|
|
Tugas Pokok koordinator Penelitian dan Pengembangan :
1. Melaksanakan kegiatan dalam proses komunikasi dan koordinasi dalam instasi pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan organisasi
2. Mengembangkan dan meningkatkan hubungan dalam rangka tugas organisasi dan keberadaan anggota
3. Bertanggung jawab terhadap Ketua I |
|