|
|
Tugas Pokok koordinator Keskretariatan :
1. Melaksanakan kegiatan dalam proses peningkatan kualitas kesekretariatan
2. Mengembangkan rencana dan program kesekretariatan
3. Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi program yang telah dilaksanakan
3. Bertanggung jawab terhadap Ketua II |
|