|
|
Tugas Pokok koordinator Dana Usaha :
1. Melaksanakan kegiatan dalam proses pendapatan dana organisasi dan kesejahteraan anggota
2. Mengembangkan rencana dan program pembinaan serta mengembangkan koperasi organisasi dan wiraswasta bekerjasama dengan pemerintah dan keluarga besar Purna Paskibraka Indonesia Kota Malang
3. Membuat laporan pertanggung jawaban berkaitan dengan usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pencarian dana
4. Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi program yang telah dilaksanakan
5. Bertanggung jawab terhadap Ketua II |
|