marwân membangun Kubah Karang itu ialah untuk
menegaskan kemenangan dan keunggulan Islam di atas agama-agama lain, khususnya Yahudi dan
Nasrani, persis di pusat kedua agama itu sendiri, yaitu Bait al-Maqdis atau Yerusalem.24
Dan begitulah keadaannya sampai saat sekarang ini.
Sebagai penutup, dapatlah disimpulkan bahwa
kejadian Isrâ-Mirâj Nabi saw., selain merupakan perjalanan metafisis dan
luar biasa maknanya sebagai pengalaman keagamaan yang amat tinggi (bahkan tertinggi,
karena Nabi telah mencapai Sidrat al-Muntahâ, "tempat" yang paling tinggi dalam
susunan wujud ini), adalah juga suatu peristiwa yang amat erat terkait dengan sejarah
agama Allah di kalangan umat manusia. Karena itu makna dan siginifikansi peristiwa
metafisis itu akan masih terasa pada umat manusia, dan akan terus terungkap sepanjang
sejarah, sesuai dengan janji yang lebih menyeluruh dari Allah: "Akan Kami perlihatkan
kepada mereka (umat manusia) tanda-tanda kebesaran Kami di seluruh cakrawala dan dalam
diri mereka sendiri, sehingga akan jelas bagi mereka bahwa Dia adalah Benar
adanya."25
Demikianlah, semoga Allah selalu membimbing
kita untuk semakin mampu menyingkap kebenaran-Nya dan menangkap pesan-Nya sesuai dengan
janji tersebut. |