Artikel Islami 

ISLAM SEBAGAI SISTEM KEHIDUPAN
Takut menjadi Tukang Bakso
Isra' Mi'ra
Apa yang paling...di dunia
Anak belajar dari Kehidupan
Hadist Qudsi tentang 'Sholat yang diterima
Dosa Riya
EQ Alphabet
Etika persahabatan (Imam Al-Ghozali)
Menangis (Emha Ainun Najib)
Kesempurnaan diri Muslim
Keikhlasan
Islam Sebagai sistem kehidupan
Pendurhaka yang masuk surga
Surat Al Alaq (96)
Ucapan Selamat Natal
Pengamen cilik itu sukmanya
Ukuran ukuran Ikhlas 1
Ukuran ukuran Ikhlas 2
Ukuran ukuran Ikhlas 3
Ciri wanita sholehah
Ciri istri yang baik
Berlindung dari 5 kesombongan
Bukan karena ingin
Imam Al-Ghozali
Kita paling jelek
Allahu Ahad
Suara yang didengar mayat
Ali baba dan Qasim
Sekilas tentang sholat Tarawih

 

"Wanazalna alaikalkitaba tibyaana llikulli syay in wahuda warahmatan wabutsraa lilmuslimiina" (TQS. An Nahl:89) artinya: Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. "Hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan untukmu nikmatKu, serta Aku ridloi Islam sebagai agamamu" (TQS. Al-Maaidah: 3) Pada ayat di atas (TQS. An Nahl:89) terdapat kata llikulli (segala), yang dalam ushul fikih, memiliki bentuk (sighat) lafazh aam (bentuk umum). Dengan demikian syari at Islam yang bersumber pada Al Quran dan AS Sunah merupakan dien (system) yang mencakup segala aspek kehidupan, termasuk ekonomi (iqtisodi), sosial kemasyarakatan (ijtima I), pemerintahan (hukmi), hubungan internasional, dll. Syekh Taqyudin An Nabhani dalam bukunya "Peraturan Hidup dalam Islam" mendefinisikan Islam sebagai agama samawi yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Rasulullah Muhammad saw untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah (aqidah dan ibadah), dengan dirinya sendiri (akhlaq, makanan, pakaian) dan dengan sesama manusia lainnya (hudud, jinayah, ta zir dan makhalafat). Karenanya, Islam sebagai suatu diin tidak dapat dipahami sebagai suatu agama (religion) yang hanya membawa sekelumit rangkaian ritual seperti agama atau kepercayaan lain yang pernah ada di dunia ini. Artinya, diinul Islam tidak cukup dipahami dan disetarakan dengan persepsi kebanyakan orang tentang agama. Sangat naif, jika kita mengartikan diinul Islam dengan sekadar agama yang sekarang kita ketahui semisal Budha, Hindu, Nashrani, Yahudi, ataupun yang lainnya. ("Islam sebagai system kehidupan" oleh Ir. Luthfi Hidayat dalam Hikmah). Penulis, disini akan menjelaskan sebagian kecil bukti (hujjah), seperti dideskripsikan di atas, dalam aspek ekonomi dan pemerintahan. EKONOMI Ekonomi merupakan masalah pokok bagi semua ideologi yang ada di dunia ini, yakni Islam, Kapitalisme dan Sosialisme (Komunisme). Sedangkan, arti dari pada Ekonomi adalah bagaimana mengatur/mengurus kebutuhan manusia/rumah tangga yang tak terbatas dengan alat-alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Islam menjelaskan cara-cara pemilikan harta benda berikut cara membelanjakannya dengan tata cara yang khas, sebagai Islam menjelaskan secara terperinci tentang Sholat. Islam Menjamin Kebutuhan Pokok Politik ekonomi Islam adalah jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer (basic needs) tiap orang secara menyeluruh, berikut kemungkinan tiap orang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan skunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupan, sebagai individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup tertentu. ("Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, Perspektif Islam" by Taqyudin An Nabhani). Semua itu dapat dipenuhi tiap individu dengan "bekerja". Jika Islam menetapkan adanya keharusan "kerja" dalam segala bentuknya, itu adalah sebab dasar yang memungkinkan manusia memiliki harta. Allah SWT berfirman: "Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya" (QS. Al Mulk:15) Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seorang di antara kamu, makan suatu makanan, lebih baik daripada memakan dari hasil keringatnya sendiri" (HR. Baihaqi) Dengan dua nash tersebut, Islam menetapkan, bahwa pada mulanya, pemenuhan dan kesejahteraan hidup manusia, adalah tugas individu itu sendiri, yakni dengan "berkeja". Jika ia tidak mampu/dapat mendapat pekerjaan, padahal ia mampu untuk itu, maka negara wajib menyediakannya. Sebab, memang itu menjadi tanggung jawab negara. Rasulullah SAW bersabda: " Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim) Tersebut dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW pernah memberi dua dirham kepada seorang, kemudian beliau berkata kepadanya: "Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya, belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja". Diceritakan dalam "kitab Al Kharaj", Khalifah Umar bin Khatab, melihat seorang Yahudi tua di suatu pintu. Beliau bertanya apakah ada yang aku bantu ? Orang Yahudi itu menjawab bahwa ia sedang dalam keadaan susah dan membutuhkan makanan, sementara ia harus membayar jizyah. Usiaku sudah lanjut", katanya. Mendengar pengakuan tersebut, Umar ra, lalu berkata:" Kalau begitu keadaanmu, alangkah tidak adilnya perlakuan kami, Karena mengambil sesuatu darimu di saat mudamu dan kami biarkan kamu di saat tuamu". Setelah berkata demikian, Khalifah Umar lalu membebaskan pembayaran jizyah Yahudi tersebut, dan memerintahkan Baitul Maal menanggung beban nafkahnya beserta seluruh orang yang menjadi tanggungannya. Konsep Kepemilikan Islam sebagai serangkaian system, juga mengatur tentang kepemilikan, yang berbeda dengan dua ideologi lainnya, yaitu Kapitalisme dan Sosialisme. Dalam Kapitalisme, kepemilikan bebas dimiliki oleh siapa saja (liberalisme), sedangkan dalam Sosialisme dikenal dengan kepemilikan kolektivitas. Sedangkan dalam Islam, kepemilikan diatur berdasarkan Al Qur an dan As Sunah. Dimana pada hakekatnya, harta milik Allah SWT semata (TQS. An Nur:33) dan harta yang dimilik manusia merupakan pemberian Allah semata (TQS. 57:7). Karenanya, dalam Islam ada 3 macam kepemilikan, yakni: 1. Kepemilikan Individu, adalah izin syara (Allah SWT) pada individu untuk memanfaatkan sesuatu. 2. Pemilikan Umum, adalah izin syara kepada masyarakat secara bersama memanfaatkan sesuatu, berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang rumput (hasil hutan); barang yang memang tidak mungkin dimiliki individu seperti sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid, dsb; dan barang-barang yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti emas, perak, minyak, dsb. "Manusia sama-sama membutuhkan dalam tiga hal: air, padang gembalaan dan api." (H.r. Ahmad) 3. Pemilikan Negara, adalah izin dari syara atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan Khalifah sebagai kepala negara. Misalnya harta ghanimah, fa I, khumus, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz, harta orang yang tidak memeliki ahli waris dan tanah milik negara. PEMERINTAHAN/HUKUM Untuk menegakkan pemerintahan yang bersih, Islam menempuh beberapa cara: 1. Sistem penggajian yang layak Rasulullah SAW bersabda:"Barangsiapa yang diserahi pekerjaan (pegawai negara) dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah; jika belum beristri hendaknya menikah; jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan; jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi kendaraan; dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin)." (H.r. Abu Dawud) 2. Larangan menerima suap dan hadiah "laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap" (H.r. Ahmad) 3. Penghitungan kekayaan Waktu Umar bin Khatab r.a menjadi Khalifah/kepala negara, Ia menghitung kekayaan pejabat di awal jabatannya dan kemudian diakhir masa jabatannya, dihitung kembali kekayaannya. 4. Teladan dari Pemimpin Pemimpin-peminpin Islam di masa kejayaannya memberi suri tauladan yang baik, sehingga membekas pada rakyatnya. Misalnya, Khalifah Umah bin Khatab, menjual kambing/domba milik anaknya (Abdullah ibnu Umar), kemudian hasilnya dibagi dua, yakni untuk Abdullah dan Baitul Maal. Hal itu, disebabkan kambing milik Abdullah, memakan makanan, dipadang gembalaan milik Baitul Maal. Begitu pula, cerita masyur Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang mematikan lampu milik negara, setelah tamu penduduk yang membicarakan masalah kenegaraan pulang. Kemudian menyalakan lampu miliknya, yang memiliki penerangan lebih kecil dari lampu negara. 5. Hukuman Setimpal Dalam Islam, uqubat (sanksi hukum Islam) bersifat adil, karena dibuat oleh Sang Pencipta (Allah SWT), yang Maha Tahu akan ciptaannya (manusia), dan sifatnya mencegah dan menebus. Misalnya, ada korupsi, maka hukumannya adalah menyebarluaskan si pelaku/koruptor keseluruh masyarakat. Dan hal itu pernah dilakukan oleh, Amirul Mukminin Umar bin Khatab, yang mengarak pelaku korupsi ke seluruh kota. Saat ini, bisa diumumkan kedalam mass media, dsb. Bisa pula, dihukum mati, jika korupsinya besar, seperti Edi Tanzil, dimana hukuman ini adalah wewenang Khalifah, dimana dalam Islam dikenal Ta zir. Dari hukuman itu, dapatlah menjadi pelajaran bagi orang yang melihatnya, sehingga, masyarakat individu akan berpikir seribu kali terserah anda untuk melakukan hal yang sama. Khatimah Demikianlah, gambaran Islam sebagai sistem kehidupan yang lengkap secara sangat ringkas. Sudut pandang diinul Islam, dengan pandangan seperti demikian, setidaknya dapat menempatkan Islam sebagai suatu sistem yang menjadi alternatif sebagai penyelamat peradaban. Pada saat sosialis sudah membuktikan kegagalannya dan ditengah pongahnya peradaban kapitalis yang dianut oleh semua negara saat ini yang sudah sangat tampak kebobrokannya dan Insya Allah, akan segera runtuh.

Wassalam

Hosted by www.Geocities.ws

1