|
Tugas Pokok koordinator Perlengkapan :
1. Melaksanakan kegiatan dalam proses peningkatan kualitas perlengkapan organisasi
2. Mengembangkan renacana dan program perlengkapan
3. Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi program yang telah dilaksanakan
4. Bertanggung jawab terhadap Ketua II |
|