|
|
Tugas Pokok Ketua Umum :
1. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kepengurusan secara umum
2. Dapat menentukan kebijaksanaan kepengurusan dalam hal mendesak sepanjang dapat dipertanggung jawabkan
3. Dapat mengatasnamakan kepengurusan dalam forum internal dan eksternal bersama-sama Sekretaris Umum
4. Menandatangani surat-surat baik internal maupun eksternal bersama-sama dengan Sekretaris Umum
5. Dapat mendelegasikan wewenangnya kepada seluruh pengurus sesuai dengan pembagian tugas yang ada
6. Dalam masalah-masalah tertentu dapat mengambil kebijaksanaan sebagai alternatif terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
|