|
|
Organisasi Purna Paskibraka Indonesia disusun secara vertikal dengan urutan sebagai berikut :
* Pengurus Purna Paskibraka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia * Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi * Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten /Kota
* Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia dikukuhka oleh Presiden * Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi dikukuhkan oleh Gubernur beradasarkan SK Pengurus Pusat PPI * Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota dikukuhkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan SK dari Pengurus Daerah PPI Propinsi
Majelis Tinggi Organisasi dan Majelis Kehormatan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari :
* Majelis Tinggi Organisasi dan Majelis Kehormatan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Pusat, terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional * Majelis Tinggi Organisasi dan Majelis Kehormatan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Propinsi terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Propinsi * Majelis Tinggi Organisasi dan Majelis Kehormatan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kotai terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota |
|