Nama : Willstar Taripar H, SSTP
NRA  : 961302067
Tugas Pokok Ketua Umum :

1. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kepengurusan secara umum

2. Dapat menentukan kebijaksanaan kepengurusan dalam hal mendesak sepanjang dapat dipertanggung jawabkan

3. Dapat mengatasnamakan kepengurusan dalam forum internal dan eksternal bersama-sama Sekretaris Umum

4. Menandatangani surat-surat baik internal maupun eksternal bersama-sama dengan Sekretaris Umum

5. Dapat mendelegasikan wewenangnya kepada seluruh pengurus sesuai dengan pembagian tugas yang ada

6. Dalam masalah-masalah tertentu dapat mengambil kebijaksanaan sebagai alternatif terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hosted by www.Geocities.ws

1