|
Tugas Pokok Sekretaris Umum :
1. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan administrasi organisasi secara umum
2. Pemegang kebijakan umum dalam bidang administrasi organisasi
3. Bersama-sama dengan Ketua Umum menandatangani surat-surat yang bersifat internal dan eksternal
4. Bersama-sama dengan Ketua Umum melaksanakan tugas-tugas organisasi
5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum |
|