Nama : Non Aktif
NRA  : -
Tugas Pokok Ketua I :

1. Melaksanakan tugas Ketua Umum dalam mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi

2. Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukan secara tertulis, apabila Ketua Umum berhalangan hadir

3. Dapat menandatangani surat-surat bersifat internal maupun eksternal bersama Sekretaris Umum, dalam hal yang bersifat umum dan sesuai dengan pembagian tugas

4. Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan kedalam organisasi

5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Hosted by www.Geocities.ws

1