|
|
Tugas Pokok Ketua I :
1. Melaksanakan tugas Ketua Umum dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi
2. Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukan secara tertulis, apabila Ketua Umum berhalangan hadir
3. Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun eksternal bersama Sekretaris Umum, dalam hal yang bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas
4. Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam organisasi
5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum |
|