Artikel Islami |
ISLAM SEBAGAI SISTEM KEHIDUPAN | |
|
"Wanazalna
alaikalkitaba tibyaana llikulli syay in wahuda warahmatan wabutsraa lilmuslimiina"
(TQS. An Nahl:89) artinya: Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur an) untuk
menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang
yang berserah diri. "Hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku
cukupkan untukmu nikmatKu, serta Aku ridloi Islam sebagai agamamu" (TQS. Al-Maaidah:
3) Pada ayat di atas (TQS. An Nahl:89) terdapat kata llikulli (segala), yang dalam ushul
fikih, memiliki bentuk (sighat) lafazh aam (bentuk umum). Dengan demikian syari at Islam
yang bersumber pada Al Quran dan AS Sunah merupakan dien (system) yang mencakup segala
aspek kehidupan, termasuk ekonomi (iqtisodi), sosial kemasyarakatan (ijtima I),
pemerintahan (hukmi), hubungan internasional, dll. Syekh Taqyudin An Nabhani dalam bukunya
"Peraturan Hidup dalam Islam" mendefinisikan Islam sebagai agama samawi yang
diturunkan oleh Allah SWT kepada Rasulullah Muhammad saw untuk mengatur hubungan manusia
dengan Allah (aqidah dan ibadah), dengan dirinya sendiri (akhlaq, makanan, pakaian) dan
dengan sesama manusia lainnya (hudud, jinayah, ta zir dan makhalafat). Karenanya, Islam
sebagai suatu diin tidak dapat dipahami sebagai suatu agama (religion) yang hanya membawa
sekelumit rangkaian ritual seperti agama atau kepercayaan lain yang pernah ada di dunia
ini. Artinya, diinul Islam tidak cukup dipahami dan disetarakan dengan persepsi kebanyakan
orang tentang agama. Sangat naif, jika kita mengartikan diinul Islam dengan sekadar agama
yang sekarang kita ketahui semisal Budha, Hindu, Nashrani, Yahudi, ataupun yang lainnya.
("Islam sebagai system kehidupan" oleh Ir. Luthfi Hidayat dalam Hikmah).
Penulis, disini akan menjelaskan sebagian kecil bukti (hujjah), seperti dideskripsikan di
atas, dalam aspek ekonomi dan pemerintahan. EKONOMI Ekonomi merupakan masalah pokok bagi
semua ideologi yang ada di dunia ini, yakni Islam, Kapitalisme dan Sosialisme (Komunisme).
Sedangkan, arti dari pada Ekonomi adalah bagaimana mengatur/mengurus kebutuhan
manusia/rumah tangga yang tak terbatas dengan alat-alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Islam menjelaskan cara-cara pemilikan harta benda berikut cara membelanjakannya dengan
tata cara yang khas, sebagai Islam menjelaskan secara terperinci tentang Sholat. Islam
Menjamin Kebutuhan Pokok Politik ekonomi Islam adalah jaminan tercapainya pemenuhan semua
kebutuhan primer (basic needs) tiap orang secara menyeluruh, berikut kemungkinan tiap
orang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan skunder dan tersiernya sesuai dengan kadar
kesanggupan, sebagai individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup
tertentu. ("Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, Perspektif Islam" by Taqyudin
An Nabhani). Semua itu dapat dipenuhi tiap individu dengan "bekerja". Jika Islam
menetapkan adanya keharusan "kerja" dalam segala bentuknya, itu adalah sebab
dasar yang memungkinkan manusia memiliki harta. Allah SWT berfirman: "Dialah Yang
menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala dan makanlah sebagian dari
rezeki-Nya" (QS. Al Mulk:15) Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seorang di
antara kamu, makan suatu makanan, lebih baik daripada memakan dari hasil keringatnya
sendiri" (HR. Baihaqi) Dengan dua nash tersebut, Islam menetapkan, bahwa pada
mulanya, pemenuhan dan kesejahteraan hidup manusia, adalah tugas individu itu sendiri,
yakni dengan "berkeja". Jika ia tidak mampu/dapat mendapat pekerjaan, padahal ia
mampu untuk itu, maka negara wajib menyediakannya. Sebab, memang itu menjadi tanggung
jawab negara. Rasulullah SAW bersabda: " Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur
urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyatnya" (HR.
Bukhari dan Muslim) Tersebut dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW pernah memberi dua
dirham kepada seorang, kemudian beliau berkata kepadanya: "Makanlah dengan satu
dirham, dan sisanya, belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja". Diceritakan
dalam "kitab Al Kharaj", Khalifah Umar bin Khatab, melihat seorang Yahudi tua di
suatu pintu. Beliau bertanya apakah ada yang aku bantu ? Orang Yahudi itu menjawab bahwa
ia sedang dalam keadaan susah dan membutuhkan makanan, sementara ia harus membayar jizyah.
Usiaku sudah lanjut", katanya. Mendengar pengakuan tersebut, Umar ra, lalu
berkata:" Kalau begitu keadaanmu, alangkah tidak adilnya perlakuan kami, Karena
mengambil sesuatu darimu di saat mudamu dan kami biarkan kamu di saat tuamu". Setelah
berkata demikian, Khalifah Umar lalu membebaskan pembayaran jizyah Yahudi tersebut, dan
memerintahkan Baitul Maal menanggung beban nafkahnya beserta seluruh orang yang menjadi
tanggungannya. Konsep Kepemilikan Islam sebagai serangkaian system, juga mengatur tentang
kepemilikan, yang berbeda dengan dua ideologi lainnya, yaitu Kapitalisme dan Sosialisme.
Dalam Kapitalisme, kepemilikan bebas dimiliki oleh siapa saja (liberalisme), sedangkan
dalam Sosialisme dikenal dengan kepemilikan kolektivitas. Sedangkan dalam Islam,
kepemilikan diatur berdasarkan Al Qur an dan As Sunah. Dimana pada hakekatnya, harta milik
Allah SWT semata (TQS. An Nur:33) dan harta yang dimilik manusia merupakan pemberian Allah
semata (TQS. 57:7). Karenanya, dalam Islam ada 3 macam kepemilikan, yakni: 1. Kepemilikan
Individu, adalah izin syara (Allah SWT) pada individu untuk memanfaatkan sesuatu. 2.
Pemilikan Umum, adalah izin syara kepada masyarakat secara bersama memanfaatkan sesuatu,
berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari seperti
air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang rumput (hasil hutan); barang yang memang
tidak mungkin dimiliki individu seperti sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid, dsb;
dan barang-barang yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti emas, perak, minyak,
dsb. "Manusia sama-sama membutuhkan dalam tiga hal: air, padang gembalaan dan
api." (H.r. Ahmad) 3. Pemilikan Negara, adalah izin dari syara atas setiap harta yang
hak pemanfaatannya berada di tangan Khalifah sebagai kepala negara. Misalnya harta
ghanimah, fa I, khumus, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz, harta orang yang tidak memeliki
ahli waris dan tanah milik negara. PEMERINTAHAN/HUKUM Untuk menegakkan pemerintahan yang
bersih, Islam menempuh beberapa cara: 1. Sistem penggajian yang layak Rasulullah SAW
bersabda:"Barangsiapa yang diserahi pekerjaan (pegawai negara) dalam keadaan tidak
mempunyai rumah, akan disediakan rumah; jika belum beristri hendaknya menikah; jika tidak
mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan; jika tidak mempunyai hewan tunggangan
(kendaraan) hendaknya diberi kendaraan; dan barang siapa mengambil selainnya, itulah
kecurangan (ghalin)." (H.r. Abu Dawud) 2. Larangan menerima suap dan hadiah
"laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap" (H.r. Ahmad) 3. Penghitungan
kekayaan Waktu Umar bin Khatab r.a menjadi Khalifah/kepala negara, Ia menghitung kekayaan
pejabat di awal jabatannya dan kemudian diakhir masa jabatannya, dihitung kembali
kekayaannya. 4. Teladan dari Pemimpin Pemimpin-peminpin Islam di masa kejayaannya memberi
suri tauladan yang baik, sehingga membekas pada rakyatnya. Misalnya, Khalifah Umah bin
Khatab, menjual kambing/domba milik anaknya (Abdullah ibnu Umar), kemudian hasilnya dibagi
dua, yakni untuk Abdullah dan Baitul Maal. Hal itu, disebabkan kambing milik Abdullah,
memakan makanan, dipadang gembalaan milik Baitul Maal. Begitu pula, cerita masyur Khalifah
Umar bin Abdul Aziz yang mematikan lampu milik negara, setelah tamu penduduk yang
membicarakan masalah kenegaraan pulang. Kemudian menyalakan lampu miliknya, yang memiliki
penerangan lebih kecil dari lampu negara. 5. Hukuman Setimpal Dalam Islam, uqubat (sanksi
hukum Islam) bersifat adil, karena dibuat oleh Sang Pencipta (Allah SWT), yang Maha Tahu
akan ciptaannya (manusia), dan sifatnya mencegah dan menebus. Misalnya, ada korupsi, maka
hukumannya adalah menyebarluaskan si pelaku/koruptor keseluruh masyarakat. Dan hal itu
pernah dilakukan oleh, Amirul Mukminin Umar bin Khatab, yang mengarak pelaku korupsi ke
seluruh kota. Saat ini, bisa diumumkan kedalam mass media, dsb. Bisa pula, dihukum mati,
jika korupsinya besar, seperti Edi Tanzil, dimana hukuman ini adalah wewenang Khalifah,
dimana dalam Islam dikenal Ta zir. Dari hukuman itu, dapatlah menjadi pelajaran bagi orang
yang melihatnya, sehingga, masyarakat individu akan berpikir seribu kali terserah anda
untuk melakukan hal yang sama. Khatimah Demikianlah, gambaran Islam sebagai sistem
kehidupan yang lengkap secara sangat ringkas. Sudut pandang diinul Islam, dengan pandangan
seperti demikian, setidaknya dapat menempatkan Islam sebagai suatu sistem yang menjadi
alternatif sebagai penyelamat peradaban. Pada saat sosialis sudah membuktikan kegagalannya
dan ditengah pongahnya peradaban kapitalis yang dianut oleh semua negara saat ini yang
sudah sangat tampak kebobrokannya dan Insya Allah, akan segera runtuh. Wassalam |